Selasa, 18 April 2017

ketentuan penyembelaihan hewan qurban dan aqiqah & ketentuan jual beli dan qiradh & lararangan riba

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Kehidupan dalam bermasyarakat memang penting, apalagi manusia tidak dapat hidup sendiri. Oleh sebab itu, manusua saling barinteraksi antara satu dengan yang lainnya, atau disebut dengan muamalah. Memang telah kita ketahui, manusia adalah makhluk social yang tudak lepas dari kegiatan muamalah. Namun tidak semua masyarakat mengetahui secara kaffah akan peraturan-peraturan dalam bermuamalah, misalnya dalam kasus jual beli. Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan itu semakin dawasa dalam barpola fikir dan malakukan berbagai aktifitas, termasuk aktifitas ekonomi.
Pasar sebagai tempat aktifitas jual beli harus dijadikan tempat pelatihan yang tepat bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi. Maka sebenarnya jual beli dalam islam merupakan wadah untuk memproduksi khalifah-khalifah yang tanggung di muka bumi. Tidak sedikit kaum muslim yang mengabaikan dalam mempelajari muamalah, melalaikan aspek ini sehingga tidak mempedulikan lagi apakah barang itu hahal atau haram menurut syariat islam.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah ketentuan penyembelaihan hewan?
2.      Bagaimanakah ketentuan qurban dan aqiqah?
3.      Bagaimanakah ketentuan jual beli dan qiradh?
4.      Bagaimanakah lararangan riba?







BAB II
PEMBAHASAN
A.    KETENTUAN PENYEMBELIHAN BINATANG
Penyembelihan merupakan suatu media yang di berlakukan oleh syara’ bagi umat islam dalam memperoleh kehalalan suatu binatang untuk dimakan. Hikmah dari penyembelihan ini adalah untuk membedakan antara daging yang halal dan yang haram.
Rukun-rukun penyembelihan:
1.      Orang yang menyembelih
Syaratnya adalah harus orang islam(baik sudah dewasa atau amasih kecil namun sudah tamyis) atau kafir ahli kitab (yahudi atau nasroni yang masih berpedoman pada kitab taurot dan injil yang asli)baik keturunan israil atau bukan.  Hewan yang disembelih oleh orang gila,anak kecil yang belum tamyiz, orang buta, orang bisu, juga dihalalkan, namun makruh menurut keterangan yang telah ditetapkan oleh imam syafi’i. lain halnya dengan hewan yang disembelih oleh orang kafir selain ahli kitab seperti orang majusi, penyembah berhala,dan orang murtad, maka hukum memakannya adalah haram. [1]
2.      Hewan yang di sembelih
Secara garis besar hewan yang disembelih di bagi menjadi 2 macam, yaitu:
a)      Hewan yang haram dimakan seperti keledai, babi, anjing, hewan yang bertaring dan berkuku tajam.
b)      Hewan yang halal di makan seperti sapi, kerbau, kambing, ayam, belalang dan hewan yang hidup hanya dalam air.
Hewan yang boleh dimakan di bagi menjadi dua, yaitu:
ü  Hewan yang hanya boleh dimakan jika sudah melalui proses penyembelihan terlebih dahulu.
ü  Hewan yang boleh dimakan tanpa harus melalui proses penyembelihan terlebih dahulu, seperti belalang dan hewan yang hanya hidup di air saja seperti ikan dan udang. Hukum menyembelih ikan yang berukuran besar hukumnya sunnat karena untuk mempermudah pengolahannya.
3.      Alat penyembelihan
Alat yang digunakan untuk penyembelihan adalah benda tajam yang mampu melukai hewan yang akan disembelih, seperti besi, tembaga, bambu, kaca, maka hewan yang disembelih dengan alat tersebut hukumnya halal.
Syarat-syarat penyembelihan:
1.      Memotong keseluruhan hulqum (saluran pernafasan) dan mari’ (saluran pencernaan)
2.      Penyembelihan tersebut murni karena Alloh ta’ala
3.      Hewan yang disembelih masih memiliki sifat hidup atau belum sekarat, syarat ini berlaku untuk semua hewan yang mengalami hal-hal yang menyebabkan kematian, seperti tertabrak atau memakan tumbuhan yang membahayakan.
4.      Adanya kesengajaan untuk menyembelih hewan yang akan disembelih
                 Kesunnahan dalam menyembelih:
1.      Mempertajam alat untuk menyembelih.
2.      Orang yang menyembelih mengerahkan seluruh tenaganya dalam artian saat menyembelih pisau di gerak-gerakkan dengan disertai tekanan.
3.      Penyembelih mengahadap kiblat.
4.      Leher hewan yang akan disembelih dihadapkan kiblat. Terlebih untuk hewan qurban, aqiqoh, dam ihrom.
5.      Membaca basmallah, sholawat nabi saat akan menyembelih.[2]

B.     KETENTUAN QURBAN DAN AQIQOH
1.      Qurban
Qurban  merupakan ungkapan untuk seekor binatang yang disembelih di hari raya idul adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh. Berqurban hukumnya sunnah muakad bagi orang muslim, baligh, berakal, merdeka, dan mampu untuk berkurban disamping sebagai syiar agama. Oleh karena itu orang yang berkurban dianjurkan untuk senantiasa menunaikan qurban. Meskipun awalnya sunnah, qurban bisa menjadi wajib jika dinadzari, baik berupa nadzar hakiki maupun nadzar hukmi.
a.       Macam-macam hewan qurban:
ü  Unta
Unta yang akan dijadikan qurban harus berumur lebih dari 5 tahun.
ü  Sapi dan kerbau
Sapi atau kerbau yang dijadikan qurban harus berumur 2 tahun lebih.
ü  Kambing
Apabila berjenis domba, maka harus berumur 1 tahun lebih atau 6 bulan namun gigi depanya sudah tanngal (powel), namun apabila kambing jawa (kacang) harus berumur 2 tahun lebih.
b.      Syarat-syarat hewan qurban:
Unta, sapi, kambing yang akan dijadikan qurban harus sehat, yakni terbebas dari hal-hal yang dapat mengurangi kwalitas daging. Adapun hal-hal yang dapat mengurangi kualitas daging:
a)       Buta sebelah, yang dimasud buta disini adalah tertutupnya penglihatan oleh selaput putih yang dalam kondisi parah dapat menghilangkan ketajaman penglihatan.
b)       Pincang parah, pincang yang dapat mengurangi keabsahan qurban adalah pincang parah yang dapat memperlambat langkah hewan tersebut.
c)       Sakit parah, kriteria sakit parah adalah sakit yan sudah mencapai tingkat yang dapat mengurangi dan mengurangi kualitas daging.
d)     Sangat kurus, yakni kondisi kurus yang dapat menghilangkan kelembapan otak.
e)      Terputus atau tertutup semua atau sebagian telinganya.
c.   Waktu penyembelihan hewan qurban
Waktu penyembelihan binatang qurban dimulai setelah terbitnya matahari tanggal 10 dzulhijjah sampai terbenamnya matahari di tanggal 13 dzulhijjah.
d.      Sunnah saat menyembelih antara lain:
ü  Membaca basmallah
ü  Membaca sholawat nabi
ü  Penyembelihan menghadap kiblat dan leher hewan yang akan disembelih dihadapkan  kiblat
ü  Mengumandangkan takbir
ü  Berdo’a
e.       Menjual qurban
Daging, kulit, rambut atau bagian tubuh yang lain tidak diperbolehkan untuk dijual, baik berupa qurban wajib maupun qurban sunnah. Demikian pula menyerahkan kulit hewan qurban kepada penjagal sebagai upah jasanya, karena hal ini tak ada bedanya dengan menjual, kecuali apabila kulit tersebut diserahkan bukan atas nama upah melainkan sedekah.[3]
2.      Aqiqah
a.       Pengertian aqiqah
Aqiqah merupakan ungkapan untuk binatang yang disembelihatas kelahiran seorang anak yang dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Melaksanakan aqiqah hukumnya sunnah muakad bagi mereka yang berkewajiban menafkahi anak tersebut seperti ayah, kakek, atau yang lain.
b.      Waktu pelaksanaan aqiqah
Waktu pelaksanaan aqiqah dimulai sejak ia terlahir didunia sampai ia baligh.apabila disaat lahir sampai masa 60 hari seorang ayah tidak berkecukupan untuk melaksanakan aqiqah, maka anjuran beraqiqah telah gugur. Apabila ia berkecukupan, maka yang afdol baginya adalah:
ü  Ber’aqiqah pada har ketujuh setelah kelahiran. Apabila sang bayi meninggal dunia, tetap di anjurkan untuk ber’aqiqah apabila sebelumnya ada kesempatan dan kemampuan untuk melaksanakannya meskipun meninggal sebelum hari ketujuh.
ü  Apabila tidak melaksanakan di hari ketujuh, dianjurkan pada harui ke-14,ke-21, dan seterusnya sampai ia baligh.
Setelah anaknya baligh namun orang tuanya belum berkemampuan umtuk melaksanakan aqiqah, maka di anjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.
c.       Prosesi aqiqah
ü  Yang terbaik untuk ber’aqiqah adalah 2dengan 2 ekor kambing untuk bayi laki-laki, dan 1 kambing untuk bayi perempuan.
ü  Proses pemyembelihan dilaksanakan bertepatan dengan terbitnya matahari .
ü  Dimasak dengan cita rasa yang manis dan disedekahkan kepada fakir miskin dengan cara mengirimkannya kepada mereka, sedapat mungkin tulang belulangnya tidak terpecah atau dipotong sesuai persendiannya.
ü  Setelah binatang disembelih, rambut sang bayi dicukur gundul dan rambutnyaditimbang kemudian rambutnya ditimbang kemudian bersedekah emas sesuai kadar timbangan tersebut.
ü  Memberikan nama yang baik.
ü  Meminyak I rambut sang bayi dengan minyak wangi.
d.Perbedaan aqiqah dan qurban
ü  Aqiqah tidak harus diserahkan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah malah di sunahkan diserahkan dalm keadaan sudah dimasak.
ü  Daging aqiqah menjadi milik orang yang ber’aqiqah meskipun ia berstatus kaya, sehingga boleh menjualnya atau boleh di sedekahkan kembali.
ü  Aqiqah tidak mengenali batas waktu.[4]

C.    KETENTUAN JUAL BELI DAN QIROD
a.       Jual beli
1.      Pengertian jual beli
        Perdagangan atau jual beli secara bahasa berarti al- mubadalah (saling menukar). Sedangkan menurut istilah, suatu perjanjian tukar-menukar barang yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan antara dua belah pihak sesuai perjanjian atau ketentuanyang di benarkan oleh syara’.
Yang dimaksud ketentuan syara’ adalah jual beli tersebut dilakukan sesuai dengan persyaratan serta rukun-rukun  dan hal lain yang ada kaitannya dengan jual-beli. Jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi maka jual- beli tersebut tidak sesuai dengn syara’.

2.      Rukun jual beli
Dikalangan fuqoha, terdapat perbedaan mengenai jual beli. Menurut fuqoha kalangan Hanafiyah, rukun jual beli adalah ijab dan qabul. Sedangkan menurut jumhur ulama’, rukun jual beli terdiri dari akad(ijab kabul), ‘aqid(penjual dan pembeli), ma’qud ‘alaih (objek akad).[5]
Menurut kompilasi hukum ekonomi syari’ah, unsure jual beli ada 3 yaitu:
1)      Pihak-pihak. Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjial jual beli terdiri dari penjual,pembeli, dan pihak lain yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
2)      Obyek. Objek jual beli terdiri atas benda yang berwujud dan benda yang tidak berwujud, yang bergerak maupun yang tak bergerak.
3)      Kesepakatan. Kesepakatan dapat dilakukan dengan tulisan, lisan dan isyarat ketiganya mempunyai makna hukum yang sama.
Ada 2 macam bentuk akad, yaitu:
1)      Akad dengan kata-kata, dinamakan dengan ijab Kabul. Ijab yaitu kata-kata yang di ucapkan terlebih dahulu. Misalkan: penjual berkata:”baju ini saya jual dengan harga 10.000,-“. Kabul, yaitu kata-kata yang diucapkan kemudian. Misalnya: pembeli berkata:”barang saya terima”.
2)      Akad dengan perbuatan, dinamakan dengan mu’athoh.misalnya pembeli meberikan uang 10.000,- kepada penjual, kemudian mengambil barangbyang senilai itu tanpa adanya kata-kata dari kedua belah pihak.
3.      Syarat sahnya jual beli
Suatu jual beli tidak sah apabila tidak terpenuhi dalam suatu akad tujuh syarat dibawah ini, yaitu:
a)      Saling rela antara kedua belah pihak
b)      Pelaku yang melakukan akad adalah orang dibolehkan melakukan akad.
c)      Harta yang menjadi objek transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh kedua belah pihak.
d)     Objek transaksi adalah barang yang diperbolehkan agama.
e)      Objek transaksi adalah barang yang biasa diserahterimakan.[6]
b.      Qiradh atau mudhorobah
1.      Pengertian qiradh atau mudhorobah
Mudhorobah atau qiradh adalah kontrak (perjanjian) antara pemilik modal dan pengguna danayang digunakan untuk aktivitas yang produktif dimana keuntungan dibagi dua antara pemodal dan pengelola modal. Kerugian jika ada ditanggung oleh pemilik modal, jika kerugian itu terjdi dalam keadaan normal, pemodal tidak boleh intervensi kepada pengguna modal dalam menjalankan usahanya.
2.      Rukun mudhorobah atau qiradh
Menurut ulama syafi’iyah, rukun qiradh atau mudhorobah ada enam yaitu:
a)      Pemilik barang yang menyerahkan barang atau modalnya.
b)      Orang yang bekerja, yaitu yang mengelola modal atau barang.
c)      Akad mudhorobah, dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang atau modal.
d)     Maal, yaitu harta pokok atau modal.
e)      Amal, yaitu pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba.
f)       Akad.
3.      Syarat mudhorobah atau qiradh
a)      Modal atau barang itu berbentuk uang tunai, apabila barang tersebut berbentuk emas batangan atau perak, maka mudhorobah tersebut batal.
b)      Bagi yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasaruf, maka dibatalkan akad anak-anak yang masih kecil, orang gila, orang-orang yang berada dibawah pengampunan.
c)      Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut yang akan di bagi kedua belah pihak sesuai kesepakatan yang telah di buat.
d)     Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas presentasenya.
e)      Melafadzkan ijab dari pemilik modal, misalnya akuserahkan uang ini kepadamu untuk dagang jika ada keuntungan akan dibagi dua, dan Kabul dari penerima modal.
f)       Mudhorobah bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pengelola modal untuk dagang di negara tertentu, memperdagangkan barang tertentu, pada waktu tertentu, sementara di waktu lain tidak terkena persyaratan yang mengikat sering menyimpang dari tujuan akad mudhorobah, yaitu keuntungan.[7]
D.    LARANGAN RIBA
a.       Pengertian riba
Riba menurut bahasa artinya berlebih atau bertambah. Sedangkan menurut istilah syara’ riba adalah ketentuan mengembalikan berlebih atas sesuatu barang atau uang yang dipinjam dalam tenggang waktu tertentu yang ditetapkan oleh satu pihak yang untung kepada pihak lain yang meraa keberatan atau dirugikan.
b.      Macam-macam riba
Menurut Ibnu Qoyyim, riba dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu:
1)      Riba nasyah yaitu riba yang disebabkan adanya tambahan pembayaran berlipat atas suatu utang karena waktunya diundur.
2)      Riba fadly atau riba samar yaitu riba yang disebabkan adanya tambahan dalam jual beli barang yang sejenis, tetapi timbangan atau takaran atau ukurannya berbeda.
c.       Diharamkannya riba
Islam melarang riba karena menimbulkan akibat negative yaitu:
1)      Adanya penyimpangan dan permusuhan, tidak ada semangat kerjasama, dan tidak ada saling membantu sesame manusia.
2)      Disatu pihak menjadi mental pemboros karena merasa banyak uang, dipihak lain menjadi malas bekerja karena mengandalkan bunga dari uangnya.
3)      Merupakan salah satu bentuk penjajahan, kekejamannya luar biasa. Peminjam semakin miskin dan sengsara.[8]

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.      Ketentuan penyembelihan binatang
Penyembelihan merupakan suatu media yang di berlakukan oleh syara’ bagi umat islam dalam memperoleh kehalalan suatu binatang untuk dimakan.
 Rukun-rukun penyembelihan:
a)      Orang yang menyembelih
b)      Hewan yang di sembelih Adanya kesengajaan untuk menyembelih hewan yang akan disembelih
c)      Alat penyembelihan
d)     Adanya kesengajaan untuk menyembelih hewan yang akan disembelih
2.      Ketentuan kurban dan aqiqoh
1)      Qurban
a.       Pengertian qurban
Qurban  merupakan ungkapan untuk seekor binatang yang disembelih di hari raya idul adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh.
b.       Macam-macam hewan qurban:
ü  Unta
ü  Sapi dan kerbau
ü  Kambing
c.        Syarat-syarat hewan qurban:
Unta, sapi, kambing yang akan dijadikan qurban harus sehat, yakni terbebas dari hal-hal yang dapat mengurangi kwalitas daging.


d.      Waktu penyembelihan hewan qurban
Waktu penyembelihan binatang qurban dimulai setelah terbitnya matahari tanggal 10 dzulhijjah sampai terbenamnya matahari di tanggal 13 dzulhijjah.
e.       kesunnahan saat menyembelih antara lain:
ü  Membaca basmallah
ü  Membaca sholawat nabi
ü  Penyembelihan menghadap kiblat dan leher hewan yang akan disembelih dihadapkan  kiblat
ü  Mengumandangkan takbir
ü  Berdo’a
f.       Menjual qurban
Daging, kulit, rambut atau bagian tubuh yang lain tidak diperbolehkan untuk dijual, baik berupa qurban wajib maupun qurban sunnah.
2)       Aqiqah
a.       Pengertian aqiqoh
Aqiqah merupakan ungkapan untuk binatang yang disembelihatas kelahiran seorang anak yang dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Melaksanakan aqiqah hukumnya sunnah muakad bagi mereka yang berkewajiban menafkahi anak tersebut seperti ayah, kakek, atau yang lain.
b.      Waktu pelaksanaan aqiqah
Waktu pelaksanaan aqiqah dimulai sejak ia terlahir didunia sampai ia baligh.
c.        Prosesi aqiqah
ü  Yang terbaik untuk ber’aqiqah adalah 2dengan 2 ekor kambing untuk bayi laki-laki, dan 1 kambing untuk bayi perempuan.
ü  Proses pemyembelihan dilaksanakan bertepatan dengan terbitnya matahari .
ü  Dimasak dengan cita rasa yang manis dan disedekahkan kepada fakir miskin dengan cara mengirimkannya kepada mereka, sedapat mungkin tulang belulangnya tidak terpecah atau dipotong sesuai persendiannya.
3.      Ketentuan jual beli dan qirod
a.       Jual beli
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar barang yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan antara dua belah pihak sesuai perjanjian atau ketentuanyang di benarkan oleh syara’.
      Rukun jual beli:
rukun jual beli terdiri dari akad(ijab kabul), ‘aqid(penjual dan pembeli), ma’qud ‘alaih (objek akad).
Syarat sahnya jual beli:
f)       Saling rela antara kedua belah pihak
g)      Pelaku yang melakukan akad adalah orang dibolehkan melakukan akad.
h)      Harta yang menjadi objek transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh kedua belah pihak.
i)        Objek transaksi adalah barang yang diperbolehkan agama.
Objek transaksi adalah barang yang biasa diserahterimakan.
b.      Qiradh
      Mudhorobah atau qiradh adalah kontrak (perjanjian) antara pemilik modal dan pengguna danayang digunakan untuk aktivitas yang produktif dimana keuntungan dibagi dua antara pemodal dan pengelola modal.
 Rukun mudhorobah atau qiradh:
a)      Pemilik barang yang menyerahkan barang atau modalnya.
b)      Orang yang bekerja
c)      Akad mudhorobah
d)     Maal, yaitu harta pokok atau modal.
e)      Amal,
f)       Akad.
Syarat mudhorobah atau qiradh:
a)      Modal atau barang itu berbentuk uang tunai.
b)      Bagi yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasaruf,
c)      Modal harus diketahui dengan jelas Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas presentasenya.
d)     Melafadzkan ijab dari pemilik modal. 
e)      Mudhorobah bersifat mutlak.
4.      Larangan riba
riba adalah ketentuan mengembalikan berlebih atas sesuatu barang atau uang yang dipinjam dalam tenggang waktu tertentu yang ditetapkan oleh satu pihak yang untung kepada pihak lain yang meraa keberatan atau dirugikan.
Macam-macam riba:
a.       Riba nasyiah
b.      Riba fadly
Diharamkannya riba:
a.       Adanya penyimpangan dan permusuhan
b.      Disatu pihak menjadi mental pemboros.
c.       Merupakan salah satu bentuk penjajahan.

B.     ANALISIS
1.      Kompetensi inti
a)      Menghargai dan menghayati ajaran agama yang di anutnya.
b)      Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan social dan alam dalam angkauan pergaulan dan keberadaannya.
c)      Memahami dan menerapkan pengetahuan (factual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
d)     Mengolah, menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar dan mengarang) sesuai dengan yang di pelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang atau teori.
2.      Kompetensi dasar
1.1 Menghayati nilai-nilai dari ketentuan menyembelih binatang
1.2 Meyakini perintah berkurbandan akikah
1.3 Menghayati ketentuan jual beli dan qirad
1.4 Menyadari manfaat dan hikmah larangan riba dan jual beli.
2.1 Membiasakan sikap selektif dan hati-hati sebagai implementasi dari pemahaman tentang ketentuan menyembelih binatang menurut syariat islam.
2.2 Membiasakan sikap dermawan sebagai implementasi dari pemahaman tentang kentuan jual beli dan qirad.
2.3 Membiasakan sikap jujur sebagai implementasi dari pemahaman tentang ketentuan jual beli dan qirad.
2.4 Membiasakan sikap tanggung jawab sebagai implementasi dari 3.1 Memahami ketentuan menyembelih binatang
3.2 Memahami ketentuan qurban dan akikah
3.3 Memahami ketentuan jual beli dan qirad
3.4 Menganalisis larangan ribapemahaman tentang praktik riba.
4.1 Mendemonstrasikan tata cara menyembalih binatang
4.2 Menyajikan contoh tata cara pelaksanaan qurban dan akikah
4.3 Mempraktikkan pelaksanaan jual beli dan qirad
4.4 Mensimulasikan tata cara menghindari riba
Jadi menurut analisis kami materi LKS fiqih kelas IX MTs yang sudah kami jadikan sebagai panduan untuk menulis makalah ini sudah tepat dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan pemerintah.





















DAFTAR PUSTAKA


Huda, Qomarul, Fiqih Muamalah, Yogyakarta:Teras Perum Polri Gowok Blok D, 2011.
Mardani, fiqih ekonomi syari’ah, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup,2013.
Ma’ruf,  tolhah, Moh. Halimi, Moh. Mahfudz MD, Abdullah CRB, Nanang ni’amillah, Fuad hasan, Fiqih Ibadah panduanlengkap beribadah versi Ahlusunnah, Jatim: Lembaga Ta’lif Wannasyr PP. Al Falah Ploso Mojo Kediri,2008.
Team Penulis Takwa, Lks Fiqih Kelas Sembilan Semester Ganjil, Sragen: Akik pusaka.






[1] H. tolhah ma’ruf, Moh. Halimi, Moh. Mahfudz MD, Abdullah CRB, Nanang ni’amillah, Fuad hasan, FIQIH IBADAH panduanlengkap beribadah versi Ahlusunnah,( JATIM:Lembaga Ta’lif Wannasyr PP. Al Falah Ploso Mojo Kediri,2008), 31-38
[2] ibid ,309-314.
[3] Ibid.,293-302
[4] Ibid.,303-305.
[5] Qomarul huda, FIQIH MUAMALAH,( YOGYAKARTA:TERAS PERUM POLRI GOWOK BLOK D,2011) 51-55.
[6] Dr. Mardani,fiqih ekonomi syari’ah,( JAKARTA: KENCANA PRENADA MEDIA GRUP,2013), 101-104.
[7] Ibid.,195-198.
[8] Team Penulis Takwa,Lks Fiqih Kelas Sembilan Semester Ganjil, (Sragen: Akik pusaka),42-43.



Tidak ada komentar: