Kamis, 03 November 2016

KASUS ZAKAT DAN PAJAK

KASUS ZAKAT DAN PAJAK

A.    Kasus Zakat
1.      Bagaimana bila seseorang keliru (salah sasaran) ketika membayar zakat, apakah harus diulang membayar atau tidak?
Jawab: Bila tidak disengaja maka tidak wajib mengulang, berdasarkan riwayat Ma’an dan Yazid. Yazid (ayah) memberikan zakat kepada yang tidak dikenal di masjid, karena Ma’an (anak) tau maka ia mengambil kembali uang itu untuk dikembalikan pada ayahnya tapi ditolak oleh ayahnya. Ketika hal itu dikonsultasikan pada Rasulullah saw maka beliau membenarkan keduanya karena ketidaktauan Yazid dan kesadaran Ma’an. Namun bila dilakukan dengan kesadaran maka wajib membayar ulang zakat yang sudah dibayarkan, sebagaimana ketika seseorang membayar hutang kepada yang berhak (pemberi hutang atau walinya).
2.      Apakah ketika membayar zakat harus diungkapkan bahwa ini zakat atau tidak?
Jawab: QS.2:271 “Apabila engkau menunjukkan dari kewajiban zakat yang ditunaikkan maka itu bagus. Dan apabila engkau memberikan itu kepada fakir atau kedelapan ashnaf maka itu bagus”. Artinya apakah ditunjukkan atau tidak tentang pembayaran zakat itu boleh karena dua-duanya bagus. Tentang pemahaman tentang keikhlasan di masyarakat bahwa ikhlas itu tidak dilihat, tidak dibayar, atau tanpa pamrih maka itu keliru karena yang benar adalah keikhlasan adalah kemurnian hati ketika melakukan kewajiban kepada Allah swt.


B.     Kasus Pajak

2 Oknum PNS Terlibat Sindikat Penggelapan Pajak

Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS Ditjen Pajak) berhasil mengungkap sindikat kasus penggelapan pajak. Komplotan itu berjumlah 8 orang, 2 di antaranya diduga merupakan PNS aktif.
"Ada keterlibatan oknum PNS aktif. Mereka juga sudah kami tangkap," kata Kasubnit Penyidik Dirjen Pajak, Sugeng di sela penyerahan tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat (14/11/2014).
Kedua oknum PNS ini sedang dalam pemeriksaan tahap akhir. Sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Jakarta Timur seperti yang sudah dilakukan pada tersangka P alias W dan RK. Dalam sindikat itu, kedua PNS bertugas mengisi SPT dan menerbitkan faktur pajak palsu itu.
"Di sindikat ini mereka yang menerbitkan faktur palsu dan mengisi SPT," lanjut Sugeng. Padahal, kata dia, dalam keseharian kedua PNS tidak bekerja di bagian itu. Mereka hanya sebagai penagih dan account representatif.
"Kalau sehari-hari, tidak sama. Yang satu account representatif yang satunya pelaksanaan penagih pajak," ungkap Sugeng.
Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Berkasnya pun sudah dinyatakan lengkap (P21). "Untuk 2 oknum ini tinggal proses penyerahan tersangka dan barang bukti. Paling tidak Selasa minggu depan," tutup dia.
Sugeng membeberkan, sindikat ini berpura-pura menjadi konsultan pajak kepada perusahaan yang meminta bantuan mereka.
Padahal, sindikat ini tidak punya badan usaha resmi sebagai konsultan pajak.
Mereka-lah yang mengatur semua pengurusan pajak perusahaan. Termasuk faktur pajak pembelian barang.
Dalam faktur itu, tertera pembelian barang yang sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh perusahaan.
Perusahaan lalu hanya membayar beberapa persen dari pajak yang seharusnya dikeluarkan seolah mereka telah membayar pajak kepada negara. Padahal, uang yang dibayarkan langsung masuk ke kantong para tersangka.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian tak kurang dari Rp 4 miliar. Dari P alias W senilai Rp 3,8 milar sedangkan dari R senilai Rp 1,170 miliar.

Tidak ada komentar: