Kamis, 03 November 2016

Ta’rif ilmu faroidh, Sumber hukum ilmu faroidh dan Hukum belajar dan mengajarkan ilmu faroidh

1.      Ta’rif ilmu faroidh
Lafadz faraidh (الفَرَئِض), sebagai jamak dari lafadz faridhah (فريضة), oleh ulama Faradhiyunmafrudhah (مفروضة), yakni bagian yang telah dipastikan atau ditentukan kadarnya. Adapun lafadz al-Mawarits (المواريث) merupakan jamak dari lafadz mirats (ميراث). Maksudnya adalah diartikan semakna dengan lafadz
التِّرْكَةُ الَّتِي خَلَفَهَا الْمَيِّتُ وَوَزَثَهَا غَيْرُهُ
“Harta peninggalan yang ditinggalkan oleh si mati dan diwarisi oleh yang lainnya (ahli waris)”.
Ilmu faraidh adalah ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli warits berdasarkan syariat Islam. Selain itu, ilmu faraidh juga disebut dengan ilmu warits, karena ilmu faraidh berkenaan dengan pembagian harta waritsan.
Adapun definesi ilmu warits adalah:“Berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli waritsnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik illegal secara syar’i. (pembagian warits menurut islam, Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni).
2.      Sumber hukum ilmu faroidh
Adapun sumber hukum ilmu mawaris adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul bukan bersumber kepada pendapat seseorang yang terlepas dari jiwa Al-Qur’an maupun Sunnah Rasul. Adapun ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan masalah mawaris,antara lain :
Artinya: bagi laki-laki ada bagian dari harta yang di tinggalkan oleh ibu-bapak dan kerabatnya. Dan bagi wanita ada bagian dari harta yang di tinggalkan oleh ibu bapak dan kerabatnya baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah di tetapkan. (An Nisa’:7)
Adapun dasar hukum waris yang berasal dari sunnah Rasul antara lain: Artinya : bagi seorang yang membunuh tidak mendapat hak waris (HR.An-Nasai). Sumber Hukum Ilmu Mawaris:
a.       Alqur’an
Ketentuan-ketentuan tentang ilmu mawaris, khususnya yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, pokok-pokoknya telah ditentukan oleh Al-Qur’an. Al-Qur’an talah menjelaskan dengan jelas dan tegas. Bahkan tidak ada hukum-hukum yang dijelaskan secara terperinci seperti hukum mawaris ini, antara lain dijelaskan dalm QS. An-Nisa/4:7-14, Al-Ahzab/33:6, dan surah-surah lainnya.
b.      Al-Hadist
Al-Hadist adalah sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an. Sesuai dengan kedudukannya, Al-Hadist memberikan dorongan dan motivasi mengenai pelaksanaan mawaris.
Rasulullah saw. bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللّٰهِ (رواه مسلم وابو داود)
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata, ‘ Rasulullah saw. Telah bersabda, ‘Bagilah harta pusaka antara ahli-ahli waris menurut (ketentuan) kitab Allah’.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)
c.       Ijma dan Ijtihad
Ijma’ dan Ijtihad para ulama banyak berperan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan mawaris terutama menyangkut masalah teknisnya. Ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan mawaris adalah QS. An-Nisa/4:7-14 dan 176. Sedangkan yang langsung berkaitan dengan ketentuan pembagian warisan adalah ayat 7, 11, 12, dan 176.
3.      Hukum belajar dan mengajarkan ilmu faroidh
Kalau melihat hadist Nabi saw. yang memerintahkan mempelajari ilmu mawaris, maka hukum mempelajarinya adalah wajib.
الْاَصْلُ فِى الْاَمْرِ لِلْوُجُوْبِ
Artinya:
“Asal hukum perintah adalah wajib.”

Pengertian wajib di sini adalah wajib kifayah. Jika di suatu tempat tertentu ada yang mempelajarinya, maka sudah terpenuhi tuntutan rasul. Tapi jika tidak ada yang mempelajarinya, maka semua orang berdosa.
Para ulama berpendapat bahwa mempelajari dan mengajarkan fiqih mawaris adalah wajib kifayah. Dalam artian apabila telah ada sebagian orang yang melakukannya (memenuhinya) maka dapat menggugurkan kewajiban semua orang. Tetapi apabila tidak ada seorang pun yang melaksanakan kewajiban tersebut, maka semua orang menanggung dosa.
Dalam hadis Nabi dinyatakan ; Pelajari oleh kalian al-Quran dan ajarkanlah kepada orang lain, dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada orang lain. Karena aku adalah orang yang bakal terengut (mati) sedang ilmu akan dihilangkan. Hampir saja dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan tidak mendapatkan seorang pun yang dapat memberikan fatwa kepada mereka. (H.R. Ahmad, Nasai dan al-Daruqutny).
Berdasarkan hadis tersebut, ditempatkan perintah mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh dengan perintah mempelajari dan mengajarkan al-Quran, menandakan betapa pentingnya ilmu faraidh tersebut. Hal tersebut sebagai upaya mewujudkan pembagian warisan yang berkeadilan dan menurut ketentuan syariat Islam. Terlebih kecenderungan manusia yang materialistik, maka ketentuan pembagian warisan tersebut sangat penting agar terhindarnya konflik dan perselisihan.
Begitu besar derajat Ilmu Faraidh bagi umat Islam sehingga oleh sebagian besar ulama dikatakan sebagai separoh Ilmu. Hal ini didasarkan kepada hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa’i dan Daru Quthni:
تَعَلَّمُوا القُرْانَ وَعَلَّمُوْهُ النَّاسَ, وَتَعَلَّمُوْا الفَرَائِضَ وَعَلَّمُوْهَا النَّاسَ, فَإنِّى امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَالعِلْمُ مَرْفُوْعٌ وَيُوشِكُ أَنْ يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِى الفَرِيْضَةِ فَلاَ يَجِدَانِ أَحَدًا يُخْبِرُهَا
“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah ilmu itu kepada orang-orang, karena aku adalah manusia yang akan direnggut (wafat), sesungguhnya ilmu itu akan dicabut dan akan timbul fitnah hingga kelak ada dua orang berselisihan mengenai pembagian warisan, namun tidak ada orang yang memutuskan perkara mereka”.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah saw, memerintahkan kepada umat Islam untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh, agar tidak terjadi perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta peninggalan, disebabkan ketiadaan ulama faraidh. Perintah tersebut mengandung perintah wajib. Kewajiban mempelajari dan mengajarkan ilmu itu gugur apabila ada sebagian orang yang telah melaksanakannya. Jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh umat Islam menanggung dosa, disebabkan melalaikan suatu kewajiban.

Dalam buku lain, kami menemukan bahwa dengan adanya kewajiban untuk menjalankan syariat Islam dalam perkara waris maka wajib (wajib kifayah) pula hukum belajar dan mengajarkan ilmu faraidh.

Tidak ada komentar: