Rabu, 05 April 2017

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)

A.   Pengertian Kurikulum dan KTSP
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan pendidikantertentu yang meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikkan dan peserta didik.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan ,struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan kalender pendidikan dan silabus.KTSP diberlakukan di Indonesia mulai tahun ajaran 2006/2007.menggantikan kurikulm 2004[Kurikulum Berbasis Kompetensis] pemberlakuan KTSP di dasarkan pada peraturan menteri pendidikan nasional No.24 tahun 2006, menurut permendiknas tersebut.KTSP adalah kurikulum yang di kembangkan dan di tetapkan tingkat sekolah [Satuan Pendidikan].baik satuan pendidikan dasar [Sekolah Dasar dan Sekolah  Menengah Pertama Sekolah Menengah atas dan Sekolah Menengah Kejuruan].
KTSP adalah kurikulum operasional yang di sunsun di kembangkan dan di laksanakan oleh setiap satuan pendidikan yang sudah siap dan mampu mengembangkannya dengan memperhatikan Undang-undang No.20 tahun 2003 Tentang system pendidikan Nasional Pasal 36:
1.      Pengembangan kurikulum di lakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2.     Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan di kembangkan dengan perinsip diservikasi sesuai dengan satuan pendidikan,potensi daerah dan peserta didik
3.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dasar dan menengahdi kembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan peyunsunan kurikulum yang di buat oleh BSNP.




Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Megacu Kepada Tujuan Umum Pendidikan:
1.       Tujuan pendidikan dasar adalah
meletakkan dasar kecerdasan,Pengetahuan,Keperibadian,Akhlak Mulia,serta Kererampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut .
2.      Tujuan pendidikan menengah adalah menigkatkan,kecerdasan,pengetahuan,kepribadian,akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3.      Tujuan pendidikan menegah kejuruan adalah
       kecerdasan,pengetahuan,kepribadian,akhlak mulia,serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruanya
Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertentu dalam standar isi,yang di kembangkan dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia kewarganegaraan dan kepribadian,ilmu pengetahuan dan teknologi,estektika,jasmani,olaraga dan kesehatan.adapun muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang cakupan dan kedalamnya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan.
B.    Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di landasi oleh undang-undang dan penerapan peraturan pemerintah sebagai berikut:
1.    Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas
2.   Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendadikan
3.  Permendiknas No.22 tahun 2006 tentang standar isi
4.  Pemerdiknas No.23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan
5.  Permendiknas No.24 tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas No.22 dan 23.
Uraian singkatan mengenai isi pasal-pasal yang melandasi KTSP dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.    Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang sisdiknas.
     Dalam undang-undang sisdiknas dikemukakan bahwa standar nasional pe. ndidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi, lulusan, tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.



2.   Peraturan pemerintah No.19 tahun 2005.
     Peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 adalah peraturan tentang standar nasional pendidikan (SNP). SNP merupakan criteria minimal tentang system pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) .
3.  Peraturan menteri pendidikan nasional No.22 tahun 2006.
     Peraturan mentri pendidikan nasional No.22 tahun 2006 mengatur tentang standart isis satuan pendidikan dasar dalam menengah selanjutnya disebut standart isi, mencangkup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4.  Peraturan menteri pendidikan nasional No.23 tahun 2006.
 Peraturan menteri pendidikan nasional No.23 tahun 2006 adalah mengatur standart kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam membentuk kelulusan peserta didik.
5.   Peraturan menteri pendidikan nasional No. 24 tahun 2006
 Peraturan menteri pendidikan nasional No. 24 tahun 2006 adalah mengatur tentang pelaksanaan SKL dan standart isi.
C.   Karakteristik KTSP
1.         Pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan.
KTSP merupakan otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat.
2.        Partisipasi Masyarakat dan Orang tua yang Tinggi.
Dalam KTSP pelaksanaan kurikulum didukung oleh partisipasi masyarakat, orang tua, peserta didik yang tinggi dan masyarakat tidak hanya mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi  melalui komite sekolah dan dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan program-program yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
3.       Kepemimpinan yang Demokratis dan Profesional.
Dalam KTSP pengembangan dan pelaksanaan kurikulum didukung oleh adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis dan professional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksanaan kurikulum merupakan orang yang memiliki kemampuan dan integritas professional.


4.       Tim Kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan kurikulum dan pembelajaran didukung oleh kinerja tim yang kompak dan transparan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan, dalam dewan pendidikan dan komite sekolah,misalnya pihak-pihak yang terlibat bekerjasama secara harmonis sesuai dengan posisinya masing-masing untuk mewujudkan suatu “sekolah yang dapat dibanggakan” oleh semua pihak.
Disamping beberapa karakteristik diatas terdapat beberapa factor penting yang perlu diperhatikan dalam pengembangan KTSP.
1.      System informasi yang jelas dan transparan
Sekolah dan stuan pendidikan yang mengembangkan dn melaksanakan KTSP perlu dimiliki informasi yang jelas tentang program yang netral dan transparan, karena informasi tersebut seseorang akan mengetahui kondisi dan posisi sekolah.
2.     System Penghargaan dan Hukum.
Sekolah dan satuan pendidikan yang mengembangkan dan melaksanakan KTSP perlu menyusun system penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi warganya untuk mendorong kinerjanya.

D.    Prinsip Pengembangan KTSP
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkunganya.
2.     Beragam dan Terpadu
3.    Tanggap terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan,Teknologi dan Seni.
4.    Relevan dengan kebutuhan.
5.     Menyeluruh dan berkesinambungan.
6.     Belajar sepanjang hayat.
7.     Seimbang antara kepentingan global, nasional dan local.
Selain itu KTSP disusun dengan memperhatikan acuan operasional sebagai berikut:
1.         Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2.        Peningkatan potensi kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan siswa.
3.       Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan.
4.       Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
5.       Tuntutat dunia kerja.
6.       Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan agama.
7.       Dinamika perkembangan global.
8.       Persatuan nasional dan nilai kebangsaan.
9.       Kondisi social budaya masyarakat setempat.
10.   Kesetaraan gender.
11.     Karakteristik satuan pendidikan.
E.    Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah unutk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1.    Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemnadirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.   Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangankan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama.
3.  Meningkatkan kompetesi yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan sewasa ini. Oleh Karen itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikn, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagi berikut.
a.     Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat menoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
b.     Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
c.      Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.Keterlibatan semua warga seklah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efesien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat sekitar.

d.     Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orangtua peserta didik, dam masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimalkam mungkin unutk melaksanakna dan mencapai sasaran KTSP.
e.     Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
f.       Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.
F.    Kelebihan dan Kelemahan KTSP
1.    Kelebihan KTSP
Setiap kurikulum yang diberlakukan di Indonesia memiliki kelebihan-kelebihan masing-masing bergantung kepada situasi dan kondisi saat di mana kurikulum tersebut diberlakukan. Menurut hemat penulis KTSP yang direncanakan dapat diberlakukan secara menyeluruh di semua sekolah-sekolah di Indonesia pada tahun 2009 itu juga memiliki beberapa kelebihan jika dibanding dengan kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 2004 atau KBK. Kelebihan-kelebihan KTSP Antara lain:
a.     Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan Pendidikan
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal.
Dengan adanya penyeragaman ini, sekolah di kota sama dengan sekolah di daerah pinggiran maupun di daerah pedesaan. Penyeragaman kurikulum ini juga berimplikasi pada beberapa kenyataan bahwa sekolah di daerah pertanian sama dengan sekolah yang daerah pesisir pantai, sekolah di daerah industri sama dengan di wilayah pariwisata. Oleh karenanya, kurikulum tersebut menjadi kurang operasional, sehingga tidak memberikan kompetensi yang cukup bagi peserta didik untuk mengembangkan diri dan keunggulankhas yang ada di daerahnya. Sebagai implikasi dari penyeragaman ini akibatnya para lulusan tidak memiliki daya kompetitif di dunia kerja dan berimplikasi pula terhadap meningkatnya angka pengangguran. Untuk itulah kehadiran KTSP diharapkan dapat memberikan jawaban yang konkrit terhadap mutu dunia pendidikan di Indonesia. Dengan semangat otonomi itu, sekolah bersama dengan komite sekolah dapat secara bersama-sama merumuskan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi lingkungan sekolah. Sebagai sesuatu yang baru, sekolah mungkin mengalami kesulitan dalam penyusunan KTSP. Oleh karena itu, jika diperlukan, sekolah dapat berkonsultasi baik secara vertikal maupun secara horizontal. Secara vertikal, sekolah dapat berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten atau Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi, dan Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan secara horizontal, sekolah dapat bermitra dengan stakeholder pendidikan dalam merumuskan KTSP. Misalnya, dunia industri, kerajinan, pariwisata, petani, nelayan, organisasi profesi, dan sebagainya agar kurikulum yang dibuat oleh sekolah benar-benar mampu menjawab kebutuhan di daerah di mana sekolah tersebut berada.
b.     Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
Dengan berpijak pada panduan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang dibuat oleh BNSP, sekolah diberi keleluasaan untuk merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan kurikulum sekolah sesuai dengan situasi, kondisi, dan potensi keunggulan lokal yang bisa dimunculkan oleh sekolah. Sekolah bisa mengembangkan standar yang lebih tinggi dari standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Sebagaimana diketahui, prinsip pengembangan KTSP adalah
1)  Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya;
2) Beragam dan terpadu;
3)          Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
4)          Relevan dengan kebutuhan kehidupan;
5)Menyeluruh dan berkesinambungan;
6)Belajar sepanjang hayat;
7)Dan seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Berdasarkan
prinsip-prinsip ini, KTSP sangat relevan dengan konsep desentralisasi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yang mencakup otonomi sekolah di dalamnya. Pemerintah daerah dapat lebih leluasa berimprovisasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Di samping itu, sekolah bersama komite sekolah diberi otonomi menyusun kurikulum sendiri sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
c.      KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa.
Sesuai dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan Peraturan Mendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sekolah diwajibkan menyusun kurikulumnya sendiri. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu memungkinkan sekolah menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh misalnya, sekolah yang berada dalam kawasan pariwisata dapat lebih memfokuskan pada mata pelajaran bahasa Inggris atau mata pelajaran di bidang kepariwisataan lainnya.Sekolah-sekolah tersebut tidak hanya menjadikan materi bahasa Inggris dan kepariwisataan sebagai mata pelajaran saja, tetapi lebih dari itu menjadikan mata pelajaran tersebut sebagai sebuah ketrampilan. Sehingga kelak jika peserta didik di lingkungan ini telah menyelesaikan studinya bila mereka tidak berkeinginan untuk melanjutkan studinya ke jenjang perguruan tinggi mereka dapat langsung bekerja menerapkan ilmu dan ketrampilan yang telah diperoleh di bangku sekolah.
KTSP ini sesungguhnya lebih mudah, karena guru diberi kebebasan untuk mengembangkan kompetensi siswanya sesuai dengan lingkungan dan kultur daerahnya. KTSP juga tidak mengatur secara rinci kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas, tetapi guru dan sekolah diberi keleluasaan untuk mengembangkannya sendiri sesuai dengan kondisi murid dan daerahnya. Di samping itu yang harus digarisbawahi adalah bahwa yang akan dikeluarkan oleh BNSP tersebut bukanlah kurikulum tetapi tepatnya Pedoman Penyusunan Kurikulum 2006.
2.   Kelemahan KTSP
Setiap kurikulum yang diberlakukan di Indonesia di samping memiliki kelebihan-kelebihan juga memiliki kelemahan-kelamahannya. Sebagai konsekuansi logis dari penerapan KTSP ini setidak-tidaknya menurut penulis terdapat beberapa kelemahan-kelamahan dalam KTSP maupun penerapannya, di antaranya adalah sebagai berikut:
a.     Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada.Pola penerapan KTSP atau kurikulum 2006 terbentur pada masih minimnya kualitas guru dan sekolah. Sebagian besar guru belum bisa diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk menjabarkan panduan kurikulum itu (KTSP), baik di atas kertas maupun di depan kelas. Selain disebabkan oleh rendahnya kualifikasi, juga disebabkan pola kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreativitas guru.
b.     Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP.Ketersediaan sarana dan prasarana yang lengkap dan representatif merupakan salah satu syarat yang paling urgen bagi pelaksanaan KTSP. Sementara kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak satuan pendidikan yang minim alat peraga, laboratorium serta fasilitas penunjang yang menjadi syarat utama pemberlakuan KTSP.
c.      Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik konsepnya, penyusunannya maupun prakteknya di lapangan,Masih rendahnya kuantitas guru yang diharapkan mampu memahami dan menguasai KTSP dapat disebabkan karena pelaksanaan sosialisasi masih belum terlaksana secara menyeluruh. Jika tahapan sosialisasi tidak dapat tercapai secara menyeluruh, maka pemberlakuan KTSP secara nasional yang targetnya hendak dicapai paling lambat tahun 2009 tidak memungkinkan untuk dapat dicapai.
G.   Penyebab Bertukarnya Kurikulum 2004 (KBK) - 2006 (KTSP) Dalam     Waktu Yang Relatif  Singkat.

Kurikulum merupakan komponen sistem pendidikan yang paling rentan terhadap perubahan. Paling tidak ada tiga faktor yang membuat kurikulum harus selalu dirubah atau diperbaharui. Pertama, karena adanya perubahan filosofi tentang manusia dan pendidikan, khususnya mengenai hakikat kebutuhan peserta didik terhadap pendidikan/pembelajaran. Kedua, cara karena cepatnya perkembangan ilmu dan teknologi, sehingga subject matter yang harus disampaikan kepada peserta didik pun semakin banyak dan beragam. Ketiga, adanya perubahan masyarakat, baik secara sosial, politik, ekonomi, mau pun daya dukung lingkungan alam, baik pada tingkat lokal maupun global. Karena adanya faktor-faktor tersebut, maka salah satu kriteria baik buruknya sebuah kurikulum bisa dilihat pada fleksibilitas dan adaptabilitasnya terhadap perubahan. Selain itu juga dilihat dari segi kemampuan mengakomodasikan isu-isu atau muatan lokal dan isu-isu global. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa pendidikan harus mampu mengantarkan peserta didik untuk hidup pada zaman mereka, serta memiliki wawasan global dan mampu berbuat sesuai dengan kebutuhan lokal. Untuk dapat menuju pada karakteristik kurikulum ideal tersebut maka proses penyusunan kurikulum tidak lagi selayaknya dilakukan oleh negara dan diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan tanpa melihat kondisi internal dan lingkungannya. Kurikulum hendaknya disusun dari bawah (bottom up) oleh setiap satuan pendidikan bersama dengan stakeholder masing-masing. Berdasarkan pemikiran di atas, maka pemerintah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan kurikulum nasional bukan lagi bersifat seragam, namun merupakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam proses penyusunannya satuan pendidikan diberi ruang untuk menyesuaikan kurikulum dengan kondisi sekolah, lingkungan alam dan sosial ekonomi masysrakat, dan karakteristik peserta didik.
Tabel Perbandingan Kurikulum 2004 dan 2006
ASPEK
KURIKULUM 2004
KURIKULUM 2006
1. Landasan Hukum
·        Tap MPR/GBHN Tahun 1999-2004
·        UU No. 20/1999 – Pemerintah-an Daerah
·        UU Sisdiknas No 2/1989 kemudian diganti dengan UU No. 20/2003
·        PP No. 25 Tahun 2000 tentang pembagian kewenangan
·        UU No. 20/2003 – Sisdiknas
·        PP No. 19/2005 – SPN
·        Permendiknas No. 22/2006 – Standar Isi
·        Permendiknas No. 23/2006 – Standar Kompetensi Lulusan
2. Implementasi /
Pelaksanaan
Kurikulum
·        Bukan dengan Keputusan/ Peraturan Mendiknas RI
·        Keputusan Dirjen Dikdasmen No.399a/C.C2/Kep/DS/2004 Tahun 2004.
·        Keputusan Direktur Dikme-num No. 766a/C4/MN/2003 Tahun 2003, dan No. 1247a/ C4/MN/2003 Tahun 2003.
  • Peraturan Mendiknas RI No. 24/2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri No. 22 tentang SI dan No. 23 tentang SKL
3. Ideologi Pendidik-
an yang Dianut
·        Liberalisme Pendidikan : terciptanya SDM yang cerdas, kompeten, profesional dan kompetitif
·        Liberalisme Pendidikan : terciptanya SDM yang cerdas, kompeten, profesional dan kompetitif
4. Sifat (1)
·        Cenderung Sentralisme Pendidikan : Kurikulum disusun oleh Tim Pusat secara rinci; Daerah/Sekolah hanya melaksanakan
·        Cenderung Desentralisme Pendidikan : Kerangka Dasar Kurikulum disusun oleh Tim Pusat; Daerah dan Sekolah dapat mengembangkan lebih lanjut.
5. Sifat (2)
·        Kurikulum disusun rinci oleh Tim Pusat (Ditjen Dikmenum/ Dikmenjur dan Puskur)
·        Kurikulum merupakan kerangka dasar oleh Tim BSNP
6. Pendekatan
·        Berbasis Kompetensi
·        Terdiri atas : SK, KD, MP dan Indikator Pencapaian
·        Berbasis Kompetensi
·        Hanya terdiri atas : SK dan KD. Komponen lain dikembangkan oleh guru
7. Struktur
·        Berubahan relatif banyak dibandingkan kurikulum sebelumnya (1994 suplemen 1999)
·        Ada perubahan nama mata pelajaran
·        Ada penambahan mata pelajaran (TIK) atau penggabungan mata pelajaran (KN dan PS di SD)
·        Penambahan mata pelajaran untuk Mulok dan Pengem-bangan diri untuk semua jenjang sekolah
·        Ada pengurangan mata pelajaran (Misal TIK di SD)
·        Ada perubahan nama mata pelajaran
·        KN dan IPS di SD dipisah lagi
·        Ada perubahan jumlah jam pelajaran setiap mata pelajaran
8. Beban Belajar
·        Jumlah Jam/minggu :
·        SD/MI = 26-32/minggu
·        SMP/MTs = 32/minggu
·        SMA/SMK = 38-39/minggu
·        Lama belajar per 1 JP:
·        SD = 35 menit
·        SMP = 40 menit
·        SMA/MA = 45 menit
·       Jumlah Jam/minggu :
·       SD/MI 1-3 = 27/minggu
·       SD/MI 4-6 = 32/minggu
·       SMP/MTs = 32/minggu
·       SMA/MA= 38-39/minggu
·       Lama belajar per 1 JP:
·       SD/MI = 35 menit
·       SMP/MTs = 40 menit
·       SMA/MA = 45 menit
9. Pengembangan
Kurikulum lebih
lanjut
·        Hanya sekolah yang mampu dan memenuhi syarat dapat mengembangkan KTSP.
·        Guru membuat silabus atas dasar Kurikulum Nasional dan RP/Skenario Pembelajaran
·       Semua sekolah /satuan pendidikan wajib membuat KTSP.
·       Silabus merupakan bagian tidak terpisahkan dari KTSP
·       Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
10. Prinsip
Pengembangan
Kurikulum
1.     Keimanan, Budi Pekerti Luhur, dan Nilai-nilai Budaya
2.    Penguatan Integritas Nasional
3.   Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika
4.   Kesamaan Memperoleh Kesempatan
5.   Perkembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi
6.   Pengembangan Kecakapan Hidup
7.   Belajar Sepanjang Hayat
8.   Berpusat pada Anak
9.   Pendekatan Menyeluruh dan Kemitraan
1.    Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
2.   Beragam dan terpadu
3.  Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4.  Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5.   Menyeluruh dan berkesinam-bungan
6.   Belajar sepanjang hayat
7.   Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
11. Prinsip
Pelaksanaan
Kurikulum
Tidak terdapat prinsip pelaksanaan kurikulum
1.    Didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. 

      2.   Menegakkan lima pilar belajar: 
     a.  belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, 
      b.  belajar untuk memahami dan menghayati,
   c.   belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
   d.     belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain,
   e.   belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembela-jaran yang efektif, aktif, kreatif & menyenangkan. Memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan perbaik-an, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisinya dengan memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
3.  Dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling meneri-ma dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada
4.  Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan meman-faatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
5.   Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
6.   Diselenggarakan dalam kese-imbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
12. Pedoman
Pelaksanaan
Kurikulum
1.     Bahasa Pengantar
2.    Intrakurikuler
3.   Ekstrakurikuler
4.   Remedial, pengayaan, akselerasi
5.   Bimbingan & Konseling
6.   Nilai-nilai Pancasila
7.   Budi Pekerti
8.   Tenaga Kependidikan
9.   Sumber dan Sarana Belajar
10.             Tahap Pelaksanaan
11. Pengembangan Silabus
12.Pengelolaan Kurikulum
Tidak terdapat pedoman pelaksanaan kurikulum seperti pada Kurikulum 2004.

Menurut Anan Z. A (2008:20)  Penyebab berubahnya kurikulum 2004 (KBK) ke Kurikulum KTSP adalah  Penyempurnaan KBK menjadi KTSP disebabkan KBK tidak menunjukkan hasil yang signifikan karena berbagai faktor: 
(1)Konsep KBK belum dipahami secara benar oleh guru. (2) draft kurikulum yang terus-menerus mengalami perubahan. (3) belum adanya panduan strategi pembelajaran yang mumpuni (mayoritas masih berbasis materi), yang bisa dipakai pegangan guru ketika akan menja­lankan tugas instruksional bagi siswanya. Dengan demikian KTSP sebenarnya kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang telah dilaksanakan berdasarkan kurikulum 2004, hanya telah mengalami penyempurnaan dengan tujuan agar kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam KBK bias ditanggulangi, baik pada tataran perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
H.    Pengaruh Perubahan Kurikulum 2004 (KBK) -2006 (KTSP) Yang Relatif Singkat Terhadap Dunia Pendidikan.
Pengaruh perubahan kurikulum KBK (2004)  ke KTSP (2006) terhadap dunia pendidikan dapat dirasakan oleh dua elemen pendidikan.
1.        Guru
Guru mengalami kesulitan dalam mengikuti aturan pembelajaran dalam kurikulum KTSP, Karena sebelumnya pada kurikulum KBK pun guru mengalami kesulitan dalam pengaplikasian metode pembelajaran di dalam kelas.
2.       Siswa
Sama halnya dengan guru yang kesulitan dalam pengaplikasian kurikulum yang baru, siswa pun kesulitan untuk mengikuti metode pembelajaran yang tidak biasa mereka jalani. Terdapat keraguan pada siswa dalam proses belajar.

Tidak ada komentar: