Jumat, 27 Januari 2017

PENGANTAR ILMU HUKUM DAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA

BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pengantar ilmu hukum merupakan mata kuliah pendahuluan tau pembuka kea rah ilmu  pengetahuan hukum, dan biasa diberikan pada tinngkat persiapan fakultas. Dengan kata lain PIH adalah mata kuliah dasar yang mengantarkan atau atau mnunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum. Oleh karena itu, PIH berusaha member pandangan umum mengenai ilmu hukum secara keseluruhan. Dalam hubungan ini berkennaan dengan kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu lainnya, juga tentang pengertian-pengertian dasar, asas, dan penggolongan hukum.
Sedangkan PHI mempelajari konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar dan sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum, aturan-aturanhukum serta teori hukum positif Indonesia. PHI sebelum berlakunya kurikulum 1984,materi kuliah Pengantar Hukum Indonesia disebut Pengantar  tata Hukum Indonesia (PTHI). Istilah tata Hukum  Indonesia  yang dimaksud adalah  tatanan atau susunan atau tata tertib hukum yang berlaku di Indonesia.Pengunaan  istilah PTHI seolah olah PTHI mempelajari dan membahas persoalan teknis  pembuatan undang undang dan penemuan hukum

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian PIH dan PHI ?
2.      Apa tujuan mempelajari PHI ?
3.      Apa persamaan dan pebedaan PIH dan PHI ?






BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN DAN SEJARAH PIH
Kata “pengantar Ilmu Hukum “ secara Etimologi memiliki beberapa susunan kata dan makna.istilah  pengantar bermakna pandangan umum secara singkat ringkas sedangkan ilmu  hukum adalah pengetahuan khusus mengajarkan perihal hukum dan segala seluk beluk yang berkaitan di dalamnya.Jadi dapat dipahami bahwa pengantar ilmu hukum merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum secara umum dan memberikan pandangan umum secara ringkas mengenai kedudukan ilmu hukum di sampng ilmu-ilmu lainnya.[1]
Sepanjang pengetahuan para pakar hukum terdahulu istilah pengantar ilmu hukum pertama kali di pergunakan di Indonesia,yaitu ketika Perguruan Tinggi Gajah Mada di yogjakarta pada 13 maret 1946.Istilah ini merupakan terjemahan langsung dari mata kuliah inleiding tot de Rechtswettenschap yang di berikan di Rechhtshoge school(RHS)atau sekolah tinggi hukum di Batavia pada zaman hindia belanda, yang didirikan pada tahun 1924.Istilah inipun sebetulnya terdapat juga dalam Hoger Onderwijswet atau undang undang Perguruan Tinggi Negeri Belanda yang mengantikan istilah Encyclopaedie der  Rechtswetenschap,yang teryata dari istilah jerman Einfuchrung in die Rechtswissenschaft.
Di setiap fakultas hukum atau sekolah tinggi hukum,pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah prasyarat bagi semua mata kuliah keahlian hukum dan termasuk ke dalam kelompok mata kuliah dasar keahlian (MKDK).Sebagai mata kuliah dasar keahlin prngantar ilmu hukum memberiakan landasan guna mendukung mata kuliah lain sehingga dapat membantu memudahkan dan melancarkan study mata kuliah hukum yang bukan yang bukan bersifat pengantar lagi.
Pengantar Ilmu Hukum dalam arti luas bermaksud mempelajari orang yang mau belajar hukum kearah kearah hukum sebenarnya. Dengan demikian Pengantar Ilmu Hukum dalam arti luas adalah Pengantar Ilmu Hukum adalah arti sempit di tambah Pengantar Hukum Indonesia.
Begitu juga halnya dalam Pengantar Ilmu Hukum di perkenalkan konsep-konsep,generalisasi-generarisasi dan teori hukum umuum,Pengertian- pengrtian dan asas-asas hukum.Jadi Pengantar Ilmu hukum merupakan mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar.Dengan demikian dapat di kemukakan bahwa hakikat,Pengantar Ilmu  Hukum adalah sebagai dasar dan pengetahuan hukum yang mengandung pengertian-pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum.
Selanjutnya apabila kita perhatikan salah satu bunyi keterangan dalam Universiteits Reglement Hindia Belanda yang juga di berlakukan pada Rechts Hoge School di Batavia menetapkan bahwa,”Inleiding tot de Rechtswetenschap omvat zomel de historische vorming van de instellingen van het hedendaagsche recht,al seen wijsgerige inleiding in haar geeste lijke en maatschapplijke betekenis”.Secara bebas kalimat itu diterjemahkan sebagai berikut, “Pengantar Ilmu Hukum mencakup uraian mengenai  sejarah terbentuknya lembaga-lembaga hukum dewasa ini maupun kemasyarakatan.
Dengan demikian menurut undang-undang Perguruan tinggi Hindia Belanda,pengantar ilmu hukum itu memberikan tinjauan tentang lembaga lembaga hukum dilihat dari sudut sejarah dan filsafat. Dari sudut sejarah bagimana tahap perkembanganya. Dari sudut filsafat ,bukan hanya sebagi mempertanyakan apakakah tujuanya, siapakah yang berhak menentukan nilai nilai kebenaran dan keadilan hukum serta apa kereterianya,kepentingan siapa yang dilindungi hukum bagimana dan siapa yang harus melakukan kaidah kaidah hukum . Sedangkan yang dimaksud dengan lembaga hukum ialah seluruh praktek hukum sesuai denganperaturan hukum yang berlaku sesuai secara mantap, berlakunya sudah melembaga,bukan hanya sebagi suatu pelaksanaan yang isedensil atau Dipaksakan dengan kekerasan dari luar.
Dalam memelajari  Pengantar ilmu hukum akan ditemui hal hal yang berkenaan dengan sejarah hukum,politik hukum,ilmu hukum positif,sosiologi hukum ,dan filsafat hukum.[2]
B.     ISTILAH DAN PENGERTIAN PHI
PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Pengantar “,:Hukum “dan indonesia”. Pengantar berarti  mengantarkan pada tujuan tertentu. Pengantar dalam bahasa belanda disebut dengan inleiding dan introduction (bahasa inggris ) yang berati  mempeerkenalkan secara umum atau secara garis besar  yang tidak diperkenalkan secara umum atau secara garis besar adalah hukum Indonesia.Pengantar Hukum Indonesia berate memperkenalkan secara umum atau secara garis besar dasar dasar hukum yang berlaku sekarang di Indonesia kepada siapa saja yang ingin mengetahui dan mempelajari hukum Indonesia.
           PHI sebelum berlakunya kurikulum 1984,materi kuliah Pengantar Hukum Indonesia disebut Pengantar  tata Hukum Indonesia (PTHI). Istilah tata Hukum  Indonesia  yang dimaksud adalah  tatanan atau susunan atau tata tertib hukum yang berlaku di Indonesia.Pengunaan  istilah PTHI seolah olah PTHI memelajari dan membahas persoalan teknis  pembuatan undang undang dan penemuan hukum.Oleh karna itu ,pada tahun 1984 mata kuliah PTHI dalam kurikulum fakultas hukum diubah dan diganti dengan PHI(Pengantar Hukum Indonesia).
          Ahmad Sanusi menyatakan,istilah “Pengantar Ilmu Hukum IndonesIa atau Pengantar Hukum Indonesia sebagi suatu system hukum positif di Indonesia ” merupakan pengantar ilmu hukum sebagi suatu system positif di Indonesi. Hukum positif artinya hukum yang (dipositifkan) berlaku untuk masarakat tertentu dan dalam waktu tertentu.hukum positif juga di sebut ius constitutum,artinya hukum yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan saat ini pada suatuu tempat atau negr tertentu dan dalam waktu tertentu. Hukum positiff juga disebuut ius constitutum, artinya hukum yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan saat ini pda suatu tempat atau Negara tertentu.
C.     TUJUAN MEMPELAJARI PHI
1.      Macam-macam hukum (bentuk, isi) yang berlaku di Indonesia.
2.      Perbutan-perbuatan apa yang dilarang dan yang diharuskan serta yang diperbolehkan menurut hukum Indonesia
3.      Kedudukan, hak dan kewajibann setiap orang dalam masyarakat dan Negara menurut huum Indonesia
4.      Macam-macam lembaga attau intuisi pembentuk  atau pembuuat dan pelaksana atau peegak hukum menurut hukum Indonesia
5.      Prosedur hukum (acara peradilan dan birokrasi hukum/pemerintahan) apabila menghadapi masalah hukum dengan setiap orang dan para pelaksana hukum Indonesia.


D.    PERSAMAAN DAN PERBEDAAN PIH DAN PHI
1.      Persamaan PIH dan PHI
a)      PHI dan PIH sama-sama merupakan mata kuliah prasyarat dan pengantar atau sebagai mata kuliah dasar bagi mata kuliah atau studi lanjut tentang “hukum”.
b)      PIH dan PHI merupakan ilmmu dasar bagi siapa saja yang ingin mempelajari ilmu hukum secara luas
c)      Oobjek studi PIH dan PHII adalh “hukum”
d)     PIH dan PHI memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka yang menyeluruh,, yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, sehingga orang dapat memperoleh suatuu pemahaman yang mum dan lengkap tentang hukum.
2.      Perbedaan PIH dann PHI
a)      PHI mempelajari hukum positif di Indonesia. Artinya menguraikan secara analisis dan deskripptif mmenngeai tatanan hukum dan aturan-aturan hukum, lembaga-lembaga hukum di Indonesia yang meliputi latar belakang sejarahnay, positif berlakunya, apakah sesuai dengan asas-asas hukum dan teori-teori hukum positif.
b)      PIH merupkan pengantar guna memperkenalkan dasar-dasar ajaran hukum umum
c)      PIH memplajari hukum secara umum  dengan memperkenalkann pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar tenntanng hukum pada umumnya yang tidak berlaku di Indonesia saja tetapi berlaku pada masyarakat hukum lainnya.
d)     PIH mempelajari dan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar serta teorii-teori hukum secara umum, termasuk sejarah terbentuknya lembaga-lembaga hukum maupun pengantar falsafahnya[3]



                                                                                                                                                        
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
PIH membahas atau mempelajari dasar-dasar hukum secara umum atau yang berlaku  secara universal, misalnya mengeni pengertian-pengertian , konsep-konsep dasar dan teori-teori hukum serta sejarah terbentuknya hukum  dan lembaga-lembaga hukum dari sudut pandang falsafah kemasyarakatan.
Sedangkan PHI mempelajari konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar dan sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum, aturan-aturanhukum serta teori hukum  positif Indonesia.
Sepanjang pengetahuan para pakar hukum terdahulu istilah pengantar ilmu hukum pertama kali di pergunakan di Indonesia,yaitu ketika Perguruan Tinggi Gajah Mada di yogjakarta pada 13 maret 1946. Sedangkan PHI sebelum berlakunya kurikulum 1984,materi kuliah Pengantar Hukum Indonesia disebut Pengantar  tata Hukum Indonesia (PTHI). Istilah tata Hukum  Indonesia  yang dimaksud adalah  tatanan atau susunan atau tata tertib hukum yang berlaku di Indonesia.Pengunaan  istilah PTHI seolah olah PTHI memelajari dan membahas persoalan teknis  pembuatan undang undang dan penemuan hukum.Oleh karna itu ,pada tahun 1984 mata kuliah PTHI dalam kurikulum fakultas hukum diubah dan diganti dengan PHI(Pengantar Hukum Indonesia).
                                                                                                                                                        






DAFTAR PUSTAKA

Machmudinn, Dudu Duswara. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: PT refika Aditama, 2001.
Santoso, Lukman dan Yahyanto. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Trussmediaa Grafika, 2014.
Sugiarto, Umar Said. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.




[1]Yahyanto dan Lukman santoso,pengantar Ilmu Hukum(Yogyakarta:trussmedia Grafika,2014),1.
[2]Dudu Duswara Machmudin, Pengantar ilmu Hukum[Bandung;PT.Refika Aditama,2001],1-4.


[3] Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), 3-15.




Tidak ada komentar: