Jumat, 27 Januari 2017

PROSES PENANGANAN PERKARA PIDANA SEUMUR HIDUP

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang.
            Dalam penjelasan umum (pembukaan) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) tercantum antara lain:
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaaan belaka (machtsstaat).
Sebagai realisasinya dalam batang tubuh UUD 1945 dicantumkan hak-hak warga negara dan kekuasaan kehakiman. “kekuasaan kehakiman” Di atur dalam bab IX, pasal 24 dan pasal 25 yang dalam penjelasannya tercantum sebagai berikut. Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus di adakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.
Kebijakan tentang pidana seumur hidup dalam perundang-undangan pidana di Indonesia baik yang ada dalam KUHP maupun dalam undang-undang diluar KUHP termasuk dalam ketentuan/aturan pelaksaannya cenderung hanya diorientasikan pada perlindungan masyarakat refleksi atas fungsi pidana sebagai sarana pencegah kejahatan. Bertolak dari kenyataan tersebut di atas, makalah ini berusaha memberikan deskripsi seputar kebijakan tentang pidana seumur hidup di Indonesia. Dasar analisis makalah ini memang didasarkan pada kebijakan yang ada sekarang dengan harapan kekurangan, kelemahan dan kemungkinan perbaikan bisa di sampaikan.
B. Rumusan masalah.
1. Apa dasar penjatuhan hukuman pidana seumur hidup?
2. Bagaimana proses penanganan pidana seumur hidup?

BAB II
PEMBAHASAN
 
A. Dasar penjatuhan hukuman pidana seumur hidup .
            Sebagaimana diketahui, bahwa induk dari peraturan hukum pidana di indonesia KUHP.sebagai peraturan induk, ketentuan umum dalam KUHP tidak saja berlaku mengingat terhadap aturan-aturan pidana di dalam KUHP tetapi juga mengikat terhadap aturan-aturan pidana di luar kuhp. Tentang masalah ini secara tegas di atur dalam pasal 103 KUHP yang menyatakan:
“ketentuan-ketentuan”dalam Bab 1 sampai dengan bab VIII buku ini (maksutnya KUHP, pen) juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang di tentukan lain”.
Di dalam KUHP, ketentuan umum tentang pidana seumur hidup diatur dalam pasal 12 yang menyatakan:
(1)  Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2)  Pidana penjara selama  waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama 15 tahun.
(3) pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu  tertentu, begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat di lampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (residive) atau karena yang di tentukan dalam pasal 52 dan 52a.
 Berdasarkan ketentuan pasal 12 KUHP di atas sebenarnya hanya menunjukkan, bahwa bentuk pidana penjara itu bisa berupa pidana seumur hidup dalam satu ketentuan yaitu dalam ayat (1). Dari ketentuan tersebut tampak, bahwa pengaturan tentang pidana seumur hidup dalam KUHP tidak sejelas pengaturan tentang pidana penjara selama waktu tertentu.[1]
Tabel 1. kelompok tindak pidana yang di ancam pidana seumur hidup dalam KUHP.
Kelompok kejahatan
Pasal yang mengatur
1. Terhadap keamanan negara.
2. Terhadap negara.
3.Membahayakan kepentingan umum.

4. terhadap nyawa.
5. pencurian.
6. pemerasan dan pengancaman.
5.pelayaran.
6. penerbangan.
104,106, 107 (2),11 (2),124 (2),124 (3).
140 (3).
187 ke-3,198 ke-2, 200 ke-3, 202 (2), 204 (2).
339, 340.
365 (4).
368(2).
444.
479f sub b,479 k (1) (2),479o(1) (2).
Sumber: Data sekunder (KUHP),diolah.
            Dari table 1 di atas terlihat, bahwa dilihat dari macam atau jenisnya, kejahatan yang diancam dengan pidana seumur hidup jumlahnya cukup besar. [2]

B. Proses penanganan pidana
            Keberadaan pidana penjara seumur tidak mengenal maksimum dan minimum. Jadi apabila pidana diancamkan pidana satu-satunya penjara seumur hidup, maka pidana tersebut tidak mungkin dikurangi dalam putusan hakim. Kalaupun ada pengurangannya hanya mungkin setelah putusan mempunyai kekuatan yang tetap, yaitu melalui grasi (pengampunan) atau pengurangan (remisi).
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Permohonan tersebut dapat diajukan 1 kali, kecuali terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut dan terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima. Namun yang berhak mengabulkan dan menolak permohonan grasi tersebut adalah Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana; pengurangan jumlah pidana; atau penghapusan pelaksanaan pidana.
Narapidana penjara seumur hidup juga dapat mengajukan permohonan remisi menjadi pidana penjara sementara. Tentu saja harus mengikuti syarat yang telah ditentukan seperti narapidana telah menjalankan paling sedikit 5 (lima) tahun dan selalu berkelakuan baik dihitung sejak tanggal penahanan. Surat permohonan dibuat oleh narapidana paling lama 4 (bulan) sebelum tanggal 17 Agustus tahun yang berjalan yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Kehakiman dan Hak Asasi dan Manusia.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa masih terbukanya pintu lebar untuk meraih kesempatan kepada narapidana penjara seumur hidup untuk dapat berkumpul di dalam pergaulan masyarakat asal memenuhi syarat-syarat dan tentunya pertimbangan yang bijak oleh Presiden untuk memutuskan apakah narapidana tersebut pantas atau tidak mendapat grasi dan remisi. Tentu saja ini menjadi peringatan kepada warga masyarakat akan sangat tercelanya perbuatan yang bersangkutan.[3]

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN.
Melihat perumusan pidana dalam KUHP yang secara keseluruhan menggunakan sistem alternatif menunjukan, bahwa pidana seumur hidup dalam KUHP merupakan jenis sanksi yang dapat dipilih untuk penjatuhannya, tidak bersifat imperatif. Hal ini berbeda dengan perumusan ancaman pidana penjara selama waktu tertentu yang justru banyak menggunakan perumusan ancaman pidana dengan sistem tunggal yang bersifat imperatif. Tidak jauh berbeda dengan sistem perumusan ancaman pidana seumur hidup dalam KUHP, semua ancaman pidana seumur hidup dalam perundang-undangan di luar KUHP juga dirumuskan secara alternatif. Hanya saja apabila perumusan ancaman pidana seumur hidup di dalam KUHP hanya dirumuskan secaraalternatif, ancaman pidana seumur hidup dalam perundang-undangan di luar KUHP selain dirumuskan secara alternaif juga dirumuskan secara alternative kumulatif.Kebijakan tentang pidana seumur hidup yang ada dalam perundang undangan pidana di Indonesia cenderung mengabaikan perlindungan terhadap individu (pelaku tindak pidana). Kecenderungan ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang selalu mengutamakan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.









DAFTAR PUSTAKA

Tongat,  pidana seumur hidup malang, UMM press, 2004.
marpaung Leden, proses penanganan perkara pidana, Jakarta,  sinar grafika, 2009.
           



[1]  Tongat,  pidana seumur hidup , malang, UMM press, 2004, 81.
[2] Lihat buku II KUHP sampai dengan Bab XXXI yang mengatur tentang tindak pidana yang kualifikasikan  sebagai kejahatan.

[3] Leden marpaung, proses penanganan perkara pidana, Jakarta,  sinar grafika, 2009, 117.









PROSES PENGADOPSIAN ADAT SEBAGAI SUMBER HUKUM DI JAWA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada kenyataanya hukum formil di daerah-daerah Jawa belum sepenuhnya digunakan, daerah-daerah Jawa ini kebanyakan menggunakan hukum adat. Hukum adat sendiri terbentuk dari kebiasaan yang ada di kehidupan masyarakat. Sehingga adat berkembang secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat. Bentuknya yang tidak dikodifikasi menyebabkan hukum adat bukan merupakan sumber hukum yang mempunyai asas legalitas, akan tetapi nilai-nilai hukum adat menjadi sumber peranan penting dalam pembentukan hukum positif di suatu negara.
Kesadaran hukum itu sangat penting. Pada dasarnya hukum itu akan menghasilkan suatu ketertiban, kedamaian dan kenyamanan. Namun kesadaran masyarakat kepada hukum yang berlaku secara umum masih kurang.[1]
Untuk itu karya tulis ini dibuat untuk menjelaskan adat sebagai sumber hukum dengan berdasarkan studi kepustakaan yang ada.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan dua rumusan masalah sebagai berikut.
1.      Bagaimana hukum adat di jawa?
2.      Bagaimana proses pengadopsian adat sebagai sumber hukum di jawa?


BAB II
PEEMBAHASAN
A.    Hukum Adat di Jawa
Hukum adat sebagai suatu sistem hukum memiliki pola tersendiri dalam menyelesaikan sengketa. Hukum adat memiliki karakter yang khas dan unik dibandingkan dengan sistem hukum yang lain. Hukum adat lahir dan tumbuh dari masyarakat, sehingga keberadaannya bersenyawa dan titak dapat dipisahkan dari masyarakat. Hukum adat tersusun dan terbangun atas nilai, kaidah dan norma yang disepakati dan diyakini kebenarannya oleh komunitas masyarakat adat. Hukum adat memiliki relevansi kuat dengan karakter, nilai dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat adat. Dengan demikian, hukum adat merupakan wujud yuris fenomenologis dari masyarakat hukum adat.
Hukum adat Indonesia merupakan penjelmaan dari kebudayaan masyarakat indonesia. Hukum adat bersandar pada alam pikiran bangsa indonesia yang tidak sama dengan alam pikiran yang menguasai sistem hukum barat atau sistem hukum lainnya.[2]
Hukum adat sebagai suatu sistem yang bersandar pada alam vikiran bangsa Indonesia memiliki konsepsi-konsepsi dasar, unsur, bagian, konsistensi dan kelengkapan yang kesemuanya itu merupakan satu kesatuan yang terangkai. Van Vollenhoven, menyebutkan konstruksi pembidangan hukum adat berupa, bentuk masyarakat hukum adat, badan pribadi, pemerintahan dan peradilan, hukum keluarga, perkawinan, waris, tanah, utang-piutang dan sistem sanksi yang melanggar. Sistematika dan kontruksi bertitik tolak pada nilai dan kenyataan yang ada pada masyarakat. Masyarakat hukum adat adalah kerangka tempat hukum adat bekerja, sehingga akan banyak pengaruh terhadap bagian-bagian yang lain, dan tentu juga berpengaruh terhadap berlakunya hukum adat.
Penyelesaian sengketa dalam masyarakat hukum adat didasarkan pada pandangan hidup yang di anut oleh masyarakat itu sendiri. Pandangan hidup ini dapat diidentifikasikan dari ciri masyarakan hukum adat yang berbeda dengan masyarakat modern. Dalam studi tentang masyarakat, para ahli cenderung dalam menghadapkan ciri masyarakat pada dua kutub saling berbeda, yaitu masyarakat modern dan masyarakat adat. Masyarakat adat adalah masyarakat yang berlabel agraris, sedangkan masyarakat modern cenderung berlabel industri. Pelabelan ini didasarkan .pada pandangan dan filsafat hidup yang dianut masing-masing masyarakat. Analisis mendalam mengenai tradisi penyelesaian sengketa dalam masyarakat adat, sangat ditentukan oleh pandangan dan ciri masyarakat adat.[3]
Masyarakat hukum adat bersifat komunal, bermakna bahwa setiap individu “wajib” menjunjung tinggi hak sosial dalam masyarakatnya. Sikap dan perilaku seseorang merupakan cerminan jiwa dan semangat masyarakat. Nilai pribadi individu ditentukan oleh posisi dan oleh tanggung jawabnya di dalam kehidupan bersama. Dalam kehidupan masyarakat hukum adat, benda dan manusia berfungsi sosial. Tolong menolong dan gotong royong merupakan nafas dalam kehidupan sehari-hari. Transaksi yang berakibat hukum tidak lepas dari penilaian moral positif. Dalam era modern, proses individualisasi ikut menghanti kehidupan masyarakat hukum adat, maka kita harus berusaha menjaga agar modernisasi yang terjadi tetap dilandasi oleh jiwa kolektif dan semangat kooperatif.
Masyarakat hukum adat memiliki sifat demokratif yang mana kepentingan bersama lebih di uttamakan, tanpa mengabaikan atau merugikan kepentingan perorangan. suasana hidup demokratis dan berkeadilan berjalan bersama dengan semangat komunal dan gotong royong dalam masyarakat hukum adat. Perilaku demokratis dijiwai oleh asas hukum adat yang bernilai universal. Nilai ini berupa kekuasaan umum, asas musyawarah, dan perwakilan dalam sistem pemerintahan.[4]
Tradisi penyelesaian sengketa dalam masyarakat hukum adat cenderung menggunakan ‘pola adat’ atau dalam istilah lain sering disebut pola ‘kekeluargaan’. Pola ini di terapkan bukan hanya untuk sengketa perdata tetapi juga pidana. Penyelesaian sengketa dengan pola adat, bukan berarti tidak ada kompensasi atau hukuman apapun terhadap pelanggar hukum adat. Hukuman tetap diberlakukan baik berupa hukuman badan maupun kompensasi harta benda. Penerapan hukuman ini sangat tergantung pada jenis dan berat ringgannya sengeta yang terjadi diantara para pihak. Penting ditegaskan di sini bahwa, esensi penyelesaian sengketa dalam hukum adat adalah mewujudkan damai dalam arti yang komprehensif. Damai yang dimaksud di sini bukan hanya untuk para pihak atau pelaku plaku dan korban, tetapi damai bagi masyarakat secara keseluruhan.oleh karena itu, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan persuasif untuk penyelesaian sengketa dengan menggunakan bahasa adat dan agama, sehingga muncul kesadaran dari para pihak bahwa tidak ada artinya hidup di dunia, bila terjadi persengketaan dan tindakan yang merugikan orang lain. Tujuan penyelesaian sengketa dalam hukum adat adalah perwujudan damai yang permanen.[5]
B.     Proses Pengadopsian Hukum Adat di Jawa
Masyarakat hukum adat lebih mungutamakan penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah, yang bertujuan untuk mewujudkan kedamaian dalam masyarakat. Jalur musyawarah merupakan jalur utama yang digunaan masyarakat hukum adat menyelesaikan sengketa, karena dalam musyawarah akan dapat dibuat kesepakatan damai yang menguntungkan kedua belah pihak. Penggunaan jalur musyawarah bukan berarti menafikan proses penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan adat. Penyelesaian sengketa baik melalui jalur musyawarah maupun jalur peradilan adat, tetap didominasi pendekatan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa, karena musyawarah merupakan salah satu filosofi dan ciri masyarakat hukum adat.[6]
Proses pengadobsian yang digunakan masyarakat hukum adat pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan proses pengadobsian yang dikembangkan pada era modern. Secara garis besar proses pengadobsian dalam hukum adat dapat dikemukakan seperti di  bawah ini.
1.      Musyawarah bersama untuk mendapatkan suatu kesepakatan, untuk dijadikan hukum adat.
2.      Para pihak yang bersengketa dapat meminta bantuan kepada pihak ketiga (mediator) untuk menyelesaiakan sengketa mereka. Mediator yang dipercayakan para pihak, umumnya adalah tokoh adat atau tokoh ulama’. Dalam sengketa keluarga, pihak yang pertama kali membantu para pihak (suami-istri) adalah orang tua atau kerabat dari kedua belah pihak. Dalam sengketa rumah tangga, keterlibatan tokoh adat atau tokoh agama, bila keluarga suami atau istri tidak mampu mencarikan jalan keluarnya.
3.      Para pihak yang memberikan kepercayaan kepada tokoh adat sebagai mediator didasarkan pada kepercayaan bahwa mereka adalah orang yang memiliki wibawa, dihormati, disegani, dipatuhi perkataannya dan mereka adalah orang-orang yang mampu menutup rapat-rapat rahasia dibalik persengketaan yang terjadi diantara para pihak. Kemampuan menutup rahasia para pihak penting dimiliki mediator, karena bila para pihak mengetahui bahwa sengketa mereka di ketahui publik, bisa berakibat fatal proses mediasi. Oleh karena itu, tokoh adat sebagai mediator dapat saja melakukan pertemuan tertutup dan bahkan pertemuan terpisah dengan para pihak bila dianggap perlu. Dalam masyarakat hukum adat, proses proses pertmuan antara para pihak dengan mediator dilakukan pada malam hari di rumah tokoh adat, atau di rumah salah seorang kerabat mereka. Hal ini ditunjukkan agar selama proses mediasi ini tidak diketahui masyarakat secara umum (kekeluargaan).
4.      Tokoh adat yang mendapat kepercayaan sebagai mediator melakukan pendekatan-pendekatan yang mengunakan bahasa agama dan bahasa adat, agar para pihak yang bersengketa dapat duduk bersama, menceritakan latar belakang penyebab sengketa dan kemungkinan-kemungkinan mencari jalan keluar untuk mengakhiri sengketa.
5.      Tokoh adat sebagai mediator dapat melakukan sejumlah pertemuan termasuk pertemuan terpisah jika diangap perlu, atau melibatkan tokoh adat lain yang independen setelah mendapatkan persetujuan dari dua belah pihak. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses mediasi, sehingga kesepakatan-kesepakatan dapat cepat tercapai.
6.      Bila para pihak sudah mengarah untuk menawarkan alternatif penyelesaian, maka mediator dapat memperkuat dengan menggunakan bahasa agama dan bahasa adat, agar kesepakatan damai dapat terwujud. Bila kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dengan sejumlah tuntutan masing-masingyang mungkin dipenuhi, maka mediator dapat mengusulkan untuk menyusun pernyataan damai di depan para tokoh adat dan kerabat dari kedua belah pihak.
7.      Bila kesediaan ini sudah dikemukakan  kepada mediator, maka tokoh adat  tersebut dapat mengadakan prosesi adat, sebagai bentuk akhir dari pernyataan mengakhiri sengketa  dengan mediasi melalui jalur adat. Dengan demikian, maka berakhirlah proses mediasi dalam masyatakat hukum adat.[7] 


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hukum adat sebagai suatu sistem hukum memiliki pola tersendiri dalam menyelesaikan sengketa. Hukum adat memiliki karakter yang khas dan unik dibandingkan dengan sistem hukum yang lain. Hukum adat indonesia merupakan penjelmaan dari kebudayaan masyarakat indonesia itu sendiri. Hukum adat sebagai suatu sistem yang bersandar pada alam fikiran, bangsa indonesia memiliki konsepsi-konsepsi dasar, unsur, bagian, konsistensi dan kelengkapan yang kesemuanya itu merupakan satu kesatuan yang terangkai. Penyelesaian sengketa dalam masyarakat hukum adat didasarkan pada pandangan hidup yang di anut oleh masyarakat itu sendiri.
Masyarakat hukum adat lebih mungutamakan penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah. Untuk mencapai kedamaian dan ketentraman.
B.     SARAN
1.      Masyarakat jawa.
Saran dari kesimpulan diatas, yakni perlu adanya pengkajian dan pengembangan lebih jauh mengenai hukum adat yang berlaku di masyarakat Jawa untuk membantu dalam penyusunan hukum nasional agar memudahkan hakim dalam memutuskan suatu perkara yang tidak dapat ditemukan hukumnya dalam hukum tertulis.


DAFTAR PUSTAKA
Soedarsono, Hukum Adat dan Modernisasi Hukum, Yogyakarta: FH UII, 1998. 
Hadikusuma Hilman, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 1992.
Muhammad Bushar, Pokok-pokok Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 1995.
Soepomo, Bab-bab Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 1996. 



[1]R.H. Soedarsono, Hukum Adat dan Modernisasi Hukum, (Yogyakarta: FH UII, 1998) , 2.
[2]Ibid, 5-6.
[3] Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 1992), 35.
[4] Ibid, 242-243.
[5] Bushar Muhammad, Pokok-pokok Hukum Adat, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1995),  61-62.
[6]Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 1992), 370.
[7] Soepomo, Bab-bab Hukum Adat, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1996), 276-278.





Hubungan Peradilan Islam dengan Lembaga Hukum; Ijtihad, Iftha’ dan Tahkim

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Peradilan adalah proses yang terjadi di suatu pengadilan dalam membela, mengadili, dan memutuskan untuk menyelesaikan masalah. Sedangkan islam adalah sebuah agama. Jadi, peradilan islam adalah proses penyelesaian masalah dengan menerapkan prinsip-prinsip penyelesaian masalah menurut agama islam.
Penyelesaian masalah terkadang harus mengikutsertakan lembaga-lembaga hokum. Lembaga hokum adalah lembaga hokum sangat berpengaruh pada penyelesaian masalah. Apa hubungan peradilan islam dengan lembaga-lembaga hokum seperti ijtihad, iftha’, dan tahkim? Akan kita bahas pada bab selanjutnya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana hubungan peradilan dengan lembaga Ijtihad?
2.      Bagaimana hubungan peradilan dengan lembaga Iftha’?
3.      Bagaimana hubungan peradilan dengan lembaga Tahkim?














BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hubungan Peradilan dengan Lembaga Ijtihad
Ijtihad telah dimulai sejak masa Rasul kemudian berkembang pada masa sahabat, tabi’in dan generasi selanjutnya sampai sekarang, sesuai dengan pasang surut dan ciri-ciri khas ijtihad pada masing-masing masa. Perkembangan yang ada sesuai dengan pula dengan polarisasi ijtihad dan dinamika sosial yang ada pada masing-masingnya.
Berkenaan dengan kehujjahan ijtihad, jumhur Ulama sepakat bahwa seorang mujtahid boleh melakukan ijtihad sesuai dengan metode yang disepakati bersama terhadap suatu kasus yang tidak ditemui hukumnya. Hasil ijtihad itu wajib diterapkan, tapi tidak wajib diiikuti oleh mujtahid yang lain.
Hubungan kausalitas ijtihad dengan peradilan merupakan sebagai metode istinbat hukum yang digunakan oleh para hakim di Peradilan Islam dalam mewujudkan suatu produk hukum baik yang berkenaan dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang atau dengan jalan menyimpulkan dari hukum yang wajib diterapkan ketika tidak ditemui nash yang Sharih untuk itu.
Ijtihad sangat diperlukan dalam peradilan, karena sering ditemui suatu yang tidak ada ketentuan-ketentuan hukumnya secara Qath’i tapi hanya ada tanda-tanda atau cara-cara untuk membimbing mujtahid dalam berijtihad. Maka untuk melahirkan bentuk hukum yang belum jelas atau hanya semacam isyarat yang diberikan nash, maka satu-satunya jalan yang dipakai adalah ijtihad.
Bila seorang hakim berijtihad tentang suatu perkara yang ditanganinya. Kemudian dia sampai pada suatu pendapat tentang kedudukan hukumnya, lalu muncul lagi pendapat yang baru sebelum dijatuhkan putusan maka dalam hal ini dia harus memutuskan perkara tersebut dengan pendapatnya yang baru karena pendapatnya yang pertama secara lansung telah dibatalkan.[1]

B.     Hubungan Peradilan dengan Lembaga Iftha’
Dalam sejarah hukum Islam, fatwa memegang peranan penting dalam kehidupan umat, mulai dari zaman klasik, pertengahan dan zaman modern. Pada awalnya fatwa-fatwa yang diberikan oleh mufti tidak terdokumentasi dengan baik karena kebiasaan membukukan fatwa belum tersosialisasi di kalangan umat islam.
Fatwa ini sifatnya tidak mengikat, karena itu tidak harus diikuti oleh orang yang meminta fatwa. Karena itu fatwa berbeda dengan putusan hakim, bila dilihat dari segi kekuatan hukumnya. Fatwa seorang mufti sifatnya tidak mengikat, artinya orang yang meminta fatwa tersebut boleh menerima fatwa kemudian mengamalkannya, dan boleh pula tidak menerima dan menolaknya. Dalam hal fatwa ini kekuasaan negara tidak mempunyai wewenang untuk terlaksananya fatwa. Sedangkan putusan hakim sifatnya mengikat dan harus dilaksanakan oleh pihak yang dihukum. Alat-alat negarapun berusaha untuk melaksanakan putusan tersebut.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh mufti sekalipun tidak merupakan putusan hakim dan bersifat tidak mengikat namun dia petunjuk bagi hakim dan merupakan majlis pertimbangan. Jadi, jelaslah bahwa fatwa-fatwa itu tidak merupakan aturan yang mengikat selama belum diakui oleh pengadilan.[2]

C.    Hubungan Peradilan dengan Lembaga Tahkim
Tahkim berarti menyerahkan putusan pada seseorang dan menerima putusan itu. Sedangkan menurut istilah tahkim diartikan dua orang atau lebih mentahkimkan pada seseorang diantara mereka untuk diselesaikan sengketa dan diterapkan hukum syara’ atas sengketa itu.
Lembaga tahkim ini telah dilakukan oleh orang Arab, bahkan sebelum datangnya islam. Ketika itu perenovasian Ka’bah, terjadi perselisihan antara masyarakat Arab tentang siapa yang akan meletakkan kembali Hajar Aswad ke tempat semula. Pada awalnya mereka sepakat siapa yang dulu bangun pagi, dialah yang lebih berhak. Ternyata mereka bangun serentak, karena itu mereka bertahkim pada Muhammad, yang ketika itu belum diangkat menjadi Rasul, maka Muhammad membentangkan salendang dan meletakkan Hajar Aswad di tengahnya, kemudian meminta masing-masing wakil dari suku-suku untuk memegang pinggir salendang tersebut. Kebijaksanaan Muhammad ketika itu disambut baik oleh setiap orang yang berselisih ketika itu.
Yang menjadi dasar hukum tahkim adalah Qur’an Surat An Nisa’ 35, dan dari hadis yang diriwayatkan An Nasa’iy bahwa Abu Syuraih menerangkan kepada Rasulullah bahwa kaumnya berselisih dalam suatu perkara dan dia pun memutuskan perkara mereka. Putusan itu diterima oleh kedua belah pihak. Mendengar itu Nabipun berkata: “itu merupakan cara yang baik”.
Lembaga tahkim ini merupakan bagian dari lembaga peradilan, namun orang-orang yang menjadi hakam[3] bukanlah orang yang berkompeten mengadili (hakim). Oleh karena itu, ada beberapa hal perbedaan antara hakam dengan tahkim, yaitu:
1.      Hakim harus memeriksa dan meneliti dengan cara perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan bukti-bukti yang ada, sedangkan hakam tidak harus demikian.
2.      Wilayah dan wewenang hakim ditentukan oleh akad pengangkatannya dan tidak tergantung kepada kerelaan dan persetujuan pihak yang berperkara. Sedangkan hakam mempunyai wewenang terbatas, yaitu pada kerelaan dan persetujuan pihak yang bertahkim.
3.      Pada peradilan tergugat harus dihadirkan, sedangkan dalam tahkim masing-masing pihak tidak dapat memaksa lawan perkaranya untuk hadir di majlis tahkim, tetapi masing-masing pihak berdasarkan kemauan dan kerelaan.
4.      Putusan hakim mengikat dan dapat dipaksakan kepada kedua belah pihak yang yang berperkara, sedangkan putusan hakam akan dilaksanakan berdasarkan kerelaan masing-masing pihak.[4]





















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hukum itu merupakan seperangkat aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat yang dipaksakan pelaksanaannya dan diberikan sanksi bagi pelanggarnya. Dengan adanya pranata hukum yang merupakan lembaga yang melegalkan hukum tersebut serta menjatuhkan hukuman bagi pelanggarnya.
Hubungan peradilan Islam dengan Ijtihad, Iftha’ dan tahkim mempunyai keterkaitan, dengan ijtihad dapat mewujudkan suatu produk hukum baik yang berkenaan dengan ketentuan Undang-Undang, dengan iftha’ bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara yang ditangani, dan tahkim juga termasuk dalam bahagian Lembaga Peradilan yang gunanya memutuskan suatu perkara.

















DAFTAR PUSTAKA

Asasriwarni. 2000. Sejarah Peradilan Islam. Padang: IAIN-IB Press
http://nandhadhyzilianz.blogspot.co.id/2013/01/hubungan-peradilan-islam-dengan-pranata.html



[1] Asasriwarni, Sejarah Peradilan Islam, cet. 1, (Padang, IAIN-IB Press, 2000), hlm. 21-22
[2] Ibid. hlm. 24
[3] Hakam yang dimaksud adalah perwakilan pihak-pihak yang  bersangkutan  sebagai penengah  suatu  masalah.
[4] Asasriwarni, Sejarah Peradilan Islam, cet. 1, (Padang, IAIN-IB Press, 2000), hlm. 26-27

BIOGRAFI K.H ACHMAD SIDDIQ

A.    BIOGRAFI K.H ACHMAD SIDDIQ
KH. Achmad Shiddiq yang nama kecilnya Achmad Muhammad Hasan, lahir di Jember pada hari Ahad Legi 10 Rajab 1344 (tanggal 24 Januari 1926). Ia adalah putra bungsu Kyai Shiddiq dari lbu Nyai H. Zaqiah (Nyai Maryam) binti KH. Yusuf.
Achmad ditinggal abahnya dalam usia 8 tahun. Dan sebelumnya pada usia 4 tahun, Achmad sudah ditinggal ibu kandungnya yang wafat ditengah perjalanan di laut, ketika pulang dari menunaikan ibadah haji. Jadi, sejak usia anak-anak, Kyai Achmad sudah yatim piatu. Karena itu, Kyai Mahfudz Shiddiq kebagian tugas mengasuh Achmad, sedangkan Kyai Halim Shiddiq mengasuh Abdullah yang masih berumur 10 tahun. Ada yang menduga, bahwa bila Achmad terkesan banyak mewarisi sifat dan gaya berfikir kakaknya (Kyai Mahfudz Shiddiq). Kyai Achmad memiliki watak sabar, tenang dan sangat cerdas. Wawasan berfilkirmya amat luas baik dalam ilmu agama maupun pengetahuan umum. Kyai Achmad belajar mengajinya mula-mula kepada Abahnya sendiri, Kyai Shiddiq. Kyai Shiddiq sebagaimana uraian-uraian sebelumnya, dalam mendidik terkenal sangat ketat (strength) terutama dalam hal sholat. Ia wajibkan semua putra-putranya sholat berjama’ah 5 waktu. Selain mengaji pada abahnya, Kyai Achmad juga banyak menimba ilmu dari Kyai Machfudz, banyak kitab kuning yang diajarkan oleh kakaknya,
Sebagaimana lazimnya putra kyai, lebih suka bila anaknya dikirim untuk ngaji pada kyai-kyai lain yang masyhur kemampuannya. Kyai Mahfudz pun mengirim Kyai Achmad menimba ilmu di Tebuireng. Semasa di Tebuireng, Kyai Hasyim melihat potensi kecerdasan pada Achmad, sehingga, kamarnya pun dikhususkan oleh Kyai Hasyim. Achmad dan beberapa putra-putra kyai dikumpulkan dalam satu. kamar. Pertimbangan tersebut bisa dimaklumi, karena para putra kyai (dipanggil Gus atau lora atau Non) adalah putra mahkota yang akan meneruskan pengabdian ayahnya di pesantren, sehingga pengawasan, pengajaran dan pembinaannyapun cenderung dilakukan secara, khusus/lain dari santri urnumnya.
Pribadinya yang tenang itu. menjadikan Kyai Achmad disegani oleh teman-temannya. Gaya bicaranya yang khas dan memikat sehingga dalam setiap khitobah, banyak santri yang mengaguminya. Selain itu, Kyai Achmad juga seorang kutu buku/ kutu kitab (senang baca). Di pondok Tebuireng itu pula, Kyai Achmad berkawan dengan Kyai Muchith Muzadi. Yang kemudian hari menjadi mitra diskusinva dalam merumuskan konsep-konsep strategis, khususnya menyangkut ke-NU-an, seperti buku Khittah Nandliyah, Fikroh Nandliyah, dan sebagainya.
Kecerdasan dan kepiawaiannya berpidato, menjadikan Kyai Achmad sangat dekat hubungannya dengan Kyai Wahid Hasyim.
Kyai Wahid telah membinbing Kyai Achmad dalam Madrasah Nidzomiyah. Perhatian Gus Wahid pada. Achmad sangat besar. Gus Wahid juga mengajar ketrampilan mengetik dan membimbing pembuatan konsep-konsep.
Bahkan ketika Kyai Wahid Hasyim memegang jabatan ketua. MIAI, ketua NU dan Menteri Agama, Kyai Achmad juga yang dipercaya sebagai sekretaris pribadinya. Bagi Kyai Achmad Shiddiq, tidak hanya ilmu KH. Hasyim Asy’ari yang diterima, tetapi juga ilmu dan bimbingan Kyai Wachid Hasyim direnungkannya secara mendalam. Suatu pengalaman yang sangat langka, bagi seorang santri.
B.     PEMIKIRAN K.H ACHMAD SIDDIQ

Penelitian ini membahas pemikiran kebangsaan KH. Achmad Siddiq, salah atu tokoh besar di lingkungan Nadlatul Ulama (NU) yang pernah menjabat sebagai Rais Aam PBNU periode 1984-1989. Jika ditelusuri lebih dalam, pemikiran-pemikiran KH. Achmad Siddiq meliputi dua cabang pemikiran, yakni pemikiran mengenai masalah kebangsaan dan pemikiran keagamaan. Namun yang menjadi masterpeace pemikirannya adalah masalah kebangsaan yang dengan pemikirnanya ini KH. Achmad Siddiq dipercaya untuk memimpin NU periode 1984-1989. Berdasarkan pengamatan penulis, pemikiran-pemikiran KH. Achmad Siddiq tentang kebangsaan ini masih belum banyak diangkat dalam skripsi maupun dalam penulisan buku, sehingga menarik bagi penulis untuk mengangkat pemikirannya dalam penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian sejarah yang nantinya mampu menghasilkan pengkisahan sejarah secara kronologis. Adapun metode penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan dan menganalisis data primer maupun data sekunder yang ditulis atau nukilan dari pendapat KH. Achmad Siddiq serta data lain yang berhubungan dengan pembahasan penelitian. Mengacu pada tema penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan politik yang mengacu pada kaidah-kaidah fiqhiyyah. Adapun analisis yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah analisis sejarah yang menganalisis perkembangan pemikiran KH. Achmad Siddiq ditinjau dari aspek perkembangan sejarah umat Islam waktu itu. Sementara itu, temuan-temuan yang penulis dapatkan selama penelitian tentang pemikiran KH. Achmad Siddiq adalah: pertama, KH. Achmad Siddiq mampu merumuskan secara jelas hubungan antara Islam dan Pancasila yang saat itu menjadi isu kontroversial dan hampir semua kalangan di negeri ini menolaknya kecuali beberapa tokoh yang salah satu di antaranya adalah KH. Achmad Siddiq. Dalam masalah ini, KH. Achmad Siddiq menjelaskan secara jernih bahwa Islam adalah agama dan Pancasila hanyalah sebuah ideologi. Agama dan Pancasila tidak boleh dicampuradukkan, agama berasal dari wahyu sementara ideologi merupakan hasil pemikiran manusia, dan bagaimanapun juga sebuah ideologi tidak akan pernah mencapai derajat ke tingkat agama. Umat Islam boleh berideologi apa saja asalkan ideologinya itu tidak bertentangan dengan ajaran agamanya. Agama bisa dimasukkan dalam AD/ART pasal aqidah, sementara Pancasila diletakkan pada pasal asas, dan sangat jelas bahwa aqidah mempunyai posisi yang lebih tinggi daripada asas. Kedua, sebagai komitmen kebangsaannya, KH. Achmad Siddiq mampu membawa NU keluar dari politik praktis (khittah 1926). Pernyataannya yang paling jelas adalah NU tidak ke mana-mana, tetapi ada di mana-mana , artinya NU kembali sebagai organisasi keagamaan (jam'iyyah diniyyah) dan semua warga NU tidak harus menunjukkan aspirasi politiknya pada satu partai, tetapi bebas menentukan pilihan politiknya sesuai dengan hati nuraninya dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan.