PEMBAHASAN
A. Pengertian
Asuransi
berasal dari bahasa inggris yaitu asurance yang artinya jaminan. Islam tidak
mengenal adanya istilah asuransi ini, akan tetapi dalam konteks indonesia
mengenai asuransi ini dapat dilihat dalam undang-undang no 2 tahun 1992 tentang
asuransi dalam pasal 1 dalam ketentuan umum disebutkan adanya pengertian
asurannsi ini yaitu:
“ asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antaraa dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan,
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal ataau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Jadi secara
singkat asuransi merupakan suatu perjanjian yang objeknya adalah pertanggungan
terhadap resiko yang mungkin akan dialami oleh seseorang baik terhadap diri, maupun harta bendanya
sebagai akibat dari kejadian yang diharapkan tidak akan terjadi. Kejadian yang
mungkin terjadi,namun tidak diketahui waktu dan tempatnya.[1]
B. Macam- macam asuransi
Asuransi yang
terdapat pada negara-negara di dunia ini bermacam-macam diantaranya yaitu:
1. Asuransi timbal balik
Maksud dari
asuransi timbal balik adalah beberapa orang memberikan iuran tertentu yang
dikumpulkan dengan maksud meringankan atau melepaskan beban seseorang dari
mereka saat mendapatkan kecelakaaan. Jika uang yaang dikumpulkaan tersebut
telah habis, dipungut lagi iuran yang baru untuk persiapaan selanjutnya,
demikian seterusnya.
2. Asuransi dagang
Asuransi dagang
adalah beberapa manusia yang senasib bermufakat dalaam mengadakan pertanggung
jawaaban bersama untuk memikul kerugian
yang menimpa salah seorang yang menimpa mereka. Apabila timbul kecelakaan yang
merugikan salah seorang anggota dari mereka yang telah berjanji itu, seluruh
orang yang bergabung dalaam perjanjian tersebut memikul beban kerugian itu
dengan caraa memungut derma (iuran) yang telah ditetapkan atas dasar keja sama
untuk meringan teman semasyarakat.
3. Asuransi pemerintah
Asuransi
pemerintah adlalah menjamin pembayaran harga kerugian kepadaa siapa saja yang
menderita diwaktu terjadinya suatu kejadian yang merugikan tanpa
mempertimbangkan keuntungan, bahkan pemerintah menanggung kekurangan yang ada
karena uang yang dipungut sebagai iuran dan asuransi lebih kecil dari padaa
harga pembaayaran kerugian yang harus diberikan kepada penderita diwaktu
kerugian itu terjadi. Asuransi pemerintah dilaakukan secara obligator atau
paksaan dan dilakukan oleh badan-badan yang telah ditentukan untuk
masing-masing keperluan.
4. Asuransi jiwa
Asuransi jiwa
adalah asuransi atas jiwa orang-orang yang mempertanggungkan ataas jiwa orang
lain, penanggung (asurador) berjanji akan membayar sejumlah uang kepada orang
yang disebutkan namanya dalam polis apabila yang mempertanggungkan (yang
ditanggung) meninggal dunia ataau sesudahh melewaati mas-masa tertentu.
5. Asuransi atas bahaya yang menimpa badan
Yaitu asuransi
dengaan keadaaan-keadaan tertentu padaa asuransi jiwa atas kerusakaan-kerusakan
diri seseorang, seperti asuransi mata,telinga,tangan, atau asuransi atas
penyakit tertentu.
6. Asuransi terhadap bahaya-bahaya
pertanggung jawaban sipil
Asuransi yang
diadakan terhadap benda-benda, seperti asuransi rumah, mobil, kapal udara, dan
lainnya.[2]
C. Pandangan ulama dan dasar hukum asuransi
Asuransi dalam
islam belum mendapatkan dasar hukumnya, baik dalam alqur’an maupun hadits oleh
karena itu asuransi masuk dalam wilayah ijtihadi, dalam artianhukum yang
mendasarinya harus ditentukan melalui ijtihad dari mujtahid.dikalangan ulama’
atau cendikiawan muslim terdapat empat pendapaat tentang hukum asuransi, yaitu:
1. Mengharamkan asuransi dalam segala macam
dan bentuknyaseperti sekarang ini, termasuk asuransi jiwa. Kelompok ini antara
lain sayyid sabiq,yang diungkapkan dalam kitabnya fiqh assunnah,didukung oleh
Abdullah al-qalqili dan M yusuf Qardhawi dan juga M Bakhit al-Muth’i dengan
alasan:
a. Asuransi pada hakikatnya sama dengan
judi
b. Mengandung unsur tidak jelas dan tidak
pasti
c. Mengandung unsur riba
d. Mengandung unsur eksploitasi karena
apabila pemegang polis tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, bisa hilang
atau dikurangi uang premi yang telah dibayarkan
e. Premi-premi yang telah dibayarkan oleh
para pemegang polis diputar dalam praktik riba (karena uang tersebut
dikreditkan dan dibungakan)
f. Asuransi termasuk akad sharfi , artinya
jual beli tukar menukar mata uang tidak
dengan uang tunai
g. Hidup dan matinya manusia dijadikan objek
bisnis, yang berarti mendahului takdir tuhan YME.
2. Membolehkan semua asuransi dalam semua
prakteknya. Pendapat ini dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf, Musthafa Ahmad
Zarqa (guru besar hukum islam fakultas syari’ah universitas siria), Muhammad
Yusuf Musa (guru besar universitas khairo) dan Abdurrahman Isa (pengarang
al-muamalat al-hasitsah ahkamuha). Alasan-alasan yang mereka kemukakan antara
lain:
a. Tidak ada nash al-Quran dan hadits yang
melarang asuransi
b. Ada kesempatan/kerelaan kedua belah pihak
c. Saling menguntungkan kedua belah pihak
d. Mengandung kepentingan umum , sebab
premi-premi yang terkumpul dapat diinvestikasikan untuk proyek-proyek
produktif dan untuk pembangunan
e. Asuransi termasuk akad mudharabah,
artinya akad kerjasama bagi hasil antara pemegang polis (pemilik modal/shohibul
maal) dengan pihak perusahaan asuransi (mudharib)yang memutar modal atas dasar
profit and loss sharing (PLS)
f. Asuransi termasuk koperasi (syirkah
ta’awuniyah)
g. Diqiaskan dengan system pensiun.[3]
3. Pendapat ketiga, asuransi social
dibolehkan sedangkan asuransi yang bersifat komrsial diharamkan karena
bertentangan dengan syariat islam. Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad Abu
Zahrah. Alasan yang dapat digunakan untuk memperbolehkan asuransi yang bersifat
social sama dengan alasan pendapat kedua, sedangkan alasan pengharamannya sama
dengan pendapat pertama.
4. Pendapat keempat bahwa asuransi bersifat
syubhat karena tidak ada dalil-dalil syaria’at yang secara jelas mengharamkan
ataupun secara jelas menghalalkan. Apabila asuransi dikategorikan syubhat,
konsekuensinya adalah umat islam dituntut untuk berhati-hati (al-ihtiyath)
dalam menghadapi asuransi. Umat islam dibolehkan jika dalam keadaan dharurat.[4]
5. Walaupun menurut sebagian pendapat
mengatakan bahwa terhadap asuransi belum ada dasar hukumnya mengingat ia lebih
masuk kepada wilayah ijtihadiyat, akan tetapi menurut Abdul Ghofur Anshori
dalam bukunya Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia dalam ketentuan alquran ada
beberapa ayat yang dapat dijadikan dasar hukum bagi asuransi, khususnya
asuransi takaful yang mendasarkan pada prinsip tolong-menolong (ta’awun) .
Beberapa ayat
tersebut misalnya yang ada dalam alquran surah al-maidah ayat 3 yang artinya:
“....tolong-menolonglah
kamu dalam hal kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolonglah kamu dalam
hal dosa dan permusuhan………..”
Juga ketentuan
allah dalam al-quran surah al-baqarah ayat 188, yang artinya:
“ dan janganlah
kalian memakan harta diantara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan
janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian
hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu”.[5]
D. Asuransi Takaful
Takaful adalah
kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arab “kafal” yang artinya
memperhatikan kebutuhan seseorang. Jadi takaful adalah pertanggungan yang
berbentuk tolon-menolong atau disebut juga dengan “perbuatan kafal” , yaitu
perbuatan saling tolong-menolongdalam menghadapi sesuatu resiko yang tidak
dapat diperkirakan sebelumnya.
Pada hakikatnya
konsep takaful didasarkan pada solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan
diantara anggota dimana para partisipan sepakat untuk sama-sama menanggung
kerugian tertentu dan dibayar dari asset-aset yang telah ditetapkan. Dengan
demikian praktek tersebut sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang
berbeda sebagai asuransi bersama, karena para anggota menjadi penanggung dan
juga tertanggung.
Perbedaan pokok
dengan asuransi konvensional adalah dalam hal “para peserta saling tanggungjawab
di antara mereka sendiri”, sedangkan pihak perusahaan asuransi bertindak
sebagai pengelola premi yang dibayarkan oleh nasabah, atau menjalankan
fungsinya sebagai mudharib. Jadi sebenarnya merupakan perjanjian bagi hasil,
yang mana Peusahaan asuransi takaful sebagai mudharib yang mengelola harta
nasabah. Premi yang telah dibayarkan oleh nasabah hanya dapat di infestasikan
oleh perusahaan asuransi dalam usaha-usaha yang halal.
Dengan demikian
perjanjian pertanggungan bukanlah antara pihak penanggung (perusahaan asuransi)
dengan pihk tertanggung (peserta asuransi) akan tetapi para tertanggung
sendirilah yang saling berjanji untuk menanggung diantara mereka. Konsekuensi
tidak adanya perjanjian pertanggungan antara perusahaan dengan para
tertanggung, adalah tidak adanya perusahaan memungut “premi asuransi” yang ada
hanyalah pengumpulan iuran.
Dalam asurnsi
konvensional, pihak perusahaan asuransi merupakan pihak berhadapan dengan pihak
lain yaitu peserta. Mereka itulah yang mengikat perjanjian, sedangkan dalam
asuransi takaful pihak perusahaan hanyalah sebagai pemegang amanah dari para
peserta untuk melaksanakan tugas, yaitu untuk mengelola iuran yang mereka
kumpulkan (mudharib), dan selanjutnya memberikan santunan kepada peserta yang
mengalami musibah.
Perbedaan ain
dengan asuransi konvensional bahwa dalam asuransi konvensional jika si
tertanggung memutuskan kontrak asuransi sebelum jangka waktu pertanggungan
berakhir, maka premi yang di bayar oleh pihak peserta tidak dapat ditarik
kembali, karena premi tersebut telah menjadi hak milik perusahaan, kecuali
asuransi yang di ikuti oleh teranggung berbentuk asuransi plus tabungan.
Asuransi takaful apabila peserta berhenti sebelum masa pertanggungan berakhir
peserta dapat menarik kembali seluruh iuran yang telah dibayarnya, bahkan
ditambah lagi dengan keuntungan yang diperoleh selama uangnya dikelola oleh
perusahaan sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati diawal perjanjian
pertanggungan.
E. Macam-macam takaful
1.Takaful umum
Merupakan produk yang menawarkan
perlindungan atau jaminan terhadap resiko-resiko yang bersifat umum. Contoh:
asuransi kendaraan, kebakaran, asuransi tenaga kerja, dll.
2.Takaful
keluarga
Memberikan pertanggungan untuk para
partisipan atau individu dalam jangka panjang, dengan batas waktu berkisar
antara 10 sampai 40 tahun. Contoh: asuransi kesehatan, kecelakaan dan
sebagainya.
3. Retakaful
Merupakan perusahaan asuransi takaful
yang menawarkan jaminan untuk perusahaan asuransi takaful terhadap berbagai
resiko. Jadi fungsinya sama dengan perusahaan reasuransi konvensional.
F. Dampak sosial ekonomi asuransi dalam
asuransi
Kegiatan
asuransi merupakan usaha sosial dan ekonomi dalam perlindungan terhadap bahaya
yang menimpa pada kekayaan manusia bahkan pada jiwa manusia, baik mengenai
anggota badan maupun kesehatan. Bila harta tertimpa bahaya, misalnya:
kebakaran, musibah dalam perdagangan laut, udara atau nyawa anggota badan atau
kesehatan manusia tertimpa akibat kecelakaan pada industri atau ketika
melaksanakan tugas dalam proses industrialisasi beban pertolongan dan ganti
rugi di bebankan kepada pengusaha atau perusahaan. Prinsip yang sama dapat
diterapkan ketika adanya pemutusan hubungan kerja yang mengakibatkan masalah
pengangguran, apakah tindakan yang harus dilakukan oleh majikan atau pemilik
perusahaan setelah mengakibatkan menganggurnya karyawan yang bersangkutan.
Berkaitan dengan
fenomene tersebut, individu harus diberi kebebasan mengambil asuransi guna
menanggulani kerugian yang terjadi pada kepentingan dirinya dan keluarganya
oleh berbagai kecelakaan sehingga ia dapat memelihara produktifitas ekonomi
serta kelanjutan bisnisnya.
Disamping
kemanfaatan sosial sebagaimana diatas, asuransi juga menghimpun dana dari para
peserta asuransi, dan dana tersebut dapat dikembangkan melalui usaha lain untuk
mengembangkan modal yang telah tersimpan di lembaga asuransi tersebut. Dengan
demikin, tentunya dengan pengelola asuransi bisa melakukan bisnis lain guna
menunjang kebutuhan dari peserta asuransi. Walaupun demikian, pengelola
asuransi bisnis lain tapi tidak meniggalkan kegiatan yang bersifat sosial
sebagai tujuan utamanya.
KESIMPULAN
a. Asuransi merupakan suatu perjanjian yang
objeknya adalah pertanggungan terhadap resiko yang mungkin akan dialami oleh
seseorang baik terhadap diri, maupun
harta bendanya sebagai akibat dari kejadian yang diharapkan tidak akan terjadi.
b. Asuransi yang terdapat pada negara-negara
di dunia ini bermacam-macam diantaranya yaitu: asuransi timbal balik, asuransi
dagang, asuransi pemerintah, asuransi jiwa, asuransi, asuransi atas bahaya yang
menimpa badan, asuransi terhadap bahaya-bahaya pertanggung jawaban sipil.
c. Pandangan ulama dan dasar hukum asuransi
ada yang mengharamkan secara mutlak, memperbolehkan dan mengatakan subhat
sesuai dengan alasannya masing-masing.
d. Asuransi takaful adalah perbuatan saling
tolong-menolongdalam menghadapi sesuatu resiko yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
e. Macam-macam takaful diantaranya: takaful
umum, takaful keluarga, dan retakaful.
f. Kegiatan asuransi merupakan usaha sosial
dan ekonomi dalam perlindungan terhadap bahaya yang menimpa pada kekayaan
manusia bahkan pada jiwa manusia, baik mengenai anggota badan maupun kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
Ansori, Abdul
Ghofur.Hukum Perjanjian Islam di Indonesia.Jogjakarta:Gajah Mada Univercity
Press,2010.
Suhendi,Hendi.Fiqh
Muamalah.Jakarta:PT Raja Grafindo persada,2013.
Nawawi,Ismail.
Fiqh Muamalah Klassik dan Kontenporer.Bogor:Ghalia Indonesi,2012.
[1]
Ansori, Abdul Ghofur.Hukum Perjanjian Islam di Indonesia.Jogjakarta:Gajah Mada
Univercity Press,2010. 89-90
[2]
Suhendi,Hendi.Fiqh Muamalah.Jakarta:PT Raja Grafindo persada,2013. 308
[3]
Nawawi,Ismail. Fiqh Muamalah Klassik dan Kontenporer.Bogor:Ghalia
Indonesi,2012. 303-305
[4]
Suhendi,Hendi.Fiqh Muamalah.Jakarta:PT Raja Grafindo persada,2013. 312
[5]
Ibid 93
Tidak ada komentar:
Posting Komentar