Selasa, 18 April 2017

Makalah tentang asuransi

PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Asuransi berasal dari bahasa inggris yaitu asurance yang artinya jaminan. Islam tidak mengenal adanya istilah asuransi ini, akan tetapi dalam konteks indonesia mengenai asuransi ini dapat dilihat dalam undang-undang no 2 tahun 1992 tentang asuransi dalam pasal 1 dalam ketentuan umum disebutkan adanya pengertian asurannsi ini yaitu:
“ asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antaraa dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal ataau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Jadi secara singkat asuransi merupakan suatu perjanjian yang objeknya adalah pertanggungan terhadap resiko yang mungkin akan dialami oleh seseorang  baik terhadap diri, maupun harta bendanya sebagai akibat dari kejadian yang diharapkan tidak akan terjadi. Kejadian yang mungkin terjadi,namun tidak diketahui waktu dan tempatnya.[1]

B.     Macam- macam asuransi
Asuransi yang terdapat pada negara-negara di dunia ini bermacam-macam diantaranya yaitu:
1.      Asuransi timbal balik
Maksud dari asuransi timbal balik adalah beberapa orang memberikan iuran tertentu yang dikumpulkan dengan maksud meringankan atau melepaskan beban seseorang dari mereka saat mendapatkan kecelakaaan. Jika uang yaang dikumpulkaan tersebut telah habis, dipungut lagi iuran yang baru untuk persiapaan selanjutnya, demikian seterusnya.
2.      Asuransi dagang
Asuransi dagang adalah beberapa manusia yang senasib bermufakat dalaam mengadakan pertanggung jawaaban bersama  untuk memikul kerugian yang menimpa salah seorang yang menimpa mereka. Apabila timbul kecelakaan yang merugikan salah seorang anggota dari mereka yang telah berjanji itu, seluruh orang yang bergabung dalaam perjanjian tersebut memikul beban kerugian itu dengan caraa memungut derma (iuran) yang telah ditetapkan atas dasar keja sama untuk meringan teman semasyarakat.
3.      Asuransi pemerintah
Asuransi pemerintah adlalah menjamin pembayaran harga kerugian kepadaa siapa saja yang menderita diwaktu terjadinya suatu kejadian yang merugikan tanpa mempertimbangkan keuntungan, bahkan pemerintah menanggung kekurangan yang ada karena uang yang dipungut sebagai iuran dan asuransi lebih kecil dari padaa harga pembaayaran kerugian yang harus diberikan kepada penderita diwaktu kerugian itu terjadi. Asuransi pemerintah dilaakukan secara obligator atau paksaan dan dilakukan oleh badan-badan yang telah ditentukan untuk masing-masing keperluan.
4.      Asuransi jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi atas jiwa orang-orang yang mempertanggungkan ataas jiwa orang lain, penanggung (asurador) berjanji akan membayar sejumlah uang kepada orang yang disebutkan namanya dalam polis apabila yang mempertanggungkan (yang ditanggung) meninggal dunia ataau sesudahh melewaati mas-masa tertentu.


5.      Asuransi atas bahaya yang menimpa badan
Yaitu asuransi dengaan keadaaan-keadaan tertentu padaa asuransi jiwa atas kerusakaan-kerusakan diri seseorang, seperti asuransi mata,telinga,tangan, atau asuransi atas penyakit tertentu.
6.      Asuransi terhadap bahaya-bahaya pertanggung jawaban sipil
Asuransi yang diadakan terhadap benda-benda, seperti asuransi rumah, mobil, kapal udara, dan lainnya.[2]

C.    Pandangan ulama dan dasar hukum asuransi
Asuransi dalam islam belum mendapatkan dasar hukumnya, baik dalam alqur’an maupun hadits oleh karena itu asuransi masuk dalam wilayah ijtihadi, dalam artianhukum yang mendasarinya harus ditentukan melalui ijtihad dari mujtahid.dikalangan ulama’ atau cendikiawan muslim terdapat empat pendapaat tentang hukum asuransi, yaitu:
1.      Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknyaseperti sekarang ini, termasuk asuransi jiwa. Kelompok ini antara lain sayyid sabiq,yang diungkapkan dalam kitabnya fiqh assunnah,didukung oleh Abdullah al-qalqili dan M yusuf Qardhawi dan juga M Bakhit al-Muth’i dengan alasan:
a.       Asuransi pada hakikatnya sama dengan judi
b.      Mengandung unsur tidak jelas dan tidak pasti
c.       Mengandung unsur riba
d.      Mengandung unsur eksploitasi karena apabila pemegang polis tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, bisa hilang atau dikurangi uang premi yang telah dibayarkan
e.       Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam praktik riba (karena uang tersebut dikreditkan dan dibungakan)
f.       Asuransi termasuk akad sharfi , artinya jual beli tukar menukar mata  uang tidak dengan uang tunai
g.      Hidup dan matinya manusia dijadikan objek bisnis, yang berarti mendahului takdir tuhan YME.
2.      Membolehkan semua asuransi dalam semua prakteknya. Pendapat ini dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf, Musthafa Ahmad Zarqa (guru besar hukum islam fakultas syari’ah universitas siria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar universitas khairo) dan Abdurrahman Isa (pengarang al-muamalat al-hasitsah ahkamuha). Alasan-alasan yang mereka kemukakan antara lain:
a.       Tidak ada nash al-Quran dan hadits yang melarang asuransi
b.      Ada kesempatan/kerelaan kedua belah pihak
c.       Saling menguntungkan kedua belah  pihak
d.      Mengandung kepentingan umum , sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestikasikan untuk proyek-proyek produktif  dan untuk pembangunan
e.       Asuransi termasuk akad mudharabah, artinya akad kerjasama bagi hasil antara pemegang polis (pemilik modal/shohibul maal) dengan pihak perusahaan asuransi (mudharib)yang memutar modal atas dasar profit and loss sharing (PLS)
f.       Asuransi termasuk koperasi (syirkah ta’awuniyah)
g.      Diqiaskan dengan system pensiun.[3]
3.      Pendapat ketiga, asuransi social dibolehkan sedangkan asuransi yang bersifat komrsial diharamkan karena bertentangan dengan syariat islam. Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah. Alasan yang dapat digunakan untuk memperbolehkan asuransi yang bersifat social sama dengan alasan pendapat kedua, sedangkan alasan pengharamannya sama dengan pendapat pertama.
4.      Pendapat keempat bahwa asuransi bersifat syubhat karena tidak ada dalil-dalil syaria’at yang secara jelas mengharamkan ataupun secara jelas menghalalkan. Apabila asuransi dikategorikan syubhat, konsekuensinya adalah umat islam dituntut untuk berhati-hati (al-ihtiyath) dalam menghadapi asuransi. Umat islam dibolehkan jika dalam keadaan dharurat.[4]
5.      Walaupun menurut sebagian pendapat mengatakan bahwa terhadap asuransi belum ada dasar hukumnya mengingat ia lebih masuk kepada wilayah ijtihadiyat, akan tetapi menurut Abdul Ghofur Anshori dalam bukunya Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia dalam ketentuan alquran ada beberapa ayat yang dapat dijadikan dasar hukum bagi asuransi, khususnya asuransi takaful yang mendasarkan pada prinsip tolong-menolong (ta’awun) .
Beberapa ayat tersebut misalnya yang ada dalam alquran surah al-maidah ayat 3 yang artinya:
“....tolong-menolonglah kamu dalam hal kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolonglah kamu dalam hal dosa dan permusuhan………..”
Juga ketentuan allah dalam al-quran surah al-baqarah ayat 188, yang artinya:
“ dan janganlah kalian memakan harta diantara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu”.[5]

D.    Asuransi Takaful
Takaful adalah kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arab “kafal” yang artinya memperhatikan kebutuhan seseorang. Jadi takaful adalah pertanggungan yang berbentuk tolon-menolong atau disebut juga dengan “perbuatan kafal” , yaitu perbuatan saling tolong-menolongdalam menghadapi sesuatu resiko yang tidak dapat  diperkirakan sebelumnya.
Pada hakikatnya konsep takaful didasarkan pada solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan diantara anggota dimana para partisipan sepakat untuk sama-sama menanggung kerugian tertentu dan dibayar dari asset-aset yang telah ditetapkan. Dengan demikian praktek tersebut sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama, karena para anggota menjadi penanggung dan juga tertanggung.
Perbedaan pokok dengan asuransi konvensional adalah dalam hal “para peserta saling tanggungjawab di antara mereka sendiri”, sedangkan pihak perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola premi yang dibayarkan oleh nasabah, atau menjalankan fungsinya sebagai mudharib. Jadi sebenarnya merupakan perjanjian bagi hasil, yang mana Peusahaan asuransi takaful sebagai mudharib yang mengelola harta nasabah. Premi yang telah dibayarkan oleh nasabah hanya dapat di infestasikan oleh perusahaan asuransi dalam usaha-usaha yang halal.
Dengan demikian perjanjian pertanggungan bukanlah antara pihak penanggung (perusahaan asuransi) dengan pihk tertanggung (peserta asuransi) akan tetapi para tertanggung sendirilah yang saling berjanji untuk menanggung diantara mereka. Konsekuensi tidak adanya perjanjian pertanggungan antara perusahaan dengan para tertanggung, adalah tidak adanya perusahaan memungut “premi asuransi” yang ada hanyalah pengumpulan iuran.
Dalam asurnsi konvensional, pihak perusahaan asuransi merupakan pihak berhadapan dengan pihak lain yaitu peserta. Mereka itulah yang mengikat perjanjian, sedangkan dalam asuransi takaful pihak perusahaan hanyalah sebagai pemegang amanah dari para peserta untuk melaksanakan tugas, yaitu untuk mengelola iuran yang mereka kumpulkan (mudharib), dan selanjutnya memberikan santunan kepada peserta yang mengalami musibah.
Perbedaan ain dengan asuransi konvensional bahwa dalam asuransi konvensional jika si tertanggung memutuskan kontrak asuransi sebelum jangka waktu pertanggungan berakhir, maka premi yang di bayar oleh pihak peserta tidak dapat ditarik kembali, karena premi tersebut telah menjadi hak milik perusahaan, kecuali asuransi yang di ikuti oleh teranggung berbentuk asuransi plus tabungan. Asuransi takaful apabila peserta berhenti sebelum masa pertanggungan berakhir peserta dapat menarik kembali seluruh iuran yang telah dibayarnya, bahkan ditambah lagi dengan keuntungan yang diperoleh selama uangnya dikelola oleh perusahaan sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati diawal perjanjian pertanggungan.

E.     Macam-macam takaful
1.Takaful umum
      Merupakan produk yang menawarkan perlindungan atau jaminan terhadap resiko-resiko yang bersifat umum. Contoh: asuransi kendaraan, kebakaran, asuransi tenaga kerja, dll.
2.Takaful keluarga
      Memberikan pertanggungan untuk para partisipan atau individu dalam jangka panjang, dengan batas waktu berkisar antara 10 sampai 40 tahun. Contoh: asuransi kesehatan, kecelakaan dan sebagainya.
3. Retakaful
      Merupakan perusahaan asuransi takaful yang menawarkan jaminan untuk perusahaan asuransi takaful terhadap berbagai resiko. Jadi fungsinya sama dengan perusahaan reasuransi konvensional.
    
F.       Dampak sosial ekonomi asuransi dalam asuransi
Kegiatan asuransi merupakan usaha sosial dan ekonomi dalam perlindungan terhadap bahaya yang menimpa pada kekayaan manusia bahkan pada jiwa manusia, baik mengenai anggota badan maupun kesehatan. Bila harta tertimpa bahaya, misalnya: kebakaran, musibah dalam perdagangan laut, udara atau nyawa anggota badan atau kesehatan manusia tertimpa akibat kecelakaan pada industri atau ketika melaksanakan tugas dalam proses industrialisasi beban pertolongan dan ganti rugi di bebankan kepada pengusaha atau perusahaan. Prinsip yang sama dapat diterapkan ketika adanya pemutusan hubungan kerja yang mengakibatkan masalah pengangguran, apakah tindakan yang harus dilakukan oleh majikan atau pemilik perusahaan setelah mengakibatkan menganggurnya karyawan yang bersangkutan.
Berkaitan dengan fenomene tersebut, individu harus diberi kebebasan mengambil asuransi guna menanggulani kerugian yang terjadi pada kepentingan dirinya dan keluarganya oleh berbagai kecelakaan sehingga ia dapat memelihara produktifitas ekonomi serta kelanjutan bisnisnya.
Disamping kemanfaatan sosial sebagaimana diatas, asuransi juga menghimpun dana dari para peserta asuransi, dan dana tersebut dapat dikembangkan melalui usaha lain untuk mengembangkan modal yang telah tersimpan di lembaga asuransi tersebut. Dengan demikin, tentunya dengan pengelola asuransi bisa melakukan bisnis lain guna menunjang kebutuhan dari peserta asuransi. Walaupun demikian, pengelola asuransi bisnis lain tapi tidak meniggalkan kegiatan yang bersifat sosial sebagai tujuan utamanya.





                                                                                    
KESIMPULAN

a.       Asuransi merupakan suatu perjanjian yang objeknya adalah pertanggungan terhadap resiko yang mungkin akan dialami oleh seseorang  baik terhadap diri, maupun harta bendanya sebagai akibat dari kejadian yang diharapkan tidak akan terjadi.
b.      Asuransi yang terdapat pada negara-negara di dunia ini bermacam-macam diantaranya yaitu: asuransi timbal balik, asuransi dagang, asuransi pemerintah, asuransi jiwa, asuransi, asuransi atas bahaya yang menimpa badan, asuransi terhadap bahaya-bahaya pertanggung jawaban sipil.
c.       Pandangan ulama dan dasar hukum asuransi ada yang mengharamkan secara mutlak, memperbolehkan dan mengatakan subhat sesuai dengan alasannya masing-masing.
d.      Asuransi takaful adalah perbuatan saling tolong-menolongdalam menghadapi sesuatu resiko yang tidak dapat  diperkirakan sebelumnya.
e.       Macam-macam takaful diantaranya: takaful umum, takaful keluarga, dan retakaful.
f.       Kegiatan asuransi merupakan usaha sosial dan ekonomi dalam perlindungan terhadap bahaya yang menimpa pada kekayaan manusia bahkan pada jiwa manusia, baik mengenai anggota badan maupun kesehatan.







DAFTAR PUSTAKA


Ansori, Abdul Ghofur.Hukum Perjanjian Islam di Indonesia.Jogjakarta:Gajah Mada Univercity Press,2010.

Suhendi,Hendi.Fiqh Muamalah.Jakarta:PT Raja Grafindo persada,2013.

Nawawi,Ismail. Fiqh Muamalah Klassik dan Kontenporer.Bogor:Ghalia Indonesi,2012.


[1] Ansori, Abdul Ghofur.Hukum Perjanjian Islam di Indonesia.Jogjakarta:Gajah Mada Univercity Press,2010. 89-90
[2] Suhendi,Hendi.Fiqh Muamalah.Jakarta:PT Raja Grafindo persada,2013. 308
[3] Nawawi,Ismail. Fiqh Muamalah Klassik dan Kontenporer.Bogor:Ghalia Indonesi,2012. 303-305
[4] Suhendi,Hendi.Fiqh Muamalah.Jakarta:PT Raja Grafindo persada,2013. 312
[5] Ibid 93

Tidak ada komentar: