Jumat, 14 Oktober 2016

Hukum Wasiat, Syarat Wasiat, Rukun, Wasiat dan Pendapat Para Ahli






Hukum Wasiat, Syarat Wasiat, Rukun Wasiat dan Pendapat Para Ahli - Sering kali banyak yang mengira bahwa wasiat itu termasuk di dalam sedekah. Padahal pada dasarnya wasiat berbeda dengan sedekah, karena wasiat merupakan akad yang kepemilikannya sah. Sedangkan sedekah tidak perlu menggunakan akad asalkan barang sedekah telah diterima, maka sudah menjadi hak kepemilikan dari si penerima sedekah. Wasiat juga berbeda dengan hibah. Untuk itu perlulah kita untuk mengetahui tentang apa itu wasiat?

Hukum wasiat sendiri bisa wajib dan kadangkala sunnah. Hukum wasiat bisa ditemukan dari dalil-dalil yang menerangkan pensyariatan wasiat yang terdapat pada ayat Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’. Dari dalil-dalil tersebut bisa ditemukan tidak hanya hukumnya saja tetapi ketentuan-ketentuan dari wasiat juga.

Kata wasiat (washiyah) itu diambil dari kata Washshaitu asy-syaia, uushiihi, artinya aushaltuhu (aku menyampaikan sesuatu). Maka muushii (orang yang berwasiat) adalah orang yang menyampaikan pesan di waktu dia hidup untuk dilaksanakan sesudah dia mati.

Dalam istilah syara’, wasiat itu adalah pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang ataupun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiat mati.

Sebagian fuqaha mendefinisikan wasiat itu adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya mati. Dari sini, jelaslah perbedaan antara hibah dan wasiat. Pemilikan yang diperoleh dari hibah itu terjadi pada saat itu juga sedang pemilikan yang diperoleh dari wasiat itu terjadi setelah orang yang berwasiat mati. Ini dari satu segi, sedang dari segi lain, hibah itu berupa barang, sementara wasiat bisa berupa barang, piutang ataupun
manfaat.[1]


Di dalam Sunnah juga terdapat hadits-hadits berikut:
روي البخاري ومسلم عن ابن عمر رضي الله عنه قال : قال رسول الله عليه وسلم : ما حق امرء مسلم له شيء يوصى فيه. يبيت ليلتين ألا ووصيتهمكتوبة عنده. قال ابن عمر : مامرت على ليلة منذ سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقولو ذلك الا وعندي وصيتي.

“Telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim , dari Ibnu ‘Umar r.a, dia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw.: “Hak bagi seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang hendak diwasiatkan, sesudah bermalam selama dua malam tiada lain wasiatnya itu tertulis pada amal kebaikannya.”

Ibnu ‘Umar berkata: Tidak berlalu bagiku satu malampun sejak aku mendengar Rasulullah saw. mengucapkan hadits itu kecuali wasiatku selalu berada di sisiku.”
 
Jumhur ulama mengatakan, ada empat rukun wasiat, yaitu
  1. Adanya Mushii (pihak pembuat wasiat)
  2. Adanya Musha lah (penerima wasiat)
  3. Adanya Musha bih (sesuatu/ barang yang diwasiatkan)
  4. Adanya shigat (ucapa serah terima) dengan adanya ijab dari mushii, misalnya “Aku berwasiat untuk fulan akan sesuatu itu.” Sedan qabul berasal dari pihak mushaa lah yang sudah jelas ditentukan.[2]

a. Syarat-syarat Mushii
  1. Mukallaf (baligh dan berakal sehat), merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, muslim maupun kafir.[3]
  2. Dalam keadaan rela dengan kehendak sendiri.[4]

b. Syarat-syarat Mushaa lah
  1. Harus wujud
  2. Harus diketahui/ma’lum
  3. Harus berkompeten menerima hak milik dan keberhakan.
  4. Tidak kafir harbi[5] menurut golongan Malikiyyah, dan bukan kafir harbi di daerah peperangan menurut golongan Hanafiyyah, serta tidak mendapat wasiat berupa senjata untuk ahli perang menurut golongan Syafi’iyah.[6]

c. Syarat-syarat Mushaa bih
  1. Hendaknya berupa harta benda.
  2. Memiliki nilai.
  3. Bisa diberikan kepemilikannya
  4. Merupakan milik mushii, jika barang tersebut berujud/ sudah jelas (mu’ayyan).
  5. Tidak dengan menggunakan maksiat.[7]

Adapun hukumnya dilihat dari segi harus dilaksanakan atau harus ditinggalkan wasiat itu, [8] maka para ulama telah berbeda pendapat-pendapat itu kami ringkaskan sebagai berikut:

Pendapat pertama
Pendapat ini memandang bahwa wasiat itu wajib bagi setiap orang yang meninggalkan harta, baik harta itu banyak ataupun sedikit. Pendapat ini dikatakan oleh Az-Zuhri dan Abu Mijlaz.
 
Pendapat kedua
Pendapat ini memandang bahwa wasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat yang tidak mewarisi dari si mayit itu wajib hukumnya. Dan inilah mazhab Masruq, Iyas, Qatadah, Ibnu Jarir dan Az-Zuhri.
 
Pendapat ketiga
Yaitu pendapat empat orang imam dan aliran Zaidiyah yang menyatakan bahwa wasiat itu bukanlah kewajiban atas setiap orang yang meniggalkan harta (pendapat pertama), dan bukan pula kewajiban terhadap kedua orang tua dan karib kerabat yang tidak mewarisi (pendapat kedua); akan tetapi wasiat itu berbeda-beda hukumnya menurut keadaan.

Maka wasiat itu terkadang wajib, terkadang sunat, terkadang haram, terkadang makruh dan terkadang jaiz (boleh).
· WAJIBNYA WASIAT
Wasiat wajib dalam keadaan bila manusia mempunyai kewajiban syara’ yang dikhawatirkan akan disia-siakan bila dia tidak berwasiat, seperti adanya titipan, hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia. Misalnya dia mempunyai kewajiban zakat yang belum ditunaikan, atau haji yang belum dilaksanakan, atau dia mempunyai amanat yang harus disampaikan, atau dia mempunyai hutang yang tidak diketahui selain oleh dirinya, atau dia mempunyai titipan yang tidak dipersaksikan.
· SUNATNYA WASIAT
Wasiat disunatkan bila ia diperuntukkan bagi kebajikan, karib kerabat, orang-orang fakir dan orang-orang saleh.
· HARAMNYA WASIAT
Wasiat itu diharamkan bila ia merugikan ahli waris.

روى سعيدبن منصور بأسناد صحيخ قال ابن عباس الأضرار في الوصية من الكبائر.

“ Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dengan isnad yang shahih, berkata Ibnu ‘Abbas: “Merugikan ahli waris di dalam wasiat itu termasuk dosa besar”.

Wasiat yang maksudnya merugikan ahli waris seperti bathil, sekalipun wasiat itu tidak mencapai sepertiga harta.

Diharamkan pula mewasiatkan khamar, membangun gereja, atau tempat hiburan (tempat maksiat).
· MAKRUHNYA WASIAT
Wasiat makruh, bila orang yang berwasiat sedikit hartanya, sedang dia mempunyai seorang atau banyak ahli waris yang membutuhkan hartanya. Demikian pula dimakruhkan wasiat kepada orang-orang yang fasik jika diketahui atau diduga dengan keras bahwa mereka akan menggunakan harta itu dalam kefasikan daan kerusakan. Akan tetapi apabila orang yang berwasiat tahu atau menduga keras bahwa orang yang diberi wasiat akan menggunakan harta itu untuk ketaatan, maka wasiat yang demikian ini menjadi sunat.
· JAIZNYA WASIAT
Wasiat Jaiz itu diperbolehkan bila ia ditujukan kepada orang yang kaya, baik orang yang diwasiati itu kerabat atau orang yang jauh (bukan kerabat).
 

Jika sesudah mengeluarkan biaya jenazah dan membayarkan utang, harta peninggalan masih ada maka tindakan selanjutnya adalah membayarkan atau menyerahkan wasiat yang dibuat pewaris kepada pihak yang berhak. Adanya ketentuan tentang wasiat itu terdapat dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 180. Yang menyatakan wasiat untuk orang tua dan kerabat yang pada umumnya adalah ahli waris sebagaimana terdapat dalam surah al-Nisa’ ayat 11,12 dan 176.[9]

Diantara hukum wasiat adalah wasiat sah dalam batas sepertiga harta atau kurang dari itu. Sebagian ulama menganjurkan agar wasiat tidak lebih dari sepertiga harta. Hal ini sesuai dengan pendapat Abu Bakar, Ali bin Abi Thalib, dan Ibnu Abbas.[10] Dari Sa’ad bin Abi Waqash diperoleh hadits riwayat yang berbunyi:

الثلث والثلث كثير.[{11

“ Sepertiga, dan sepertiga itu banyak.”

Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta jika orang yang berwasiat tersebut mempunyai ahli waris, kecuali dengan izin mereka. Karena apa yang lebih dari sepertiga harta merupakan hak mereka. Sehingga, jika mereka mengizinkan apa yang lebih tersebut, maka wasiatnya menjadi sah. Izin para ahli waris tersebut diikrarkan setelah orang yang berwasiat meninggal dunia.

Diantara hukum wasiat juga adalah wasiat dianjurkan bagi orang yang mempunyai harta melimpah dan ahli warisnya tidak memerlukannya. Hal ini berdasarkan firman Allah:

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat.”(al-Baqarah: 180).[12]

Harta yang banyak yang kadarnya dikembalikan pada kebiasaan masyarakat. Oleh sebab itu, orang yang hartanya sedikit dan para ahli warisnya membutuhkan harta tersebut hukumnya makruh jika ia berwasiat. Karena dengan demikian ia telah membelokkan hartanya dari para ahli warisnya kepada orang lain. Hal ini juga berdasarkan sabda Rasulullah kepada Sa’ad bin Abi Waqqash r.a.,

أنك أن تذر ورثتك أغنياء خير من أن تذرهم عالة يتكففون الناس.

" Engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada meninggalkan mereka melarat dan mengemis kepada orang-orang.”[13]

Termasuk dalam hukum wasiat adalah semua utang serta kewajiban syariat seperti zakat, haji, nazar dan kafarat yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan mayit harus didahulukan meskipun ia tidak berwasiat untuk membayarnya dahulu.

Dan berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi dan Ahmad bahwa Ali r.a. berkata, “Rasulullah menetapkan bahwa utang harus dibayar sebelum wasiat.” Penjelasan ini menunjukkan bahwa utang harus didahulukan dari wasiat. Begitu juga berdasarkan hadits yang sebutkan dalam kitab-kitab shahih:

أقضوا الله , فا الله أحق بالوفاء.

“ Tunaikanlah kewajiban (utang) kepada Allah, karena kewajiban tersebut lebih berhak untuk ditunaikan.”.[14]

Maka, berdasarkan ijma’ para ulama, penunaian kewajiban dimulai dari pembayaran utang, kemudian wasiat, dan terakhir pembagian warisan.

Wasiat merupakan perkara yang penting. Hal ini terlihat dari pengangkatan posisinya oleh Allah di dalam Al-Qur’an dan mendahulukan penyebutannya dari hal-hal lain untuk menunjukkan rasa perhatian yang lebih dan dorongan untuk melaksanakannya selama wasiat tersebut sesuai dengan syari’at. Allah mengancam siapa saja yang meremehkan perkara wasiat ini atau menggantinya dengan tanpa ada alasan yang dapat diterima syara’. Allah berfirman,

“Barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(al-Baqarah: 181).

Imam asy-Syaukani di dalam kitab tafsirnya berkata,” Makna mengganti adalah mengubah. Ini adalah ancaman bagi orang yang mengganti wasiat yang benar dan tidak menyimpang serta tidak menyebabkan kemudharatan. Hal itu bisa menimbulkaan dosa. Dan, orang yang berwasiat tidak bertanggung jawab atas penggantian itu, karena ia telah terlepas dari perbuatan itu dengan wasiatnya.”[15]

Apabila seseorang berwasiat untuk orang yang adil, lalu orang itu berubah menjadi fasik, maka wasiat tersebut hendaknya dicabut, sebagaimana jika seseorang menyandarkan wasiat kepadanya, maka hal itu tidak sah karena ia tidak tidak dapat dipercaya untuk mengurusnya. Demikian menurut pendapat Maliki, Syafi’i. Dari Hambali diperoleh dua pendapat. Hanafi berpendapat : apabila ia menjadi fasik maka dibantukan orang adil kepadanya. Sedangkan jika diberikan wasiat kepada orang fasik maka hakim bertindak menyelesaikan wasiat tersebut. Apabila hakim tidak bertindak menyelesaikannya maka sahlah wasiat itu.[16]
 
Menurut ketentuan hukum Islam, bahwa bagi seseorang yang merasa telah dekat ajalnya dan ia meninggalkan harta yang cukup (apalagi banyak) maka diwajibkan kepadanya untuk membuat wasiat bagi kedua orang tuanya (demikian juga bagi kerabat yang lainnya), terutama sekali apabila ia telah pula dapat memperkirakan bahwa harta mereka (kedua orang tuanya dan kerabat lainnya) tidak cukup untuk keperluan mereka.[17]

Apabila dilihat dari pandangan ilmu hukum, bahwa wasiat merupakan perbuatan hukum sepihak (merupakan pernyataan sepihak), jadi dapat saja wasiat dilakukan tanpa dihadiri oleh penerima wasiat, dan bahkan dapat saja dilakukan dalam bentuk tertulis.[18]

Bahkan dalam praktiknya dewasa ini, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak dikehendaki di belakang hari, sering pernyataan wasiat itu dilakukan dalam bentuk akta autentik, yaitu diperbuat secara notarial, apakah dibuat oleh atau dihadapan notaris atau disimpan dalam protokol notaris.

Kompilasi Hukum Islam Indonesia khususnya dalam ketentuan yang terdapat dalam Buku II Bab V Pasal 194 dan 195 menyebutkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pewasiatan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pewasiat harus orang telah berumur 21 tahun, berakal sehat, dan disarkan kepada kesukarelaannya.
  2. Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak si pewasiat.
  3. Peralihan hak terhadap barang/benda yang diwasiatkan adalah setelah si pewasiat meninggal dunia.

Menyangkut persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pewasiatan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Apabila wasiat itu diakukan secara lisan, maupun tertulis hendaklah pelaksanaanya dilakukan dihadapan 2 (dua) orang saksi atau dihadapan notaris.
  2. Wasiat hanya diperbolehkan maksimal sepertiga dari harta warisan , kecuali ada persetujuan semua ahli waris.
  3. Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
  4. Pernyataan persetujuan pada poin 2 dan 3 dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis di hadapan 2 (dua) orang saksi atau dibuat di hadapan notaris.

Persoalan wasiat ini apabila dihubungkan dengan persoalan pembagian harta warisan, maka haruslah terlebih dahulu dikeluarkan apa-apa yang menjadi wasiat dari si meninggal, barulah kemudian (setelah dikeluarkan wasiat) harta tersebut dibagikan kepada ahli waris. [19]
 
Wasiat untuk melaksanakan haji secara mufakat, wasiat seperti ini sah, karena haji termasuk amalan kebajikan.

Golongan hanafiyyah berpendapat, apabila seseorang berwasiat agar dilaksanakan haji wajib (yang menjadi rukun Islam atau haji nadzar), maka haji tersebut harus ditunaikan untuknya dengan berjalan kaki atau berkendaraan, dan haji ini dilaksanakan dari negaranya, dengan catatan biaya yang ada cukup. Dan bila ternyata biaya tidak mencukupi, maka haji dilaksanakan dari manapun sekira biaya mampu mencukupinya. Karena, orang yang telah dianggap mampu berhaji tidak harus melaksanakan hajinya dengan berjalan kaki. Namun, dia harus melaksanakannya sesuai dengan kelazimannya ketika dia berada di negaranya.[20]

Wasiat haji sunnah berhukum sah. Dan orang yang mengatakan,” Hajikanlah aku dengan menggunakan sepertiga hartaku atau dengan uang seribu,”sedang uang sejumlah ini cukup digunakan untuk biaya haji berulang-ulang. Maka, jika mushii menjelaskan dengan kata ‘sekali haji’, maka penjelasannya ini diikuti, dan uang sisa dikembalikan kepada ahli warisnya. Dan bila dia tidak memberikan penjelasan apapun, maka yang lebih utama dia dihajikan dengan beberapa kali haji oleh beberapa orang dalam satu tahun, atau sekali haji untuk satu tahun haji secara berulang, pendapat terakhir dari dua pendapat Abu Hanifah mengatakan bahwa haji sunnah adalah lebih utama dari sedekah.

Golongan syafi’iyyah berpendapat, haji wajib (yag menjadi rukun Islam atau haji nadzar) meski tidak diwasiatkan untuk dilaksanakan, menurut pendapat yang msyhur harus dihitung dari harta pusaka, seperti utang lainnya, bahkan lebih utama untuk ditunaikan pelaksanaannya. Bila mushii berwasiat untuk dihajikan dengan menggunakan harta pusakanya atau dengan sepertiga hartanya, maka wasiat ini dilaksanakan dengan menggunakan harta tersebut, dan wasiat haji wajib harus disempurnakan dengan menggunakan harta pusaka apabila harta yang dijelaskannya tidak mencukupi. Bila dia berwasiat tanpa menjelaskan harta yang akan digunakannya, maka biaya diambil dari harta pusaka.[21]
 
PENUTUP
Wasiat adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya mati. Wasiat itu sah dalam batas sepertiga harta atau kurang dari itu. Sebagian ulama menganjurkan agar wasiat tidak lebih dari sepertiga harta. Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta jika orang yang berwasiat tersebut mempunyai ahli waris, kecuali dengan izin mereka. Karena apa yang lebih dari sepertiga harta merupakan hak mereka. Sehingga, jika mereka mengizinkan apa yang lebih tersebut, maka wasiatnya menjadi sah. Izin para ahli waris tersebut diikrarkan setelah orang yang berwasiat meninggal dunia.
  1. Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah Edisi 14 ,Bandung: Alma’arif, 1987, Hlm. 230
  2. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu jilid 10, Depok: Gema Insani, 2011, Hlm.161.
  3. Ibid, Hlm. 169.
  4. Ibid, Hlm. 171
  5. Kafir harbi adalah orang yang ada diantara kita dan negaranya sebagai musuh dan memerangi.
  6. Ibid, Hlm.172
  7. Ibid, Hlm. 184.
  8. Adapun hukumnya dari segi akibatnya yang terjadi ialah bahwa wasiat itu adalah milik bagi orang yang diberinya setelah pemberi wasiat mati.
  9. Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Prenada Media, 2005, Hlm.283.
  10. Saleh al-Fauzan, Fiqih Sehari-Hari, Depok, Gema Insani,2006, Hlm. 547
  11. Wahbah Az-Zuhaili, Op.Cit , Hlm.156-157.
  12. Ibid, Hlm.548.
  13. Ibid, Hlm. 549.
  14. Ibid, Hlm. 553
  15. Ibid , Hlm.554
  16. Al-‘Alamah bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Mazhab, Bandung: Harsyimi, Hlm. 312.
  17. Suhrawardi K. Lubis, dan Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, Hlm. 44
  18. Ibid, Hlm. 47.
  19. Ibid, Hlm. 48
  20. Wahbah Az-Zuhaili, Op.Cit , Hlm.198-199
  21. Ibid, Hlm. 199


Tidak ada komentar: