BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pengantar ilmu hukum merupakan mata
kuliah pendahuluan tau pembuka kea rah ilmu
pengetahuan hukum, dan biasa diberikan pada tinngkat persiapan fakultas.
Dengan kata lain PIH adalah mata kuliah dasar yang mengantarkan atau atau
mnunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum. Oleh karena itu, PIH
berusaha member pandangan umum mengenai ilmu hukum secara keseluruhan. Dalam
hubungan ini berkennaan dengan kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu
lainnya, juga tentang pengertian-pengertian dasar, asas, dan penggolongan
hukum.
Sedangkan PHI mempelajari
konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar dan sejarah terbentuknya hukum dan
lembaga-lembaga hukum, aturan-aturanhukum serta teori hukum positif Indonesia. PHI
sebelum berlakunya kurikulum 1984,materi kuliah Pengantar Hukum Indonesia
disebut Pengantar tata Hukum Indonesia
(PTHI). Istilah tata Hukum Indonesia yang dimaksud adalah tatanan atau susunan atau tata tertib hukum
yang berlaku di Indonesia.Pengunaan
istilah PTHI seolah olah PTHI mempelajari dan membahas persoalan
teknis pembuatan undang undang dan
penemuan hukum
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian PIH dan PHI ?
2.
Apa
tujuan mempelajari PHI ?
3.
Apa
persamaan dan pebedaan PIH dan PHI ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
DAN SEJARAH PIH
Kata “pengantar
Ilmu Hukum “ secara Etimologi memiliki beberapa susunan kata dan makna.istilah pengantar bermakna pandangan umum secara
singkat ringkas sedangkan ilmu hukum
adalah pengetahuan khusus mengajarkan perihal hukum dan segala seluk beluk yang
berkaitan di dalamnya.Jadi dapat dipahami bahwa pengantar ilmu hukum merupakan
ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum secara umum dan memberikan pandangan
umum secara ringkas mengenai kedudukan ilmu hukum di sampng ilmu-ilmu lainnya.[1]
Sepanjang
pengetahuan para pakar hukum terdahulu istilah pengantar ilmu hukum pertama
kali di pergunakan di Indonesia,yaitu ketika Perguruan Tinggi Gajah Mada di
yogjakarta pada 13 maret 1946.Istilah ini merupakan terjemahan langsung dari
mata kuliah inleiding tot de Rechtswettenschap yang di berikan di
Rechhtshoge school(RHS)atau sekolah tinggi hukum di Batavia pada zaman hindia
belanda, yang didirikan pada tahun 1924.Istilah inipun sebetulnya terdapat juga
dalam Hoger Onderwijswet atau undang undang Perguruan Tinggi Negeri Belanda
yang mengantikan istilah Encyclopaedie der
Rechtswetenschap,yang teryata dari istilah jerman Einfuchrung in die Rechtswissenschaft.
Di setiap
fakultas hukum atau sekolah tinggi hukum,pengantar ilmu hukum adalah mata
kuliah prasyarat bagi semua mata kuliah keahlian hukum dan termasuk ke dalam
kelompok mata kuliah dasar keahlian (MKDK).Sebagai mata kuliah dasar keahlin
prngantar ilmu hukum memberiakan landasan guna mendukung mata kuliah lain
sehingga dapat membantu memudahkan dan melancarkan study mata kuliah hukum yang
bukan yang bukan bersifat pengantar lagi.
Pengantar Ilmu
Hukum dalam arti luas bermaksud mempelajari orang yang mau belajar hukum kearah
kearah hukum sebenarnya. Dengan demikian Pengantar Ilmu Hukum dalam arti luas
adalah Pengantar Ilmu Hukum adalah arti sempit di tambah Pengantar Hukum
Indonesia.
Begitu juga
halnya dalam Pengantar Ilmu Hukum di perkenalkan
konsep-konsep,generalisasi-generarisasi dan teori hukum umuum,Pengertian-
pengrtian dan asas-asas hukum.Jadi Pengantar Ilmu hukum merupakan mata kuliah
dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam
garis besar.Dengan demikian dapat di kemukakan bahwa hakikat,Pengantar
Ilmu Hukum adalah sebagai dasar dan
pengetahuan hukum yang mengandung pengertian-pengertian dasar yang menjadi akar
dari ilmu hukum.
Selanjutnya
apabila kita perhatikan salah satu bunyi keterangan dalam Universiteits
Reglement Hindia Belanda yang juga di berlakukan pada Rechts Hoge
School di Batavia menetapkan bahwa,”Inleiding tot de Rechtswetenschap omvat
zomel de historische vorming van de instellingen van het hedendaagsche recht,al
seen wijsgerige inleiding in haar geeste lijke en maatschapplijke betekenis”.Secara
bebas kalimat itu diterjemahkan sebagai berikut, “Pengantar Ilmu Hukum mencakup
uraian mengenai sejarah terbentuknya
lembaga-lembaga hukum dewasa ini maupun kemasyarakatan.
Dengan demikian
menurut undang-undang Perguruan tinggi Hindia Belanda,pengantar ilmu hukum itu
memberikan tinjauan tentang lembaga lembaga hukum dilihat dari sudut sejarah
dan filsafat. Dari sudut sejarah bagimana tahap perkembanganya. Dari sudut
filsafat ,bukan hanya sebagi mempertanyakan apakakah tujuanya, siapakah yang
berhak menentukan nilai nilai kebenaran dan keadilan hukum serta apa
kereterianya,kepentingan siapa yang dilindungi hukum bagimana dan siapa yang harus
melakukan kaidah kaidah hukum . Sedangkan yang dimaksud dengan lembaga hukum
ialah seluruh praktek hukum sesuai denganperaturan hukum yang berlaku sesuai
secara mantap, berlakunya sudah melembaga,bukan hanya sebagi suatu pelaksanaan
yang isedensil atau Dipaksakan dengan kekerasan dari luar.
Dalam
memelajari Pengantar ilmu hukum akan
ditemui hal hal yang berkenaan dengan sejarah hukum,politik hukum,ilmu hukum
positif,sosiologi hukum ,dan filsafat hukum.[2]
B.
ISTILAH
DAN PENGERTIAN PHI
PHI atau
Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Pengantar “,:Hukum “dan
indonesia”. Pengantar berarti mengantarkan pada tujuan tertentu. Pengantar
dalam bahasa belanda disebut dengan inleiding dan introduction (bahasa inggris
) yang berati mempeerkenalkan secara
umum atau secara garis besar yang tidak
diperkenalkan secara umum atau secara garis besar adalah hukum
Indonesia.Pengantar Hukum Indonesia berate memperkenalkan secara umum atau
secara garis besar dasar dasar hukum yang berlaku sekarang di Indonesia kepada
siapa saja yang ingin mengetahui dan mempelajari hukum Indonesia.
PHI sebelum berlakunya kurikulum
1984,materi kuliah Pengantar Hukum Indonesia disebut Pengantar tata Hukum Indonesia (PTHI). Istilah tata
Hukum Indonesia yang dimaksud adalah tatanan atau susunan atau tata tertib hukum
yang berlaku di Indonesia.Pengunaan istilah
PTHI seolah olah PTHI memelajari dan membahas persoalan teknis pembuatan undang undang dan penemuan
hukum.Oleh karna itu ,pada tahun 1984 mata kuliah PTHI dalam kurikulum fakultas
hukum diubah dan diganti dengan PHI(Pengantar Hukum Indonesia).
Ahmad Sanusi menyatakan,istilah
“Pengantar Ilmu Hukum IndonesIa atau Pengantar Hukum Indonesia sebagi suatu
system hukum positif di Indonesia ” merupakan pengantar ilmu hukum sebagi suatu
system positif di Indonesi. Hukum positif artinya hukum yang (dipositifkan)
berlaku untuk masarakat tertentu dan dalam waktu tertentu.hukum positif juga di
sebut ius constitutum,artinya hukum yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan
saat ini pada suatuu tempat atau negr tertentu dan dalam waktu tertentu. Hukum
positiff juga disebuut ius constitutum, artinya hukum yang sudah ditetapkan
untuk diberlakukan saat ini pda suatu tempat atau Negara tertentu.
C.
TUJUAN
MEMPELAJARI PHI
1.
Macam-macam
hukum (bentuk, isi) yang berlaku di Indonesia.
2.
Perbutan-perbuatan
apa yang dilarang dan yang diharuskan serta yang diperbolehkan menurut hukum
Indonesia
3.
Kedudukan,
hak dan kewajibann setiap orang dalam masyarakat dan Negara menurut huum
Indonesia
4.
Macam-macam
lembaga attau intuisi pembentuk atau
pembuuat dan pelaksana atau peegak hukum menurut hukum Indonesia
5.
Prosedur
hukum (acara peradilan dan birokrasi hukum/pemerintahan) apabila menghadapi
masalah hukum dengan setiap orang dan para pelaksana hukum Indonesia.
D.
PERSAMAAN
DAN PERBEDAAN PIH DAN PHI
1.
Persamaan
PIH dan PHI
a)
PHI
dan PIH sama-sama merupakan mata kuliah prasyarat dan pengantar atau sebagai
mata kuliah dasar bagi mata kuliah atau studi lanjut tentang “hukum”.
b)
PIH
dan PHI merupakan ilmmu dasar bagi siapa saja yang ingin mempelajari ilmu hukum
secara luas
c)
Oobjek
studi PIH dan PHII adalh “hukum”
d)
PIH
dan PHI memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka yang menyeluruh,, yang
dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, sehingga orang dapat memperoleh
suatuu pemahaman yang mum dan lengkap tentang hukum.
2.
Perbedaan
PIH dann PHI
a)
PHI
mempelajari hukum positif di Indonesia. Artinya menguraikan secara analisis dan
deskripptif mmenngeai tatanan hukum dan aturan-aturan hukum, lembaga-lembaga hukum
di Indonesia yang meliputi latar belakang sejarahnay, positif berlakunya,
apakah sesuai dengan asas-asas hukum dan teori-teori hukum positif.
b)
PIH
merupkan pengantar guna memperkenalkan dasar-dasar ajaran hukum umum
c)
PIH
memplajari hukum secara umum dengan
memperkenalkann pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar tenntanng hukum
pada umumnya yang tidak berlaku di Indonesia saja tetapi berlaku pada
masyarakat hukum lainnya.
d)
PIH
mempelajari dan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar
serta teorii-teori hukum secara umum, termasuk sejarah terbentuknya
lembaga-lembaga hukum maupun pengantar falsafahnya[3]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
PIH membahas atau mempelajari
dasar-dasar hukum secara umum atau yang berlaku
secara universal, misalnya mengeni pengertian-pengertian , konsep-konsep
dasar dan teori-teori hukum serta sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum dari sudut pandang
falsafah kemasyarakatan.
Sedangkan PHI mempelajari
konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar dan sejarah terbentuknya hukum dan
lembaga-lembaga hukum, aturan-aturanhukum serta teori hukum positif Indonesia.
Sepanjang pengetahuan para pakar
hukum terdahulu istilah pengantar ilmu hukum pertama kali di pergunakan di
Indonesia,yaitu ketika Perguruan Tinggi Gajah Mada di yogjakarta pada 13 maret
1946. Sedangkan PHI sebelum berlakunya kurikulum 1984,materi kuliah Pengantar
Hukum Indonesia disebut Pengantar tata
Hukum Indonesia (PTHI). Istilah tata Hukum
Indonesia yang dimaksud
adalah tatanan atau susunan atau tata
tertib hukum yang berlaku di Indonesia.Pengunaan istilah PTHI seolah olah PTHI memelajari dan
membahas persoalan teknis pembuatan
undang undang dan penemuan hukum.Oleh karna itu ,pada tahun 1984 mata kuliah
PTHI dalam kurikulum fakultas hukum diubah dan diganti dengan PHI(Pengantar
Hukum Indonesia).
DAFTAR PUSTAKA
Machmudinn, Dudu
Duswara. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: PT refika Aditama, 2001.
Santoso, Lukman
dan Yahyanto. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Trussmediaa Grafika,
2014.
Sugiarto, Umar
Said. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar