Selasa, 03 April 2018

Lembaga-Lembaga Negara Independent Dan Menurut Dasar Hukumya



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kemunculan lembaga negara yang dalam pelaksanaan fungsinya tidak secara jelas memosisikan diri sebagai salah satu dari tiga lembaga trias politica mengalami perkembangan pada tiga dasawarsa terakhir abad ke-20 di negara-negara yang telah mapan berdemokrasi, seperti Amerika Serikat dan Perancis. Banyak istilah untuk menyebut jenis lembaga-lembaga baru tersebut, di antaranya adalah state auxiliary institutions atau stateauxiliary organs yang apabila diterjemahkan secara harfiah ke dalam bahasa Indonesia berarti institusi atau organ negara penunjang.
Kedudukan lembaga-lembaga ini tidak berada dalam ranah cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.Namun, tidak pula lembaga-lembaga tersebut dapat diperlakukan sebagai organisasi swasta ataupun lembaga non-pemerintah karena berada di luar struktur pemerintahan eksekutif.Akan tetapi, keberadaannya yangbersifat publik, sumber pendanaan yang berasal dari publik, serta bertujuan untuk kepentingan publik. Sebagian ahli tetap mengelompokkan lembaga independensemacam ini dalam lingkup kekuasaaneksekutif, namun terdapat pula beberapa sarjana yang menempatkannya secara tersendiri sebagai cabang keempatdalam kekuasaan pemerintahan.
Dari uraian permasalahan diatas , penulis ingin menulis makalah yang menguraiakan tentang lembaga-lembaga independen yanag ada di Indonesia dengan  judul “Lembaga-lembaga negara independent di Indonesia

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud lembaga hukum independet dan apa dasar hukumnya ?
2.      Bagaimana struktur  lembaga hukum independent ?
3.      Apa kewenangan dan tujuaan lembaga hukum independet ?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Lembaga independen Negara
Negara hukum yang demokratis diperlukan adanya pembagian kekuasaan yang bertujuan untuk adanya konsentrasi kekuasaan negara demi menghindari potensi penyelewengan profesionalitas penyelenggaraan negara yang ditujukan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Pembagian kekuasaan, transparansi dan akuntabilitas yang rasional dan sistemik merupakan cara untuk mewujudkan demokrasi dalam proses-proses nyata penyelenggaraan negara yang bersih, efesien dan efektif.
Maka seiring berjalannya waktu, di mulai dari era reformasi tahun 1998 Indonesia melakukan pergerakan yang sangat pesat khususnya di keorganisasian yang berkaitan dengan kepentingan menjamin pembatasan kekuasaan dan demokratisasi yang lebih efektif agar terjaminnya kesejahteraan warga Negara dari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Untuk menentukan institusi mana saja yang disebut sebagai lembaga negara bantu dalam struktur ketatanegaraan RI terlebih dahulu harus dilakukan pemilahan terhadap lembaga-lembaga negara berdasarkandasar pembentukannya. Pascaperubahan konstitusi, Indonesia membagi lembaga-lembaga negara ke dalam tiga kelompok.Pertama, lembaga negara yang dibentuk berdasar atas perintah UUD Negara RI Tahun 1945 (constitutionallyentrusted power). Kedua, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan perintah undang-undang (legislativelyentrusted power). Dan ketiga, lembaga negara yang dibentuk atas dasar perintah keputusan presiden.
Perkembangan pembentukan lembaga  independen pertama menurut Jimly Asshiddiqie pada makalah berjudul struktur ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan keempat UUD Tahun 1995, yang di kutip oleh Ni’matul Huda yang sekarang telah resmi menikmati kedudukan yang independen adalah organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara (POLRI), dan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, sedangkkan kejaksaan agung sampai sekarang belum ditingkatkan kedudukannya menjadi lembaga yang independen[1]
Lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan secara langsung oleh UUD Negara RI Tahun 1945, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY.Selain delapan lembaga tersebut, masih terdapat beberapa lembaga yang juga disebut dalam UUD Negara RI Tahun 1945 namun kewenangannya tidak disebutkan secara eksplisit oleh konstitusi. Lembagalembaga yang dimaksud adalah Kementerian Negara, Pemerintah Daerah, komisi pemilihan umum, bank sentral, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan dewan pertimbangan presiden. Satu hal yang perlu ditegaskan adalah kedelapan lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal langsung dari konstitusi tersebut merupakan pelaksana kedaulatan rakyat dan berada dalam suasana yang setara, seimbang, serta independen satu sama lain
Berikutnya, berdasarkan catatan lembaga swadaya masyarakat Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), paling tidak terdapat sepuluh lembaga negara yang dibentuk atas dasar perintah undang-undang. Lembaga-lembaga tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas Perlindungan Anak), Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Dewan Pers, dan Dewan Pendidikan12 .Jumlah ini kemungkinan dapat bertambah atau berkurang mengingat lembaga negara dalam kelompok ini tidak bersifat permanen melainkan bergantung pada kebutuhan negara.Misalnya, KPK dibentuk karena dorongan kenyataan bahwa fungsi lembaga-lembaga yang sudah ada sebelumnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, dianggap tidak maksimal atau tidak efektif dalam melakukan pemberantasan korupsi.Apabila kelak, korupsi dapat diberantas dengan efektif oleh kepolisian dan kejaksaan, maka keberadaan KPK dapat ditinjau kembali.
Sementara itu, lembaga negara pada kelompok terakhir atau yang dibentuk berdasarkan perintah dan kewenangannya diberikan oleh keputusan presiden antara lain adalah Komisi Ombudsman Nasional (KON), Komisi Hukum Nasional (KHN), Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Dewan Maritim Nasional (DMN), Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Dewan Pengembangan Usaha Nasional (DPUN), Dewan Riset Nasional (DRN), Dewan Pembina Industri Strategis (DPIS), Dewan Buku Nasional (DBN), serta lembaga-lembaga non-departemen14 .Sejalan dengan lembaga-lembaga negara pada kelompok kedua, lembaga-lembaga negara dalam kelompok yang terakhir ini pun bersifat sementara bergantung pada kebutuhan negara.
Komisi-komisi atau lembaga-lembaga yang telah disebutkan diatas ada yang selalu diidentifikasikan bersifat independen atau bisa diartikan bebas, merdeka atau berdiri sendiri, maka dari itu kelembagaan atau komisi tersebut juga di beri kewenangan dalam melakukan tugasnya secara mandiri. Sedangkan menurut R. Rhodes dalam bukunya Beyond Westminster and Whitehall: The Sub-Central Government of Britain yang lembaga-lembaga seperti ini memiliki tiga peran utama yaitu :
1.      Lembaga-lembaga tersebut mengelola tugas yang diberikan pemerintah pusat dengan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan berbagai lembaga lain.
2.      Melakukan pemantauan dan memfasilitasi pelaksanaan berbagai kebijakan atau policies pemerintah pusat.
3.      Mewakili kepentingan daerah dalam berhadapan dengan pusat.
Dalam menjalankan fungsinya, lembaga-lembaga itu kadang-kadang disebut juga self regulatory agencies, independent supervisory bodies, atau lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi campuran antara fungsi regulative, administrative, dan fungsi penghukuman yang biasanya dipisahkan, tetapi justru dilakukan bersamaan oleh lembaga-lembaga baru tersebut.[2]
B.     Struktur lemabaga independent Negara kewenangan dan tujuan pembentukannya
Sebagaimana di jabarkan diatas terdapat lembaga-lembaga independent Negara diantaranya :
Ø  TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN KEPOLISIAN
UUD 1945 mengenai Tentera Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4), dengan rumusan sebagai berikut :
1)      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, memelihara keturunan, dan kedaulatan Negara.
2)      Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
Ketentuan ini menegaskan adanya pemisahan antara TNI dan POLRI dalam menjalankan tugas. Untuk bidan ketahana Negara dilakukan oleh TNI, dan bidang keamana dan ketertiban masyarakat dilakukan oleh POLRI. Dalam hal pertahanan terdapat tiga aspek didalamnya, yakni masalah keutuhan Negara, kedaulatan Negara, dan keselamatan Negara. Diluar ketiga aspek tersebut masuk kedalam kategori keamanan yang menjadi tugas kepolisian sebagai lembaga penegak hukum. Pembagian tugas yang demikian itu diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme TNI dan Kepolisian.
Pengaturan dalam pasal 30 ayat 4, menampakan adanya semacam “dwifungsi” tugas kepolisian, yaitu alat keamanan dan penegak hukum. Sebagai alat keamana, kepolisian bertugas menjaga dan menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman umum. Sebagai penegak, hukum kepolisian bertugas menyelidiki dan menyidiki tindak pidana sebagai bagian dari sistem penegak hukum pidana terpadu (integrated criminal justice system). Dua tugas kepolisian tersebut sangat berbeda satu sama lain.[3]
Sidang tahunan MPR RI 2000 juga telah menghasilkan ketetapan MPR yang mendukung perubahan UUD 1945 Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4), yakni Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI, Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran POLRI. Sebagai tindak lanjut pemisah antara TNI dan POLRI, masing-masing Lembaga tersebut diatur dalam UU No. 2 Tahun 2000 tentang Kepolisian Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Menurut  UU No. 2 Tahun 2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sesuai dengan karakteristik utamanya sebagai aparat penegak hukum, POLRI memiliki wewenang yang cukup besar dalam menegakkan hukum. Jadi dapat di simpulkan bahwa POLRI adalah kepolisian nasional indonesia/lembaga penegak hukum.
Sistem kepolisian suatu negara tidak terlepas dari sejarah panjang perjalanan  suatu negara tersebut. Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak POLRI terpisah dari ABRI dan langsung kedudukannya di bawah Presiden, Polri memiliki tugas dan kewenanangan yang cukup luas sekaligus tanggung jawab yang besar dan berat,tertera pada UU No. 2 Tahun 2002.
Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke kewilayahan. Organisasi Polri Tingkat Pusat disebut Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri); sedang organisasi Polri Tingkat Kewilayahan disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda). Unsur pimpinan Mabes Polri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri (Wakapolri). Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Adapun Peran POLRI diantaranya :
a)      Polri berperan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
b)      Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Tentara Negara Indonesia (TNI) adalah sebagai fungsi pertahanan negara (National Defence) yang mencangkup, komponen TNI terdiri dari  prajurit TNI AD, prajurit TNI AL, prajurit TNI AU. Dalam pasal 10 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD,AL dan AU. TNI dipimpin oleh panglima. Penglima diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR.
Guna mewujudkan tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,diperlukan sebuah tugas Pertahanan yang dijalankan dengan kekuatan Militer Professional sehingga penyelenggaraan National Defence dapat berjalan dengan baik.Tugas Pertahanan disini harus diartikan sebagai “Keamanan”. Keamanan untuk mempertahankan kedaulatan negara. Sistem  Militeristik harus tertanam dalam anggota TNI mengingat ancaman yang datang adalah berupa gangguan karena perang, pemberontakan, konflik, huru-hara, terorisme, dan bencana alam. Maka sangatlah tepat ketika kita mendefinisikan “keamanan” dalam pengertian ini sebagai bagian dari tugas,fungsi dan peranan TNI sebagai alat negara dibidang pertahanan guna mewujudkan tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
TNI sebagai alat negara di bidang Pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara, misalnya :
a)      Operasi militer untuk perang
b)      Mengatasi gerakan separatis bersenjata /pemberontakan bersenjata
c)      Mengatasi aksi terorisme
d)     Mengamankan wilayah perbatasan
e)      Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategi
f)       Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
g)      Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluargany
h)      Membantu tugas pemerintahan di daerah
i)        Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
j)        Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
k)      Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
l)        Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
Sebagaiman tersebut tugas Pokok TNI Pasal 7 adalah menegakan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsadan Negara.[4]
Ø  KOMNAS HAM
1)      Pengertian dan Landasan Hukum Komnas HAM
Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia menyebutkan: “hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan di lindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Sedangkan menurut B. Hestu Cipto Handoyo penegakkan hak asasi manusia merupakan mata rantai yang tak terputus dari prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan Negara hukum. Tanpa ada penghargaan terhadap hak asasi manusia mustahil pelaksanaan pemerintah yang demokratis dan berkedaulatan rakyat dapat terwujud.
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan. MakaPada bulan juni 1993, melalui Keppres No. 50, presiden Suharto mendirikan Komnas HAM. Enam tahun kemudian DPR mengesahkan UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, yang mengubah struktur dasar dan menambah kewenangan Komnas. Yang kemudian diatur atas dasar pasal diatas dalam UU No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (lembaran Negara RI tahun 1999 No. 165). Di samping itu, UU ini mengatur pembentukan komisi hak asasi manusia sebagai lembaga mandiri yang mempunyai fungsi tugas wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia, yang dulu pernah diatur dalam keputusan presiden No. 50 tahun 1993.
2)      Tujuan Komnas HAM
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 pasal 75, Komnas HAM bertujuan :
a.       Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Ø  KOMISI  PEMILIHAN UMUM (KPU)
1)      Pengertian KPU
Komisi pemilihan umum (KPU) adalah lembaga yg bersifat nasional, tetap dan mandiri untuk menyelenggarakan pemilu.KPU yang ada sekarang merupakan KPU ketiga yang dibentuk setelah Pemilu demokratis sejak reformasi 1998. sesuai UUD 195 pasal 22E ayat 5 berbunyi ‘pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri’ dan pasal 22E ayat 1 berbunyi “pemilihan umum dilaksanakn  secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Oleh sebab itu menurut UUD 1945 penyelenggara pemilihan umum itu haruslah suatu komisi yag bersifat: nasional, tetap dan mandiri atau independen.
Secara lengkap ketentuan mengenai pemilu dapat diatur dalam pasal 22E UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
a)      pemilihan umum dilaksanakn  secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
b)      Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilh anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c)      Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
d)     Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perorangan.
e)      Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
f)       Ketentuan lebih lanjut lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Ketentuan lebih lanjut dari amanat pasal 22E UUD 1945 diatur didalam UU No, 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu.
2)      Visi dan Misi KPU
Visi KPU yaitu:
‘Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia’.
Misi dari KPU, yaitu:
a)      Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan pemilihan umum.
b)      Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab.
c)      Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien dan efektif.
d)     Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e)      Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
3)      Tugas dan kewenangan KPU
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
a)      merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
b)        menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
c)      membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
d)      menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
e)      menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
f)       mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
g)      memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf :  tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pemabahasan diatas dapat disimpulkan  bahwa Negara hukum yang demokratis diperlukan adanya pembagian kekuasaan yang bertujuan untuk adanya konsentrasi kekuasaan negara demi menghindari potensi penyelewengan profesionalitas.
Maka seiring berjalannya waktu, di mulai dari era reformasi tahun 1998 Indonesia melakukan pergerakan yang sangat pesat khususnya di keorganisasian yang berkaitan dengan kepentingan menjamin pembatasan kekuasaan dan demokratisasi yang lebih efektif agar terjaminnya kesejahteraan warga Negara dari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Untuk menentukan institusi mana saja yang disebut sebagai lembaga negara bantu dalam struktur ketatanegaraan RI terlebih dahulu harus dilakukan pemilahan terhadap lembaga-lembaga negara berdasarkandasar pembentukannya. Pascaperubahan konstitusi, Indonesia membagi lembaga-lembaga negara ke dalam tiga kelompok.Pertama, lembaga negara yang dibentuk berdasar atas perintah UUD Negara RI Tahun 1945 (constitutionallyentrusted power). Kedua, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan perintah undang-undang (legislativelyentrusted power). Dan ketiga, lembaga negara yang dibentuk atas dasar perintah keputusan presiden.
Adapun lembaga-lemabaga Negara independent yang ada di Indonesia meliputi :
1.      TNI dan KAPOLRI
2.      KOMNAS HAM
3.      KPU.



DAFTAR PUSTAKA

Mahdi Imam, Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta: Teras 2011.
asshiddiqie Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Nimatul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.


[1] Imam Mahdi, Hukum Tata Negara Indonesia (Yogyakarta: Teras, 2011),  hlm. 155
[2] Jimly asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm 338-339
[3] Nimatul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006), hlm 230.
[4] Nimatul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006), hlm 233.

Tidak ada komentar: