BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya
yang secara langsung menunjang efektifitas dan efeisiensi pengelolaan
pendidikan. Hal tersebut akan lebih nyata setelah terealisasi dalam
implementasi Manajemen Berbasis Sekolah yang menuntut kemampuan sekolah untuk
merencakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mempertanggung jawabkan pengelolaan
dana secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah.
Peningkatan kualitas pendidikan bukanlah tugas yang
ringan karena tidak hanya berkaitan dengan permasalahan teknis, akan tetapi
mencakup berbagai persoalan yang sangat rumit dan kompleks, seperti perencanaa,
pendanaan, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan sistem pendidikan, dan peningkatan
kualitas pendidikan juga menuntut manajemen yang baik dan profesional.
Untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas perlu adanya
pengelolaan secara menyeluruh dan profesional terhadap sumber daya yang ada
dalam lembaga pendidikan. Salah satu sumber yang perlu dikelola dengan baik dalam
lembaga pendidikan adalah masalah keuangan.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan
merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak
terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan. Komponen keuangan dan pembiayaan
pada suatu sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya
kegiatan belajar mengajar. Dengan kata lain setiap kegiatan yang dilakukan
sekolah memerlukan biaya. Komponen keuangan dan pembiayaan ini perlu dikelola
dengan sebaik-baiknya supaya dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara tepat
sasaran dan optimal untuk menunjang tujuan pendidikan.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah
konsep dasar dari penganggaran pendidikan?
2.
Bagaimanakah
penuntu standarisasi dalam penganggaran pendidikan?
3.
Bagaimana
bentuk-bentuk anggaran pendidikan?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Konsep
penganggaran biaya pendidikan
a.
Pengertian
Penganggaran
Untuk mencapai sasaran berbagai kegiatan dibidang
pendidikan baik yang diselenggaran di sekolah maupun luar sekolah sangat
tergantung kepada pembiayaan guna membiayai berbagai kegiatan tersebut.[1]
Menurut Nanang Fattah (2000:47) penganggaran merupakan
kegiatan atau proses penyusunan anggaran. Sedangkan anggaran merupakan rencana
operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dengan bentuk satuan uang yang
digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan disuatu lembaga
pendidikan dalam kurun waktu tertentu.
Sedangkan menurut Djamaluddin (1977:11) anggaran adalah
sejenis rencana yang menggambarkan rangkaian tindakan atau kegiatan dalam
bentuk angka-angka dari segi uang untuk jangka waktu tertentu.
Dari pengertian diatas, tampak bahwa penganggaran dan
anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan uang, namun juga memberi gambaran
tentang program kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam anggaran
kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan disertai dengan besarnya biaya atau
dana yang akan digunakan, sehingga terdapat dua hal yang perlu mendapatkan
perhatian besar yaitu besarnya dana untuk membiayai kegiatan yang akan dilaksanakan
serta kegiatan yang akan dilaksanakan.[2]
Dapat disimpulkan bahwa anggaran pendidikan adalah
rencana keuangan yang akan digunakan untuk suatu kegiatan yang telah disusun
untuk jangka waktu tertentu.
b.
Karakteristik
Anggaran
Anggaran pada dasarnya terdiri dari dua sisi yaitu sisi
penerimaan dan sisi pengeluaran. Sisi penerimaan biaya ditentukan oleh besarnya
dana yang diterima oleh lembaga dari setiap sumber dana. Dalam dunia pendidikan
pembahasaan pembiayaan pendidikan sumber dana dibedakan menjadi 3 golongan
yaitu dari pemerintah, orang tua dan masyarakat.
Besarnya biaya pendidikan dari pemerintah ditentukan
berdasarkan kebijakan keuangan pemerintah ditingkat pusat dan daerah setelah
mempertimbangkan skala prioritas. Besarnya penerimaan dari masyarakat baik
perorangan, maupun lembaga, yayasan yang berupa uang tunai, barang, hadiah atau
pinjaman bergantung pada kemampuan lembaga dan masyarakat setempat dalam
memajukan pendidikan. Besarnya dana yang diterima dari orang tua berupa iuran
BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan) dan SPP (Sumbangan Pembinaan
Pendidikan) yang langsung diterima sekolah didasarkan atas kemampuan orang tua
murid dan ditentukan oleh lembaga itu sendiri. Sedangkan penerimaan dari
sumber-sumber lain termasuk dalam golongan ke tiga yaitu adanya bantuan atau
pinjaman dari luar negeri yang diperuntukkan bagi pendidikan.
Sisi pengeluaran terdiri dari alokasi besarnya biaya
pendidikan untuk setiap komponen yang harus dibiayai. Dari seluruh penerimaan,
sebagian dipergunakan untuk membiayai kegiatan administrasi, ketatausahaan,
sarana prasarana pendidikan, dan sebagian diberikan kepada kepala sekolah
melalui beberapa saluran. Selain anggaran rutin terdapat anggaran proyek yang
setiap tahun disalurkan oleh Departemen Pendidikan dengan kebutuhan
sekolah-sekolah. Anggaran rutin pemerintah pusat dibiayai seluruhnya dari
penerimaan pajak, sedangkan anggaran proyek dibiayai dari surplus anggaran
rutin.
Dalam pembahasan pengeluaran, istilah-istilah yang digunakan
adalah
1)
Recurrent
Expenditure
Yaitu pengeluaran rutin atau yang bersifat berulang
tiap-tiap tahun, seperti gaji, barang yang harus sering diganti.
2)
Capital
Expenditure
Yaitu pengeluaran untuk barang-barang yang tahan lama,
seperti gedung sekolah, laboratorium, sarana olahraga, dan lain sebagainya. [3]
c.
Fungsi
Anggaran
Anggaran disamping sebagai alat untuk perencanaan dan
pengendalian, juga merupakan alat bantu bagi manajemen dalam mengarahkan suatu
lembaga menempatkan organisasi dalam posisi yang kuat atau lemah. Anggaran
dapat dipergunakan untuk melihat apakah program kegiatan terlaksana dengan baik
serta apakah penggunaan dana untuk membiayai program tersebut sesuai, efekti,
dan efisien. Oleh karena itu, anggaran juga dapat berfungsi sebagai tolak ukur
keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Apabila melihat perkembangannya, anggaran mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.
Sebagai
alat penaksir
2.
Sebagai
alat otoritas pengeluaran dana
3.
Sebagai
alat efisiensi
Anggaran sebagai alat efisiensi merupakan fungsi yang
paling esensial dalam pengendalian. Dari segi pengendalian jumlah anggaran yang
didasarkan atas angka-angka standart dibandingkan dengan reaiisasi biaya yang
melebihi atau kurang, dapat dianalisis ada tidaknya pemborosan.[4]
d. Prinsip-Prinsi dan Prosedur Penyusunan Anggaran
Anggaran harus disusun berdasarkan prinsip-prinsip yang
ada. Diantara prinsip-prinsip tersebut adalah
1.
Adanya
pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas dalam sistem manajemen dan
organisasi
2.
Adanya
sistem akutansi yang memadai dalam melaksanakan anggaran.
3.
Adanya
penelitian dan analisis untuk menilai kinerja organisasi
4.
Adanya
dukungan dan pelaksana mulai dari tingkat atas sampai yang paling bawah.
Persoalan penting dalam penyusunan anggaran adalah bagaimana
memanfaatkan dana secara efektif dan efisien, mengalokasikan dana secara tepat
sesuai dengan skala prioritas. Itu sebabnya dalam prosedur peyusunan anggaran
memerlukan tahapan-tahapan yang sistematik. Tahapan penyusunan anggaran adalah
sebagai berikut:
1.
Mengidentifikasi
kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran
2.
Mengidentifikasi
sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa dan barang
3.
Semua
sumber dinyatakan dalam bentuk uang sebab anggaran pada dasarnya merupakan
pernyataan finansial
4.
Memformulasikan
anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh
instansi tertentu
5.
Menyusun
usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang
6.
Melakukan
revisi usulan anggaran
7.
Persetujuan
revisi usulan anggaran
8.
Pengesahan
anggaran
Secara khusus, anggaran rutin pendidikan untuk
penyelenggaraan sekolah dasar didasarkan atas pendataan SD yang dikumpulkan,
diolah, dan dianalisis yang selanjutnya disajikan sebagai bahan pertimbangan
untuk pemberian dana bantuan dari pemerintah pusat. Langkah pendataan dilakukan
dengan menggunakan format pendataan yang diisi langsung oleh kepala sekolah,
selanjutnya dikumpulkan oleh tim Subsidi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan
(SBPP) tingkat kecamatan, selanjutnyadikumpulkan di kabupaten/ kota madya dan
provinsi.
Ketentuan pembiayaan pendidikan perlu didasarkan atas
1.
Kebutuhan
biaya penyelenggaran pendidikan di setiap daerah yang didasarkan atas satuan
biaya yang sama
2.
Alokasi
setiap daerah ditetapkan berdasarkan jumlah sekolah, kelas, murid dan pegawai
sekolah. [5]
2.
Penentuan
Standarisasi Dalam Penganggaran Pendidikan
Jika skala prioritas dari kegiatan-kegiatan yang
diusulkan sudah diketahui, langkah berikutnya adalah menentukan standarisasi
yang berkaitan dengan besar kecilnya biaya yang akan dikeluarkan. Standarisasi
dimaksudkan sebagai suatu batasan yang objektif tentang jenis, jumlah, dan mutu
sumber daya yang dibutuhkan unit kerja pada tingkatan sesuai dengan tugas dan
fungsinya. Misalnya,suatu wilayah membutuhkan jumlah dan mutu sarana pendidikan
untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Untuk memenuhi kebutuhan
ini, harus diperhitungkan bahwa pembangunan suatu ruang kelas dengan standar
sekian meter persegi dan kualitas tinggi akan membutuhkan biaya yang sangat
besar dibanding dengan pembangunan ruang kelas yang sama dengan standar
kualitas sedang rendah. Kuantitas dan
kualitas ruang belajar, ruang-ruang adminstrasi, dan ruang penunjang yang
dibutuhkan sekolah ditentukan oleh tipe sekolah. Semakin besar tipe sekolah
semakin banyak dan semakin luas bangunan yang diperlukan. Begitu pula biaya
yang dibutuhkan semakin besar.
Luas bangunan SMP dan SMA menurut standart yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:
Sekolah
|
Tipe
|
Jumlah Kelas
|
Jumlah Ruang
|
Luas Bangunan
|
Luas Tanah
|
SMP
|
Besar
Sedang
Kecil
|
30
15
3
|
47
39
21
|
3.975 m2
2.617 m2
862 m2
|
1,75 Ha
1,20 Ha
0,50 Ha
|
SMA
|
Besar
Sedang
Kecil
|
39
18
9
|
53
40
33
|
5.015 m2
3292 m2
1.917 m2
|
2,20 Ha
1,60 Ha
1,20 Ha
|
Harga satuan bangunan sekolah yang merupakan tanggung
jawab pemerintah (bagi gedung sekolah negeri) secara nasional ditetapkan oleh
Kementrian Pekerjaan Umum. Kualifikasinya dilakukan berdasarkan kualitas bahan
dan pekerjaannya yaitu kualitas A, B, atau C.
Harga bangunan per m2 berbeda-beda baik disetiap provinsi
maupun antar kabupaten atau kota madya. Hal ini disebabkan oleh adanya
perbedaan biaya transportasi dan harga bahan bangunan, termasuk juga upah
buruh. Harga bahan bangunan sagat dipengaruhi oleh kemudahan sarana
pengangkutan dan jarak tempuh.
Standarisasi pada umumnya dihubungkan dengan prosedur
penganggaran yang harus diikuti yang dilandasi oleh hukum dan tata cara kerja
yang beraturan. Standarisasi sangat membantu dalam penentuan harga. Ada
beberapa keutungan dari adanya standarisasi yaitu:
a.
Proses
penganggaran menjadi lebih mudah, karena beban kerja dan perhitungan yangrumit
akan lebih mudah dikerjakan.
b.
Tidak
banyak waktu yang terbuang untuk menghitung dan memriksa biaya yang diperlukan
c.
Perkiraan
kebutuhan dan untuk setiap kegiatan yang sama akan seragam
d.
Pengalokasian
dan realokasai dana menjadi lebih mudah
e.
Menghindari
terjadinya manipulasi harga yang berdampak negatif [6]
3.
Bentuk-bentuk
anggaran pendidikan
Anggaran mempunyai fungsi manajemen, baik dalam perencanaan
maupun pengawasan. Bentuk-bentuk anggaran sangat menentukan karena tidak semua
anggaran dirancang untuk melakukan fungsi manajemen. Dibwah ini akan disajikan
bentuk-bentuk desain anggaran pendidikan.
a.
Anggaran
Butir Per Butir
Anggran butir per butir merupakan bentuk anggaran yang
paling simpel dan banyak digunakan. Dalam bentuk ini, setiap pengeluaran
dikelompokkan berdasarkan katagori-katagori. Misalnya, gaji, upah, honor
menjadi satu kategori atau satu nomor dan pelengkapan, sarana, material dengan nomor
yang selanjutnya.
b.
Anggaran
Program
Bentuk ini dirancang untuk mengidentifikasi biaya setiap
program. Pada anggaran biaya per butir di hitung berdasarkan jenis nomor yang
akan dibeli, sedangkan pada anggaran program biaya dihitung berdasarkan jenis programnya.
Misalnya, jika dalam anggaran butir per butir disebut gaji guru (nomor 1),
sedangkan dalam anggaran laporan disebut gaji untuk perencanaan pengajaran IPA
hanyalah salah satu komponen, dan komponen lain yang termasuk program percobaan
termasuk alat-alat IPA, bahan-bahan percobaan kimia dan sebagainya menjadi satu
paket.
c.
Anggaran
Berdasarkan Hasil
Sesuai dengan namanya bentuk anggaran ini menekankan pada
hasil bukan pada keterperincian dari suatu alokasi anggaran. Pekerjaan akhir
dalam suatu program terpecah dalam bentuk beban kerja dan unit hasil yang dapat
diukur. Hasil pengukurannya digunakan dipergunakan untuk menghitung masukan
dana dan tenaga yang dipergunakan untuk mencapai suatu program.
d.
Sistem
Perencanaan Penyusunan Program Dan Penganggaran
Sistem ini merupakan kerangka kerja dalam perencanaan
dengan mengorganisasikan informasi dan menganalisisnya secara sistematis. Dalam
sistem ini, tiap-tiap tujuan suatu program dinyatakan dengan jelas, baik jangka
pendek maupun jangka panjang. Dalam proses ini data tentang biaya, keuntungan,
kelayakan suatu program disajikan secara lengkap sehngga pengambilan keputusan
dapat menentukan pilihan program yang dianggap paling menguntungkan. [7]
Dalam buku lain disebutkan bahwa bentuk-bentuk disain
anggaran adalah sebagai berikut:
a.
Anggaran
Berbasis Item
Anggaran berbasis item merupakan yang disusun berdasarkan
garis item-item. Dalam model ini setiap pengeluaran dikatagorikan berdasarkan
kelompok-kelompok.
b.
Sistem
Anggaran Program
Sistem anggaran program merupakan anggaran yang disusun
per program dengan subset program yang terkait dengan program tersebut seperti
anggaran untuk penataran guru yang didalamnya mencakup gaji atau upah panitia,
gaji atau upah penatar, konsumsi selama penataran dan lain sebagainya.
c.
Anggaran
Berbasis Nol
Anggaran berbasis nol merupakan sistem anggaran yang
besarnya dimulai dari nol dan dinilai dengan prosentasi yang ditentukan dari
besarnya anggaran.
d.
Anggaran
Inkremental
Anggaran inkremental adalah anggaran yang menjadikan
anggaran sebelumnya sebagai dasar untuk menentukan anggaran tahun yang akan
berjalan, dengan penyesuaian sesuai dengan perubahan yang terjadi, baik dalam
program maupun dalam biaya satuan.
e.
Sistem
Anggaran Kombinasi
Sistem ini merupakan anggaran yang disusun dengan
mengkombinasikan berbagai sistem yang ada diatas sesuai dengan kepentingan
kegiatan organisasi.[8]
BAB
III
KESIMPULAN
1.
Konsep
dasar penganggaran pembiayaan
- Pengertian anggaran pendidikan
Anggaran pendidikan
adalah rencana keuangan yang akan digunakan untuk suatu kegiatan yang telah
disusun untuk jangka waktu tertentu
b.
Karakteristik
anggaran
Pada dasarnya anggaran terdiri dari dua sisi yaitu sisi
penerimaan dan sisi pengeluaran. Sisi penerimaan biaya ditentukan oleh besarnya
dana yang diterima oleh lembaga dari setiap sumber dana. Sumber dana pendidikan
bersumber dari pemerintah, orang tua dan masyarakat.
c.
Fungsi
anggaran pendidikan adalah sebagai alat penaksir, sebagai alat otoritas
pengeluaran dana sebagai alat efisiensi
d.
Prinsip-prinsip
anggaran pendidikan adalah
1)
Adanya
pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas
2)
Adanya
sistem akutansi yang memadai dalam melaksanakan anggaran.
3)
Adanya
penelitian dan analisis untuk menilai kinerja organisasi
4)
Adanya
dukungan dan pelaksana mulai dari tingkat atas sampai yang paling bawah
2.
Standarisasi
penganggaran biaya pendidikan
Langkah berikutnya
setelah skala prioritas diketahui adalah menentukan standarisasi yang berkaitan
dengan besar kecilnya biaya yang akan dikeluarkan. Standarisasi dimaksudkan
sebagai suatu batasan yang objektif tentang jenis, jumlah, dan mutu sumber daya
yang dibutuhkan unit kerja pada tingkatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Bentuk-bentuk
anggaran pendidikan
a.
Anggaran
Berbasis Item
b.
Sistem
Anggaran Program
c.
Anggaran
Berbasis Nol
d.
Anggaran
Program
e.
Anggaran
Berdasarkan Hasil
f.
Sistem
Perencanaan Penyusunan Program Dan Penganggaran
g.
Anggaran
Inkremental
h.
Sistem
Anggaran Kombinasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar