Kamis, 03 November 2016

Prosedur penyusunan anggaran

Prosedur penyusunan anggaran

Apabila anggaran menghendaki fungsi sebagai alat dalam perencanaan maupun pengendalian, maka anggaran harus disusun berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Adanya pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas dalam sistem manajeman dan organisasi.
2.      Adanya sistem akuntansi yang memadai dalam melaksanakan anggaran.
3.      Adanya penelitian dan analisis untuk menilai kinerja organisasi.
4.      Adanya dukungan dari pelaksana mulai dari tingkat atas sampai yang paling bawah.
Keempat butir di atas dapat tercipta jika organisasi dan manajemennya berbentuk kategori sehat.Persoalan penting dalam penyusunan anggaran adalah bagaimana memanfaatkan dana secara efisien, mengalokasikan secara tetap, sesuai dengan skala prioritas itulah sebabnya dalam prosedur penyusunan anggaran memerlukan tahapan tahapan yang sestemmatik.
Tahapan penyusunan anggaran adalah sebagai berikut :
1.      Mengidentifikasi kegiatan – kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran
2.      Mengidentifikasi sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa dan barang.
3.      Semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang sebab anggaran pada dasarnya merupakan pernyataan financial.
4.      Memformulasikan anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh instansi
5.      Menyusun usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang.
6.      Melalakukan refisi usulan anggaran
7.      Persetujuan refisi usulan anggaran
8.      Mengesahkan anggaran .
Perlu diketahui dalam organisasi skala kecil anggaran biasanya disusun oleh staf pemimpin atau atasan dari suatu bagian. Sedangkan dalam organisasi skala besar, penyusunan anggaran diserahkan kepada bagian, seksi, atau komisi anggaran yang secara khusus perancang anggaran. Secara khusus, anggaran rutin pendidikan untuk penyelenggaraan sekolah dasar didasrkan atas pendataan SD yang dikumpul, dan olah dan dianalisi dan selanjutnya di sajikan sebagai bahan pertimbangan untuk pemberian dana bantuan dari pemerintah pusat. Langkah pendataan dilakukan dengan menggunakan format pendataan yang disi langsung oleh kepala sekolah, selanjutnyaa dikumpulkan oleh tim SBPP (Subsidi Bantuan Penyelengaraan Pendidikan) tingkat kecamatan, selanjutnya dikumpulkan ditingkat kabupaten dan selanjutnya di provinsi.
Ketentuan penganggaran pendidikan perlu didasarkan atas (1) kebutuhan biaya penyelenggaraan sekolah setiap daerah yang didasarkan pada satuan biaya yang sama, (2) alokasi setiap daerah ditetapkan berdasarkan jumlah sekolah, kelas, murid, dan pegawai sekolah. Penentuan biaya unit baru (standart unit cost) berdasarkan kecenderungan harga masa lalu, tetapi bukan harga standar hanya merupakan perkiraan kasar dari biaya sesunggguhnya. Anggaran berdasarkan pada biaya operasional yang nyata. Permasalahan yang dihadapi dalam penentuan biaya menyangkut perubahan dalam upah dan harga yang menenukan analisis yang terperinci dari setiap biaya unit-unit operasional. Masalah lain yang dapat terjadi dalam pembiayaan pendidikan, yaitu tujuan maupun skala prioritas suatu program yag sudah ditetapkan seringkali mengalami kebijakan. Orang yang brtugas menyiapkan budget  harus mengambil tindakan-tindakan yang menjamin bahwa perubahan yang telah dibuat tetap sesuai dengan kegiatan-kegiiatan dalam rencana. Dengan demikian, proses penganggaran merupakan kegiatan peninjauan kembali suatu rencana, program, proyek, dan kegiatan lainnya secara terus menerus.[1]



[1] Nanang Fatah, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004), 49-53.

Tidak ada komentar: