BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pendidikan
dalam bahasa arab biasanya dikenal dengan istilah Tarbiyah. Kata tarbiyah
sendiri berasal dari kata ربب ربى يربب yang artinya
“ memperbaiki atau meluruskan “1.
Secara singkat dari pengertian tersebut tugas seorang pendidik adalah
memgajarkan, membimbing dan meluruskan tingkah laku anak agar sesuai dengan
tuntutan masyarakat dan ajaran agama.
Dalam
pendidikan orang tua juga mempunyai andil yang besar dalam membemtuk karakter
seorang anak. Karena orang tua juga mempunyai kewajiban dalam mendidik anak
dalam ranah nonformal, contoh saja dalam mendidik anak untuk melakukan sholat
lima waktu. Orang tua disuruh untuk memukul anaknya apabila tidak melakukan
kewajiban berupa sholat lima waktu. Begitu juga dalam pendidikan formal,
seorang guru dituntut untuk mendidik dengan baik dan benar, contoh saja dalam
mendidik, seorang guru tidak jarang melakukan kekerasan (pemukulan) terhadap
murid yang overactif. Metode tersebut memang dibenarkan ketika anak tersebut
sudah sangat keterlaluan dan susah untuk diatur. Namun sebenarnya dalam memukul
anak didik ada batasanya.
Karena akhir
– akhir ini banyak kita temukan kasus pemukulan seorang guru terhadap muridnya
yang dilakukan dengan berdalil hukuman atas kesalahan bagi anak dan agar
membuatnya jera. Namun terkadang hukuman pukulan tersebut dilakuakn tanpa
memperhatikan kesalahan anak. Apakah pantas jika kesalahan sepele anak yang
terjadi akibat kekurang hati-hatiannya, dia harus menerima hukuman atau pukulan
yang kadang dapat mengganggu kejiwaan anak. Dan pantaskah seorang guru yang
tindakannya selalu diikuti muridnya dan banyak disoroti oleh masyarakat
melakukan tindakan arogan tersebut.
Oleh sebab
itu, dalam makalah ini akan membahas tentang hukuman yang berkaitan dengan
pemukulan dan batasan – batasannya sebagaimana yang diajarkan oleh rosulullah
SAW. Dan semoga makalah ini akan memberikan pandangan baru untuk para pendidik
dalam memberikan hukuman agar anak didik bisa berubah sebagaimana yang
diharapkan oleh para pendidik.
- Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian diatas rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
- Hadits tentang pukulan dalam mendidik anak !
- Analisis hadits tentang pukulan dalam mendidik anak !
- Apa saja kode etik dalam memukul anak yang bertujuan untuk mendidik ?
- Bagaimana kriteria alat pukul yang digunakan untuk mendidik anak?
BAB II
HUKUMAN DALAM PENDIDIKAN
Bagi para
pendidik, ketentuan ‘uqûbah (hukuman) yang sesuai syari'at ini mungkin
penting untuk diketahui sebagai acuan dalam memberlakukan hukuman selama proses
pendidikan. Dengan harapan, hukuman yang kita terapkan terhadap anak didik kita
yang melanggar aturan berjalan efektif sesuai dengan fitrah syari’at, bukan
hukuman yang kontraproduktif, yaitu hukuman yang justru melanggar syari’at itu
sendiri.
Hadits dari
Umar bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya disebutkan, Rosulullah Saw. pernah
bersabda :
عن عبد الملك
بن الربيع عن أبيه عن جده قال رسول الله صلى الله عليه وسلم علموا الصبي الصلاة
ابن سبع سنين واضربوه عليها ابن عشر....
Artinya “
perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat dari usia tujuh tahun. Dan
pukullah mereka kalau enggan mengerjakannya pada usia sepuluh tahun,....”(HR
Abu Daud dan Hakim)
Jika melihat
dari konteks kalimat hadits diatas, kita diperintah untuk memukul anak jika
anak tersebut melakukan kesalahan (meninggalkan sholat). Banyak orang yang
menentang teori tersebut dengan dalih, teori semacam itu merupakan teori kuno
atau tidak berperikemanusiaan dan melanggar HAM anak.2
Namun Allah SWT, sang pencipta langit dan bumi, tumbuhan dan hewan, manusia dan
jin. Dia mengetahui mana yang terbaik hambaNya dan menegetahui akan kemaslahatan
urusan dunia dan akhirat.
Padahal
“Memukul” dalam hadits diatas bukanlah tindakan pukul – memukul, pukulan yang
dilakukan dengan marah dan keras, yang dilakukan untuk menyakiti anak, namun
pukulan disini adalah semata-mata dalam rangka mendidik. Yang dimaksud dengan
pukulan yang mendidik adalah pukulan yang tidak membahayakan. Sehingga tidak
diperkenankan seorang ayah memukul anak dengan pukulan yang melukai tidak boleh
pula pukulan yang bertubi-tubi tanpa ada keperluan.3
قال العلقي ... والمراد
بالضرب ضربا غير مبرح وأن يتقي الوجه في الضرب
Berkata
Al-‘Alaqi: … yang dimaksud dengan pukulan (di hadits tersebut) adalah pukulan
yang tidak menyakitkan, dan harus menghindari bagian wajah (Tuhfatul
Ahwadzi, 2/370)4
Kalau
dianalisis lebih dalam lagi Hadits ini menunjukkan bolehnya memukul anak untuk
mendidik mereka jika mereka melakukan perbuatan yang melanggar syariat, jika
anak tersebut telah mencapai usia bisa menerima pukulan dan mengambil pelajaran
darinya, dan ini biasanya di usia sepuluh tahun, dengan syarat pukulan tersebut
tidak terlalu keras dan tidak pada wajah.
Dalam
memukul, hendaknya kita pun harus melihat dan faham kondisi anak. Untuk anak
yang berusia kurang dari sepuluh tahun, hendaknya dilihat (kondisinya), karena
Rasulullah saw. hanya membolehkan memukul anak (berusia) sepuluh tahun karena meninggalkan
shalat. Maka yang berumur kurang dari sepuluh tahun hendaknya dilihat
(kondisinya), terkadang seorang anak kecil yang belum mencapai usia sepuluh
tahun memiliki pemahaman (yang baik), kecerdasan dan tubuh yang besar (kuat)
sehingga bisa menerima pukulan, celaan dan pelajaran darinya (maka anak seperti
ini boleh dipukul), dan terkadang ada anak kecil yang tidak seperti itu (maka
ini tidak boleh dipukul).5
Pada saat
anak sudah masuk masa baligh maka hukuman pukulan tersebut tidak berlaku lagi,
hukuman bagi mukallaf yang melakukan keharaman selain terkait hudud dan jinayat
adalah hukuman ta'zir oleh khalifah, tidak boleh lagi dilakukan oleh orang tua.
Jadi, hukuman pukulan oleh orang tua terhadap anak yang meninggalkan shalat ini
hanya berlaku saat anak sudah memasuki usia 10 tahun hingga anak memasuki masa
baligh.
Dalam cara
itu terdapat kode etik pukulan dalam ranah pendidikan yang dilundungi secara
syar’i, di antaranya :6
- Seorang pendidik tidak boleh memukul kecuali jika seluruh sarana peringatan dan ancaman tidah mempan, dengan kata lain memukul merupakan bentuk hukuman yang paling akhir setelah alternatif hukuman yang lain dimana dilakukan jika seorang anak memang benar – benar melakukan kesalahan yang fatal.
Dan masih
banyak cara pendidikan bagi anak yang dicontohkan dalam sunnah Rasulullah Saw.
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu menyebutkan beberapa di antaranya, seperti:
menampakkan muka masam untuk menunjukkan ketidaksukaan, mencela atau menegur
dengan suara keras, berpaling atau tidak menegur dalam jangka waktu tertentu,
memberi hukuman ringan yang tidak melanggar syariat, dan lain-lain.7
- Tidak
boleh memukul dalam keadaan marah karena dikhawatirkan lepas kontrol
sehingga memukul secara berlebihan sehingga membahayakan diri anak. Hal
mengacu pada sabda Rosulullah saw., “jangan marah !” (
HR Bukhori) - Pukulan tidak boleh dilakukan pada tempat – tempat yang berbahaya, seperti kepala, dada, perur atau muka, dan juga pemukulan tersebut tidak boleh berpusat, harus berpindah – pindah. Hal ini mengacu pada sabda Rosulullah saw,
عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا ضرب
أحدكم فليتق الوجه
Dari Abi
Hurairah dari Nabi saw, beliau bersabda: Apabila salah seorang dari kalian
memukul maka hindarilah memukul bagian wajah (HR. Abu Dawud)
Para ulama
mengatakan bahwa ini adalah larangan memukul wajah secara tegas. Karena wajah
merupakan sesuatu yang lembut yang terkumpul pada seluruh keindahan.
Anggota-anggota tubuh yang ada di wajah demikian berharga dan sebagian besar
penginderaan seseorang diperoleh dengan anggota tubuh tersebut. Sehingga
terkadang pukulan di wajah bisa menghilangkan atau mengurangi fungsi anggota
tubuh itu bahkan terkadang pula menjadikan wajah cacat. Sementara cacat di
wajah itu sendiri demikian buruk karena nampak jelas dan tidak mungkin
ditutupi.8
- Pukulan hendaknya tidak dilakukan terlalu keras dan tidak menyakitkan. Sasarannya adalah kedua tangan atau kefua kaki dengan alat pukul yang lunak (tidak keras). Selain itu, hendaklah pukulan – pukulan itu dimulai dari hitungan satu sampai tiga atau tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan, hal itu mengacu pada sabda Rosulullah saw,
لا ضرب فوق
عشرة اسواط الا في حد من حدود الله
Artinya
:”tiada pukulan yang melebihi sepuluh kali kecuali menyangkut had – had Allah
(pelanggaran terhadap Allah)”9
- Jika kesalahan itu baru pertama kali dilakukan, si anak harus diberi kesempatan sampai bertaubat dari perbuatannya. Dalam kesalahan yang dilakukan anakpun harus kesalahan yang lumayan berat, misalnya melanggar syari’at, bukan hanya kesalahan yang ringan. Rosulullah Saw. bersabda :
لا تغضبوا
لكسرالانية فاء ن لها اجا لا كاجا ل الانفس
Artinya
:”janganlah kamu memukul anak karena pecahnya wadah. Sesunggunnya, wadah itu
memiliki batas akhir (ajal) seperti hanya dirimu”10
- Hukuman harus dilakukan oleh sang pendidik sendiri, tidak boleh diwakilkan kepada orang lain, agar terhindar dari kedengkian dan perselisihan.
- Seorang pendidik harus dapat menepati waktu yang sudah ditetapkan untuk memukul, yaitu langsung ketika anak melakukan kesalahan. Tidak dibenarkan, apabila seorang pendidik memukul orang bersalah setelah selang dua hari dari perbutan salahnya. Karena keterlambatan pemukulan sampai hari kedua ini hampir tidak ada gunanya lagi.
- Jika sang pendidik melihat bahwa dengan cara memukul masih belum membuahkan hasil yang di inginkan, dia tidak boleh meneruskannya dan harus mencari jalan pemecahan yang lain.
Untuk itulah
hendaknya dalam melakukan pukulan terhadap anak, tidak asal memukul, apalagi
pukulan tang disertai dengan rasa marah, karena pukulan yang dimaksud disini
bukanlah memukul dengan alasan dendam melainkan memukul hanya untuk membuat
anak jera, hanya untuk menakut – nakuti anak agar tidak melakukan kesalahan
lagi, memukul dengan tujuan untuk mendidik anak agar menjadi lebih baik.
Rosulullah
Saw. Bersabda :
علقوا السوط
حيث يراه اهل البيت فانه ادب لهم
Artinya :
"Gantungkanlah cambuk (alat pemukul) di tempat yang terlihat oleh penghuni
rumah, karena itu merupakan pendidikan bagi mereka"
Bukanlah
maksud hadits ini agar orang tua sering memukul anggota keluarganya, tapi
maksudnya adalah sekadar membuat anggota keluarga takut terhadap ancaman
tersebut, sehingga mereka meninggalkan perbuatan buruk dan tercela, serta
sebagai usaha menanamkan sikap disiplin pada anak.
Imam Ibnul
Anbari berkata: "Rasulullah saw. tidak memaksudkan dengan
menggantungkanlah cambuk (alat pemukul) untuk memukul, karena beliau Saw. tidak
memerintahkan hal itu kepada seorangpun, tetapi yang beliau maksud adalah agar
hal itu menjadi pendidikan bagi mereka.11
Karena
pukulan ini bertujuan untuk mendidik anak agar tidak lagi melakukan kesalahn,
Alat atau bahan yang digunakan untuk memukul ada kriterianya tertentu,
diantaranya :12
- Alat pukul yang digunakan tidak boleh berupa kawat besi yang berakibat buruk terhadap orang yang dipukul.
- Lebih baik jika dilakukan tidak telalu keras dan tidak menyakitkan. Utamakan alat pukul yang lentur dan alat yang digunakan tidak terlalu panjang. jika pukulan dilakukan terlalu keras apalagi menggunakan benda yang keras dikhawatirkan dapat menimbulkan trauma pada anak, sehingga menjadikan anak tumbuh menjadi orang yang penakut dan kurang percaya diri.
Bertindak
keras kepada anak – anak, bagaimanapun besarnya kesalahan mereka, tidak akan
menghasilkan sesuatu yang sesuai harapan. Tidakan keras kepada anak hanya akan
menimbulkan dendam dan kebencian anak dalam dirinya, dan hasrat untuk membalas,
serta kecenderungan untuk bermusuhan dan berbuat kriminal, maka untuk itu para
guru dan orang tua hendaknya mampu memberikan hukuman yang sesuai dengan
kondisi anak, serta mampu menempatkan diri pada setiap perkembangan anak, dan
mampu menjadikan diri sebagai pendamping yang menyenangkan bagi anak, bukan
hnaya sebagai teman bermain tetapi juga mampu mengarahkan serta mendidik anak
dengan cara – cara yang menyenangkan.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Daud dan Hakim menjelaskan bahwa sebagai orang tua atau
guru diperkenankan untuk memukul anak atau peserta didik jika anak tersebut
melakukan kesalahan atau melanggar syariat contoh saja meninggalka sholat lima
waktu. Namun dalam melakukan hukuman pukul orang tua tidak serta merta memukul
anak dengan kekerasan, marah dan memukul karena dendam, namun memukul anak yang
dimaksud disini adalah memukul anak yang bertujuan untuk membuat anak jera,
hanya untuk menakut – nakuti anak agar tidak melakukan kesalahan lagi, memukul
dengan tujuan untuk mendidik anak agar menjadi lebih baik.
Karena
memukul ini bertujuan untuk mendidik anak jadi ada beberapa kode etik yang
harus di perhatikan oleh para orang tua dan pendidik, diantaranya adalah :
pemukulan tidak boleh dilakukan ditempat yang berbahaya, tidak boleh terlalu
keras dan menyakitkan, pukulan merupakan jenis hukuamn yang terakhir, dapat
dilakukan setelah teguran dan ancaman tidak mempan serta hukuman pukulan
dilakukan jika anak tersebut sudah berulang kali melakukan kesalahan, namun
jika anak tersebut baru sekali melakukan sebaiknya diberi kesempatan untuk
bertaubat terlebih dahulu. Alat yang digunakan untuk memukul pun tidak boleh terbuat
dari kawat atau besi, harus terbuat dari bahanyang lentur.
Sekali lagi
karena memukul disini bukan karena dendam melainkan untuk mendidik, jika
pukulan tersebut dilakukan dengan keras, dikhawatirkan akan berdampak buruk
bagi anak, baik secara fisik maupun psikis anak. Kekerasan yang berlebihan
hanya akan membuat anak tumbuh menjadi seserang yang rendah diri dan penakut,
yang lebih parahnya lagi menjadikan anak tumbuh menjadi orang yang pendendam
dan keras. Untuk itulah sikap bijak orang tua dan guru sangat penting
diperlukan dalam menyikapi tiap kesalahan anak.
DAFTAR PUSTAKA
Al
‘Amir,Najib Khalid. 1994. Tarbiyah Rosulullah. Jakarta : Gema Insani.
Awwad ,
Jaudah Muhammad. 1995. Mendidik Anak Secara Islam.jakarta : Gema insani.
www.alhujjah.com/ anak nakal bagaimana cara mengatasinya.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar