Jumat, 04 November 2016

PERADILAN KHUSUS (PENGADILAN TIPIKOR DAN PENGADILAN HAM (UU No.26 th 2000))


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus di samping mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana khusus, seperti adanya penyimpangan hukum acara serta apabila ditinjau dari materi yang diatur maka tindak pidana korupsi secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran dan penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara. Dengan diantisipasi sedini dan seminimal mungkin penyimpangan tersebut, diharapkan roda perekonomian dan pembangunan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga lambat laun akan membawa daampak adanya peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi?
2.      Bagaimana upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia?   
3.      Apa yang dimaksud dengan pengadilan HAM UU No. 26 Th 2000?











BAB II
PEMBAHASAN


A.      Pengadilan Tipikor
Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari kata Latin “Corruptio” atau “Corruptus” yang kemudian muncul dalam bahasa Inggris dan Prancis “Corruption”, dalam bahasa Belanda “Korruptie” dan selanjutnya dalam bahasa Indonesia dengan sebutan “Korupsi” (Dr. Andi Hamzah, S.H., 1985: 143). Korupsi secara harfiah berarti jahat atau busuk (John M. Echols dan Hassan Shadily, 1977: 149), sedangkan A.I.N Kramer ST. menerjemahkannya sebagai busuk, rusak, atau dapat disuapi (A.I.N. Kramer ST. 1997: 62). Oleh karena itu, tindak pidana korupsi berarti suatu delik akibat perbuatan buruk, busuk, jahat, rusak atau suap.[1]
Korupsi dikenal pembuktian terbalik terbatas yaitu orang yang diperiksa harta bendanya oleh pengadilan tinggi wajib memberikan keterangan secukupnya yaitu mengenai harta benda sendiri dan harta benda orang lain yang dipandang erat hubungannnya menurut ketentuan pengadilan tinggi.[2]
Jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kediaansan di bawah kekuasaan jabatannya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.
1.      Korupsi, penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi dan orang lain.
2.      Korupsi: busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi).

B.     Dampak yang Diakibatkan Oleh Tindak Pidana Korupsi
1.      Bidang Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidakseimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
2.      Bidang Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan- aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien. Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
3.      Bidang Kesejahteraan Negara
Korupsi politis ada dibanyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil. Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.

C.    Cara atau Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi
1.      Strategi Preventif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.
2.      Strategi Deduktif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem- sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
3.      Strategi Represif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara terintregasi.
Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan. Bahkan dari masyarakat dan para pemerhati / pengamat masalah korupsi banyak memberikan sumbangan pemikiran dan opini strategi pemberantasan korupsi secara preventif maupun
secara represif antara lain :
1.      Konsep “carrot and stick” yaitu konsep pemberantasan korupsi yang sederhana yang keberhasilannya sudah dibuktikan di Negara RRC dan Singapura. Carrot adalah pendapatan netto pegawai negeri, TNI dan Polri yang cukup untuk hidup dengan standar sesuai pendidikan, pengetahuan, kepemimpinan, pangkat dan martabatnya, sehingga dapat hidup layak bahkan cukup untuk hidup dengan “gaya” dan “gagah”. Sedangkan Stick adalah bila semua sudah dicukupi dan masih ada yang berani korupsi, maka hukumannya tidak tanggung-tanggung, karena tidak ada alasan sedikitpun untuk melakukan korupsi, bilamana perlu dijatuhi hukuman mati.
2.      Gerakan “Masyarakat Anti Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang lain perlu bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi, serta kemungkinan dibentuknya koalisi dari partai politik untuk melawan korupsi. Selama ini pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mencari dukungan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan. Gerakan rakyat ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberikan dukungan moral agar pemerintah bangkit memberantas korupsi.
3.      Gerakan “Pembersihan” yaitu menciptakan semua aparat hukum (KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang tinggi dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini dapat dilakukan dengan membenahi sistem organisasi yang ada dengan menekankan prosedur structure follows strategy yaitu dengan menggambar struktur organisasi yang sudah ada terlebih dahulu kemudian menempatkan orang-orang sesuai posisinya masing-masing dalam struktur organisasi tersebut.
4. Gerakan “Moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi dan akan menerima, mendukung, dan menghargai perilaku anti korupsi. Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langlah yang efektif membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.
5. Gerakan “Pengefektifan Birokrasi” yaitu dengan menyusutkan jumlah pegawai dalam pemerintahan agar didapat hasil kerja yang optimal dengan jalan menempatkan orang yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Dan apabila masih ada pegawai yang melakukan korupsi, dilakukan tindakan tegas dan keras kepada mereka yang telah terbukti bersalah dan bilamana perlu dihukum mati karena korupsi adalah kejahatan terbesar bagi kemanusiaan dan siapa saja yang melakukan korupsi berarti melanggar harkat dan martabat kehidupan.
Pemerintah setiap negara pada umumnya pasti telah melakukan langkah-langkah untuk memberantas korupsi dengan membuat undang-undang. Indonesia juga membuat undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mengalami perubahan yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan yang memeriksa dan
B. Pengadilan HAM (UU No. 26 th 2000)

Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan yang memeriksa danmengutus segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat, pelanggaran hak asasi manusia terdiri dari genosida dan kejahatan kemanusiaan. Pasal 8 UndangUndangNomor 26 tahun 2000, Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memberikandefinisi tentang kejahatan genosida. Genosida adalah setiap perbuatan yangdilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atausebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis kelompok agama, dengan cara:
a. Membunuh anggota kelompok;
b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok;
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik baik seluruh maupun sebagian.
d. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam
kelompok; atau
e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 memberikan definisi terhadapkejahatan kemanusiaan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yangdilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yangdiketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduksipil, berupa :
a. Pembunuhan;
b. Pemusnahan;
c. Perbudakan;
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenangwenangyang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
f. Penyiksaan;
g. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksuallain yang setara;
h. Penganiyaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasaripersamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama , jenis kelaminatau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarangmenurut hukum internasional;
i. Penghilangan orang secara paksa; atau
j. Kejahatan appertheid.

 Pengertian Genosida dan kejahatan kemanusiaan mengandung anasiranasiryang dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana. Lembaga pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khususyang selanjutnya disebut dengan pengadilan HAM yang berada dalam lingkunganPeradilan Umum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000tentang pengadilan hak asasi manusia. Pembentukan pengadilan hak asasi manusiamerupakan wujud nyata yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam rangkaperlindungan terhadap hak asasi manusia dari segala ancaman mengingat bahwa hakasasi manusia merupakan hak asasi yang bersifat fundamental yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. Perlindungan terhadap hak asasi manusia yangdimiliki oleh warga negara indonesia merupakan kewajiban konstitusional negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia yang mengatur bahwa Negara wajib melindungi hak asasi seluruhwarganya guna terciptanya ketentraman, keadilan serta mewujudkan negara hukumyang sesungguhnya. Simposium tentang “Indonesia adalah negara hukum” yang
diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada permulaan orde barutanggal 8 Mei 1966 menggaris bawahi bahwa ciri khas negara hukum salah satunyaadalah pengakuan dan perlindungan Hak-Hak asasi yang mengandung persamaandalam bidang politik, hukum, sosial dan kebudayaan.
Berdasarkan penjelesan umum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang PengadilanHak Asasi Manusia memberikan pertimabangan bahwa pembentukan pengadilan hak asasimanusia didasarkan pada :
1. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan “extra ordinary crimes”dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional danbukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang HukumPidana serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yangmengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupunmasyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasihukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentrman, keadilan, dankesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
2. Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperlkan langkah-langkahpenyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus.Kekhususan dalam penanganan pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah:
a. Diperlukan penyelidik dengan membentuk tim ad hoc, penyidik ad hoc,penuntut ad hoc, dan hakim ad hoc.
b. Diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh KomisiNasional Hak Asasi Manusia sedangkan penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana yang diatur dalam KitabUndang-Undang Hukum Acara Pidana.
c. Diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu melakukanpenyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di perngadilan.
d. Diperlukan ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi.
e. Diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluwarsa bagipelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pembentukan dari Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000, Tentang pengadilanHak Asasi Manusia memiliki tujuan antara lain :[3]
a. Tujuan idiil :
1) Untuk ikut memelihara perdamaian dunia;
2) Menjamin pelaksanaan Hak Asasi Manusia;
3) Memberi perlindungan, kepastian, keadilan dan perasaan perorangan ataupunmasyarakat.
b. Tujuan praktis
Untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat karenaextra ordinary crimes dan berdampak luas, pada tingkat nasional mapuninternasional. Perkara yang diadili dalam Pengadilan Hak Asasi Manusia bukanmerpakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, melainkan perbatan yang
menimbulkan korban dan kerugian yang sangat besar, dan mengakibatkan perasaantidak aman, baik terhadap perseorangan maupun masyarakat. Oleh karena itu,keadaan perlu dipulihkan ntuk mewujudkan supremasi hukum untuk mencapaikedamaian, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatIndonesia.
Beberapa prinsip penting dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000,tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah:[4]
a) Hanya mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat (Pasal 4)
Pengadilan Hak Asasi Manusia didirikan hanya untuk mengadili pelanggaran HakAsasi manusia yang berat saja, yakni Genosida dan pelanggaran kejahatankemanusiaan. Sementara kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia yangdikualifikasi dengan ringan diadili di sidang pengadilan pidana biasa, di
Pengadilan Negeri atau Pengadilan Militer sesai dengan status hukumterdakwanya.
b) Kejahatan Universal (Pasal 5)
Pengadilan Hak Asasi Manusia berwenang memeriksa dan mengutus perkarapelanggaran Hak Asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas territorial negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
c) Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan (Pasal 7)
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat menurut Undang-Undang Nomor 26tahun 2000 hanya menyangkut Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan saja.
d) Jaksa Agung sebagai penyidik dan Penuntut Umum (Pasal 11, Pasal 23)
Dalam perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia penyidik dan penuntut ummadalah jaksa penuntut umum/penyidik.
e) Pejabat ad hoc
Dalam Pengadilan Hak Asasi Manusia dikenal Penyidik ad hoc, (Pasal 18 ayat(2)), Penuntut Umum ad hoc (Pasal 21 ayat (8)), dan Hakim ad hoc (Pasal 2 ayat(2)). Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia terdiri atas 5(lima) orang,yakni 2 (dua) orang Hakim karier dan 3 (tiga) orang Hakim ad hoc, yang diangkatoleh Presiden.
f) Pemeriksaan Banding dan kasasi bersifat limitatif (Pasal 32, Pasal 33).
Tenggang waktu pemeriksaan banding dan kasasi dibatasi paling lama hanyadalam waktu 90 (sembilan puluh) hari.
g) Perlindungan Korban dan Saksi (Pasal 34)
Dalam perkara pelangaran Hak Asasi Manusia, korban dan saksi dilindungi olehkepolisian.
h) Dikenal kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi Korban (Pasal 35)
Kepada korban pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat diberikanKompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi.
i) Ancaman Hukuman diperberat (Pasal 36, Pasal 37)
Dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia ancaman hukumannya berupa hukumanmati, seumur hidup, penjara 25 (dua puluh lima) tahun (maksimum) dan minimum10 (sepuluh) tahun. Hukuman ini lebih berat dari ketentuan Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP) yang menentukan hukuman penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun.
j) Tanggung Jawab Komandan dan Atasan (Pasal 42).
Dalam perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dikenal tanggung jawab komandan atau atasan atas pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukanoleh bawahan.
k) Retroaktif (Pasal 43)
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dilakukan sebelm berlakunyaUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, tentang Pengadilan Hak Asasi Manusiadiadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang dibentuk atas usulan DewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia dan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden secara kasus per-kasus.
l) Tidak ada kadaluwarsa (Pasal 46)
Perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat tidak mengenal tenggangwaktu kadaluwarsa. Oleh karena itu sewaktu-waktu dapat saja disidik, didakwaatau diadili.
m)Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai penyelidik (Pasal 18)
Untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat penyelidikannya dilakukanoleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.Dalam perjalanan penegakan atas pelanggaran hak asasi manusia serta kejahatankemanusiaan banyak pihak yang menyangsikan terbentuknya pengadilan Hak asasi Manusiaakan menyelesaikan berbagai kasus di Indonesia karena substansi dari dasar terbentuknyapengadilan Hak Asasi Manusia ini, yaitu Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentangpengadilan Hak Asasi manusia.

Hak Asasi Manusia masih mengandung kelemahan yang mendasar yang dapatmenghambat prosesnya yaitu Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesiatahun 1945 yang bersifat absolut dengan menerapkan prinsip legalistik, Pasal ini menganutasas non retroaktif (tidak berlaku surut) yang akan menghalangi sejumlah kasus dimasalampau.[5]
Indriyanto seno adji berpendapat bahwa Penerapan asas retroaktiif menjelamakanasas lex-talionis (pembalasan) yang dapat menimbulkan bias hukum, tidak ada kepastianhukum dan menimbulkan kesewenang-wenangan dari para pihak pelaksana hukum dan elitepolitik dengan eksesif adanya suatu political revenge (balas dendam politik) yangberkepanjangan dan mengandung subjektivitas tinggi.
Asas retroaktif yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 menjadi suatuujian bagi pengadilan HAM dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Dalam Pasal 43 ayat 1Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 mengatur bahwa pelanggaran hak asasi manusiayang berat yang terjadi pada saat sebelum di undangkannya Undang-Undang Nomor 26tahun 2000 tentang pengadilan HAM diperiksa dan diutus oleh pengadilan HAM ad hoc.Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 jika kita interpretasikansecara grmatikal maka sangatlah jelas bahwa pengadilan HAM menganut asas retroaktif.
Penerapan asas retroaktif ini perlulah dikaji lebih jauh dengan melihat Pasal 7Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangundanganbahwa secara tegas mengatur hierarki perundang-undangan yaitu :[6]

1. Undang-Undang dasar 1945
2. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
Dari hierarki peraturan perundang-undangan tersebut pada sesungguhnyaterdapat asas berlakunya undang-undang yaitu lex superior derograt legi inferior yangartinya adalah peraturan perundang-undang yang lebih tinggi mengalahkan peraturanperundang-undangan yang lebih rendah.Munculnya asas retroaktif ini telah mengundang pandangan yang kontra terhadap keberadaanasas tersebut, sebagaimana yang dikemukakan oleh Barda Nawawi Arief yang berpendirianbahwa pemberlakuan asas retroaktif sangat bertentangan dengan ide perlindungan hak asasimanusia yang diatur dalam Pasal 11 Universal Declaration of Human Rights (UDHR), Pasal 15ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Pasal 22 ayat (1) danPasal 24 ayat (1) Statuta Roma tentang International Criminal Court 5.
Demikian dapat dikatakan bahwa pemberlakuan asas retroaktif yang memungkinkan dibukanyakembali kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat yang dilakukan sebelumdiundangkannnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM merupakanpenyimpangan terhadap asas legalitas dari sisi hukum positif Indonesia (KUHP), akan tetapi darisisi lain, menurut Hukum Pidana Internasional pemberlakuan asas retroaktif sangat dimungkinkanuntuk mencapai keadilan yang diwujudkan dengan pembentukan pengadilan tribunal.Menurut bagir manan semua aturan hukum hanya berlaku kedepan (prospektif).
Hal ini berkaitan dengan salah satu prinsip negara hukum. Suatu hubungan atau peristwahukum hanya akan mempunyai akibat hukum, berdasarkan aturan hukum (positif) yangada pada saat hubungan atau peristiwa hukum itu terjadi. Walaupun demikian, dalam halhalterbatas, dimungkinkan penerapan hukum berlaku surut, antara lain:

(a) Penerapan hukum secara berlaku surut akan memberikan manfaat(menguntungkan) seperti keringanan hukuman, penerimaan pendapatan(kenaikan gaji yang berlak surut) bagi mereka yang terkena aturan tersebut.Aturan hukum tidak boleh berlaku surut apabila menimbulkan beban (baruatau lebih berat) bagi yang terkena.
(b) Penerapan hukum secara berlaku surut diperlukan sebagai cara memulihkandanmenegakkan keadilan atas berbagai tindakan yang sangat merugikan ataumelukai secara mendalam rasa kemanusiaan suatu lingkungan masyarakat.Inilah dasar yang memungkinkan penerapan hukum berlaku surut ataspelanggaran HAM berat (gross violation of human right) dimasa-masa lalu.Namun, untuk mencegah kesewenang-wenangan, penerapannya harusditentukan secara ketat baik mengenai perbuatan maupun tata carapelaksanaannya. Tanpa pembatasan-pembatasan tersebut menimbulkankesewenang-wenangan dalam penerapan (khusus penegakan) hukum
(c) Penerapan hukum secara berlaku surut hanya dapat dilakukan berdasarkanperatura undang-undang. Tidak ada beleid dalam penerapan hukum secaraberlaku surut. Undang-Undang harus mengatur secara rinci obyek dan tata carapenerapan hukum berlaku surut.

Menurut Muladi ada dua alasan dimasukannya asas retroaktif kedalam Undan-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yakni :
(1) Jauh sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 TentangPengadilan HAM, belum dikenal jenis kejahatan genosida dan kejahatan terhadapkemanusiaan.
(2) Asas retroaktif dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang PengadilanHAM merupakan political wisdom (kebijakan politik) dari DPR ntukmerekomendasikan kepada presiden dengan pertimbangan bahwa kedua jeniskejahatan tersebut merupakan extra ordinary crimes (kejahatan luar biasa) yangdikutuk secara internasional sebagai enemies of all mankind (hotis humani generis)Dan dirumuskan sebagai kejahatan internasional (international crimes)

Asas retroaktif yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 jelas tidakhanya sekedar tulisan belaka sudah terbukti berdasarkan fakta hukum yang terjadi bahwadiundangkannya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 membawa mantan gubernur timortimurAbilio Jose Osorio Soares serta mantan wakil penglima pasukan pejuang IntegrasiEurico Guterres kedalam pengadilan HAM atas dasar pelangggaran Hak Asasi Manusiayang berat , selain itu asas retroaktif juga membawa sejumlah pihak yang terkait dalampelanggaran HAM berat Tanjung Priok antara lain Rudolf adolf Butar Butar (mantanKomandan Kodim 0502 Jakarta Utara), Mayjend Pranowo (mantan Kapondam V Jaya),Mayjend Sriyanto (mantan Kasi 2 / Ops kodim 0502 Jakarta Utara). Jika dilihat dari sifatretroaktif dan tidak mengenal kadaluwarsa penuntutan yang dianut dalam Undang-UndangNomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, maka segala bentukpelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh siapapun yang berumurdiatas 18 tahun sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HakAsasi Manusia diundangkan kedalam Lembaran Negara dapat dituntut dengan UndangUndangini. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi di Indonesia pada masapenjajahan pun apabila dimungkinkan dapat dituntut dengan Undang-Undang Nomor 26Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.









BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Korupsi dikenal pembuktian terbalik terbatas yaitu orang yang diperiksa harta bendanya oleh pengadilan tinggi wajib memberikan keterangan secukupnya yaitu mengenai harta benda sendiri dan harta benda orang lain yang dipandang erat hubungannnya menurut ketentuan pengadilan tinggi.
Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan yang memeriksa danmengutus segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat, pelanggaran hakasasi manusia terdiri dari genosida dan kejahatan kemanusiaan. Pasal 8 UndangUndangNomor 26 tahun 2000, Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memberikandefinisi tentang kejahatan genosida. Genosida adalah setiap perbuatan yangdilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atausebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis kelompok agama






















DAFTAR PUSTAKA

Hamzah, Jur Andi. Pemberantasan Korupsi. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. 2005.
Prinst, Darwan. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bandung:PT. Citra Aditya Bakti. 2002.
Binsar Gultom., Pelanggaran HAM Dalam Hukum Keadaan Darurat Di Indonesia, Jakarta: PT.
Gramedia, 2010.              

Edwin Partogi, Haris Azhar, Indria F Alphasonny,Muhammad Islah., Stagnanzi Hak Asasi Manusia,
Jakarta: kontras 2009




[1] Darwan Prinst,S.H., Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002), hlm 1.
[2]Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005), hlm 55.

[3]Binsar Gultom., Pelanggaran HAM Dalam Hukum Keadaan Darurat Di Indonesia, (Jakarta: PT.
Gramedia, 2010 hlm 237

[4] Ibid hlm 238
[5]Edwin Partogi, Haris Azhar, Indria F Alphasonny,Muhammad Islah., Stagnanzi Hak Asasi Manusia, (Jakarta: Kontras, 2009) hlm 63

[6]Prof. Dr. Soedjono Dirdjosisworo., Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2009), hlm 6

Tidak ada komentar: