Kamis, 03 November 2016

Pengertian isim jamid dan pembagiannya dan isim musytaq dan contohnya.

BAB I
PENDAHUUAN
A.    LATAR BELAKANG
Bahasa Arab merupakan bahasa Al Qur’an dan Hadist Nabi, maka untuk mengkaji keduanya itu dibutuhkan seperangkat alat atau sarana agar tidak salah dalam membaca dan memahami teks Arab yang belum ada kharokatnya serta untuk mengetahui perubahan-perubahan kata terutama pada Hadist Nabi, sebab apabila salah dan keliru dalam pembacaan teks akan mengakibatkan salah dan keliru dalam pemaknaan. Untuk menghindari itu, sarananya adalah ilmu Nahwu dan Shorof, keduanya merupakan keutuhan yang tidak boleh diabaikan.
Dalam makalah ini kami akan membahas tentang isim-isim yang bisa ditasrif maupun yang tidak dapat ditasrif serta pembagiannya.
B.     RUMUSAN MASAAH
1.      Pengertian isim jamid dan pembagiannya.
2.      Pengertian isim musytaq dan contohnya.
C.     TUJUAN PEMBAHASAN
1.      Mengetahui pengertian isim jamid dan pembagiannya.
2.      Mengetahui pengertian isim musytaq dan contohnya.


BAB II
PEMBAHASAN
الإسم الجامد والمستاق
الإسم الجامد هو ما لم يؤخذ من غيره.
Isim jamid adalah isim yang tidak diambil dari lafadz selainnya.
Isim jamid ada dua macam:
١. اسم ذات. (اسم جنس) هو ما لا يؤخذ من لفظه فعل بمعناه.
Isim dhat adalah isim yang tidak di ambil dai lafad maknanya.
مثل: رجل- غصن- نهر.     
٠٢المصدر (اسم المعنى) . هو ما دل على معنى مجرد من ازمان[1]
Mashdar adalah isim yang menunjukkan makna sepi dari beberapa zaman.
   مثل : عدل – اجتماع – إكرام.[2]
والإسم المشتق هو ما كان مأخوذا من الفعل.
Isim mustaq adalah yang di ambil dari fi’il.
 والأسماء المستقة عشرة انواع:[3]
 ١. اسم الفاعل: ضارب- ناصر- فاتح
Isim fa’il adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan.
٢. اسم المفعول: مضروب- منصور- مفتوح
Isim maf’ul adalah orang yang dikenai pekerjaan.
٣. المصدر الميمي[4]: مضرب- منصر- مفتح
Isim masdar mim adalah isim masdar yang didahukui oleh mim.
٤. الصفة المشبهة:
Sifat musyabihat adalah sifat yang dibentuk dari masdar tsulasi lazim, sebagai penunnjukan suatu makna yang menetap sebagai mausuf secara tetap. Seperti lafadzالصبي فطنٌ  lafadz فطن adalah sifat musyabihat yang diambil dari mashdar fiil tsulasi lazim فطِنَ sebagai penunjukkan makna kecerdasan yang menempati pada maushuf  secara tetap sepanjang waktu bukan sekali-kali.

(isim fail yang berfungsi menguatkan sebuah makna) :٥. مبالغة اسم الفاعل
sighot mubalagoh mengikuti beberapa wazan:
فعيل  contoh عزيز
فعّال contoh غفّار
فعول contoh غفور
فعل contoh فرح
٦. اسم التفضيل
(bentuk kalimat isim yang mengikuti wazan af’ala yang mnunjukan makna lebih atau paling)
Contoh: أحسن ،أفضل ،أكبر ،أجمل
 ٧.اسم الزمان:      
Isim zaman adalah isim yang menunjukkan waktu pekerjaan dilakukan, , yang berarti tempat memukul.مضرب  contoh:
 ٨.اسم المكان:
Isim makan adalah isim yang menunjukkan dimana tempat pekerjaan dilakukan. Contoh: مضرب yang berarti tempat memukul.
 ٩.اسم الألة:
Isim alat adalah isim yang menunjukkan alat yang digunakan untuk melakukan sebuah pekerjaan. Contoh: مِضرب[5] yang berarti alat untuk memukul.
   ٠اسم المصدر غير الثلاثي المجرد   
Isim mashdar selain dari tsulasi mujarod, contoh: إكرما، إفعلا ، تفاعلا
            
















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
٠١ لإسم الجامد هو ما لم يؤخذ من غيره
٠٢ والإسم الجامد نوعان: اسم ذات. (اسم جنس)
                         : المصدر (اسم المعنى)
٠٣ الإسم المشتق هو ما كان مأخوذا من الفعل.







                              DAFTAR PUSTAKA
Munjiyah, Ma’rifatu. 2013. ‘Ilmu shorof. Malang: UIN Maiki press.           Nikmah, Fuad. Qowaidul lughah al arabiyah. Bairut: Darutsaqafah al islamiyah.
Alghalaiyani, Musthafa. 1971. Jami’ adduruuss al ‘arabiyah. Bairut: DKI.
Ali, Muhammad Ma’sum Bin. 1965. Amtsilah attashrifiyah. Jombang: Maktabah syaikh saim ibnu sa’in nabhan.





                                    





[1] Nikmah, Fuad. Qowaidul lughah al arabiyah.9 Bairut: Darutsaqafah al islamiyah), hlm. 30.
[2] Muhammad Ma’sum bin Ali. Amtsilah attashrifiyah.( Jombang: Maktabah syaikh saim ibnu       sa’in nabhan,1965), hlm. 18.
[3] Munjiyah, Ma’rifatu.( ‘Ilmu shorof. Malang: UIN Maiki press,2013), hlm. 183.         
[4] Munjiyah, Ma’rifatu.( ‘Ilmu shorof. Malang: UIN Maiki press,2013), hlm. 185.         
[5] Muhammad Ma’sum bin Ali. Amtsilah attashrifiyah.( Jombang: Maktabah syaikh saim ibnu       sa’in nabhan,1965), hlm. 4.

Prosedur penyusunan anggaran

Prosedur penyusunan anggaran

Apabila anggaran menghendaki fungsi sebagai alat dalam perencanaan maupun pengendalian, maka anggaran harus disusun berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Adanya pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas dalam sistem manajeman dan organisasi.
2.      Adanya sistem akuntansi yang memadai dalam melaksanakan anggaran.
3.      Adanya penelitian dan analisis untuk menilai kinerja organisasi.
4.      Adanya dukungan dari pelaksana mulai dari tingkat atas sampai yang paling bawah.
Keempat butir di atas dapat tercipta jika organisasi dan manajemennya berbentuk kategori sehat.Persoalan penting dalam penyusunan anggaran adalah bagaimana memanfaatkan dana secara efisien, mengalokasikan secara tetap, sesuai dengan skala prioritas itulah sebabnya dalam prosedur penyusunan anggaran memerlukan tahapan tahapan yang sestemmatik.
Tahapan penyusunan anggaran adalah sebagai berikut :
1.      Mengidentifikasi kegiatan – kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran
2.      Mengidentifikasi sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa dan barang.
3.      Semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang sebab anggaran pada dasarnya merupakan pernyataan financial.
4.      Memformulasikan anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh instansi
5.      Menyusun usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang.
6.      Melalakukan refisi usulan anggaran
7.      Persetujuan refisi usulan anggaran
8.      Mengesahkan anggaran .
Perlu diketahui dalam organisasi skala kecil anggaran biasanya disusun oleh staf pemimpin atau atasan dari suatu bagian. Sedangkan dalam organisasi skala besar, penyusunan anggaran diserahkan kepada bagian, seksi, atau komisi anggaran yang secara khusus perancang anggaran. Secara khusus, anggaran rutin pendidikan untuk penyelenggaraan sekolah dasar didasrkan atas pendataan SD yang dikumpul, dan olah dan dianalisi dan selanjutnya di sajikan sebagai bahan pertimbangan untuk pemberian dana bantuan dari pemerintah pusat. Langkah pendataan dilakukan dengan menggunakan format pendataan yang disi langsung oleh kepala sekolah, selanjutnyaa dikumpulkan oleh tim SBPP (Subsidi Bantuan Penyelengaraan Pendidikan) tingkat kecamatan, selanjutnya dikumpulkan ditingkat kabupaten dan selanjutnya di provinsi.
Ketentuan penganggaran pendidikan perlu didasarkan atas (1) kebutuhan biaya penyelenggaraan sekolah setiap daerah yang didasarkan pada satuan biaya yang sama, (2) alokasi setiap daerah ditetapkan berdasarkan jumlah sekolah, kelas, murid, dan pegawai sekolah. Penentuan biaya unit baru (standart unit cost) berdasarkan kecenderungan harga masa lalu, tetapi bukan harga standar hanya merupakan perkiraan kasar dari biaya sesunggguhnya. Anggaran berdasarkan pada biaya operasional yang nyata. Permasalahan yang dihadapi dalam penentuan biaya menyangkut perubahan dalam upah dan harga yang menenukan analisis yang terperinci dari setiap biaya unit-unit operasional. Masalah lain yang dapat terjadi dalam pembiayaan pendidikan, yaitu tujuan maupun skala prioritas suatu program yag sudah ditetapkan seringkali mengalami kebijakan. Orang yang brtugas menyiapkan budget  harus mengambil tindakan-tindakan yang menjamin bahwa perubahan yang telah dibuat tetap sesuai dengan kegiatan-kegiiatan dalam rencana. Dengan demikian, proses penganggaran merupakan kegiatan peninjauan kembali suatu rencana, program, proyek, dan kegiatan lainnya secara terus menerus.[1]



[1] Nanang Fatah, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004), 49-53.

PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PRODUKTIF

PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PRODUKTIF
A.    Pendistribusian Zakat Secara Produktif dalam Islam
Sebelum menjelaskan tentang pengertian zakat produktif dan landasan hukumnya, ada baiknya dikemukakan terlebih dahulu penuturan al-Quran dan sunah tentang zakat. Dalam al-Quran terdapat 30 lafaz al-zakah dalam bentuk ma‘rifah di antaranya beriringan dengan kata salat, sebanyak 12 kali diulang sebutannya dengan memakai kata sinonim dengannya, yaitu sadaqah. Dari 30 kata zakat yang disebutkan itu, 8 di antaranya terdapat dalam surah-surah Makiyah, dan selebihnya terdapat dalam surah-surah Madaniyah.3
Namun, masalah pendistribusian dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, tidak terdapat penjelasan secara rinci baik dalam al-Quran, Hadis maupun ijma’, maka perlu adanya pertimbangan tujuan dan maslahat (I‘tibar al-Maqasid wa al-Masalih) sebagaimana yang telah disebutkan pada bab pertama. Menurut Yusuf al-Qaradawi, syariat Islam ini bersumber dari nilai-nilai ilahiyah, dan dari hasil penelitian terhadap ketetapan hukum-hukumnya, maka dapat dikatakan bahwa di mana ada syariat di situ ada kemaslahatan. 4 Hal tersebut dapat dipahami sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Al-Syatibi, bahwa tujuan disyariatkan hukum adalah untuk kemaslahatan hamba. Maslahat yang ingin dicapai dalam tasyri‘ hanyalah yang bersifat umum secara mutlak, bukan yang bersifat khusus, yaitu tujuan hukum adalah kemaslahatan umat manusia dalam arti yang hakiki, yaitu merealisasikan kemaslahatan hamba, dan menolak kerusakan untuk kesempurnaan hidup di dunia dan akhirat, bukan kemaslahatan yang berdasarkan hawa nafsu atau tradisi. Oleh karena itu, ajaran zakat yang merupakan ibadah di bidang muamalah (sosial kemasyarakatan), di samping adanya prinsip-prinsip dasar yang telah ditegaskan oleh al-Quran dan Hadis, juga diberikan kebebasan kepada hamba untuk mengkaji maksud dan manfaat yang terkandung di dalamnya dalam merealisasi tujuan syariat. Berbeda halnya dengan ibadah murni (ibadah mahdah) yang harus dipatuhi secara mutlak sesuai dengan bunyi nas yang telah ditetapkan secara pasti oleh pembuat hukum (syari‘) tanpa melihat maksudnya. Maka ajaran zakat sekalipun disebutkan beriringan dengan ibadah salat, bukanlah ibadah murni semata, melainkan juga mengandung masalah yang mengatur hubungan antar sesama manusia di bidang 3 kehidupan sosial, yaitu menghubungkan antara negara dengan pemilik harta serta menghubungkan orang kaya dengan orang miskin. Karena itu Yusuf al-Qaradawi melakukan istinbat hukum untuk mencari dalil tentang pendistribusian zakat secara produtif, dapat diklasifikasikan kepada dua kategori, yaitu: pertama, dengan jalan tarjih, yaitu memilih salah satu pendapat Di antara pendapat yang ada dalam fikih berdasarkan analisa dalil yang terkuat, atau memilih pendapat yang terkuat dan dipandang lebih sesuai dengan maksud syari‘, kepentingan masyarakat, dan kondisi zaman, yang disebut juga dengan ijtihad selektif atau ijtihād intiqā‘ī. Kedua, upaya melahirkan hukum baru atau mengambil konklusi hukum baru dalam suatu permasalahan yang belum pernah dikemukakan oleh ulama terdahulu melalui pemahaman nas, qiyas, dan pertimbangan maslahat,7 yang disebut juga dengan ijtihād insya’i.
Zakat produktif adalah zakat yang didistribusikan kepada mustahik dengan dikelola dan dikembangkan melalui perilaku-perilaku bisnis. Indikasinya adalah harta tersebut dimanfaatkan sebagai modal yang diharapkan dapat meningkatkan taraf ekonomi mustahik. Termasuk juga dalam pengertian zakat produktif jika harta zakat dikelola dan dikembangkan oleh amil yang hasilnya disalurkan kepada mustahik secara berkala. Lebih tegasnya zakat produktif adalah zakat yang disalurkan kepada mustahik dengan cara yang tepat guna, efektif manfaatnya dengan sistem yang serba guna dan produktif, sesuai dengan pesan syariat dan peran serta fungsi sosial ekonomis dari zakat.
Mustahik yang mendapatkan penyaluran zakat secara produktif, mereka tidak menghabiskannya melainkan mengembangkannya dan menggunakannya untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan dana zakat tersebut dapat membuat mereka menghasilkan sesuatu secara berkelanjutan.
Pendistribusian zakat secara produktif terbagi kepada dua bentuk yaitu:
Pertama, zakat diserahkan langsung kepada mustahik untuk dikembangkan, artinya ‘ayn al-zakah yang ditamlikkan kepada mustahik sehingga zakat tersebut menjadi hak milik penuh mustahik.
Kepemilikan harta zakat secara kolektif ini, dikemukakan oleh al-Tabari bahwa, “Ashab Syafii telah berpegang teguh bahwa Allah swt. menyandarkan zakat dengan lam (li) yang menunjukkan pada pemilikan (li al-fuqara’ wa al-masakin) terhadap mustahiknya, sehingga menunjukkan kebolehan adanya pemilikan dengan cara bersyarikat.
Yusuf al-Qaradawi mengemukakan bahwa, untuk memberdayakan orang miskin, dibolehkan kepada institusi zakat untuk mengembangkan dana zakat jika kutipannya banyak. Baik dengan cara mendirikan pabrik-pabrik atau industri, membeli tanah pertanian, membangun bangunan sebagai tempat perniagaan dan usaha-usaha lain yang bertujuan untuk menambah sumber pendapatan untuk dihakmilikkan kepada fakir miskin agar mereka memiliki penghasilan yang tetap.
Kebolehan distribusi zakat secara produktif ini harus disertai oleh beberapa syarat, yaitu: izin dari mustahik bahwa haknya akan dijadikan sebagai modal, tidak adanya keperluan mustahik yang mendesak yang harus segera menggunakan dana, adanya jaminan terhadap keutuhan harta zakat, serta adanya kemaslahatan dalam melakukan tindakannya itu. Akan tetapi apabila kemaslahatan tersebut dibarengi dengan kemelaratan (mudarat), haram hukumnya mengembangkan harta zakat.
Contoh kemudharatan yang paling nyata adalah kondisi masyarakat muslim, masih banyak di antara mereka yang membutuhkan bantuan mendesak yang perlu segera dibantu. Hal ini karena masih banyaknya masyarakat muslim yang hidup di bawah garis kemiskinan, maka pendistribusian zakat secara produktif dalam bentuk investasi sangat kontradiksi dengan kondisi masyarakat muslim hari ini yang sangat membutuhkan.
Perlu diingat, bahwa pengelolaan zakat yang bersifat produktif, harus dilakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik agar kegiatan usahanya dapat berjalan dengan baik. Karena tujuan utama pengelolaan zakat secara produktif adalah untuk mentransformasikan seorang mustahik (orang yang berhak mendapatkan zakat) menjadi seorang muzaki (orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat).
Bila ditinjau kembali hukum asal muamalah adalah mubah selama tidak ada nas yang melarang praktek muamalah tersebut, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah Hadis Rasulullah saw.
Artinya: “Dari Abi Tha‘labah al-Khuthani berkata: Rasulullah saw. telah bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla telah memfardukan beberapa ketentuan, jangan kamu sia-siakan (hilangkan). Dia mengharamkan beberapa perkara yang diharamkan, jangan kamu melanggar. Dia telah menetapkan ḥudūd jangan kamu melampauinya, dan Dia mendiamkan (tidak menentukan hukum) pada banyak perkara bukan (karena) kelupaan, jangan kamu membahasnya.” (HR. al-Daruqutni) 20
Namun, kebolehan praktek muamalah di sini yaitu distribusi zakat yang dilakukan secara produktif, harus memenuhi beberapa syarat. Ini merupakan hasil keputusan yang dihasilkan melalui pertemuan ulama di Kuwait pada tahun 1413 H-1992 M, yang disponsori oleh lembaga zakat Internasional Kuwait. Syarat-syarat tersebut di antaranya sebagai berikut:
a.       Tidak adanya keperluan mendesak yang harus menggunakan dana segera.
b.      Penyaluran zakat untuk usaha produktif, yang dilakukan dalam bentuk investasi harus sesuai dengan ketentuan syarak.
c.       Adanya jaminan keamanan bagi utuhnya dana zakat.
d.      Adanya jaminan bahwa modal tersebut dapat ditarik jika terdapat keperluan yang mendesak dari para mustahik zakat.
e.       Adanya jaminan bahwa usaha produktif dilakukan dengan sungguh-sungguh, professional dan amanah.
f.       Adanya keputusan dan pertimbangan pemerintah terhadap lembaga amil dalam penyaluran dana zakat untuk usaha produkif, dan juga adanya pengawasan yang ketat agar dana zakat diberikan kepada orang yang memiliki kecakapan, berpengalaman dan bersikap amanah.

Berdasarkan beberapa persyaratan yang tertera di atas, menurut penulis ada satu persyaratan lain yang perlu dimasukkan, dan itu sangat menentukan sah atau tidak sahnya muamalah yang dimaksud, yaitu dana zakat tersebut ditamlikkan terlebih dahulu kepada mustahik, kemudian diminta izin kembali kepada mereka karena bagiannya tidak disalurkan secara langsung, melainkan dijadikan sebagai saham yang dimiliki oleh semua mustahik.
Selanjutnya, kebolehan penyaluran zakat sacara produktif ini, apabila kebutuhan konsumtif para mustahik sudah terpenuhi dan modal tersebut dikelola secara professional agar memperoleh keuntungan. Di samping itu juga harus mampu melakukan pembinaan dan pendampingan pada mustahik agar usahanya dapat berjalan dengan baik dan tujuan penyaluran zakat tercapai serta memberikan pembinaan ruhani dan intelektual keagamaannya, agar semakin meningkat keimanan dan keislamannya. Selain beberapa argumen yang telah disebutkan di atas, al-Quran juga tidak menjelaskan bagaimana teknik penyaluran zakat secara terperinci.
Karena itu menurut Sjechul Hadi Permono, ada empat hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
a.       Allah swt. tidak menetapkan perbandingan yang tetap antara bagian masing-masing mustahik yang delapan.
b.      Allah swt. tidak menetapkan zakat harus disalurkan kepada delapan senif semuanya. Akan tetapi Allah hanya menetapkan zakat dibagi kepada delapan senif dan tidak boleh keluar dari delapan tersebut.

c.       Allah swt. juga tidak menjelaskan bahwa zakat yang diserahterimakan kepada mustahik itu berupa in cash (uang tunai) atau in kind (natura).

KASUS ZAKAT DAN PAJAK

KASUS ZAKAT DAN PAJAK

A.    Kasus Zakat
1.      Bagaimana bila seseorang keliru (salah sasaran) ketika membayar zakat, apakah harus diulang membayar atau tidak?
Jawab: Bila tidak disengaja maka tidak wajib mengulang, berdasarkan riwayat Ma’an dan Yazid. Yazid (ayah) memberikan zakat kepada yang tidak dikenal di masjid, karena Ma’an (anak) tau maka ia mengambil kembali uang itu untuk dikembalikan pada ayahnya tapi ditolak oleh ayahnya. Ketika hal itu dikonsultasikan pada Rasulullah saw maka beliau membenarkan keduanya karena ketidaktauan Yazid dan kesadaran Ma’an. Namun bila dilakukan dengan kesadaran maka wajib membayar ulang zakat yang sudah dibayarkan, sebagaimana ketika seseorang membayar hutang kepada yang berhak (pemberi hutang atau walinya).
2.      Apakah ketika membayar zakat harus diungkapkan bahwa ini zakat atau tidak?
Jawab: QS.2:271 “Apabila engkau menunjukkan dari kewajiban zakat yang ditunaikkan maka itu bagus. Dan apabila engkau memberikan itu kepada fakir atau kedelapan ashnaf maka itu bagus”. Artinya apakah ditunjukkan atau tidak tentang pembayaran zakat itu boleh karena dua-duanya bagus. Tentang pemahaman tentang keikhlasan di masyarakat bahwa ikhlas itu tidak dilihat, tidak dibayar, atau tanpa pamrih maka itu keliru karena yang benar adalah keikhlasan adalah kemurnian hati ketika melakukan kewajiban kepada Allah swt.


B.     Kasus Pajak

2 Oknum PNS Terlibat Sindikat Penggelapan Pajak

Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS Ditjen Pajak) berhasil mengungkap sindikat kasus penggelapan pajak. Komplotan itu berjumlah 8 orang, 2 di antaranya diduga merupakan PNS aktif.
"Ada keterlibatan oknum PNS aktif. Mereka juga sudah kami tangkap," kata Kasubnit Penyidik Dirjen Pajak, Sugeng di sela penyerahan tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat (14/11/2014).
Kedua oknum PNS ini sedang dalam pemeriksaan tahap akhir. Sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Jakarta Timur seperti yang sudah dilakukan pada tersangka P alias W dan RK. Dalam sindikat itu, kedua PNS bertugas mengisi SPT dan menerbitkan faktur pajak palsu itu.
"Di sindikat ini mereka yang menerbitkan faktur palsu dan mengisi SPT," lanjut Sugeng. Padahal, kata dia, dalam keseharian kedua PNS tidak bekerja di bagian itu. Mereka hanya sebagai penagih dan account representatif.
"Kalau sehari-hari, tidak sama. Yang satu account representatif yang satunya pelaksanaan penagih pajak," ungkap Sugeng.
Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Berkasnya pun sudah dinyatakan lengkap (P21). "Untuk 2 oknum ini tinggal proses penyerahan tersangka dan barang bukti. Paling tidak Selasa minggu depan," tutup dia.
Sugeng membeberkan, sindikat ini berpura-pura menjadi konsultan pajak kepada perusahaan yang meminta bantuan mereka.
Padahal, sindikat ini tidak punya badan usaha resmi sebagai konsultan pajak.
Mereka-lah yang mengatur semua pengurusan pajak perusahaan. Termasuk faktur pajak pembelian barang.
Dalam faktur itu, tertera pembelian barang yang sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh perusahaan.
Perusahaan lalu hanya membayar beberapa persen dari pajak yang seharusnya dikeluarkan seolah mereka telah membayar pajak kepada negara. Padahal, uang yang dibayarkan langsung masuk ke kantong para tersangka.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian tak kurang dari Rp 4 miliar. Dari P alias W senilai Rp 3,8 milar sedangkan dari R senilai Rp 1,170 miliar.