A. Pengertian
Kurikulum dan KTSP
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan untuk
mencapai tujuan pendidikantertentu yang meliputi tujuan pendidikan nasional
serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan
pendidikkan dan peserta didik.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan
yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan ,struktur dan muatan kurikulum
tingkat satuan pendidikan kalender pendidikan dan silabus.KTSP diberlakukan di
Indonesia mulai tahun ajaran 2006/2007.menggantikan kurikulm 2004[Kurikulum
Berbasis Kompetensis] pemberlakuan KTSP di dasarkan pada peraturan menteri
pendidikan nasional No.24 tahun 2006, menurut
permendiknas tersebut.KTSP adalah kurikulum yang di kembangkan dan di tetapkan
tingkat sekolah [Satuan Pendidikan].baik satuan pendidikan dasar [Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan].
KTSP adalah kurikulum
operasional yang di sunsun di kembangkan dan di laksanakan oleh setiap satuan
pendidikan yang sudah siap dan mampu mengembangkannya dengan memperhatikan
Undang-undang No.20 tahun 2003 Tentang system pendidikan Nasional Pasal 36:
1.
Pengembangan
kurikulum di lakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2.
Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan di kembangkan dengan perinsip
diservikasi sesuai dengan satuan pendidikan,potensi daerah dan peserta didik
3. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan dasar dan menengahdi kembangkan oleh sekolah dan
komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta
panduan peyunsunan kurikulum yang di buat oleh BSNP.
Tujuan
Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Megacu Kepada Tujuan Umum Pendidikan:
1. Tujuan
pendidikan dasar adalah
meletakkan
dasar kecerdasan,Pengetahuan,Keperibadian,Akhlak Mulia,serta Kererampilan untuk
hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut .
2.
Tujuan pendidikan menengah adalah
menigkatkan,kecerdasan,pengetahuan,kepribadian,akhlak mulia serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3.
Tujuan pendidikan menegah kejuruan adalah
kecerdasan,pengetahuan,kepribadian,akhlak
mulia,serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut sesuai dengan kejuruanya
Struktur
KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertentu dalam standar isi,yang
di kembangkan dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
kewarganegaraan dan kepribadian,ilmu pengetahuan dan
teknologi,estektika,jasmani,olaraga dan kesehatan.adapun muatan KTSP meliputi
sejumlah mata pelajaran yang cakupan dan kedalamnya merupakan beban belajar
bagi peserta didik pada satuan pendidikan.
B. Landasan
Pengembangan KTSP
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan di landasi oleh undang-undang dan penerapan peraturan
pemerintah sebagai berikut:
1. Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas
2. Peraturan
pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendadikan
3. Permendiknas No.22 tahun
2006 tentang standar isi
4. Pemerdiknas No.23 tahun
2006 tentang standar kompetensi lulusan
5. Permendiknas
No.24 tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas No.22 dan 23.
Uraian
singkatan mengenai isi pasal-pasal yang melandasi KTSP dapat dikemukakan
sebagai berikut:
1. Undang-undang
No.20 tahun 2003 tentang sisdiknas.
Dalam
undang-undang sisdiknas dikemukakan bahwa standar nasional pe. ndidikan (SNP)
terdiri atas standar isi, proses, kompetensi, lulusan, tenaga pendidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang
harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
2. Peraturan
pemerintah No.19 tahun 2005.
Peraturan
pemerintah No.19 tahun 2005 adalah peraturan tentang standar nasional
pendidikan (SNP). SNP merupakan criteria minimal tentang system pendidikan
diseluruh wilayah hukum Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) .
3. Peraturan
menteri pendidikan nasional No.22 tahun 2006.
Peraturan
mentri pendidikan nasional No.22 tahun 2006 mengatur tentang standart isis
satuan pendidikan dasar dalam menengah selanjutnya disebut standart isi,
mencangkup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4. Peraturan
menteri pendidikan nasional No.23 tahun 2006.
Peraturan
menteri pendidikan nasional No.23 tahun 2006 adalah mengatur standart kompetensi
lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam membentuk kelulusan peserta didik.
5. Peraturan menteri pendidikan nasional No. 24
tahun 2006
Peraturan
menteri pendidikan nasional No. 24 tahun 2006 adalah mengatur tentang
pelaksanaan SKL dan standart isi.
C. Karakteristik
KTSP
1.
Pemberian
otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan.
KTSP merupakan otonomi luas
kepada sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggung jawab untuk
mengembangkan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat.
2.
Partisipasi
Masyarakat dan Orang tua yang Tinggi.
Dalam KTSP pelaksanaan
kurikulum didukung oleh partisipasi masyarakat, orang tua, peserta didik yang
tinggi dan masyarakat tidak hanya mendukung sekolah melalui bantuan keuangan,
tetapi melalui komite sekolah dan dewan pendidikan merumuskan serta
mengembangkan program-program yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
3.
Kepemimpinan
yang Demokratis dan Profesional.
Dalam KTSP pengembangan dan
pelaksanaan kurikulum didukung oleh adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis
dan professional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksanaan
kurikulum merupakan orang yang memiliki kemampuan dan integritas professional.
4.
Tim
Kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan
pengembangan kurikulum dan pembelajaran didukung oleh kinerja tim yang kompak
dan transparan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan, dalam dewan
pendidikan dan komite sekolah,misalnya pihak-pihak yang terlibat bekerjasama
secara harmonis sesuai dengan posisinya masing-masing untuk mewujudkan suatu
“sekolah yang dapat dibanggakan” oleh semua pihak.
Disamping
beberapa karakteristik diatas terdapat beberapa factor penting yang perlu
diperhatikan dalam pengembangan KTSP.
1.
System
informasi yang jelas dan transparan
Sekolah dan stuan
pendidikan yang mengembangkan dn melaksanakan KTSP perlu dimiliki informasi yang
jelas tentang program yang netral dan transparan, karena informasi tersebut
seseorang akan mengetahui kondisi dan posisi sekolah.
2. System
Penghargaan dan Hukum.
Sekolah dan satuan
pendidikan yang mengembangkan dan melaksanakan KTSP perlu menyusun system
penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi warganya untuk mendorong
kinerjanya.
D. Prinsip
Pengembangan KTSP
1.
Berpusat
pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkunganya.
2.
Beragam
dan Terpadu
3.
Tanggap
terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan,Teknologi dan Seni.
4.
Relevan
dengan kebutuhan.
5.
Menyeluruh
dan berkesinambungan.
6.
Belajar
sepanjang hayat.
7. Seimbang
antara kepentingan global, nasional dan local.
Selain
itu KTSP disusun dengan memperhatikan acuan operasional sebagai berikut:
1.
Peningkatan
iman dan takwa serta akhlak mulia.
2.
Peningkatan
potensi kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
siswa.
3.
Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan.
4.
Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional.
5.
Tuntutat
dunia kerja.
6.
Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan agama.
7.
Dinamika
perkembangan global.
8.
Persatuan
nasional dan nilai kebangsaan.
9.
Kondisi
social budaya masyarakat setempat.
10. Kesetaraan
gender.
11. Karakteristik
satuan pendidikan.
E. Tujuan
KTSP
Secara
umum tujuan diterapkannya KTSP adalah unutk memandirikan dan memberdayakan
satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga
pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara
partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara
khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1. Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemnadirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2. Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangankan kurikulum melalui
pengembalian keputusan bersama.
3. Meningkatkan kompetesi yang
sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan sewasa ini. Oleh Karen itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikn, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagi berikut.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan sewasa ini. Oleh Karen itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikn, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagi berikut.
a. Sekolah
lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya
sehingga dia dapat menoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk
memajukan lembaganya.
b. Sekolah
lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan
dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
c. Pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah
karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi
sekolahnya.Keterlibatan semua warga seklah dan masyarakat dalam pengembangan
kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih
efesien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat sekitar.
d. Sekolah
dapat
bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah,
orangtua peserta didik, dam masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya
semaksimalkam mungkin unutk melaksanakna dan mencapai sasaran KTSP.
e. Sekolah
dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk
meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan
orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
f. Sekolah
dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah
dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.
F. Kelebihan
dan Kelemahan KTSP
1. Kelebihan KTSP
Setiap kurikulum yang diberlakukan di Indonesia memiliki
kelebihan-kelebihan masing-masing bergantung kepada situasi dan kondisi saat di
mana kurikulum tersebut diberlakukan. Menurut hemat penulis KTSP yang
direncanakan dapat diberlakukan secara menyeluruh di semua sekolah-sekolah di
Indonesia pada tahun 2009 itu juga memiliki beberapa kelebihan jika dibanding
dengan kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 2004 atau KBK.
Kelebihan-kelebihan KTSP Antara lain:
a.
Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam
penyelenggaraan Pendidikan
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. Dengan adanya penyeragaman ini, sekolah di kota sama dengan sekolah di daerah pinggiran maupun di daerah pedesaan. Penyeragaman kurikulum ini juga berimplikasi pada beberapa kenyataan bahwa sekolah di daerah pertanian sama dengan sekolah yang daerah pesisir pantai, sekolah di daerah industri sama dengan di wilayah pariwisata. Oleh karenanya, kurikulum tersebut menjadi kurang operasional, sehingga tidak memberikan kompetensi yang cukup bagi peserta didik untuk mengembangkan diri dan keunggulankhas yang ada di daerahnya. Sebagai implikasi dari penyeragaman ini akibatnya para lulusan tidak memiliki daya kompetitif di dunia kerja dan berimplikasi pula terhadap meningkatnya angka pengangguran. Untuk itulah kehadiran KTSP diharapkan dapat memberikan jawaban yang konkrit terhadap mutu dunia pendidikan di Indonesia. Dengan semangat otonomi itu, sekolah bersama dengan komite sekolah dapat secara bersama-sama merumuskan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi lingkungan sekolah. Sebagai sesuatu yang baru, sekolah mungkin mengalami kesulitan dalam penyusunan KTSP. Oleh karena itu, jika diperlukan, sekolah dapat berkonsultasi baik secara vertikal maupun secara horizontal. Secara vertikal, sekolah dapat berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten atau Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi, dan Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan secara horizontal, sekolah dapat bermitra dengan stakeholder pendidikan dalam merumuskan KTSP. Misalnya, dunia industri, kerajinan, pariwisata, petani, nelayan, organisasi profesi, dan sebagainya agar kurikulum yang dibuat oleh sekolah benar-benar mampu menjawab kebutuhan di daerah di mana sekolah tersebut berada.
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. Dengan adanya penyeragaman ini, sekolah di kota sama dengan sekolah di daerah pinggiran maupun di daerah pedesaan. Penyeragaman kurikulum ini juga berimplikasi pada beberapa kenyataan bahwa sekolah di daerah pertanian sama dengan sekolah yang daerah pesisir pantai, sekolah di daerah industri sama dengan di wilayah pariwisata. Oleh karenanya, kurikulum tersebut menjadi kurang operasional, sehingga tidak memberikan kompetensi yang cukup bagi peserta didik untuk mengembangkan diri dan keunggulankhas yang ada di daerahnya. Sebagai implikasi dari penyeragaman ini akibatnya para lulusan tidak memiliki daya kompetitif di dunia kerja dan berimplikasi pula terhadap meningkatnya angka pengangguran. Untuk itulah kehadiran KTSP diharapkan dapat memberikan jawaban yang konkrit terhadap mutu dunia pendidikan di Indonesia. Dengan semangat otonomi itu, sekolah bersama dengan komite sekolah dapat secara bersama-sama merumuskan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi lingkungan sekolah. Sebagai sesuatu yang baru, sekolah mungkin mengalami kesulitan dalam penyusunan KTSP. Oleh karena itu, jika diperlukan, sekolah dapat berkonsultasi baik secara vertikal maupun secara horizontal. Secara vertikal, sekolah dapat berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten atau Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi, dan Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan secara horizontal, sekolah dapat bermitra dengan stakeholder pendidikan dalam merumuskan KTSP. Misalnya, dunia industri, kerajinan, pariwisata, petani, nelayan, organisasi profesi, dan sebagainya agar kurikulum yang dibuat oleh sekolah benar-benar mampu menjawab kebutuhan di daerah di mana sekolah tersebut berada.
b.
Mendorong
para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin
meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
Dengan berpijak pada panduan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang dibuat oleh BNSP, sekolah diberi keleluasaan untuk merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan kurikulum sekolah sesuai dengan situasi, kondisi, dan potensi keunggulan lokal yang bisa dimunculkan oleh sekolah. Sekolah bisa mengembangkan standar yang lebih tinggi dari standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Dengan berpijak pada panduan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang dibuat oleh BNSP, sekolah diberi keleluasaan untuk merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan kurikulum sekolah sesuai dengan situasi, kondisi, dan potensi keunggulan lokal yang bisa dimunculkan oleh sekolah. Sekolah bisa mengembangkan standar yang lebih tinggi dari standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Sebagaimana diketahui,
prinsip pengembangan KTSP adalah
1) Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya;
2) Beragam dan terpadu;
3)
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
4)
Relevan
dengan kebutuhan kehidupan;
5)Menyeluruh
dan berkesinambungan;
6)Belajar
sepanjang hayat;
7)Dan
seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Berdasarkan
prinsip-prinsip ini, KTSP sangat relevan dengan konsep desentralisasi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yang mencakup otonomi sekolah di dalamnya. Pemerintah daerah dapat lebih leluasa berimprovisasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Di samping itu, sekolah bersama komite sekolah diberi otonomi menyusun kurikulum sendiri sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
prinsip-prinsip ini, KTSP sangat relevan dengan konsep desentralisasi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yang mencakup otonomi sekolah di dalamnya. Pemerintah daerah dapat lebih leluasa berimprovisasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Di samping itu, sekolah bersama komite sekolah diberi otonomi menyusun kurikulum sendiri sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
c.
KTSP
sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan
mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa.
Sesuai dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan Peraturan Mendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sekolah diwajibkan menyusun kurikulumnya sendiri. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu memungkinkan sekolah menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh misalnya, sekolah yang berada dalam kawasan pariwisata dapat lebih memfokuskan pada mata pelajaran bahasa Inggris atau mata pelajaran di bidang kepariwisataan lainnya.Sekolah-sekolah tersebut tidak hanya menjadikan materi bahasa Inggris dan kepariwisataan sebagai mata pelajaran saja, tetapi lebih dari itu menjadikan mata pelajaran tersebut sebagai sebuah ketrampilan. Sehingga kelak jika peserta didik di lingkungan ini telah menyelesaikan studinya bila mereka tidak berkeinginan untuk melanjutkan studinya ke jenjang perguruan tinggi mereka dapat langsung bekerja menerapkan ilmu dan ketrampilan yang telah diperoleh di bangku sekolah.
Sesuai dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan Peraturan Mendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sekolah diwajibkan menyusun kurikulumnya sendiri. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu memungkinkan sekolah menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh misalnya, sekolah yang berada dalam kawasan pariwisata dapat lebih memfokuskan pada mata pelajaran bahasa Inggris atau mata pelajaran di bidang kepariwisataan lainnya.Sekolah-sekolah tersebut tidak hanya menjadikan materi bahasa Inggris dan kepariwisataan sebagai mata pelajaran saja, tetapi lebih dari itu menjadikan mata pelajaran tersebut sebagai sebuah ketrampilan. Sehingga kelak jika peserta didik di lingkungan ini telah menyelesaikan studinya bila mereka tidak berkeinginan untuk melanjutkan studinya ke jenjang perguruan tinggi mereka dapat langsung bekerja menerapkan ilmu dan ketrampilan yang telah diperoleh di bangku sekolah.
KTSP ini sesungguhnya lebih
mudah, karena guru diberi kebebasan untuk mengembangkan kompetensi siswanya
sesuai dengan lingkungan dan kultur daerahnya. KTSP juga tidak mengatur secara
rinci kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas, tetapi guru dan sekolah diberi
keleluasaan untuk mengembangkannya sendiri sesuai dengan kondisi murid dan
daerahnya. Di samping itu yang harus digarisbawahi adalah bahwa yang akan
dikeluarkan oleh BNSP tersebut bukanlah kurikulum tetapi tepatnya Pedoman
Penyusunan Kurikulum 2006.
2. Kelemahan KTSP
Setiap
kurikulum yang diberlakukan di Indonesia di samping memiliki
kelebihan-kelebihan juga memiliki kelemahan-kelamahannya. Sebagai konsekuansi
logis dari penerapan KTSP ini setidak-tidaknya menurut penulis terdapat
beberapa kelemahan-kelamahan dalam KTSP maupun penerapannya, di antaranya
adalah sebagai berikut:
a.
Kurangnya
SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan
yang ada.Pola penerapan KTSP atau kurikulum 2006 terbentur pada masih minimnya
kualitas guru dan sekolah. Sebagian besar guru belum bisa diharapkan memberikan
kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk menjabarkan panduan kurikulum
itu (KTSP), baik di atas kertas maupun di depan kelas. Selain disebabkan oleh
rendahnya kualifikasi, juga disebabkan pola kurikulum lama yang terlanjur
mengekang kreativitas guru.
b.
Kurangnya
ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari
pelaksanaan KTSP.Ketersediaan
sarana dan prasarana yang lengkap dan representatif merupakan salah satu syarat
yang paling urgen bagi pelaksanaan KTSP. Sementara kondisi di lapangan
menunjukkan masih banyak satuan pendidikan yang minim alat peraga, laboratorium
serta fasilitas penunjang yang menjadi syarat utama pemberlakuan KTSP.
c.
Masih
banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik konsepnya,
penyusunannya maupun prakteknya di lapangan,Masih
rendahnya kuantitas guru yang diharapkan mampu memahami dan menguasai KTSP
dapat disebabkan karena pelaksanaan sosialisasi masih belum terlaksana secara
menyeluruh. Jika tahapan sosialisasi tidak dapat tercapai secara menyeluruh,
maka pemberlakuan KTSP secara nasional yang targetnya hendak dicapai paling
lambat tahun 2009 tidak memungkinkan untuk dapat dicapai.
G. Penyebab
Bertukarnya Kurikulum 2004 (KBK) - 2006 (KTSP) Dalam Waktu
Yang Relatif Singkat.
Kurikulum
merupakan komponen sistem pendidikan yang paling rentan terhadap perubahan.
Paling tidak ada tiga faktor yang membuat kurikulum harus selalu dirubah atau
diperbaharui. Pertama, karena adanya perubahan filosofi tentang manusia dan
pendidikan, khususnya mengenai hakikat kebutuhan peserta didik terhadap
pendidikan/pembelajaran. Kedua, cara karena cepatnya perkembangan ilmu dan
teknologi, sehingga subject matter yang harus disampaikan kepada peserta
didik pun semakin banyak dan beragam. Ketiga, adanya perubahan masyarakat, baik
secara sosial, politik, ekonomi, mau pun daya dukung lingkungan alam, baik pada
tingkat lokal maupun global. Karena adanya faktor-faktor tersebut, maka salah
satu kriteria baik buruknya sebuah kurikulum bisa dilihat pada fleksibilitas
dan adaptabilitasnya terhadap perubahan. Selain itu juga dilihat dari segi
kemampuan mengakomodasikan isu-isu atau muatan lokal dan isu-isu global. Hal
ini didasarkan pada kenyataan bahwa pendidikan harus mampu mengantarkan peserta
didik untuk hidup pada zaman mereka, serta memiliki wawasan global dan mampu
berbuat sesuai dengan kebutuhan lokal. Untuk dapat menuju pada karakteristik
kurikulum ideal tersebut maka proses penyusunan kurikulum tidak lagi selayaknya
dilakukan oleh negara dan diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan tanpa
melihat kondisi internal dan lingkungannya. Kurikulum hendaknya disusun dari
bawah (bottom up) oleh setiap
satuan pendidikan bersama dengan stakeholder
masing-masing. Berdasarkan pemikiran di atas, maka pemerintah dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan
kurikulum nasional bukan lagi bersifat seragam, namun merupakan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam proses penyusunannya satuan pendidikan
diberi ruang untuk menyesuaikan kurikulum dengan kondisi sekolah, lingkungan
alam dan sosial ekonomi masysrakat, dan karakteristik peserta didik.
Tabel Perbandingan Kurikulum 2004 dan 2006
ASPEK
|
KURIKULUM 2004
|
KURIKULUM 2006
|
1. Landasan
Hukum
|
·
Tap
MPR/GBHN Tahun 1999-2004
·
UU No. 20/1999 – Pemerintah-an Daerah
·
UU
Sisdiknas No 2/1989 kemudian diganti dengan UU No. 20/2003
·
PP
No. 25 Tahun 2000 tentang pembagian kewenangan
|
·
UU No. 20/2003 – Sisdiknas
·
PP No. 19/2005 – SPN
·
Permendiknas No. 22/2006 – Standar Isi
·
Permendiknas No. 23/2006 – Standar Kompetensi
Lulusan
|
2.
Implementasi /
Pelaksanaan
Kurikulum
|
·
Bukan dengan Keputusan/ Peraturan Mendiknas RI
·
Keputusan
Dirjen Dikdasmen No.399a/C.C2/Kep/DS/2004 Tahun 2004.
·
Keputusan
Direktur Dikme-num No. 766a/C4/MN/2003 Tahun 2003, dan No. 1247a/ C4/MN/2003
Tahun 2003.
|
|
3.
Ideologi Pendidik-
an yang Dianut
|
·
Liberalisme
Pendidikan : terciptanya SDM yang cerdas, kompeten, profesional dan
kompetitif
|
·
Liberalisme Pendidikan : terciptanya SDM yang
cerdas, kompeten, profesional dan kompetitif
|
4.
Sifat (1)
|
·
Cenderung Sentralisme Pendidikan : Kurikulum disusun oleh Tim
Pusat secara rinci; Daerah/Sekolah hanya melaksanakan
|
·
Cenderung Desentralisme Pendidikan : Kerangka
Dasar Kurikulum disusun oleh Tim Pusat; Daerah dan Sekolah dapat
mengembangkan lebih lanjut.
|
5. Sifat (2)
|
·
Kurikulum
disusun rinci oleh Tim Pusat (Ditjen Dikmenum/ Dikmenjur dan Puskur)
|
·
Kurikulum merupakan kerangka dasar oleh Tim BSNP
|
6.
Pendekatan
|
·
Berbasis Kompetensi
·
Terdiri atas : SK, KD, MP dan Indikator Pencapaian
|
·
Berbasis Kompetensi
·
Hanya
terdiri atas : SK dan KD. Komponen lain
dikembangkan oleh guru
|
7.
Struktur
|
·
Berubahan relatif banyak dibandingkan kurikulum
sebelumnya (1994 suplemen 1999)
·
Ada perubahan nama mata pelajaran
·
Ada penambahan mata pelajaran (TIK) atau
penggabungan mata pelajaran (KN dan PS di SD)
|
·
Penambahan
mata pelajaran untuk Mulok dan
Pengem-bangan diri untuk semua jenjang sekolah
·
Ada
pengurangan mata pelajaran (Misal TIK di SD)
·
Ada perubahan nama mata pelajaran
·
KN
dan IPS di SD dipisah lagi
·
Ada perubahan jumlah jam pelajaran setiap mata pelajaran
|
8.
Beban Belajar
|
·
Jumlah Jam/minggu :
·
SD/MI
= 26-32/minggu
·
SMP/MTs
= 32/minggu
·
SMA/SMK
= 38-39/minggu
·
Lama belajar per 1 JP:
·
SD =
35 menit
·
SMP
= 40 menit
·
SMA/MA
= 45 menit
|
· Jumlah Jam/minggu :
·
SD/MI
1-3 = 27/minggu
· SD/MI 4-6 = 32/minggu
· SMP/MTs = 32/minggu
·
SMA/MA=
38-39/minggu
· Lama belajar per 1 JP:
·
SD/MI
= 35 menit
·
SMP/MTs
= 40 menit
·
SMA/MA
= 45 menit
|
9.
Pengembangan
Kurikulum lebih
lanjut
|
·
Hanya sekolah yang mampu dan memenuhi syarat dapat
mengembangkan KTSP.
·
Guru membuat silabus atas dasar Kurikulum Nasional dan
RP/Skenario Pembelajaran
|
· Semua sekolah /satuan pendidikan wajib membuat KTSP.
· Silabus merupakan bagian tidak terpisahkan dari KTSP
· Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)
|
10. Prinsip
Pengembangan
Kurikulum
|
1. Keimanan, Budi Pekerti Luhur, dan Nilai-nilai Budaya
2. Penguatan Integritas Nasional
3. Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika
4. Kesamaan Memperoleh Kesempatan
5. Perkembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi
6. Pengembangan Kecakapan Hidup
7. Belajar Sepanjang Hayat
8. Berpusat pada Anak
9. Pendekatan Menyeluruh dan Kemitraan
|
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya
2. Beragam dan terpadu
3. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5. Menyeluruh
dan berkesinam-bungan
6. Belajar sepanjang hayat
7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
|
11. Prinsip
Pelaksanaan
Kurikulum
|
Tidak terdapat prinsip pelaksanaan kurikulum
|
1. Didasarkan pada potensi,
perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang
berguna bagi dirinya.
2. Menegakkan lima pilar belajar:
a. belajar untuk beriman dan
bertakwa kepada Tuhan YME,
b. belajar untuk
memahami dan menghayati,
c. belajar
untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
d. belajar untuk
hidup bersama dan berguna bagi orang lain,
e. belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembela-jaran yang
efektif, aktif, kreatif & menyenangkan. Memungkinkan peserta didik
mendapat pelayanan perbaik-an, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan
potensi, tahap perkembangan, dan kondisinya dengan memperhatikan keterpaduan
pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan,
kesosialan, dan moral.
3.
Dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling
meneri-ma dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut
wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada
4. Menggunakan
pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang
memadai, dan meman-faatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
5. Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta
kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan
kajian secara optimal.
6. Diselenggarakan
dalam kese-imbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai
antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
|
12. Pedoman
Pelaksanaan
Kurikulum
|
1. Bahasa Pengantar
2. Intrakurikuler
3. Ekstrakurikuler
4. Remedial, pengayaan, akselerasi
5. Bimbingan & Konseling
6. Nilai-nilai Pancasila
7. Budi Pekerti
8. Tenaga Kependidikan
9. Sumber dan Sarana Belajar
10.
Tahap Pelaksanaan
11. Pengembangan Silabus
12.Pengelolaan
Kurikulum
|
Tidak
terdapat pedoman pelaksanaan kurikulum seperti pada Kurikulum 2004.
|
Menurut
Anan Z. A (2008:20) Penyebab berubahnya kurikulum 2004 (KBK) ke
Kurikulum KTSP adalah Penyempurnaan KBK
menjadi KTSP disebabkan KBK tidak menunjukkan hasil yang signifikan karena
berbagai faktor:
(1)Konsep
KBK belum dipahami secara benar oleh guru. (2) draft kurikulum yang
terus-menerus mengalami perubahan. (3) belum adanya panduan strategi
pembelajaran yang mumpuni (mayoritas masih berbasis materi), yang bisa dipakai
pegangan guru ketika akan menjalankan tugas instruksional bagi siswanya.
Dengan demikian KTSP sebenarnya kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang telah
dilaksanakan berdasarkan kurikulum 2004, hanya telah mengalami penyempurnaan
dengan tujuan agar kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam KBK bias
ditanggulangi, baik pada tataran perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
H. Pengaruh
Perubahan Kurikulum 2004 (KBK) -2006 (KTSP) Yang
Relatif Singkat Terhadap Dunia Pendidikan.
Pengaruh
perubahan kurikulum KBK (2004) ke KTSP
(2006) terhadap dunia pendidikan dapat dirasakan oleh dua elemen pendidikan.
1.
Guru
Guru mengalami kesulitan
dalam mengikuti aturan pembelajaran dalam kurikulum KTSP, Karena sebelumnya
pada kurikulum KBK pun guru mengalami kesulitan dalam pengaplikasian metode
pembelajaran di dalam kelas.
2. Siswa
Sama halnya dengan guru
yang kesulitan dalam pengaplikasian kurikulum yang baru, siswa pun kesulitan
untuk mengikuti metode pembelajaran yang tidak biasa mereka jalani. Terdapat
keraguan pada siswa dalam proses belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar