Jumat, 27 Januari 2017

ALIRAN-ALIRAN ILMU HUKUM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
Membicarakan aliran-aliran dalam ilmu hukum atau teori hukum berarti membicarakan kembali pemikiran-pemikiran tentang hukum yang telah muncul sejak zaman kerajaan Yunani dan Romawi beberapa abad yang lalu. Yunani terkenal sebagai pancah pemikiran tentang hukum sampai keakar filsafatnya. Masalah-masalah teori hukum yang utama pada masa sekarang bisa dikaitkan ke belakang pada bangsa tersebut, karena teori hukum telah mendapatkan rumusannya pada masa itu.
            Kondisi ini berbeda dengan yang terjadi pada bangsa Romawi. Bangsa Romawi tidak banyak memberikan sumbangan pemikirannya tentang Teori Hukum. Pemikiran yang timbul justru Nampak menonjol pada bidang penciptaan konsep-konsep dan teknik yang berhubungan dengan hukum positif (kontrak, ajaran tentang kebendaan dan sebagainya).
B.     Rumusan masalah
1.      Apa saja aliran-aliran dalam ilmu hukum?
2.      Siapakah tokoh dalam ilmu hukum?


BAB II
PENDAHULUAN
A.    ALIRAN-ALIRAN DALAM ILMU HUKUM
1.      ALIRAN HUKUM ALAM
Pemikiran dari kerajaan yunani dan romawi mempunyai banyak jenis aliran hukum, yang berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum. Selain berbagai jenis aliran hukum yang ada, terdapat pula peran dari berbagai aliran hukum. Hukum alam memiliki arti sebagai berikut:
a.       Merupakan ideal-ideal yang menuntun perkembangan dan pelaksanaannya.
b.      Suatu dasar dalam hukum yang bersifat moral,yang menjaga jangan sampai terjadi suatu pemisahan secara total ”yang ada sekarang” dan “yang seharusnya”.
c.       Suatu metode menemukan hukum yang sempurna.
d.      Isi dari hukum yang sempurna, yang dapat didedusikan melalui akal.[1]
Hukum alam dibagi menjadi:
1.      Hukum alam sekunder dan hukum alam primer
Hukum alam primer: norma yang besifat umum berlaku bagi semua manusia.
Hukum alamsekunder: yang benar dapat dirumuskan dalam norma yang berlaku in abstracto, yang disimpulkan dari hukum alam primer atau wahyu.
2.      Hukum alam irrasional dan hukum alam rasional
Berdasarkan sumbernya aliran hukum alam di bedakan menjadi dua macam: 1) aliran hukum irasional berpandangan hukum berlaku universal dan abadi dari tuhan secara langsung. 2) aliran hukum rasional berpandangan bahwa sumber hukum alam yang abadi adalah rasio manusia.
      Tokoh aliran hukum irasional:
a.       Thomas Aquinas
b.      Jhon Salisbury


Tokoh aliran hukum yang rasional:
a.       Huge de groot atau Grotius
b.      Samuel von purfendorf
2.      PERAN ALIRAN POSITIVISME
Jenis aliran Positivesme Hukum merupakan salah satu aliran yang telah mendominasi pemikiran dan konsepsi hukum di berbagai negara sejak abad XIX. Penganut paham ini akan senantiasa menggunakan parameter hukum positif, bahkan cenderung mengagung-agungkan hukum positif untuk melakukan penilaian terhadap suatu masalah dengan mekanisme hirarki perundang-undangan.
Dengan penggunaan aliran ini dimana penegakkannya mengandalkan sanksi bagi siapa yang tidak taat, para pengikutnya berharap ( bahkan telah memitoskan) akan tercapai kepastian dan ketertiban serta mempertegaas wujudhukum dalam masyarakat. Aliran ini mendekonstruksi konsep-konsep hukum aliran hukum alam, dari konsepnya yang semula metafisik. (hukum sebagai ius atau asas-asas keadilan yang abstrak) konsepnya yang lebih positif (hukum sebagai lege atau aturan perundang-undangan) oleh sebab itu harus di rumuskan secara jelas dan pasti.
Aliran positivisme hukum dipengaruhi oleh para tokoh terdahulu, aliran positivism hukum memisahkan antara hukum. Moral antara hukumyang berlaku (das sein) dengan hukum yang seharusnya (das sollen). Menurut hukum positif, tidak ada hukum lain kecuali perintah penguasa (law is command of the souverign) yang di atur dalam bentuk undang-undang.
3.      HUKUM  HISTORIS/ SEJARAH
Munculnya aliran sejarah dilator belakangi oleh tiga hal:
1)  Rasionalisme abad XVIII yang didasarkan pada hukum alam yang dipandang tidak           memperhatikan fakta sejarah.
2)      Semangat refolusi prancis yang menentang tradisi dan lebih mengutamakan rasio.
3)      Adanya larangan penafsiran oleh hakim karena undang-undang dipandang telah dapat memecahkan semua masalah hukum.[2]
Tokoh penting aliran sejarah
Friedrich Karl Von Savigny 
Friendrick berpendapat bahwa hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu bangsa, selalu ada suatu hubungan yang erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa. Menurutnya, hukum bukanlah disusun atau diciptakan oleh orang, tetapi hukum itu tumbuh sendiri di tengah-tengah rakyat. Hukum adalah penjelmaan dari kehendak rakyat, yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya. Dengan ini jelas lah bahwa hukum itu merupakan suatu rangkaian kesatuan dan tak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa, dan karna itu hukum itu senantiasa berubah-ubah menurut tempat dan waktu.[3]
4.      HUKUM UTILITASISME
Aliran ini meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan dari hukum, maksutnya adalah kebahagiaan.
         Menurut Jeremy Bentham alam memberikan kebahagiaan dan kerusakan. Tugas hukum adalah memelihara kebahagiaan dan mencegah kejahatan sedangkan
         Menurut John Stuart Mill menyatakan bahwa tujuan manusia mencari kebahagiaan, Yang ingin dicapai manusia bukanlah benda atau sesuatu hal tertentu, tetapi kebahagiaan yang dapat ditimbulkannya. Ia dalam pemikirannya menjelaskan hubungan antara keadilan, kegunaan, kepentingan individu dan kepentingan umum.
5.      SOCIOLOGICAL YURISPRUDENCE
Sosiologi Hukum memandang hukum sebagai gejala sosial belaka, dengan pendekatan dari masyarakat ke hukum, sedangkan sosiologycal jurispundence mendekati hubungan hukum dengan masyarakat, mulai dari hukum ke masyarakat.
Pelopor aliran S.J. adalah:
 Eugen Ehrlich                                                                                                                        Menurutnya hukum positif baru akan memiliki daya berlaku yang evektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat karena titik pusat perkembangan hukum terletak pada masyarakat itu sendiri.
            Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum tidaklah semata-mata sebagai sarana untuk mengendalikan ketertiban dalam masyarakat, tetapi hukum juga dapat berfungsi sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu ( law is a tool of social engineering).


6.      REALISME HUKUM
            Realisme hukum pada dasarnya merupakan aliran yang meninggalkan pembicaraan mengenai hukum yang abstrak. Realisme hukum lebih menitik beratkan pada kajian terhadap pekerjaan-pekerjaan hukum yang praktis dalam menyelesaikan problem-problem dalam masyarakat.
Pokok-pokok pendekatan kaum realis menurut Liewelyn adalah sebagai berikut:
1)      Hendaknya konsepsi hukum itu menyinggung hukum yang berubah-ubah dan hukum yang diciptakan pengadilan.
2)      Hukum adalah alat untuk mencapai tujuan sosial tertentu.
3)      Masyarakat berubah lebih cepat dari pada hukum, oleh karena itu selalu ada kebutuhan untuk menyelidiki bagaimana hukum itu menghadapi permasalahan sosial yang ada.
4)      Untuk studi dipisahkan antara yang ada dan yang seharusnya.
5)      Tidak mempercayai bahwa peraturan-peraturan dan konsep-konsep hukum itu sudah mencukupi untuk menunjukkan apa yang harus dilakukan pengadilan.
6)      Menolak peraturan hukum sebagai faktor utama dalam pengambilan keputusan.
7)      Mempelajari hukum hendaknya dalam lingkup yang lebih sempit sehingga lebih nyata.
8)      Hendaknya hukukm itu dinilai dari efektivitasnya dan kemanfaatanya.
Dalam aliran ini terdapat beberapa tokoh diantaranya:
a. John Chipman Gray
            Semboyannya yang terkenal ialah “ All the law isn judge-made law”. Yang menyatakan di samping logika sebagai unsure undang-undang, maka unsure kepribadian, prasangka dan faktor-faktor yang lain yang tidak logis memiliki pengaruh yang besar dalam pembntukan hukum.
 b. Oliver Wendell Holmes Jr.
             Ia memandang apa yang dilakukan oleh pengadilan (hakim) itulah yang disebut dengan hukum. Di samping norma-norma hukum bersama tafsirannya, moralitas hidup dan kepentingan-kepentingan sosial ikut menentukan keputusan para hakim.


c. Axel Hagerstorm
            Menurutnya hukum bersumber dari Tuhan, yang dapat dilihat bagaimana rakyat romawi mentaati hukum secara Irrasional.
7.      HUKUM BEBAS
Aliran ini berpendapat bahwa hakim mempunyai tugas menciptakan (menemukan) hukum. Menurut Sudikno Mertokusumo penemuan hukum bebas bukanlah peradilan yang tidak terikat oleh undang-undang. Hanya saja undang-undang tidak memegang peran utama, ia hanya sebagai alat bantu untuk memperoleh pemecahan yang tepat menurut hukum (yang tidak harus sama dengan penyelesaian undang-undang). Pada aliran ini hakim benar-benar sebagai pencipta hukum, dan keputusannya lebih bersifat dinamis dan uptudate karena senantiasa memperhatikan keadaan dan perkembangan masyarakat.
Ajaran hukum bebas merupakan suatu ajaran sosiologis radikal yang dikemukakan oleh mazhab realisme hukum Amerika. Teory ini membela suatu kebebasan yang besar bagi sang hakim. Intinnya iyalah bahwa tidak terdapat kebenaran dalam teori-teori, melainkan dalam praktek hidup saja. Tetapi praktek hukum itu adalah tidak lain dari pada kebijaksanaan para hakim. Para hakim itu tidak menafsirkan undang-undang secara teoritis (logis-sistematis), melainkan secara praktis. Maka undang-undang kehilangan keistimewaanya. Seorang hakim seharusnya a creative lawyer: in accordance with justice and aquity.[4]
Di sini hakim akan menjadi raja terhadap undang-undang, di mana ia berkuasa sendiri menciptakan hukum bagi semua anggota-anggota masyarakatnya. Bukankah ini jalan yang sudah mendekat sekali kepada eskes sewenang-wenangan?[5]
 Perlu dijadikan catatan bahwa terkadang-kadang kurang jelas apakah seorang ahli hukum menganut ajaran hukum bebas secara sungguh-sungguh atau secara terbatas. Bila secara terbatas hukum tetap dipertahankan sebagai aturan yang stabil, bila secara sungguh-sungguh kaidah hukum tinggal sebagai petunjuk relatife saja.[6]
 


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Aliran-aliran dalam ilmu hukum adalah:
1.Aliran Hukum Alam
yaitu hukum yang berasal dari Tuhan.
2.Aliran Positivis (Positivisme Hukum)
Aliran hukum positif yaitu memisahkan antara hukum dengan moral, memisahkan antara hukum yang berlaku (Das Sein) dengan hukum yang seharusny (Das Sollen).
3.Aliran Utilitarian
Aliran ini meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan dari hukum, maksutnya adalah kebahagiaan.
4.Aliran Sejarah
Aliran yang lahir karena adanya larangan penafsiran oleh hakim karena undang-undang dipandang telah dapat memecahkan semua masalah hukum.
5.Sosiological Jurisprudence
Mendekati hubungan hukum dengan masyarakat, mulai dari hukum ke masyarakat.
6.Realisme Hukum
Realisme hukum lebih menitik beratkan pada kajian terhadap pekerjaan-pekerjaan hukum yang praktis dalam menyelesaikan problem-problem dalam masyarakat.
7.Aliran Frerichtlehre (Hukum Bebas)
Aliran ini berpendapat bahwa hakim mempunyai tugas menciptakan (menemukan) hukum.
 

DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Iriani, Dewi. 2015. Pengetahuan ilmu hukum dan pengenalan tentang hukum di Indonesia. Ponorogo: Senyum Indonesia.
Mahfiana, Layyin. 2005. Ilmu Hukum. Ponorogo:STAIN PO Press.
Sudarsono. 2007. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta:PT Rineka Cipta.



[1] Dewi Iriani,Pengetahuan ilmu hukum dan penenalan tentang hukum di indonesia(Ponorogo: Senyum Indonesia,2015),54-55
[2] ] Layyin Mahfiana, Ilmu Hukum(Ponorogo:STAIN PO Press, 2005), 87-88.
[3] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu hukum dan Tata Hukum Indonesia(Jakarta:Balai Pustaka, 1989), 59-60.
[4] Layyin, Ilmu Hukum…, 99-100.
[5] Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta:PT Rineka Cipta, 2007), 107.
[6] Ibid., 119




Tidak ada komentar: