Jumat, 27 Januari 2017

ISTILAH-ISTILAH DALAM ILMU HUKUM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Sejak dahulu, manusia hidup bersama. Berkelompok membentuk masyarakat tertentu, mendiami suatu tempat, dan menghasilkan kebudayaan sesuai dengan keadaan dan tempat tersebut. Manusia sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Tiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak sendiri. Dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan satu sama lain. Setiap manusia memiliki kepentingan, dan kadang kepentingan tersebut berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan perselisihan. Apabila perselisihan itu dibiarkan, maka mungkin akan timbul perpecahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, dari pemikiran manusia dalam masyarakat dan makhluk sosial, kelompok manusia menghasilkan suatu kebudayaan yang bernama aturan hukum tertentu yang mengatur segala tingkah lakunya agar tidak menyimpang dari hati sanubari manusia. Dalam makalah ini akan membahas mengenai “Istilah-Istilah dalam Ilmu Hukum” yang akan memberikan gambaran pada kita tentang hukum itu sendiri.
B.     RUMUSAN MASALAH
Dilihat dari latar belakang di atas  maka dapat diambil rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
  1. Apa pengertian masyarakat hukum?
  2. Apa pengertian Subjek hukum?
  3. Apa pengertian Objek hukum?
  4. Apa pengertian Lembaga hukum?
  5. Apa pengertian Asas hukum?
  6. Apa pengertian Sistem hukum?
  7. Apa pengertian Peristiwa hukum?  


BAB II
PEMBAHASAN
1.      MASYARAKAT  HUKUM
Manusia itu hakekatnya adalah makhluk sosial, mempunyai keinginan untuk hidup bermasyarakat dengan manusia-manusia lain. Artinya setiap manusia mempunyai keinginan untuk berkumpul dan mengadakan hubungan satu sama lain sesamanya.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk sendiri kepada tata hukum itu, disebut “masyarakat hukum”.[1]
Oleh karna norma hukum bagi suatu masyarakat ditetapkan sendiri oleh masyarakat yang bersangkutan, maka mudahlah dipahami kalau norma hukum yang berlaku pada suatu masyarakat tertentu, tidak selalu sama dengan norma hukum yang berlaku pada masyarakat tentu akan menetapkan hukum yang berlaku bagi warganya sesuai dengan falsafah hidupnya, ekonomi, sosial, dan budaya serta kenyataan-kenyataan lain yang perlu diperhatikan, agar mencerminkan keadilan. Masyarakat hukum ada bermacam-macam, yang kecil misalnya desa, sedangkan yang besar dalam bentuk yang modern ialah negara. Melihat pada hubungan yang diciptakan anggotanya, maka masyarakat dapat dibedakan atas 2 (dua) macam, yaitu:
(1)   Masyarakat “paguyuban” (gameinschaft), ialah masyarakat yang hubungan antara anggotanya erat sekali yang bersifat pribadi dan terjadi ikatan batin antara anggotanya. Misalnya keluarga (rumah tangga), perkumpulan berdasarkan agam, dan sebagainya.
(2)   Masyarakat “petembayan” (gesellschaft), ialah masyarakat yang hubungan antara anggotanya tidak begitu erat yang tidak bersifat pribadi dan tidak ada ikatan batin antara anggotanya, tetapi karena adanya kepentingan kebendaan (mencari keuntungan) secara bersama-sama.Selain sudah dikodratkan manuisa itu mempunyai keinginan untuk hidup bermasyarakat, banyak faktor pendorong lain untuk hidup bermasyarakat, yaitu: kebutuhan biologis, persamaan nasib, persamaan kepentingan, persamaan ideologi, persamaan agama, persamaan bahasa, persamaan kebudayaan, persamaan keinsafan bahwa mereka berdiam dalam wilayah yang sama, persamaan tujuan, dan sebagainya.[2]
2.      SUBJEK HUKUM
Istilah subjek hukum berasal dari terjemahan Bahasa Belanda rechtsubject atau law of subject (Inggris). Secara umum rechtsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia dan badan hukum.  Menurut Soedjono Dirjisosworo Subjek hukum atau subject van een recht; yaitu “ orang”  yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum. Badan hukum adalah perkumpulan atau organsasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulakan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, yaitu, akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan antara laki-laki dan wanita, yang oleh karenanya memberikan dan membebankan hak-hak dan kewajiban- kewajiban pada masing-masing pihak.[3]
Subjek hukum memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan karena subjek hukum tersebut yang dapat mempunyai wewenang hukum. Menurut ketentuan hukum, dikenal dua macam subjek hukum yaitu Manusia dan Badan Hukum.
  1. Manusia sebagai Subjek Hukum
“Manusia” adalah pengertian “biologis” ialah gejala dalam alam, gejala biologika, yaitu makhluk hidup yang mempunyai pancaindera dan mempunyai budaya. Sedangkan “orang” adalah pengertian yuridis ialah gejala dalam hidup masyarakat. Dalam hokum menjadi pusat perhatian adalah orang atau persoon. Setiap orang adalah subjek hukum (rechtspersoonlijkheid) yakni pendukung hak dan kewajiban. Namun tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang tuanya, walinya atau pengampunya (curator). Sedangkan penyelesaian hutang-piutang orang yang dinyatakan pailit dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan (wesskamer).[4]
  1. Badan Hukum
Dalam pergaulan hukum di tengah-tengah masyarakat, ternyata manusia bukan satu-satunya subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), tetapi masih ada subjek hukum lain yang sering disebut “Badan hukum” (rechtspersoon). Adanya badan hukum (rechtspersoon) di samping manusia (natuurlijkpersoon) adalah suatu realitas yang timbul sebagai suatu kebutuhan hukum dalam pergaulan di tengah-tengah masyarakat. Sebab, manusia selain mempunyai kepentingan bersama dan tujuan bersama yang harus diperjuangkan bersama pula. Karena itu mereka berkumpul mempersatukan diri dengan membentuk suatu organisasi dan memilih pengurusnya untuk mewakili mereka. Mereka juga memasukkan harta-kekayaan mereka masing-masing menjadi milik bersama, dan menetapkan peraturan-peraturan intern yang hanya berlaku dikalangan mereka anggota organisasi itu. Dalam pergaulan hukum, semua orang-orang yang mempunyai kepentingan perlu sebagai “kesatuan yang baru” yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggota-anggotanya serta dapat bertindak hukum sendiri.[5]
3.      OBJEK HUKUM
Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.   Dalam hal ini tentunya sesuatu itu mempunyai harga dan nilai, sehingga memerlukan penentuan siapa yang berhak atasnya, seperti benda-benda bergerak ataupun tidak bergerak yang memiliki nilai dan harga, sehingga penguasanya diatur oleh kaidah hukum.[6]
Dalam sistem hukum  perdata Barat (BW) yang ebrlaku di Indonesia. Pengertian zaak (benda) sebagai objek hukum tidak hanya meliputi “benda yang berwujud” yang dapat ditangkap dengan pancaindera, akan tetapi juga “benda yang tidak berwujud”, yakni hak-hak atas barang yang berwujud.
Dalam sistem huku adat tidak dikenal pengertian “benda yang tidak berwujud” (onlichamelijk zaak), meskipun apa yang disebut BW dengan onlichamelijk zaak, bukannya tidak ada sama sekali dalam hukum adat. Perbedaannya ialah bahwa dalam pandangan hukum adat hak atas suatu benda tidak dibayangkan terlepas dari benda yang berwujud, sedangkan dalam pandangan hukum perdata Barat, hak suatu benda seolah-olah terlepas dari bendanya, seolah-olah merupakan benda tersendiri.
Perbedaan pandangan ini kata Wirjono Prodjodikoro, disebabkan karena perbedaan cara berpikir orang-orang Indonesia asli cenderung pada kenyataan belaka (conkreet denken), sedangkan cara bepikir orang-orang Barat cenderung pada hal yang hanya berada dalam pikiran belaka.[7]
4.      LEMBAGA HUKUM
Lembaga hukum (rechtsinstituut) adalah himpunan peraturan-peraturan hokum yang mengandung beberapa persamaan (anasir-anasir sama) atau bertujuan mencapai suatu objek yang sama. Oleh karna itu ada himpunan peraturan-peraturan hokum yang mengatur mengenai perkawinan “hukum perkawinan” himpunan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perceraian dinamakan “lembaga hukum percaraian”, demikian seterusnya.
Lembaga-lembaga hukum tersebut mempunyai hubungan satu sama lain. Lembaga-lembaga hukum yang mempunyai persamaan, bersama-sama merupakan suatu “lapangan hukum” (rechtsveld). Dengan demikian semua lembaga hukum Eropa bersama-sama merupakan satu lapangan hukum yang disebut “hukum Eropa ”. Semua lembaga hukum adat Indonesia bersama-sama merupakan satu lapangan hukum yang dinamakan “hukum adat Indonesia”. Antara lapangan hukum Eropa dan lapangan hukum adat Indonesia memang mempunyai perbedaan yang prinsipil, tetapi juga ada persamaannya.[8]
5.      ASAS HUKUM
Seperti halnya norma hukum, maka asas hukum juga merupakan petunjuk hidup. Tetapi antara norma hukum dan asas hukum terdapat perbedaan yang prinsipiil. Norma hukum adalah petunjuk hukum yang diberi sanksi atas pelanggarnya, sedangkan asas hukum adalah petunjuk hidup yang tidak diberi sanksi atas pelanggarnya. Peraturan hukum perumusan (formulering) atau kristalisasi daripada sas hukum, yaitu perumusan yang diberi sanksi.
Dengan demikian asas hukum ditemukan dan disimpulkan, langsung ataupun tidak langsung, dalam peraturan-peraturan hukum yang pada hakikatnya mengandung unsur-unsur asas-asas hukum yang bersangkutan. Oleh karena asas hukum terkandung dalam peraturan-peraturan hukum, sedangkan peraturan-peraturan hukum dalam masyarakat sifatnya tidak tetap, karena senantiasa mengikuti perubahan dan perkembangan perasaan yang hidup dalam masyarakat, maka dengan sendirinya asas hukum yang terkandung di dalamnya pun sifatnya tidak abadi. Asas hukum berubah sesuai dengan tempat dan waktu.
Satjipto Rahardjo menyatakan, asas hukum merupakan jantungnya peraturan hukum, karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum. Asas hukum juga merupakan alasan bagi lahirnya peraturan hukum. Asas hukum ini tidak akan habis kekuasaannya karena telah melahirkan suatu peraturan hukum, melainkan akan tetap saja ada dan akan melahirkan peraturan hukum selanjutnya. Karena itu Paton menyebutnya sebagai sarana yang membuat hukum hidup, tumbuh dan berkembang, serta menunjukkan, serta menunjukkan bahwa hukum tidak hanya sekedar kumpulan peraturan-peraturan belaka. Asas hukum itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etik. Karenanya asas hukum merupakan jembatan antara peraturan-peraturan hukum (positif) dengan cita-cita sosial dan pandangan etik masyarakat. Melalui asas hukum ini peraturan-peraturan hukum berubah sifatnya menjadi bagian-bagian dari suatu tatanan etik. Karena adanya ikatan internal antara asas-asas hukum, maka hukum merupakan suatu sistem, yaitu sistem hukum.[9]
Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia di dalam masyarakat sebagaimana dikatakan van Apeldoorn bahwa asas hukum adalah asas yang melandasi pranata-pranata hukum tertentu, atau melandasi suatu bidang hukum tertentu.
Asas hukum merupakan pokok pikiran yang bersifat umum yang menjadi latar belakang dari peraturan hukum yang konkret (hukum positif). Satjipto Rahardjo mengatakan, asas hukum adalah jiwanya peraturan di dalam hukum (equality before the law), setiap orang harus diperlakukan sama, hal ini disebabkan:
  1. Asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum;
  2. Asas hukum sebagai landasan bagi lahirnya peraturan hukum atau merupakan ratio legis dari peraturan hukum. Sedangkan dalam asas kewibawaan diperkirakan adanya ketidaksamaan.[10]

6.      SISTEM HUKUM
Hukum merupakan sistem berarti bahwa hukum itu merupakan tatanan, merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Dengan perkataan lain sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum dan pengertian hukum. Peraturan-peraturan hukum itu tidak berdiri sendiri, tetapi mempunyai hubungan satu sama lain, sebagai konsekuensi adanya keterkaitan antara aspek-aspek kehidupan dalam bermasyarakat. Malahan keseluruhan peraturan hukum dalam setiap masyarakat merupakan suatu sistem hukum. Sistem hukum merupakan sistem abstrak (konseptual) karena terdiri dari unsur-unsur yang tidak konkret yang tidak menunjukkan kesatuan yang dapat dilihat. Unsur-unsur dalam sistem hukum mempunyai hubungan khusus dengan unusr-unsur lingkungannya. Selain itu juga dikatakan, bahwa sistem hukum merupakan sistem yang terbuka, karena peraturan-peraturan hukum dengan istilah-istilahnya yang bersifat umum, terbuka untuk penafsirannya yang berbeda dan untuk penasirannya yang luas. Ada beberapa macam sistem hukum, berikut ini dijelaskan beberapa sistem hukum di dunia.  
  1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
            Sistem hukum Eropa kontinental berkembang di negara-negara Eropa Barat, pertama kali di negeri Prancis, kemudian diikuti oleh negara-negara Eropa Barat lainnya seperti Belanda, jerman, Belgia, Swiss, Italia, Amerika Latin dan termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Hindia Belanda dulu.
            Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa kontinental adalah, bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam bentuk undang-undang, yang disusun secara sistematis dan lengkap dalam bentuk kondifikasi atau kompilasi. Hal ini didasarkan pada tujuan hukum yang lebih menekankan kepada “kepastian hukum”. Dan kepastian hukum hanyalah dapat diwujudkan kalau pergaulan atau hubungan dalam masyarakat diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis. Hakim menurut sistem ini tidak leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat masyarakat. Putusan hakim dalam suatu perkara hanyalah mengikat para pihak yang berperkara saja.
            Kondifikasi hukum menurut sistem hukum Eropa kontinental merupakan sesuatu yang sangat penting untuk mewujudkan kepastian hukum. Karena negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa kontinental ini akan selalu berusaha menciptakan kodifikasi-kodifikasi hukum sebagai suatu kebutuhan masyarakat.[11]
  1. Sistem Hukum Anglo Saxon
            Sistem hukum negara-negara Aglo Saxon mengutamakan common law yaitu kebiasaan dan hukum adat dari masyarakat, sedangkan undang-undang hanya mengatur pokok-pokoknya saja dari kehidupan masyarakat, jadi bukannya tidak mempunyai undang-undang sama sekali. Dengan adanya common law, kedudukan kebiasaan dalam masyarakat lebih berperan, dan selalu menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yangs semakin maju. Sistem hukum common law ini asalnya sekali adalah dari kebiasaan di Inggris, yang berasal dari adat-istiadat suku-suku Anglo dan Saxon yang menghuni Inggris. Adat-istiadat itu berlalu secara turun temurun dari generasi ke generasi berikutnya. Dalam sistem hukum common law hakim di pengadilan menggunakan prinsip “membuat hukum sendiri” dengan melihat kepada kasus-kasus dan fakta-fakta sebelumnya (dengan istilah “Case Law” atau “Judge Made Law”). Pada hakikatnya hakim berfungsi sebagai legislatif, sehingga hukum lebih banyak bersumber pada putusan-putusan pengadilan yang melakukan kreasi hukum. Malahan dalam sistem ini dianut ajaran yang disebut “the doctrine of precedent” (stare decisis) yang pada hakikatnya menyatakan, bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada di dalam putusan pengadilan dari perkara yang sejenis sebelumnya (precedent). Namun dalam hal putusan pengadilan untuk perkara tertentu belum ada, atau putusan pengadilan yang sudah ada tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran dengan pertimbangan yang penuh tanggung jawab. Adanya sistem common law di negara-negara Angl Saxon, menunjukkan bahwa hukum tidak mutlak harus dituangkan dalam bentuk undang-undang yang lengkap dan sempurna, yang terhimpun dalam kodifikasi.
  1. Sistem Hukum Adat
            Sistem hukum adat terdapat dalam kehidupan masyarkat Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Cina, India, Pakistan, dan lain-lain. Istilahnya berasal dari Belanda yaitu “Adatrecht”, yang untuk pertama kali dikemukakan oleh Snock Hurgronje, yang kemudian dipopulerkan sebagai istilah teknis yuridis oleh Van Vollenhoven.
            Yang dimaksud dengan “Adatrecht” itu adalah “dat samenstel van voor inlanders en vreemde oosterlingen geldende geragregels, die eenerzijds sanctie hebben (darom “adat”) (Adatrecht itu ialah keseluruhan aturan tingkat laku yang berlaku bagi bumiputera dan orang Timur asing, yang mempunyai upaya pemaksa, lagi pula tidak dikodifikasikan).
            Jadi sistem hukum adat adalah sistem hukum yang tidak tertulis, yang tumbuh dan berkembang serta terpelihara karena sesuai dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena hukum adat sifatnya tidak tertulis, maka hukum adat senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.
            Yang berperan dalam melaksanakan sistem hukum adat ialah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya alam lingkungan masyarakat adat, untuk memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat.
  1. Sistem Hukum Islam
            Sistem hukum Islam semua dianut oleh masyarakat Arab, karena di tanah Arab-lah awal mulanya timbul dan menyebarkan agama Islam. Kemudian agama Islam berkembang ke seluruh pelosok dunia, terutama negara-negara Asia, Afrika, Eropa dan Amerika secara individu dan kelompok. Malahn beberapa negara di dunia (seperti Arab Saudi dan Pakistan) menjadikan hukum Islam sebagai sistem hukum yang berlaku dan mengikat bagi masyarakatnya.
            Sistem hukum Islam bersumber kepada:
(a)    Al Qur’an, ialah kitab suci kaum muslimin, yang merupakan kumpulan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad s.a.w.
(b)   Hadits, ialah perkataan, perbuatan dan sikap Nabi Muhammad s.a.w.
(c)    Ijma, ialah kesepakatan para ulama mengenai hukum terhadap sesuatu yang belum jelas diatur dalam Al Qur’an dan Hadits.
(d)   Qias, ialah analogi terhadap sesuatu yang hukumnya sudah jelas ditentukan dalam Al Qur’an maupun Hadits.[12]
Adalah berbeda dengan ketiga sistem hukum yang diuraikan di atas, sistem hukum Islam mengandung aturan yang sangat luas, yang meliputi segala keperluan hidup dan kehidupan manusia, dunia dan akhirat. Hukum Islam tidak hanya mengatur mengatur hubungan antara manusia dengan manusia (muamallah), tetapi juga engatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya (ibadah). Selain itu hukum Islam juga mempunyai sifat-sifat Universal.
Peraturan-peraturan hukum dalam sistem hukum Islam dapat dibedakan atas 2 (dua) macam yaitu syari’at dan fiqh. Syari’at adalah norma-norma dan prinsip-prinsip hukum yang secara langsung ditemukan dalam Al Qur’an dan diperjelas dengan hadits. Jadi sudah disebutkan dengan jelas dalam Al Qur’an dan Hadits sehingga tidak perlu adanya penafsiran lagi. Sedangkan fiqh adalah norma-norma hukum yang merupakan hasil pemikiran manusia (ahli fiqh) terhadap sesuatu yang tidak jelas disebut dalam Al Qur’an dan Hadits. Sebagai hasil pemikiran manusia, maka fiqh sifatnya berubah-rubah menurut tempat dan waktu. Sedangkan syari’at, sebagai aturan-aturan yang langsung dari Allah, sifatnya tetap dan tidak berubah-ubah. Karena itu, kalau sejarah pemikiran hukum dalam islam mengenal beberapa pendapat yang berbeda-beda mengenai sesuatu soal yang sama, maka hal itu tidak perlu mengherankan.
Dalam hukum islam terdapat beberapa macam mazhab. Namun, yang diakui mempunyai otoritas tertinggi serta mempunyai pengikut terbesar ada 4 (empat) yaitu:
  1. Mazhab Hanafi, yakni mazhab pengikut-pengikut Imam Abu Hanifah (70 H – 150 H).
  2. Mazhab Maliki, yakni mazhab pengikut-pengikut Imam Malik ibn Anas (93 – 179 H).
  3. Mazhab Syafii, yakni mahzab pengikut-pengikut Iman Mohammad Idris Al Syafi’i (150 H – 204 H).
  4. Mahzab Hanbali, yakni pengikut-pengikut Imam Ahmad ibn  Hanbal (164 H – 241 H).
Ajaran-ajaran hukum Islam seperti yang dirumuskan dan diajarkan oleh imam-imam mahzab empat yang terkenal dan mazhab Syi’ah dewasa ini telah mendapatkan penganutnya masing-masing yang cukup besar di seluruh pelosok dunia. Walaupun demikian, adalah suatu kenyataan, bahwa tiada satu pun ajaran mahzab-mahzab itu pada abad sekarang ini yang sepenuhnya berlaku sebagai hukum positif. Masyarakat Islam Indonesia sebagian besar mengikuti ajaran mazhab Syafi’i. Di  dalam kesatuan itu tidak dikehendaki adanya konflik, pertentangan atau kontradiksi antara bagian-bagian. Kalau sampai terjadi konflik maka akan segera diselesaikan oleh dan di dalam sistem itu sendiri dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Jadi pada hakekatnya sistem, termasuk sistem hukum merupakan suatu kesatuan hakiki dan terbagi-bagi dalam bagian-bagian, di dalam mana setiap masalah atau persoalan menemukan jawaban atau penyelasaiannya. Jawaban itu terdapat di dalam sistem itu sendiri. [13]
7.      PERISTIWA HUKUM
Peristiwa hukum atau kejadian hukum (rechtsfert atau rechtsfeit) hakekatnya adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. Dengan kata lain peristiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Misalnya, perkawinan antara pria dan wanita, akan membawa bersama dari peristiwa hokum itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik untuk pihak laki-lakin yang kemudian bernama suami denhgan seangkaian hak dan kewajiban-kewajibannya. Demikian pula pihak wanita yang kemudian bernama istri dengan serangkaian hak dan kewajibannya. Maka perkawinan ini hakikatnya adalah suatu peristiwa hukum, walaupun dilihat dari sudut lain misalnya dapat dinamakan sebagai lembaga hukum (institusi hukum).
BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk sendiri kepada tata hukum itu, disebut “masyarakat hukum”.
Istilah subjek hukum berasal dari terjemahan Bahasa Belanda rechtsubject atau law of subject (Inggris). Secara umum rechtsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia dan badan hukum.  Menurut Soedjono Dirjisosworo Subjek hukum atau subject van een recht; yaitu “ orang”  yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum
Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum
Lembaga hukum (rechtsinstituut) adalah himpunan peraturan-peraturan hokum yang mengandung beberapa persamaan (anasir-anasir sama) atau bertujuan mencapai suatu objek yang sama
Asas hukum merupakan pokok pikiran yang bersifat umum yang menjadi latar belakang dari peraturan hukum yang konkret (hukum positif).
Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.
Peristiwa hukum atau kejadian hukum (rechtsfert atau rechtsfeit) hakekatnya adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum.



DAFTAR PUSTAKA

Tutik, Triwulan, Titik, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Prestasi Pustakarya, 2006 ), 47-48
Syahrani , Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum¸ (Bandung: PT Citra Aditya Bakti,cet ke-II, 1999), 140-141
Soedjono , Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta : PT Raja Grapindo Persada, cet  kelima, Juni 1999), 131



[1] Titik triwulan tutik, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Prestasi Pustakarya, 2006 ), 47-48
[2] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum¸ (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, cet ke-II, 1999), 140-141
[3] Titik triwulan tutik, Pengantar Ilmu Hukum,( Jakarta: Prestasi Pustakarya, 2006), 50
[4] Ibid
[5]Ibid
[6] Dirdjosisworo soedjono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta : PT Raja Grapindo Persada, cet  kelima, Juni 1999), 131
[7] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum¸(Bandung: PT Citra Aditya Bakti, cet ke-II, 1999), 155
[8] Titik triwulan tutik, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Prestasi Pustakarya, 2006), 81-82
[9] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum¸Bandung: PT Citra Aditya Bakti, cet ke-II, 1999), 164-169
[10] Titik triwulan tutik, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Prestasi Pustakarya, 2006), 82-83
[11] Ibid.
[12] Ibid
[13] Dirjosisworo Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT Raja Grapindo  Persada, cet kelima,Juni 1999), 130





Tidak ada komentar: