Minggu, 26 Maret 2017

Tinjauan umum hukum perdata



CONTOH KASUS YANG ADA DI INDONESIA
1.    Tinjauan Umum Hukum Perdata
Contoh kasus
Hukum Privat (Hukum Sipil)
·         Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
·         Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
·         Dalam bahasa asing diartikan :
a)      Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b)      Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c)      Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
·         Hukum Tata Negara
·         Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
·         Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
·         mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
·         Hukum Pidana,
·         mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
·         Hukum Internasional (Perdata dan Publik)





2.    Sistematika Hukum perdata
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
1)      Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
2)      Hukum Keluarga (familierecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga/ kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.
3)      Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian, milik, gadai dan sebagainya.
4)      Hukum Waris (erfrecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dengan perkataan lain: hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

3.    Hukum perdata di Indonesia

1)      Contoh Hukum Perdata Warisan
didalam suatu keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan saat ketika ajal menjemput?meninggal, ayah merupakan kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak. dari keinginan itu pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan. Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham ketika pembagian warisan terjadi lah selisih paham antara anak anak nya yang menerima warisan tersebut, dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak tersebut melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan. contoh kasus tersebut salah satu kasus perdata tentang warisan. 

2)      Contoh Hukum Perdata Perceraian
Pasti anda sering mendengar/melihat kasus satu ini di berita di tv atau media koran, karna banyak pemberitaan kasus perceraian dikalangan artis. karna terjadinya perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan saat terjadi sebuah permaslahan didalam sebuah rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau titik terang, maka sebagai jalan keluar/ alternatif  keputusan yang harus diambil ialah perceraian. Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan didalam agama, karena perceraian tidak boleh dialam agama tapi berdampak tidak baik bagi anak-anak nya dimasa yang akan datang. tapi jika tetap tidak menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil bila tidak menemukan titik terang atau tidak mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian. contoh kasus ini salah satu kasus perdata tentang perceraian.  

3)      Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Kebanyakan kasus ini terjadi di dalam sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini membuat berita yang tidak pantas/membuat orang terhina di tuliskan di sosial media, dari pemberitaan itu korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib/pihak yang berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial, contoh kasus ini masuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.






4.    Hukum Tentang Orang

Mencakup kasus hukum tentang orang sebagai berikut :

1)      Kasus hukum tentang waris
2)      Kasus hukum tentang sangketa tanah
3)      Kasus hukum tentang pencemaran nama baik
4)      Kasus hukum tentang perjanjian kontrak

5.    Badan hukum sebagai sobyek hukum
Contoh kasus sebagai berikut :
Semisal Pak Arnold  merupakan pengguna mobil mewah yang seenak nya memarkirkan mobil mewah di pinggir jalan raya yang mana bukan tempat untuk parkir sehingga mengakibatkan kemacetan dan mengganggu ketertiban lalu linta serta melanggar peraturan di kota Jakarta.
 Penjelasannya,
·         Subjek  Hukum :  Pak Arnold sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota Jakarta sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah Pak Arnold di karenakan dia seenak nya memarkirkan mobil mewah nya di jalan raya dan tentu melanggar peraturan di kota Jakarta.
·         Objek Hukum  :  Mobil mewah
Objek hukum dalam kasus ini adalah mobil mewah milik Pak Arnold, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
·         Peristiwa hukum : Masyarakat kota Jakarta merasa di rugikan karena perbuatan Pak Arnold yang tidak menaati peraturan yang berlaku di wilyah tsb.
Peristiwa hukum dalam kasus ini masyarakat kota Jakarta  merasa  di rugikan karena perbuatan Pak Arnold yang melanggar peraturan di mana perbuatan nya menimbulkan ketidak nyamanan bagi pengendara kendaraan di kota Jakarta dan dapat mengakibat kan terjadi nya kemacetan dan kecelakaan.
·         Akibat hukum  : Pak Arnold harus membayar denda yang di kenakan kepadanya.
Akibat hukum dari kasus ini ialah Pak Arnold harus memayar denda yang di kenakan kepadanya, di karenakan perbuatanya melanggar peraturan yang berlaku di kota Jakarta.
6.    Hukum Perkawinan Menurut KUHP Dan UU Perkawinan

Contoh Kasus Dalam Hukum Perkawinan Menurut KUHPerdata Dan UU Perkawinan yaitu :
1)      Kasus Perceraian
2)      Kasus hak Asuh Anak
3)      Kasus Perkawinan Beda Agama
4)      Kasus Keabsahan Perkawinan
5)      Kasus poligami
6)      Kasus Keseimbangan Hak Dan kedudukan Suami Istri
7)      Kasus Ruju’ dll

7.    Hukum Tentang Anak Dan Kekuasaan Orang Tua Menurut KUHPerdata Dan UU No. 1 Th. 1974 Tentang Perkawinan

Contoh Kasus Sebagai berikut :

1)      Tindak pidana Anak 14 Tahun Mencuri Moto

Tindak pidana pencurian termasuk delik biasa sehingga dicabutnya laporan oleh korban tidak mengakibatkan proses perkara terhenti. Akan tetapi, khusus tindak pidana yang dilakukan anak, ada yang dinamakan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Untuk tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yang pidana penjaranya kurang dari 7 (tujuh) tahun, wajib diupayakan diversi. Jika tidak terjadi kesepakatan dalam diversi atau kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan, proses peradilan pidana Anak dilanjutkan.

Akan tetapi tentu saja hukuman yang diberikan kepada anak tetap harus memperhatikan kepentingan si anak. Ini sejalan dengan sistem peradilan anak yang mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.

Penjelasan

Pencabutan Laporan dalam Tindak Pidana Pencurian
Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel  Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Telah Dicabut?, pada dasarnya, dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara digantungkan pada jenis deliknya. Ada dua jenis delik sehubungan dengan pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa. Dalam delik biasa perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Contoh delik biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) misalnya delik pembunuhan (Pasal 338), pencurian (Pasal 362), dan penggelapan (Pasal 372).

2)      Kasus Penganiayaan Anak

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman sanksi bagi orang yang melanggar larangan ini (bagi pelaku kekerasan/peganiayaan) adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

8.    Hukum Waris Dalam KUHPedata Dan Hukum Islam
Contoh :
1)      Kasus Pembagian Waris Menurut Hukum Islam
2)      Kasus Waris Suami Meninggal
3)      Kasus Waris Adat
4)      Kasus Waris Islam
5)      Kasus Waris Perdata dll

9.    Hukum Benda Dan Hak Kebendaan
1)      Mengenai Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
v  Benda tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUHPer) misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat atau didirikan di atasnya, atau pohon-pohon dan tanaman-tanaman yang akarnya menancap dalam tanah atau buah-buahan di pohon yang belum dipetik, demikian juga barang-barang tambang.
v  Benda tidak bergerak karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (Pasal 507 KUHPer) misalnya pabrik dan barang-barang yang dihasilkannya, penggilingan-penggilingan, dan sebagainya. Juga perumahan beserta benda-benda yang dilekatkan pada papan atau dinding seperti cermin, lukisan, perhiasan, dan lain-lain; kemudian yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti rabuk, madu di pohon dan ikan dalam kolam, dan sebagainya; serta bahan bangunan yang berasal dari reruntuhan gedung yang akan dipakai lagi untuk membangun gedung tersebut, dan lain-lain.
v  Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang misalnya, hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dan lain-lain (Pasal 508 KUHPer). Di samping itu, menurut ketentuan Pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, kapal-kapal berukuran berat kotor 20 m3 ke atas dapat dibukukan dalam suatu register kapal sehingga termasuk kategori benda-benda tidak bergerak. Dan
v  Benda bergerak karena sifatnya yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain (Pasal 509 KUHPer).Termasuk juga sebagai benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUHPer).
v  Benda bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal 511 KUHPer) misalnya:
a)      Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
b)      Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
c)      Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;
d)     Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.
10.    Hukum Perikatan Dan Perjanjian
Macam-Macam Perikatan Kasus Perjanjian :
1)      Kasus Perjanjian Jual-beli
2)      Kasus Perjanjian Tukar Menukar
3)      Kasus Perjanjian Sewa-Menyewa
4)      Kasus Perjanjian Persekutuan
5)      Kasus Perjanjian Perkumpulan
6)      Kasus Perjanjian Hibah
7)      Kasus Perjanjian Penitipan Barang
8)      Kasus Perjanjian Pinjam-Pakai
9)      Kasus Perjanjian Pinjam Meminjam
10)  Kasus Perjanjian Untung-Untungan

11.    Hukum Pembuktian Dan Daluarsa
Contoh kasus :


Penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak apabila telah daluwarsa. Namun penagihan masih dapat dilaksanakan apabila terdapat hal-hal yang dapat menangguhkan daluwarsa tersebut. Sehubungan dengan akan berakhirnya daluwarsa penetapan Tahun Pajak 2003 sd 2007 yakni pada tanggal 31 Desember 2013, perlu dicermati kapan pastinya daluwarsa penagihan atas penetapan tersebut dan bagaimana petugas pajak khususnya Jurusita Pajak di seksi Penagihan menyikapinya. Untuk menghindari gugatan dari pihak Wajib Pajak atau Penanggung Pajak alangkah baiknya lebih teliti dalam menentukan saat daluwarsa penagihan sebuah surat ketetapan pajak.

Daluwarsa/kedaluwarsa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: 1.kasip; terlambat; tidak model lagi (baju, kendaraan, dsb); tidak sesuai dengan zaman; 2.habis tempo; sudah lewat (habis) jangka waktunya (tuntutan, dsb); 3. Terlewat dari batas waktunya (makanan). Menurut Drs Sudarsono, daluwarsa atau kedaluwarsa adalah lewat waktu yang didalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah verjaring. Ketentuan lain yang juga mengatur mengenai daluwarsa/kedaluwarsa adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dalam Pasal 78 dan Pasal 84. Di sini diatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus karena lewat waktu:

·         Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, maka daluwarsa sesudah 1 (satu) tahun;
·         Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, maka daluwarsa sesudah 6 (enam) tahun;
·         Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, maka daluwarsa sesudah 12 (dua belas) tahun;
·         Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka daluwarsa sesudah 18 (delapan belas) tahun.

Tidak ada komentar: