KKM DAN PENGELOLAANYA
A.
Pengertian kkm
Pengertian
Kriteria Ketuntasan Minimal Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum
berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan
kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling
rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM
harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah
peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan
pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria
tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan
norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar
peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir
sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik
yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan
pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu
memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan
bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.
Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan
pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang
hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi
pertimbangan utama penetapan KKM. Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase
tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100
(seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target
ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan
dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional
kemudian ditingkatkan secara bertahap.
B.
Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal Fungsi kriteria ketuntasan
minimal
1. sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta
didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi
dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan.
2. sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti
penilaian mata pelajaran. Setiap
kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan
dikuasai oleh peserta didik.
3. dapat digunakan sebagai bagian dari
komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di
sekolah.
4. merupakan kontrak pedagogik antara pendidik
dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat
5. merupakan target satuan pendidikan dalam
pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya
semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan.
C. Pengelolaan kkm
Pengelolaan
Penetapan KKM Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata
pelajaran. Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut: Penetapan Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) 6
1.
Guru atau kelompok guru
menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria,
yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik dengan skema sebagai
berikut: Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata
pelajaran.
2.
Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok
guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru
dalam melakukan penilaian
3.
KKM yang ditetapkan
disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik,
orang tua, dan dinas pendidikan.
4.
KKM dicantumkan dalam
LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar