Selasa, 14 Maret 2017

Konsep penganggaran biaya pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang efektifitas dan efeisiensi pengelolaan pendidikan. Hal tersebut akan lebih nyata setelah terealisasi dalam implementasi Manajemen Berbasis Sekolah yang menuntut kemampuan sekolah untuk merencakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mempertanggung jawabkan pengelolaan dana secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah.
Peningkatan kualitas pendidikan bukanlah tugas yang ringan karena tidak hanya berkaitan dengan permasalahan teknis, akan tetapi mencakup berbagai persoalan yang sangat rumit dan kompleks, seperti perencanaa, pendanaan, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan sistem pendidikan, dan peningkatan kualitas pendidikan juga menuntut manajemen yang baik dan profesional.
Untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas perlu adanya pengelolaan secara menyeluruh dan profesional terhadap sumber daya yang ada dalam lembaga pendidikan. Salah satu sumber yang perlu dikelola dengan baik dalam lembaga pendidikan adalah masalah keuangan.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan. Komponen keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar mengajar. Dengan kata lain setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya. Komponen keuangan dan pembiayaan ini perlu dikelola dengan sebaik-baiknya supaya dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran dan optimal untuk menunjang tujuan pendidikan. 
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah konsep dasar dari penganggaran pendidikan?
2.      Bagaimanakah penuntu standarisasi dalam penganggaran pendidikan?
3.      Bagaimana bentuk-bentuk anggaran pendidikan?























BAB II
PEMBAHASAN
1.      Konsep penganggaran biaya pendidikan
a.     Pengertian Penganggaran
Untuk mencapai sasaran berbagai kegiatan dibidang pendidikan baik yang diselenggaran di sekolah maupun luar sekolah sangat tergantung kepada pembiayaan guna membiayai berbagai kegiatan tersebut.[1]
Menurut Nanang Fattah (2000:47) penganggaran merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran. Sedangkan anggaran merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dengan bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan disuatu lembaga pendidikan dalam kurun waktu tertentu.
Sedangkan menurut Djamaluddin (1977:11) anggaran adalah sejenis rencana yang menggambarkan rangkaian tindakan atau kegiatan dalam bentuk angka-angka dari segi uang untuk jangka waktu tertentu.
Dari pengertian diatas, tampak bahwa penganggaran dan anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan uang, namun juga memberi gambaran tentang program kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam anggaran kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan disertai dengan besarnya biaya atau dana yang akan digunakan, sehingga terdapat dua hal yang perlu mendapatkan perhatian besar yaitu besarnya dana untuk membiayai kegiatan yang akan dilaksanakan serta kegiatan yang akan dilaksanakan.[2]
Dapat disimpulkan bahwa anggaran pendidikan adalah rencana keuangan yang akan digunakan untuk suatu kegiatan yang telah disusun untuk jangka waktu tertentu.
b.    Karakteristik Anggaran
Anggaran pada dasarnya terdiri dari dua sisi yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Sisi penerimaan biaya ditentukan oleh besarnya dana yang diterima oleh lembaga dari setiap sumber dana. Dalam dunia pendidikan pembahasaan pembiayaan pendidikan sumber dana dibedakan menjadi 3 golongan yaitu dari pemerintah, orang tua dan masyarakat.
Besarnya biaya pendidikan dari pemerintah ditentukan berdasarkan kebijakan keuangan pemerintah ditingkat pusat dan daerah setelah mempertimbangkan skala prioritas. Besarnya penerimaan dari masyarakat baik perorangan, maupun lembaga, yayasan yang berupa uang tunai, barang, hadiah atau pinjaman bergantung pada kemampuan lembaga dan masyarakat setempat dalam memajukan pendidikan. Besarnya dana yang diterima dari orang tua berupa iuran BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan) dan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) yang langsung diterima sekolah didasarkan atas kemampuan orang tua murid dan ditentukan oleh lembaga itu sendiri. Sedangkan penerimaan dari sumber-sumber lain termasuk dalam golongan ke tiga yaitu adanya bantuan atau pinjaman dari luar negeri yang diperuntukkan bagi pendidikan.
Sisi pengeluaran terdiri dari alokasi besarnya biaya pendidikan untuk setiap komponen yang harus dibiayai. Dari seluruh penerimaan, sebagian dipergunakan untuk membiayai kegiatan administrasi, ketatausahaan, sarana prasarana pendidikan, dan sebagian diberikan kepada kepala sekolah melalui beberapa saluran. Selain anggaran rutin terdapat anggaran proyek yang setiap tahun disalurkan oleh Departemen Pendidikan dengan kebutuhan sekolah-sekolah. Anggaran rutin pemerintah pusat dibiayai seluruhnya dari penerimaan pajak, sedangkan anggaran proyek dibiayai dari surplus anggaran rutin.
Dalam pembahasan pengeluaran, istilah-istilah yang digunakan adalah
1)   Recurrent Expenditure
Yaitu pengeluaran rutin atau yang bersifat berulang tiap-tiap tahun, seperti gaji, barang yang harus sering diganti.
2)   Capital Expenditure
Yaitu pengeluaran untuk barang-barang yang tahan lama, seperti gedung sekolah, laboratorium, sarana olahraga, dan lain sebagainya. [3]
c.     Fungsi Anggaran
Anggaran disamping sebagai alat untuk perencanaan dan pengendalian, juga merupakan alat bantu bagi manajemen dalam mengarahkan suatu lembaga menempatkan organisasi dalam posisi yang kuat atau lemah. Anggaran dapat dipergunakan untuk melihat apakah program kegiatan terlaksana dengan baik serta apakah penggunaan dana untuk membiayai program tersebut sesuai, efekti, dan efisien. Oleh karena itu, anggaran juga dapat berfungsi sebagai tolak ukur keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Apabila melihat perkembangannya, anggaran mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.    Sebagai alat penaksir
2.    Sebagai alat otoritas pengeluaran dana
3.    Sebagai alat efisiensi
Anggaran sebagai alat efisiensi merupakan fungsi yang paling esensial dalam pengendalian. Dari segi pengendalian jumlah anggaran yang didasarkan atas angka-angka standart dibandingkan dengan reaiisasi biaya yang melebihi atau kurang, dapat dianalisis ada tidaknya pemborosan.[4]
d. Prinsip-Prinsi dan Prosedur Penyusunan Anggaran
Anggaran harus disusun berdasarkan prinsip-prinsip yang ada. Diantara prinsip-prinsip tersebut adalah
1.    Adanya pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas dalam sistem manajemen dan organisasi
2.    Adanya sistem akutansi yang memadai dalam melaksanakan anggaran.
3.    Adanya penelitian dan analisis untuk menilai kinerja organisasi
4.    Adanya dukungan dan pelaksana mulai dari tingkat atas sampai yang paling bawah.
Persoalan penting dalam penyusunan anggaran adalah bagaimana memanfaatkan dana secara efektif dan efisien, mengalokasikan dana secara tepat sesuai dengan skala prioritas. Itu sebabnya dalam prosedur peyusunan anggaran memerlukan tahapan-tahapan yang sistematik. Tahapan penyusunan anggaran adalah sebagai berikut:

1.    Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran
2.    Mengidentifikasi sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa dan barang
3.    Semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang sebab anggaran pada dasarnya merupakan pernyataan finansial
4.    Memformulasikan anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh instansi tertentu
5.    Menyusun usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang
6.    Melakukan revisi usulan anggaran
7.    Persetujuan revisi usulan anggaran
8.    Pengesahan anggaran
Secara khusus, anggaran rutin pendidikan untuk penyelenggaraan sekolah dasar didasarkan atas pendataan SD yang dikumpulkan, diolah, dan dianalisis yang selanjutnya disajikan sebagai bahan pertimbangan untuk pemberian dana bantuan dari pemerintah pusat. Langkah pendataan dilakukan dengan menggunakan format pendataan yang diisi langsung oleh kepala sekolah, selanjutnya dikumpulkan oleh tim Subsidi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan (SBPP) tingkat kecamatan, selanjutnyadikumpulkan di kabupaten/ kota madya dan provinsi.
Ketentuan pembiayaan pendidikan perlu didasarkan atas
1.    Kebutuhan biaya penyelenggaran pendidikan di setiap daerah yang didasarkan atas satuan biaya yang sama
2.    Alokasi setiap daerah ditetapkan berdasarkan jumlah sekolah, kelas, murid dan pegawai sekolah. [5]
2.      Penentuan Standarisasi Dalam Penganggaran Pendidikan
Jika skala prioritas dari kegiatan-kegiatan yang diusulkan sudah diketahui, langkah berikutnya adalah menentukan standarisasi yang berkaitan dengan besar kecilnya biaya yang akan dikeluarkan. Standarisasi dimaksudkan sebagai suatu batasan yang objektif tentang jenis, jumlah, dan mutu sumber daya yang dibutuhkan unit kerja pada tingkatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Misalnya,suatu wilayah membutuhkan jumlah dan mutu sarana pendidikan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Untuk memenuhi kebutuhan ini, harus diperhitungkan bahwa pembangunan suatu ruang kelas dengan standar sekian meter persegi dan kualitas tinggi akan membutuhkan biaya yang sangat besar dibanding dengan pembangunan ruang kelas yang sama dengan standar kualitas sedang  rendah. Kuantitas dan kualitas ruang belajar, ruang-ruang adminstrasi, dan ruang penunjang yang dibutuhkan sekolah ditentukan oleh tipe sekolah. Semakin besar tipe sekolah semakin banyak dan semakin luas bangunan yang diperlukan. Begitu pula biaya yang dibutuhkan semakin besar.
Luas bangunan SMP dan SMA menurut standart yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:
Sekolah
Tipe
Jumlah Kelas
Jumlah Ruang
Luas Bangunan
Luas Tanah
SMP
Besar
Sedang
Kecil
30
15
3
47
39
21
3.975 m2
2.617 m2
862 m2
1,75 Ha
1,20 Ha
0,50 Ha
SMA
Besar
Sedang
Kecil
39
18
9
53
40
33
5.015 m2
3292 m2
1.917 m2
2,20 Ha
1,60 Ha
1,20 Ha

Harga satuan bangunan sekolah yang merupakan tanggung jawab pemerintah (bagi gedung sekolah negeri) secara nasional ditetapkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum. Kualifikasinya dilakukan berdasarkan kualitas bahan dan pekerjaannya yaitu kualitas A, B, atau C.
Harga bangunan per m2 berbeda-beda baik disetiap provinsi maupun antar kabupaten atau kota madya. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan biaya transportasi dan harga bahan bangunan, termasuk juga upah buruh. Harga bahan bangunan sagat dipengaruhi oleh kemudahan sarana pengangkutan dan jarak tempuh.
Standarisasi pada umumnya dihubungkan dengan prosedur penganggaran yang harus diikuti yang dilandasi oleh hukum dan tata cara kerja yang beraturan. Standarisasi sangat membantu dalam penentuan harga. Ada beberapa keutungan dari adanya standarisasi yaitu:
a.       Proses penganggaran menjadi lebih mudah, karena beban kerja dan perhitungan yangrumit akan lebih mudah dikerjakan.
b.      Tidak banyak waktu yang terbuang untuk menghitung dan memriksa biaya yang diperlukan
c.       Perkiraan kebutuhan dan untuk setiap kegiatan yang sama akan seragam
d.      Pengalokasian dan realokasai dana menjadi lebih mudah
e.       Menghindari terjadinya manipulasi harga yang berdampak negatif [6]
3.      Bentuk-bentuk anggaran pendidikan
Anggaran mempunyai fungsi manajemen, baik dalam perencanaan maupun pengawasan. Bentuk-bentuk anggaran sangat menentukan karena tidak semua anggaran dirancang untuk melakukan fungsi manajemen. Dibwah ini akan disajikan bentuk-bentuk desain anggaran pendidikan.
a.       Anggaran Butir Per Butir
Anggran butir per butir merupakan bentuk anggaran yang paling simpel dan banyak digunakan. Dalam bentuk ini, setiap pengeluaran dikelompokkan berdasarkan katagori-katagori. Misalnya, gaji, upah, honor menjadi satu kategori atau satu nomor dan pelengkapan, sarana, material dengan nomor yang selanjutnya.
b.      Anggaran Program
Bentuk ini dirancang untuk mengidentifikasi biaya setiap program. Pada anggaran biaya per butir di hitung berdasarkan jenis nomor yang akan dibeli, sedangkan pada anggaran program biaya dihitung berdasarkan jenis programnya. Misalnya, jika dalam anggaran butir per butir disebut gaji guru (nomor 1), sedangkan dalam anggaran laporan disebut gaji untuk perencanaan pengajaran IPA hanyalah salah satu komponen, dan komponen lain yang termasuk program percobaan termasuk alat-alat IPA, bahan-bahan percobaan kimia dan sebagainya menjadi satu paket.
c.       Anggaran Berdasarkan Hasil
Sesuai dengan namanya bentuk anggaran ini menekankan pada hasil bukan pada keterperincian dari suatu alokasi anggaran. Pekerjaan akhir dalam suatu program terpecah dalam bentuk beban kerja dan unit hasil yang dapat diukur. Hasil pengukurannya digunakan dipergunakan untuk menghitung masukan dana dan tenaga yang dipergunakan untuk mencapai suatu program.
d.      Sistem Perencanaan Penyusunan Program Dan Penganggaran
Sistem ini merupakan kerangka kerja dalam perencanaan dengan mengorganisasikan informasi dan menganalisisnya secara sistematis. Dalam sistem ini, tiap-tiap tujuan suatu program dinyatakan dengan jelas, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam proses ini data tentang biaya, keuntungan, kelayakan suatu program disajikan secara lengkap sehngga pengambilan keputusan dapat menentukan pilihan program yang dianggap paling menguntungkan. [7]
Dalam buku lain disebutkan bahwa bentuk-bentuk disain anggaran adalah sebagai berikut:
a.       Anggaran Berbasis Item
Anggaran berbasis item merupakan yang disusun berdasarkan garis item-item. Dalam model ini setiap pengeluaran dikatagorikan berdasarkan kelompok-kelompok.
b.      Sistem Anggaran Program
Sistem anggaran program merupakan anggaran yang disusun per program dengan subset program yang terkait dengan program tersebut seperti anggaran untuk penataran guru yang didalamnya mencakup gaji atau upah panitia, gaji atau upah penatar, konsumsi selama penataran dan lain sebagainya.
c.       Anggaran Berbasis Nol
Anggaran berbasis nol merupakan sistem anggaran yang besarnya dimulai dari nol dan dinilai dengan prosentasi yang ditentukan dari besarnya anggaran.
d.      Anggaran Inkremental
Anggaran inkremental adalah anggaran yang menjadikan anggaran sebelumnya sebagai dasar untuk menentukan anggaran tahun yang akan berjalan, dengan penyesuaian sesuai dengan perubahan yang terjadi, baik dalam program maupun dalam biaya satuan.
e.       Sistem Anggaran Kombinasi
Sistem ini merupakan anggaran yang disusun dengan mengkombinasikan berbagai sistem yang ada diatas sesuai dengan kepentingan kegiatan organisasi.[8]





BAB III
KESIMPULAN
1.    Konsep dasar penganggaran pembiayaan
  1. Pengertian anggaran pendidikan
Anggaran pendidikan adalah rencana keuangan yang akan digunakan untuk suatu kegiatan yang telah disusun untuk jangka waktu tertentu
b.      Karakteristik anggaran
Pada dasarnya anggaran terdiri dari dua sisi yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Sisi penerimaan biaya ditentukan oleh besarnya dana yang diterima oleh lembaga dari setiap sumber dana. Sumber dana pendidikan bersumber dari pemerintah, orang tua dan masyarakat.
c.       Fungsi anggaran pendidikan adalah sebagai alat penaksir, sebagai alat otoritas pengeluaran dana sebagai alat efisiensi
d.      Prinsip-prinsip anggaran pendidikan adalah
1)   Adanya pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas
2)   Adanya sistem akutansi yang memadai dalam melaksanakan anggaran.
3)   Adanya penelitian dan analisis untuk menilai kinerja organisasi
4)   Adanya dukungan dan pelaksana mulai dari tingkat atas sampai yang paling bawah
2.    Standarisasi penganggaran biaya pendidikan
Langkah berikutnya setelah skala prioritas diketahui adalah menentukan standarisasi yang berkaitan dengan besar kecilnya biaya yang akan dikeluarkan. Standarisasi dimaksudkan sebagai suatu batasan yang objektif tentang jenis, jumlah, dan mutu sumber daya yang dibutuhkan unit kerja pada tingkatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.    Bentuk-bentuk anggaran pendidikan
a.       Anggaran Berbasis Item
b.      Sistem Anggaran Program
c.       Anggaran Berbasis Nol
d.      Anggaran Program
e.       Anggaran Berdasarkan Hasil
f.        Sistem Perencanaan Penyusunan Program Dan Penganggaran
g.      Anggaran Inkremental
h.      Sistem Anggaran Kombinasi




[1] Matin, Manajemen Pembiayaan Pendidikan : Konsep dan Aplikasinya, (Jakarta: PT: RajaGrafindo Persada,2014), hlmn. 25
[2] Uhar Suharsaputra, Administrasi Pendidikan,(Bandung: PT: Refika Aditama,2010), hlmn. 264-265
[3] Nanang Fattah, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, cet.1,hlmn. 48-49
[4] Nanang Fattah, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, cet. 1 (Bandung: PT: Remaja Rosdakarya,2000),hlmn. 49
[5] Nanang Fattah, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, cet.1, hlmn. 49-52
[6] Matin, Manajemen Pembiayaan Pendidikan : Konsep dan Aplikasinya,hlmn. 51-52
[7] Nanang Fattah, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, cet. 1, hlmn. 53-54
[8] Uhar Suharsaputra, Administrasi Pendidikan,hlmn. 266-267

Tidak ada komentar: