BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Kehidupan dalam
bermasyarakat memang penting, apalagi manusia tidak dapat hidup sendiri. Oleh
sebab itu, manusua saling barinteraksi antara satu dengan yang lainnya, atau
disebut dengan muamalah. Memang telah kita ketahui, manusia adalah makhluk
social yang tudak lepas dari kegiatan muamalah. Namun tidak semua masyarakat
mengetahui secara kaffah akan peraturan-peraturan dalam bermuamalah, misalnya
dalam kasus jual beli. Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat
untuk menjadikan itu semakin dawasa dalam barpola fikir dan malakukan berbagai
aktifitas, termasuk aktifitas ekonomi.
Pasar sebagai tempat
aktifitas jual beli harus dijadikan tempat pelatihan yang tepat bagi manusia
sebagai khalifah di muka bumi. Maka sebenarnya jual beli dalam islam merupakan
wadah untuk memproduksi khalifah-khalifah yang tanggung di muka bumi. Tidak
sedikit kaum muslim yang mengabaikan dalam mempelajari muamalah, melalaikan
aspek ini sehingga tidak mempedulikan lagi apakah barang itu hahal atau haram
menurut syariat islam.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah
ketentuan penyembelaihan hewan?
2. Bagaimanakah
ketentuan qurban dan aqiqah?
3. Bagaimanakah
ketentuan jual beli dan qiradh?
4. Bagaimanakah
lararangan riba?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
KETENTUAN
PENYEMBELIHAN BINATANG
Penyembelihan
merupakan suatu media yang di berlakukan oleh syara’ bagi umat islam dalam
memperoleh kehalalan suatu binatang untuk dimakan. Hikmah dari penyembelihan
ini adalah untuk membedakan antara daging yang halal dan yang haram.
Rukun-rukun
penyembelihan:
1. Orang
yang menyembelih
Syaratnya adalah harus orang
islam(baik sudah dewasa atau amasih kecil namun sudah tamyis) atau kafir ahli
kitab (yahudi atau nasroni yang masih berpedoman pada kitab taurot dan injil
yang asli)baik keturunan israil atau bukan.
Hewan yang disembelih oleh orang gila,anak kecil yang belum tamyiz,
orang buta, orang bisu, juga dihalalkan, namun makruh menurut keterangan yang
telah ditetapkan oleh imam syafi’i. lain halnya dengan hewan yang disembelih
oleh orang kafir selain ahli kitab seperti orang majusi, penyembah berhala,dan
orang murtad, maka hukum memakannya adalah haram. [1]
2. Hewan
yang di sembelih
Secara garis besar hewan yang disembelih di bagi
menjadi 2 macam, yaitu:
a) Hewan
yang haram dimakan seperti keledai, babi, anjing, hewan yang bertaring dan
berkuku tajam.
b) Hewan
yang halal di makan seperti sapi, kerbau, kambing, ayam, belalang dan hewan
yang hidup hanya dalam air.
Hewan
yang boleh dimakan di bagi menjadi dua, yaitu:
ü Hewan
yang hanya boleh dimakan jika sudah melalui proses penyembelihan terlebih
dahulu.
ü Hewan
yang boleh dimakan tanpa harus melalui proses penyembelihan terlebih dahulu,
seperti belalang dan hewan yang hanya hidup di air saja seperti ikan dan udang.
Hukum menyembelih ikan yang berukuran besar hukumnya sunnat karena untuk
mempermudah pengolahannya.
3. Alat
penyembelihan
Alat yang digunakan untuk penyembelihan adalah benda
tajam yang mampu melukai hewan yang akan disembelih, seperti besi, tembaga,
bambu, kaca, maka hewan yang disembelih dengan alat tersebut hukumnya halal.
Syarat-syarat penyembelihan:
1. Memotong
keseluruhan hulqum (saluran
pernafasan) dan mari’ (saluran
pencernaan)
2. Penyembelihan
tersebut murni karena Alloh ta’ala
3. Hewan
yang disembelih masih memiliki sifat hidup atau belum sekarat, syarat ini
berlaku untuk semua hewan yang mengalami hal-hal yang menyebabkan kematian,
seperti tertabrak atau memakan tumbuhan yang membahayakan.
4. Adanya
kesengajaan untuk menyembelih hewan yang akan disembelih
Kesunnahan dalam menyembelih:
1. Mempertajam
alat untuk menyembelih.
2. Orang
yang menyembelih mengerahkan seluruh tenaganya dalam artian saat menyembelih
pisau di gerak-gerakkan dengan disertai tekanan.
3. Penyembelih
mengahadap kiblat.
4. Leher
hewan yang akan disembelih dihadapkan kiblat. Terlebih untuk hewan qurban,
aqiqoh, dam ihrom.
5. Membaca
basmallah, sholawat nabi saat akan menyembelih.[2]
B.
KETENTUAN
QURBAN DAN AQIQOH
1. Qurban
Qurban merupakan ungkapan untuk seekor binatang yang
disembelih di hari raya idul adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh.
Berqurban hukumnya sunnah muakad bagi orang muslim, baligh, berakal, merdeka,
dan mampu untuk berkurban disamping sebagai syiar agama. Oleh karena itu orang
yang berkurban dianjurkan untuk senantiasa menunaikan qurban. Meskipun awalnya
sunnah, qurban bisa menjadi wajib jika dinadzari, baik berupa nadzar hakiki
maupun nadzar hukmi.
a. Macam-macam
hewan qurban:
ü Unta
Unta yang akan dijadikan qurban harus berumur lebih
dari 5 tahun.
ü Sapi
dan kerbau
Sapi atau kerbau yang dijadikan qurban harus berumur
2 tahun lebih.
ü Kambing
Apabila berjenis domba, maka harus berumur 1 tahun
lebih atau 6 bulan namun gigi depanya sudah tanngal (powel), namun apabila
kambing jawa (kacang) harus berumur 2 tahun lebih.
b. Syarat-syarat
hewan qurban:
Unta, sapi,
kambing yang akan dijadikan qurban harus sehat, yakni terbebas dari hal-hal
yang dapat mengurangi kwalitas daging. Adapun hal-hal yang dapat mengurangi kualitas
daging:
a) Buta sebelah, yang dimasud buta disini adalah
tertutupnya penglihatan oleh selaput putih yang dalam kondisi parah dapat
menghilangkan ketajaman penglihatan.
b) Pincang parah, pincang yang dapat mengurangi
keabsahan qurban adalah pincang parah yang dapat memperlambat langkah hewan
tersebut.
c) Sakit parah, kriteria sakit parah adalah sakit
yan sudah mencapai tingkat yang dapat mengurangi dan mengurangi kualitas
daging.
d) Sangat
kurus, yakni kondisi kurus yang dapat menghilangkan kelembapan otak.
e) Terputus
atau tertutup semua atau sebagian telinganya.
c. Waktu penyembelihan hewan qurban
Waktu
penyembelihan binatang qurban dimulai setelah terbitnya matahari tanggal 10
dzulhijjah sampai terbenamnya matahari di tanggal 13 dzulhijjah.
d. Sunnah
saat menyembelih antara lain:
ü Membaca
basmallah
ü Membaca
sholawat nabi
ü Penyembelihan
menghadap kiblat dan leher hewan yang akan disembelih dihadapkan kiblat
ü Mengumandangkan
takbir
ü Berdo’a
e. Menjual
qurban
Daging, kulit, rambut atau bagian
tubuh yang lain tidak diperbolehkan untuk dijual, baik berupa qurban wajib
maupun qurban sunnah. Demikian pula menyerahkan kulit hewan qurban kepada
penjagal sebagai upah jasanya, karena hal ini tak ada bedanya dengan menjual,
kecuali apabila kulit tersebut diserahkan bukan atas nama upah melainkan
sedekah.[3]
2. Aqiqah
a. Pengertian
aqiqah
Aqiqah merupakan ungkapan untuk
binatang yang disembelihatas kelahiran seorang anak yang dilaksanakan pada hari
ketujuh setelah kelahirannya. Melaksanakan aqiqah hukumnya sunnah muakad bagi
mereka yang berkewajiban menafkahi anak tersebut seperti ayah, kakek, atau yang
lain.
b. Waktu
pelaksanaan aqiqah
Waktu pelaksanaan aqiqah dimulai
sejak ia terlahir didunia sampai ia baligh.apabila disaat lahir sampai masa 60
hari seorang ayah tidak berkecukupan untuk melaksanakan aqiqah, maka anjuran
beraqiqah telah gugur. Apabila ia berkecukupan, maka yang afdol baginya adalah:
ü Ber’aqiqah
pada har ketujuh setelah kelahiran. Apabila sang bayi meninggal dunia, tetap di
anjurkan untuk ber’aqiqah apabila sebelumnya ada kesempatan dan kemampuan untuk
melaksanakannya meskipun meninggal sebelum hari ketujuh.
ü Apabila
tidak melaksanakan di hari ketujuh, dianjurkan pada harui ke-14,ke-21, dan
seterusnya sampai ia baligh.
Setelah
anaknya baligh namun orang tuanya belum berkemampuan umtuk melaksanakan aqiqah,
maka di anjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.
c. Prosesi
aqiqah
ü Yang
terbaik untuk ber’aqiqah adalah 2dengan 2 ekor kambing untuk bayi laki-laki,
dan 1 kambing untuk bayi perempuan.
ü Proses
pemyembelihan dilaksanakan bertepatan dengan terbitnya matahari .
ü Dimasak
dengan cita rasa yang manis dan disedekahkan kepada fakir miskin dengan cara
mengirimkannya kepada mereka, sedapat mungkin tulang belulangnya tidak terpecah
atau dipotong sesuai persendiannya.
ü Setelah
binatang disembelih, rambut sang bayi dicukur gundul dan rambutnyaditimbang
kemudian rambutnya ditimbang kemudian bersedekah emas sesuai kadar timbangan
tersebut.
ü Memberikan
nama yang baik.
ü Meminyak
I rambut sang bayi dengan minyak wangi.
d.Perbedaan
aqiqah dan qurban
ü Aqiqah
tidak harus diserahkan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah malah di
sunahkan diserahkan dalm keadaan sudah dimasak.
ü Daging
aqiqah menjadi milik orang yang ber’aqiqah meskipun ia berstatus kaya, sehingga
boleh menjualnya atau boleh di sedekahkan kembali.
ü Aqiqah
tidak mengenali batas waktu.[4]
C.
KETENTUAN
JUAL BELI DAN QIROD
a. Jual
beli
1. Pengertian
jual beli
Perdagangan
atau jual beli secara bahasa berarti al-
mubadalah (saling menukar). Sedangkan menurut istilah, suatu perjanjian tukar-menukar
barang yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan antara dua belah pihak sesuai
perjanjian atau ketentuanyang di benarkan oleh syara’.
Yang dimaksud ketentuan syara’
adalah jual beli tersebut dilakukan sesuai dengan persyaratan serta rukun-rukun dan hal lain yang ada kaitannya dengan
jual-beli. Jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi maka jual- beli tersebut
tidak sesuai dengn syara’.
2. Rukun
jual beli
Dikalangan
fuqoha, terdapat perbedaan mengenai jual beli. Menurut fuqoha kalangan
Hanafiyah, rukun jual beli adalah ijab dan qabul. Sedangkan menurut jumhur
ulama’, rukun jual beli terdiri dari akad(ijab kabul), ‘aqid(penjual dan pembeli),
ma’qud ‘alaih (objek akad).[5]
Menurut kompilasi hukum ekonomi
syari’ah, unsure jual beli ada 3 yaitu:
1) Pihak-pihak.
Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjial jual beli terdiri dari
penjual,pembeli, dan pihak lain yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
2) Obyek.
Objek jual beli terdiri atas benda yang berwujud dan benda yang tidak berwujud,
yang bergerak maupun yang tak bergerak.
3) Kesepakatan.
Kesepakatan dapat dilakukan dengan tulisan, lisan dan isyarat ketiganya
mempunyai makna hukum yang sama.
Ada
2 macam bentuk akad, yaitu:
1) Akad
dengan kata-kata, dinamakan dengan ijab Kabul. Ijab yaitu kata-kata yang di
ucapkan terlebih dahulu. Misalkan: penjual berkata:”baju ini saya jual dengan
harga 10.000,-“. Kabul, yaitu kata-kata yang diucapkan kemudian. Misalnya:
pembeli berkata:”barang saya terima”.
2) Akad
dengan perbuatan, dinamakan dengan mu’athoh.misalnya
pembeli meberikan uang 10.000,- kepada penjual, kemudian mengambil barangbyang
senilai itu tanpa adanya kata-kata dari kedua belah pihak.
3. Syarat
sahnya jual beli
Suatu jual beli tidak sah apabila tidak terpenuhi
dalam suatu akad tujuh syarat dibawah ini, yaitu:
a) Saling
rela antara kedua belah pihak
b) Pelaku
yang melakukan akad adalah orang dibolehkan melakukan akad.
c) Harta
yang menjadi objek transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh kedua belah pihak.
d) Objek
transaksi adalah barang yang diperbolehkan agama.
e) Objek
transaksi adalah barang yang biasa diserahterimakan.[6]
b. Qiradh
atau mudhorobah
1. Pengertian
qiradh atau mudhorobah
Mudhorobah atau qiradh adalah
kontrak (perjanjian) antara pemilik modal dan pengguna danayang digunakan untuk
aktivitas yang produktif dimana keuntungan dibagi dua antara pemodal dan
pengelola modal. Kerugian jika ada ditanggung oleh pemilik modal, jika kerugian
itu terjdi dalam keadaan normal, pemodal tidak boleh intervensi kepada pengguna
modal dalam menjalankan usahanya.
2. Rukun
mudhorobah atau qiradh
Menurut ulama syafi’iyah, rukun
qiradh atau mudhorobah ada enam yaitu:
a) Pemilik
barang yang menyerahkan barang atau modalnya.
b) Orang
yang bekerja, yaitu yang mengelola modal atau barang.
c) Akad
mudhorobah, dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang atau modal.
d) Maal,
yaitu harta pokok atau modal.
e) Amal,
yaitu pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba.
f) Akad.
3. Syarat
mudhorobah atau qiradh
a) Modal
atau barang itu berbentuk uang tunai, apabila barang tersebut berbentuk emas
batangan atau perak, maka mudhorobah tersebut batal.
b) Bagi
yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasaruf, maka dibatalkan akad
anak-anak yang masih kecil, orang gila, orang-orang yang berada dibawah
pengampunan.
c) Modal
harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang
diperdagangkan dan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut yang akan di
bagi kedua belah pihak sesuai kesepakatan yang telah di buat.
d) Keuntungan
yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas presentasenya.
e) Melafadzkan
ijab dari pemilik modal, misalnya akuserahkan uang ini kepadamu untuk dagang
jika ada keuntungan akan dibagi dua, dan Kabul dari penerima modal.
f) Mudhorobah
bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pengelola modal untuk dagang di
negara tertentu, memperdagangkan barang tertentu, pada waktu tertentu,
sementara di waktu lain tidak terkena persyaratan yang mengikat sering
menyimpang dari tujuan akad mudhorobah, yaitu keuntungan.[7]
D.
LARANGAN
RIBA
a. Pengertian
riba
Riba menurut bahasa artinya berlebih atau bertambah.
Sedangkan menurut istilah syara’ riba adalah ketentuan mengembalikan berlebih
atas sesuatu barang atau uang yang dipinjam dalam tenggang waktu tertentu yang ditetapkan
oleh satu pihak yang untung kepada pihak lain yang meraa keberatan atau
dirugikan.
b. Macam-macam
riba
Menurut Ibnu Qoyyim, riba dapat dibedakan menjadi
dua macam yaitu:
1) Riba
nasyah yaitu riba yang disebabkan adanya tambahan pembayaran berlipat atas
suatu utang karena waktunya diundur.
2) Riba
fadly atau riba samar yaitu riba yang disebabkan adanya tambahan dalam jual
beli barang yang sejenis, tetapi timbangan atau takaran atau ukurannya berbeda.
c. Diharamkannya
riba
Islam melarang riba karena menimbulkan akibat
negative yaitu:
1) Adanya
penyimpangan dan permusuhan, tidak ada semangat kerjasama, dan tidak ada saling
membantu sesame manusia.
2) Disatu
pihak menjadi mental pemboros karena merasa banyak uang, dipihak lain menjadi
malas bekerja karena mengandalkan bunga dari uangnya.
3) Merupakan
salah satu bentuk penjajahan, kekejamannya luar biasa. Peminjam semakin miskin
dan sengsara.[8]
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Ketentuan
penyembelihan binatang
Penyembelihan merupakan
suatu media yang di berlakukan oleh syara’ bagi umat islam dalam memperoleh
kehalalan suatu binatang untuk dimakan.
Rukun-rukun penyembelihan:
a) Orang
yang menyembelih
b) Hewan
yang di sembelih Adanya kesengajaan untuk menyembelih hewan yang akan
disembelih
c) Alat
penyembelihan
d) Adanya
kesengajaan untuk menyembelih hewan yang akan disembelih
2. Ketentuan
kurban dan aqiqoh
1) Qurban
a. Pengertian
qurban
Qurban merupakan ungkapan untuk seekor binatang yang
disembelih di hari raya idul adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh.
b. Macam-macam hewan qurban:
ü Unta
ü Sapi
dan kerbau
ü Kambing
c. Syarat-syarat hewan qurban:
Unta,
sapi, kambing yang akan dijadikan qurban harus sehat, yakni terbebas dari
hal-hal yang dapat mengurangi kwalitas daging.
d. Waktu
penyembelihan hewan qurban
Waktu penyembelihan
binatang qurban dimulai setelah terbitnya matahari tanggal 10 dzulhijjah sampai
terbenamnya matahari di tanggal 13 dzulhijjah.
e. kesunnahan
saat menyembelih antara lain:
ü Membaca
basmallah
ü Membaca
sholawat nabi
ü Penyembelihan
menghadap kiblat dan leher hewan yang akan disembelih dihadapkan kiblat
ü Mengumandangkan
takbir
ü Berdo’a
f. Menjual
qurban
Daging, kulit, rambut atau bagian
tubuh yang lain tidak diperbolehkan untuk dijual, baik berupa qurban wajib
maupun qurban sunnah.
2) Aqiqah
a. Pengertian
aqiqoh
Aqiqah merupakan ungkapan untuk
binatang yang disembelihatas kelahiran seorang anak yang dilaksanakan pada hari
ketujuh setelah kelahirannya. Melaksanakan aqiqah hukumnya sunnah muakad bagi
mereka yang berkewajiban menafkahi anak tersebut seperti ayah, kakek, atau yang
lain.
b. Waktu
pelaksanaan aqiqah
Waktu
pelaksanaan aqiqah dimulai sejak ia terlahir didunia sampai ia baligh.
c. Prosesi aqiqah
ü Yang
terbaik untuk ber’aqiqah adalah 2dengan 2 ekor kambing untuk bayi laki-laki,
dan 1 kambing untuk bayi perempuan.
ü Proses
pemyembelihan dilaksanakan bertepatan dengan terbitnya matahari .
ü Dimasak
dengan cita rasa yang manis dan disedekahkan kepada fakir miskin dengan cara
mengirimkannya kepada mereka, sedapat mungkin tulang belulangnya tidak terpecah
atau dipotong sesuai persendiannya.
3. Ketentuan
jual beli dan qirod
a. Jual
beli
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar
barang yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan antara dua belah pihak sesuai
perjanjian atau ketentuanyang di benarkan oleh syara’.
Rukun jual
beli:
rukun
jual beli terdiri dari akad(ijab kabul), ‘aqid(penjual
dan pembeli), ma’qud ‘alaih (objek
akad).
Syarat
sahnya jual beli:
f) Saling
rela antara kedua belah pihak
g) Pelaku
yang melakukan akad adalah orang dibolehkan melakukan akad.
h) Harta
yang menjadi objek transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh kedua belah pihak.
i)
Objek transaksi
adalah barang yang diperbolehkan agama.
Objek transaksi adalah barang yang biasa
diserahterimakan.
b. Qiradh
Mudhorobah atau qiradh adalah kontrak
(perjanjian) antara pemilik modal dan pengguna danayang digunakan untuk
aktivitas yang produktif dimana keuntungan dibagi dua antara pemodal dan
pengelola modal.
Rukun mudhorobah atau qiradh:
a) Pemilik
barang yang menyerahkan barang atau modalnya.
b) Orang
yang bekerja
c) Akad
mudhorobah
d) Maal,
yaitu harta pokok atau modal.
e) Amal,
f) Akad.
Syarat
mudhorobah atau qiradh:
a) Modal
atau barang itu berbentuk uang tunai.
b) Bagi
yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasaruf,
c) Modal
harus diketahui dengan jelas Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan
pemilik modal harus jelas presentasenya.
d) Melafadzkan
ijab dari pemilik modal.
e) Mudhorobah
bersifat mutlak.
4. Larangan
riba
riba adalah ketentuan mengembalikan
berlebih atas sesuatu barang atau uang yang dipinjam dalam tenggang waktu
tertentu yang ditetapkan oleh satu pihak yang untung kepada pihak lain yang
meraa keberatan atau dirugikan.
Macam-macam
riba:
a.
Riba nasyiah
b.
Riba fadly
Diharamkannya riba:
a.
Adanya
penyimpangan dan permusuhan
b.
Disatu pihak
menjadi mental pemboros.
c.
Merupakan salah
satu bentuk penjajahan.
B.
ANALISIS
1. Kompetensi
inti
a) Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang di anutnya.
b) Menghargai
dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi,
gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan social dan alam dalam angkauan pergaulan dan keberadaannya.
c) Memahami
dan menerapkan pengetahuan (factual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan
ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait
fenomena dan kejadian tampak mata.
d) Mengolah,
menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar dan mengarang) sesuai dengan yang di pelajari di sekolah dan sumber
lain yang sama dalam sudut pandang atau teori.
2. Kompetensi
dasar
1.1
Menghayati nilai-nilai dari ketentuan menyembelih binatang
1.2
Meyakini perintah berkurbandan akikah
1.3
Menghayati ketentuan jual beli dan qirad
1.4
Menyadari manfaat dan hikmah larangan riba dan jual beli.
2.1
Membiasakan sikap selektif dan hati-hati sebagai implementasi dari pemahaman
tentang ketentuan menyembelih binatang menurut syariat islam.
2.2
Membiasakan sikap dermawan sebagai implementasi dari pemahaman tentang kentuan
jual beli dan qirad.
2.3
Membiasakan sikap jujur sebagai implementasi dari pemahaman tentang ketentuan
jual beli dan qirad.
2.4
Membiasakan sikap tanggung jawab sebagai implementasi dari 3.1 Memahami
ketentuan menyembelih binatang
3.2
Memahami ketentuan qurban dan akikah
3.3
Memahami ketentuan jual beli dan qirad
3.4
Menganalisis larangan ribapemahaman tentang praktik riba.
4.1
Mendemonstrasikan tata cara menyembalih binatang
4.2
Menyajikan contoh tata cara pelaksanaan qurban dan akikah
4.3
Mempraktikkan pelaksanaan jual beli dan qirad
4.4
Mensimulasikan tata cara menghindari riba
Jadi
menurut analisis kami materi LKS fiqih kelas IX MTs yang sudah kami jadikan
sebagai panduan untuk menulis makalah ini sudah tepat dengan kompetensi inti
dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Huda, Qomarul, Fiqih Muamalah, Yogyakarta:Teras Perum
Polri Gowok Blok D, 2011.
Mardani, fiqih ekonomi syari’ah, Jakarta: Kencana
Prenada Media Grup,2013.
Ma’ruf, tolhah, Moh. Halimi, Moh. Mahfudz MD,
Abdullah CRB, Nanang ni’amillah, Fuad hasan, Fiqih Ibadah panduanlengkap beribadah versi Ahlusunnah, Jatim:
Lembaga Ta’lif Wannasyr PP. Al Falah Ploso Mojo Kediri,2008.
Team Penulis Takwa, Lks Fiqih
Kelas Sembilan Semester Ganjil, Sragen: Akik pusaka.
[1]
H. tolhah ma’ruf, Moh. Halimi, Moh. Mahfudz MD, Abdullah CRB, Nanang
ni’amillah, Fuad hasan, FIQIH IBADAH
panduanlengkap beribadah versi Ahlusunnah,( JATIM:Lembaga Ta’lif Wannasyr
PP. Al Falah Ploso Mojo Kediri,2008), 31-38
[2]
ibid ,309-314.
[3]
Ibid.,293-302
[4]
Ibid.,303-305.
[5]
Qomarul huda, FIQIH MUAMALAH,(
YOGYAKARTA:TERAS PERUM POLRI GOWOK BLOK D,2011) 51-55.
[6]
Dr. Mardani,fiqih ekonomi syari’ah,( JAKARTA:
KENCANA PRENADA MEDIA GRUP,2013), 101-104.
[7]
Ibid.,195-198.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar