Prosedur
penyusunan anggaran
Apabila anggaran menghendaki fungsi
sebagai alat dalam perencanaan maupun pengendalian, maka anggaran harus disusun
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Adanya
pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas dalam sistem manajeman dan
organisasi.
2.
Adanya
sistem akuntansi yang memadai dalam melaksanakan anggaran.
3.
Adanya
penelitian dan analisis untuk menilai kinerja organisasi.
4.
Adanya
dukungan dari pelaksana mulai dari tingkat atas sampai yang paling bawah.
Keempat butir di atas dapat tercipta jika organisasi dan
manajemennya berbentuk kategori sehat.Persoalan penting dalam penyusunan
anggaran adalah bagaimana memanfaatkan dana secara efisien, mengalokasikan
secara tetap, sesuai dengan skala prioritas itulah sebabnya dalam prosedur
penyusunan anggaran memerlukan tahapan tahapan yang sestemmatik.
Tahapan
penyusunan anggaran adalah sebagai berikut :
1.
Mengidentifikasi
kegiatan – kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran
2.
Mengidentifikasi
sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa dan barang.
3.
Semua
sumber dinyatakan dalam bentuk uang sebab anggaran pada dasarnya merupakan
pernyataan financial.
4.
Memformulasikan
anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh
instansi
5.
Menyusun
usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang.
6.
Melalakukan
refisi usulan anggaran
7.
Persetujuan
refisi usulan anggaran
8.
Mengesahkan
anggaran .
Perlu
diketahui dalam organisasi skala kecil anggaran biasanya disusun oleh staf
pemimpin atau atasan dari suatu bagian. Sedangkan dalam organisasi skala besar,
penyusunan anggaran diserahkan kepada bagian, seksi, atau komisi anggaran yang
secara khusus perancang anggaran. Secara khusus, anggaran rutin pendidikan
untuk penyelenggaraan sekolah dasar didasrkan atas pendataan SD yang dikumpul,
dan olah dan dianalisi dan selanjutnya di sajikan sebagai bahan pertimbangan untuk
pemberian dana bantuan dari pemerintah pusat. Langkah pendataan dilakukan
dengan menggunakan format pendataan yang disi langsung oleh kepala sekolah,
selanjutnyaa dikumpulkan oleh tim SBPP (Subsidi Bantuan Penyelengaraan
Pendidikan) tingkat kecamatan, selanjutnya dikumpulkan ditingkat kabupaten dan
selanjutnya di provinsi.
Ketentuan
penganggaran pendidikan perlu didasarkan atas (1) kebutuhan biaya
penyelenggaraan sekolah setiap daerah yang didasarkan pada satuan biaya yang
sama, (2) alokasi setiap daerah ditetapkan berdasarkan jumlah sekolah, kelas,
murid, dan pegawai sekolah. Penentuan biaya unit baru (standart unit cost)
berdasarkan kecenderungan harga masa lalu, tetapi bukan harga standar hanya
merupakan perkiraan kasar dari biaya sesunggguhnya. Anggaran berdasarkan pada
biaya operasional yang nyata. Permasalahan yang dihadapi dalam penentuan biaya
menyangkut perubahan dalam upah dan harga yang menenukan analisis yang
terperinci dari setiap biaya unit-unit operasional. Masalah lain yang dapat
terjadi dalam pembiayaan pendidikan, yaitu tujuan maupun skala prioritas suatu
program yag sudah ditetapkan seringkali mengalami kebijakan. Orang yang brtugas
menyiapkan budget harus mengambil
tindakan-tindakan yang menjamin bahwa perubahan yang telah dibuat tetap sesuai
dengan kegiatan-kegiiatan dalam rencana. Dengan demikian, proses penganggaran
merupakan kegiatan peninjauan kembali suatu rencana, program, proyek, dan
kegiatan lainnya secara terus menerus.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar