CONTOH KASUS YANG ADA DI INDONESIA
1.
Tinjauan Umum Hukum Perdata
Contoh kasus
Hukum Privat (Hukum Sipil)
·
Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan
hukum dagang)
·
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata
saja)
·
Dalam bahasa asing diartikan :
a)
Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b)
Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c)
Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
·
Hukum Tata Negara
·
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara
serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain
dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
·
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha
Negara),
·
mengatur cara menjalankan tugas (hak dan
kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
·
Hukum Pidana,
·
mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan
pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan
perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya
juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
·
Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
2.
Sistematika Hukum perdata
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
1)
Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
2)
Hukum
Keluarga (familierecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga/ kekeluargaan seperti
perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan
sebagainya.
3)
Hukum
Harta Kekayaan (vermogenrecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian, milik,
gadai dan sebagainya.
4)
Hukum
Waris (erfrecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda
atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan
lain: hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia
kepada orang yang masih hidup.
3.
Hukum perdata di Indonesia
1)
Contoh Hukum Perdata Warisan
didalam suatu
keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan saat ketika ajal
menjemput?meninggal, ayah merupakan kepala rumah tangga yang kelak akan
mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak. dari
keinginan itu pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan. Ketika sudah
meninggal terjadi selisih paham ketika pembagian warisan terjadi lah selisih
paham antara anak anak nya yang menerima warisan tersebut, dari situ lah
berujung pelaporan salah satu anak tersebut melaporkan kepada pihak yang
berwenang tentang perselisihan tentang warisan. contoh kasus tersebut salah
satu kasus perdata tentang warisan.
2)
Contoh Hukum Perdata Perceraian
Pasti anda
sering mendengar/melihat kasus satu ini di berita di tv atau media koran, karna
banyak pemberitaan kasus perceraian dikalangan artis. karna terjadinya
perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan saat terjadi sebuah permaslahan
didalam sebuah rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau titik terang, maka
sebagai jalan keluar/ alternatif keputusan yang harus diambil ialah
perceraian. Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan
didalam agama, karena perceraian tidak boleh dialam agama tapi berdampak tidak
baik bagi anak-anak nya dimasa yang akan datang. tapi jika tetap tidak
menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil bila tidak menemukan titik
terang atau tidak mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian. contoh kasus
ini salah satu kasus perdata tentang perceraian.
3)
Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Kebanyakan kasus
ini terjadi di dalam sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini
membuat berita yang tidak pantas/membuat orang terhina di tuliskan di sosial
media, dari pemberitaan itu korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si
penulis berita tersebut ke pihak berwajib/pihak yang berwenang dengan tuduhan
pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial,
contoh kasus ini masuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.
4.
Hukum Tentang Orang
Mencakup kasus hukum tentang orang
sebagai berikut :
1)
Kasus
hukum tentang waris
2)
Kasus
hukum tentang sangketa tanah
3)
Kasus
hukum tentang pencemaran nama baik
4)
Kasus
hukum tentang perjanjian kontrak
5.
Badan hukum sebagai sobyek hukum
Contoh
kasus sebagai berikut :
Semisal Pak Arnold merupakan pengguna
mobil mewah yang seenak nya memarkirkan mobil mewah
di pinggir jalan raya yang mana bukan tempat untuk parkir sehingga
mengakibatkan kemacetan dan mengganggu ketertiban lalu linta serta melanggar
peraturan di kota Jakarta.
Penjelasannya,
·
Subjek
Hukum : Pak Arnold sebagai
pemegang kewajiban dan masyarakat kota Jakarta sebagai pemegang hak dalam kasus
ini.
Subjek
hukum dalam kasus ini adalah Pak Arnold di karenakan dia seenak nya memarkirkan
mobil mewah nya di jalan raya dan tentu melanggar peraturan di kota Jakarta.
·
Objek
Hukum : Mobil mewah
Objek
hukum dalam kasus ini adalah mobil mewah milik Pak Arnold, di mana
merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
·
Peristiwa
hukum : Masyarakat kota Jakarta merasa di rugikan karena perbuatan Pak
Arnold yang tidak menaati peraturan yang berlaku di wilyah tsb.
Peristiwa
hukum dalam kasus ini masyarakat kota Jakarta merasa di rugikan
karena perbuatan Pak Arnold yang melanggar peraturan di mana perbuatan
nya menimbulkan ketidak nyamanan bagi pengendara kendaraan di kota Jakarta dan
dapat mengakibat kan terjadi nya kemacetan dan kecelakaan.
·
Akibat
hukum : Pak Arnold harus membayar denda yang di kenakan kepadanya.
Akibat
hukum dari kasus ini ialah Pak Arnold harus memayar denda yang di
kenakan kepadanya, di karenakan perbuatanya melanggar peraturan yang berlaku di
kota Jakarta.
6.
Hukum Perkawinan Menurut KUHP Dan UU Perkawinan
Contoh
Kasus Dalam Hukum Perkawinan Menurut KUHPerdata Dan UU Perkawinan yaitu :
1)
Kasus
Perceraian
2)
Kasus
hak Asuh Anak
3)
Kasus
Perkawinan Beda Agama
4)
Kasus
Keabsahan Perkawinan
5)
Kasus
poligami
6)
Kasus
Keseimbangan Hak Dan kedudukan Suami Istri
7)
Kasus
Ruju’ dll
7.
Hukum Tentang Anak Dan Kekuasaan Orang Tua Menurut KUHPerdata Dan
UU No. 1 Th. 1974 Tentang Perkawinan
Contoh
Kasus Sebagai berikut :
1)
Tindak pidana Anak 14 Tahun Mencuri Moto
Tindak pidana
pencurian termasuk delik biasa sehingga dicabutnya laporan oleh korban tidak
mengakibatkan proses perkara terhenti. Akan tetapi, khusus tindak pidana yang
dilakukan anak, ada yang dinamakan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian
perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Untuk tindak
pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yang pidana penjaranya kurang dari 7 (tujuh)
tahun, wajib diupayakan diversi. Jika tidak terjadi kesepakatan dalam diversi
atau kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan, proses peradilan pidana Anak
dilanjutkan.
Akan tetapi
tentu saja hukuman yang diberikan kepada anak tetap harus memperhatikan
kepentingan si anak. Ini sejalan dengan sistem peradilan anak yang mengutamakan
pendekatan Keadilan Restoratif.
Penjelasan
Pencabutan
Laporan dalam Tindak Pidana Pencurian
Sebagaimana
telah dijelaskan dalam artikel Adakah Delik
Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Telah Dicabut?, pada
dasarnya, dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara digantungkan pada
jenis deliknya. Ada dua jenis delik sehubungan dengan pemrosesan perkara, yaitu
delik aduan dan delik biasa. Dalam delik biasa perkara tersebut dapat diproses
tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban
telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap
berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Contoh delik biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
misalnya delik pembunuhan (Pasal 338), pencurian (Pasal 362),
dan penggelapan (Pasal 372).
2)
Kasus
Penganiayaan Anak
Setiap orang
dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut
serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman sanksi bagi orang yang
melanggar larangan ini (bagi pelaku kekerasan/peganiayaan) adalah pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
8.
Hukum Waris Dalam KUHPedata Dan Hukum Islam
Contoh :
1)
Kasus Pembagian Waris Menurut Hukum Islam
2)
Kasus Waris Suami Meninggal
3)
Kasus Waris Adat
4)
Kasus Waris Islam
5)
Kasus Waris Perdata dll
9.
Hukum Benda Dan
Hak Kebendaan
1)
Mengenai
Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
v Benda tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506
KUHPer) misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat
atau didirikan di atasnya, atau pohon-pohon dan tanaman-tanaman yang akarnya
menancap dalam tanah atau buah-buahan di pohon yang belum dipetik, demikian
juga barang-barang tambang.
v Benda tidak bergerak karena peruntukannya atau
tujuan pemakaiannya (Pasal 507 KUHPer) misalnya pabrik dan barang-barang yang
dihasilkannya, penggilingan-penggilingan, dan sebagainya. Juga perumahan
beserta benda-benda yang dilekatkan pada papan atau dinding seperti cermin,
lukisan, perhiasan, dan lain-lain; kemudian yang berkaitan dengan kepemilikan
tanah seperti rabuk, madu di pohon dan ikan dalam kolam, dan sebagainya; serta
bahan bangunan yang berasal dari reruntuhan gedung yang akan dipakai lagi untuk
membangun gedung tersebut, dan lain-lain.
v Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang misalnya, hak pakai hasil, dan hak pakai atas
kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha,
dan lain-lain (Pasal 508 KUHPer). Di samping itu, menurut ketentuan Pasal
314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
kapal-kapal berukuran berat kotor 20 m3 ke atas dapat dibukukan
dalam suatu register kapal sehingga termasuk kategori benda-benda tidak
bergerak. Dan
v Benda bergerak karena sifatnya yaitu
benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya ayam, kambing,
buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain (Pasal 509 KUHPer).Termasuk
juga sebagai benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan
dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal
510 KUHPer).
v Benda bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal
511 KUHPer) misalnya:
a) Hak
pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
b) Hak atas
bunga-bunga yang diperjanjikan;
c) Penagihan-penagihan
atau piutang-piutang;
d) Saham-saham
atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.
10.
Hukum Perikatan Dan
Perjanjian
Macam-Macam Perikatan Kasus Perjanjian :
1)
Kasus Perjanjian Jual-beli
2)
Kasus Perjanjian Tukar Menukar
3)
Kasus Perjanjian Sewa-Menyewa
4)
Kasus Perjanjian Persekutuan
5)
Kasus Perjanjian Perkumpulan
6)
Kasus Perjanjian Hibah
7)
Kasus Perjanjian Penitipan Barang
8)
Kasus Perjanjian Pinjam-Pakai
9)
Kasus Perjanjian Pinjam Meminjam
10)
Kasus Perjanjian Untung-Untungan
11.
Hukum Pembuktian Dan Daluarsa
Contoh kasus :
Penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak
yang mempunyai utang pajak apabila telah daluwarsa. Namun penagihan masih dapat
dilaksanakan apabila terdapat hal-hal yang dapat menangguhkan daluwarsa
tersebut. Sehubungan dengan akan berakhirnya daluwarsa penetapan Tahun Pajak
2003 sd 2007 yakni pada tanggal 31 Desember 2013, perlu dicermati kapan
pastinya daluwarsa penagihan atas penetapan tersebut dan bagaimana petugas
pajak khususnya Jurusita Pajak di seksi Penagihan menyikapinya. Untuk
menghindari gugatan dari pihak Wajib Pajak atau Penanggung Pajak alangkah
baiknya lebih teliti dalam menentukan saat daluwarsa penagihan sebuah surat
ketetapan pajak.
Daluwarsa/kedaluwarsa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah:
1.kasip; terlambat; tidak model lagi (baju, kendaraan, dsb); tidak sesuai
dengan zaman; 2.habis tempo; sudah lewat (habis) jangka waktunya (tuntutan,
dsb); 3. Terlewat dari batas waktunya (makanan). Menurut Drs Sudarsono,
daluwarsa atau kedaluwarsa adalah lewat waktu yang didalam bahasa Belanda
dikenal dengan istilah verjaring. Ketentuan lain yang juga mengatur mengenai
daluwarsa/kedaluwarsa adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dalam
Pasal 78 dan Pasal 84. Di sini diatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus
karena lewat waktu:
·
Mengenai
semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, maka
daluwarsa sesudah 1 (satu) tahun;
·
Mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana
penjara paling lama tiga tahun, maka daluwarsa sesudah 6 (enam) tahun;
·
Mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, maka
daluwarsa sesudah 12 (dua belas) tahun;
·
Mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
maka daluwarsa sesudah 18 (delapan belas) tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar