MEKANISME DAN PROOSEDUR PENILAIAN
1. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada
saat penyusunan silabus yang penjabarannya
merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
2. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan
kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
3. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran
dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak
diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian
sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan
salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
4. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk
mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran
pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan
pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
5. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik
berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian
sekolah/madrasah.
6. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
(a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan
ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian
sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
7. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan
perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama
dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain
yang relevan.
8. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran
dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai
dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat
dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan
memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang
relevan.
A. Penilian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan
kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan
pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya
memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
2. mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik
penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3. mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan
bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4. melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain
yang diperlukan.
5. mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil
belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6. mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik
disertai balikan/komentar yang mendidik.
B. Penilian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik
pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai
berikut:
1. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan
karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan
pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2. mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3. menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan
yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4. menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan
pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan
pendidik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar