KASUS
ZAKAT DAN PAJAK
A.
Kasus
Zakat
1.
Bagaimana
bila seseorang keliru (salah sasaran) ketika membayar zakat, apakah harus
diulang membayar atau tidak?
Jawab: Bila tidak disengaja maka tidak wajib mengulang, berdasarkan
riwayat Ma’an dan Yazid. Yazid (ayah) memberikan zakat kepada yang tidak
dikenal di masjid, karena Ma’an (anak) tau maka ia mengambil kembali uang itu
untuk dikembalikan pada ayahnya tapi ditolak oleh ayahnya. Ketika hal itu
dikonsultasikan pada Rasulullah saw maka beliau membenarkan keduanya karena
ketidaktauan Yazid dan kesadaran Ma’an. Namun bila dilakukan dengan kesadaran
maka wajib membayar ulang zakat yang sudah dibayarkan, sebagaimana ketika
seseorang membayar hutang kepada yang berhak (pemberi hutang atau walinya).
2.
Apakah
ketika membayar zakat harus diungkapkan bahwa ini zakat atau tidak?
Jawab: QS.2:271 “Apabila engkau menunjukkan dari kewajiban zakat
yang ditunaikkan maka itu bagus. Dan apabila engkau memberikan itu kepada fakir
atau kedelapan ashnaf maka itu bagus”. Artinya apakah ditunjukkan atau tidak
tentang pembayaran zakat itu boleh karena dua-duanya bagus. Tentang pemahaman
tentang keikhlasan di masyarakat bahwa ikhlas itu tidak dilihat, tidak dibayar,
atau tanpa pamrih maka itu keliru karena yang benar adalah keikhlasan adalah
kemurnian hati ketika melakukan kewajiban kepada Allah swt.
B.
Kasus
Pajak
2 Oknum PNS Terlibat Sindikat Penggelapan Pajak
Jakarta -
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS Ditjen Pajak)
berhasil mengungkap sindikat kasus penggelapan pajak. Komplotan itu berjumlah 8
orang, 2 di antaranya diduga merupakan PNS aktif.
"Ada
keterlibatan oknum PNS aktif. Mereka juga sudah kami tangkap," kata
Kasubnit Penyidik Dirjen Pajak, Sugeng di sela penyerahan tersangka di
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat (14/11/2014).
Kedua oknum PNS
ini sedang dalam pemeriksaan tahap akhir. Sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari
Jakarta Timur seperti yang sudah dilakukan pada tersangka P alias W dan RK.
Dalam sindikat itu, kedua PNS bertugas mengisi SPT dan menerbitkan faktur pajak
palsu itu.
"Di
sindikat ini mereka yang menerbitkan faktur palsu dan mengisi SPT," lanjut
Sugeng. Padahal, kata dia, dalam keseharian kedua PNS tidak bekerja di bagian
itu. Mereka hanya sebagai penagih dan account representatif.
"Kalau
sehari-hari, tidak sama. Yang satu account representatif yang satunya
pelaksanaan penagih pajak," ungkap Sugeng.
Keduanya saat
ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Berkasnya pun sudah dinyatakan
lengkap (P21). "Untuk 2 oknum ini tinggal proses penyerahan tersangka dan
barang bukti. Paling tidak Selasa minggu depan," tutup dia.
Sugeng
membeberkan, sindikat ini berpura-pura menjadi konsultan pajak kepada
perusahaan yang meminta bantuan mereka.
Padahal,
sindikat ini tidak punya badan usaha resmi sebagai konsultan pajak.
Mereka-lah yang
mengatur semua pengurusan pajak perusahaan. Termasuk faktur pajak pembelian
barang.
Dalam faktur
itu, tertera pembelian barang yang sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh
perusahaan.
Perusahaan lalu
hanya membayar beberapa persen dari pajak yang seharusnya dikeluarkan seolah
mereka telah membayar pajak kepada negara. Padahal, uang yang dibayarkan
langsung masuk ke kantong para tersangka.
Akibat
perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian tak kurang dari Rp 4
miliar. Dari P alias W senilai Rp 3,8 milar sedangkan dari R senilai Rp 1,170
miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar