Jumat, 27 Januari 2017

KESADARAN HUKUM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap toleransi. Dapat disimpulkan bahwa kesdaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.
Pada hakikatnya Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe menyatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum. Dengan begitu maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.
Berbagai pertanyaan yang ada dalam pikiran kita tentang kesadaran hukum. Oleh karena dengan adanya penyusunan makalah kami ini kita akan mengkaji dan mengetahui kesadaran hukum dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkanya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian kesadaran hukum
2.      Indikator-indikator kesadaran hukum
3.      Kondisi kesadaran hukum masyarakat
4.      Faktor-faktor penyebab masyarakat mematuhi hukum
5.      Peranan Kesadaran Hukum dalam Pembentukan Hukum
6.      Peranan Kesadaran Hukum dalam Pembentukan Hukum
7.      Cara-cara Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kesadaran Hukum
Ide tentang kesadaran warga-warga masyrakat sebagai dasar sahnya hukum positif tertulis ditemukan dalam ajaran-ajaran tentang rechtsgeful atau rechtsbewustzjin yang intinya adalah bahwa tidak ada hukum yang mengikat warga-warga masyarakat kecuali atas dasar kesadaran hukumnya. Hal tersebut merupakan salah satu aspek dari kesadaran hukum, aspek lainnya adalah bahwa kesadaran hukum sering kali dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum dan efektivitas hukum.
Masalah kesadaran hukum, termasuk pula didalam ruang lingkup persoalan hukum dan niali-nilai sosial. Apabila ditinjau dari teori-teori modern tentang hukum dan pendapat para ahli hukum tentang sifat mengikat dari hukum, timbul bermacam permasalahan. Salah satu persoalan yang timbul, adalah mengenai adanya suatu jurang pemisah antara asumsi-asumsi tentang dasar keabsahan hukum tertulis, serta kenyataan dari pada dipatuhinya hukum tersebut. Terdapat suatu pendapat yang menyatakan bahwa mengikatnya hukum terutama tergantung pada keyakinan seseorang. Hal inilah yang dinamakan teori rechtsbewustzijn.
Kutchinsky mengemukakan suatu gambaran tentang keterkaitan antara aturan-aturan hukum dengan pola prilaku dalam kaitannya dengan fungsi hukum dalam masyrakat. Ajaran tradisional, pada umumnya bertitik tolak pada suatu anggapan bahwa hukum secara jelas merumuskan perilakuan-perilakuan yang dilarang dan atau yang diperbolehkan. Pun bahwa tersebut dengan sendirinya dipatuhi oleh sebagian besar warga masyarakat. Ajaran ini terkenal dengan co-variance theory[1], yang berasumsi bahwa ada kecocokan antara hukum dengan pola-pola perilakuan hukum.Ajaran lain menyatakan bahwa hukum efektif apabila didasarkan pada volkgeist atau rechtsbewustzjin. Suatu hal yang perlu dicatat bahwa ajaran atau teori tersebut mempermasalahkan kesadaran hukum yang dianggap sebagai mediator antara hukum dengan pola-pola perilakuan manusi didalam masyarakat baik secara individu maupun kolektif. Sebenarnya, kesadaran hukum tersebut banyak sekali menyangkut aspek-aspek kognitif dan persaan yang sering sekali dianggap sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan antar hukum dengan pola-pola perikelakuan manusia dalam masyarakat.
Didalam ilmu hukum, adakalanya dibedakan antara kesadaran hukum dengan perasaan hukum. perasaan hukum diartikan sebagai penilaian hukum yang timbul secara serta merta dari masyakat dalam kaitannya dengan maslah keadilan. Kesadaran hukum lebih banyak merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah. Jadi kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Dengan demikian yang ditekankan dalam hal ini adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan terhadap kejadian-kejadian yang konkret dalam masyrakat tentang fungsi apa yang hendaknya dijadikan oleh hukum dalam masyarakat. Berdasarkan pendapat tersebut diats kepada masalah dasar dari viliditas hukum yang berlaku, yang akhirnya dikembalikan pada nilai-nilai masyarakat.
Sudikno Mertokusumo mengatakan : Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap toleransi. Dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.



B.     Hakikat Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe menyatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum. Dengan begitu maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.
Dalam kenyataanya ada beberapa hal secara include perlu ditekankan dalam pengertian kesadaran hukum;
1.      Kesadaran tentang ‘apa itu hukum’ berarti kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan manusia. Karena pada prinsipnya hukum merupakan kaedah yang fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia. Pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan yang hidup di dalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi poliitik dan sebagainya. Sebagai pandangan hidup didalam masyarakat maka tidak bersifat perorangan atau subjektif, akan tetapi merupakan resultante dari kesadaran hukum yang bersifat subjektif.
2.      Kesadaran tentang ‘kewajiban hukum kita terhadap orang lain’ berarti dalam melaksanakan hak akan hukum kita dibatasi oleh hak orang lain terhadap hukum itu. Dengan begitu dalam kesadaran hukum menganut sikap tenggang rasa/toleransi, yaitu seseorang harus menghormati dan memperhatikan kepentingan orang lain, dan terutama tidak merugikan orang lain.
3.      Tentang adanya atau terjadinya ‘tindak hukum’ berarti bahwa tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan atau dibicarakan dalam media elektronik kalau terjadi pelanggaran hokum seperti : pembunuhan, pemerkosaan, terorisme,KKN dan lain sebagainya.
 Hukum baru dipersoalkan apabila justru hukum tidak terjadi, apabila hukum tidak ada (onrecht) atau kebatilan. Kalau segala sesuatu berlangsung dengan tertib maka tidak akan ada orang mempersoalkan tentang hukum. Baru kalau terjadi pelanggaran, sengketa, bentrokan atau “conflict of human interest”, maka dipersoalkan apa hukumnya, siapa yang berhak, siapa yang benar dan sebagainya. Dengan demikian pula kiranya dengan kesadaran hukum.
Dengan demikian jelas bahwa kesadaran hukum pada hakekatnya bukanlah kesadaran akan hukum, tetapi terutama adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “tidak hukum” atau “onrecht” Memang kenyataannya ialah bahwa tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan atau ramai dibicarakan dan dihebohkan didalam media massa kalau kesadaran hukum itu merosot atau tidak ada, kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum, seperti: pemalsuan ijazah, pembunuhan, korupsi, pungli, penodongan dan sebagainya.

C.    Indikator-Indikator Kesadaran Hukum
Terdapat empat indikator kesadaran hukum, yang masing-masing merupakan suatu tahapan berikutnya, yaitu :
1.      Pengetahuan hukum
2.      Pemahaman hukum
3.      Sikap hukum
4.      Pola prilaku hukum[2]
Setiap indikator menunjuk pada tingkat kesadaran hukum tertentu mulai dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi.

a.       Pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang diatur oleh hukum. sudah tentu bahasa hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Pengetahuan tersebut berkaitang dengan prilaku yang dilarang ataupun prilaku yang diperbolehkan oleh hukum.
b.      Pemahaman hukum dalam arti disini adalah sejumlah informasi yang dimiliki seseorang mengenai isi peraturan dari hukum tertentu. Dengan lain perkataan pemahaman hukum adalah suatu pengertian terhadap isi dan tujuan dari suatu peratuan dalam suatu hukum tertentu, tertulis maupun tidak tertulis, serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupannya tidak disyaratkan seseorang harus terlebih dahulu  mengetahui adanya suatu aturan tertulis yang mengatur sesuatu hal, akan tetapi yang dilihat disini adalah bagaimana persepsi  mereka dalam mengahadapi berbagai hal, dalam kaitannya dengan norma-norman yang ada dalam masyarakat.
c.       Sikap hukum adalah suatu kecendrungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap hukum sebagai sesuatu yang bermanfaat atau menguntungkan jika hukum itu ditaati. Sebagaimana terlihat di sini bahwa kesadaran hukum berkaitan dengan nilai-nilai yang terdapat dimasyrakat. Suatu sikap hukum akan melibatkan pilihan warga terhadap yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam dirinya sehingga akhirnya warga masyarakat menerima hukum berdasarkan penghargaan terhadapnya.
d.      Prilaku hukum, Pola perilaku hukum merupakan hal utama dalam kesadaran hukum karena disini dapat dilihat apakah suatu peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat. Dengan demikian sampai seberapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari pola prilaku hukum suatu masyarakat.

D.    Kondisi Kesadaran Hukum Masyarakat
Kondisi suatu masyarakat terhadap kesadaran hukum dapat kita kemukakan dalam beberapa parameter, antara lain: ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan hukum, segi jurnalistik, dan dari segi hukum.
1.      Tinjauan bentuk pelanggaran
Bentuk-bentuk pelanggaran yang lagi marak belakangan ini meliputi tindak kriminalitas, pelanggaran lalu lintas oleh para pengguna motor, pelanggaran HAM, tindak anarkis dan terorisme, KKN dan penyalahdunaan hak dan wewenang, pemerkosaan dan lain sebagainya.
2.      Tinjauan Pelaksanaan Hukum
Pelaksanaan hukum sekarang ini dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut. Indicator yang dapat dijadikan parameter adalah banyaknya kasus yang tertunda dan bahkan tidak surut, laporan-laporan dari masyarakat tentang terjadinya pelanggaran kurang ditanggapi.
Bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelaksanaan hukum hanya berpihak pada mereka yang secara financial mampu memberikan nilai lebih dan jaminan. Terbukti sekarang dengan adanya auditisasi pada setiap departemen dan menjaring setiap pejabat terbukti korupsi.
3.      Tinjauan Jurnalistik
Peristiwa-peristiwa pelanggaran maupun pelaksanaan hukum hampir setiap hari dapat dibaca di media cetak dan elektronik, ataupun diakses melalui internet. Memang harus kita akui bahwa jurnalistik terkadang mengusung sensasi dalam pemberitaan, karena sensasi menarik perhatian pembaca dan berita tentang pelanggaran hokum dan peradilan selalu menarik perhatian.
4.      Tinjauan Hukum
Ditinjau dari segi hukum, maka dengan makin banyak pemberitaan tentang pelanggaran hukum, kejahatan, terjadinya Hal ini juga memberikan implikasi makin berkurangnya toleransi dalam masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat sekarang ini menurun, yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan masyarakat juga.
Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran hukum yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum, sedangkan makin tinggi  kesadaran hukum seseorang makin tinggi ketaatan hukumnya. Mengingat bahwa hukum adalah perlindungan terhadap kepentingan manusia[3], maka menurunnya kesadaran hukum masyarakat disebabkan karena orang tidak melihat atau menyadari bahwa hukum melindungi kepentingannya, tidak adanya atau kurangnya pengawasan pada petugas penegak hukum, sistem pendidikan yang kurang menaruh perhatiannya dalam menanamkan pengertian tentang kesadaran hukum. Soerjono Soekanto, menambahkan bahwa menurunya kesadaran hukum masyarakat disebabkan juga karena para pejabat kurang menyadari akan kewajibannya untuk memelihara hukum dan kurangnya pengertian akan tujuan serta fungsi pembangunan.
E.     Faktor yang Menyebabkan Masyarakat Mematuhi Hukum
Adapun faktor-faktor yang dapat menyebabkan masyarakat mematuhi kesadaran hukum antara lain sebagai berikut :
1.      Compliance, sebagaimana disebut diatas, diartikan sebagai suatu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari hukuman atatu sanksi yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum.kepatuhan ini sama sekali tidak didasarkan pada suatu keyakinan pada tujuan kaidah hukum yang bersangkutan, dan lebih didasarkan pada pengendalian dari pemegang kekuasaan. Sebagai akibatnya, kepatuhan hukum akan ada apabila ada pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kaidah-kaidah hukum tersebut.
2.      Identification, terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar keanggaotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah-kaidah hukum tersebut. Daya tarik untuk patuh adalah keuntungan yang diperoleh dari hubungan-hubungan tersebut sehingga kepatuhanpun tergantung pada buruk baiknya interaksi tadi.
3.      Internalization, pada tahap ini seseorang mematuhi kaidah-kaidah hukum dikarekan secara intrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isi kaidah-kaidah tersebut adalah sesuai dengan nilai-nilainya dari pribadi yang bersangkutan, atau oleh AZkarena dia mengubah nilai-nilai yang semula dianutnya. Hasil dari proses tersebut adalah suatu komformitas yang didasarkan pada motivasi secara intrinsik.  Titik sentral dari kekuatan proses ini adalah kepercayaan orang tadi terhadap tujuan dari kaidah-kaidah bersangkitan, terlepas dari pengaruh atau nilai-nilainya terhadap kelompok atau pemegang kekuasaan maupun pengawasanya.
F.     Peranan Kesadaran Hukum dalam Pembentukan Hukum
1.      Pembangunan diberbagai sektor yang sedang dilakukan diindonesia mengakibatkan berbagai konsekuensi salah satu diantaranya adalah dibidang hukum. Berkaitan dengan itu peranan hukum dalam pembangunan dimaksudkan agar pembangunan tersebut berlangsung secara tertib dan teratur, sehingga tujuan pembangunan tersebut dapat dicapai sesuai dengan yang telah ditetapkan.
2.      Berbicara mengenai fungsi hukum dalam pembangunan. Hal ini berarti hukum, disatu segi, harus mampu menciptakan pola prilaku masyarakat sehingga mampu mendukung keberhasilan pembangunann yang sedang dilaksanakan, dismaping itu pembentukan hukum harus pula memperhatkan kesadaran hukum masyarakat agar hukum yang dibentuk dapat berlaku efektif.
3.      Di Indonesia masalah kesadaran hukum mendapat tempat yang sangat penting didalam politik hukum nasional. Hal ini dapat diketahui dapat diketahui sebagaiman tercermin dalam ketetapan MPR No. IV /MPR /1973 tentang Garis Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan:
pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan menampung kebutuhan-kebutuan hukum sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang kearah modernesasi menurut tinfkat kemajuan pembangunan pembangunan disegala bidang sehinga tercapai ketertiban dan kepastian hukum sebagai prasaranan yang harus ditujukan kearah penigkatan pembinaan kesatuan bangsa sekaligus berfungsi sebagai sarana penunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh, dilakukan dengan :
a.       peningkatan dan peyempurnaan hukum nasional, dengan antara lain dena mengadakan pembaharuan, kodifikasi serta unifikasi hukum dibidang bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat.
b.      menertibkan fungsi lembaga lembaga hukum menurut proporsinya masing masing.
c.       peningkatan kemampuan dalam kewibawaan penegak penegak hukum.
d.      memupuk kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina sikap para penguasa dan para pejabat pemerintahan kearah penegak hukum. Keadilan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dan ketertiban serta kepastian hukum sesuai UUD 1945



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.
Terdapat empat indikator kesadaran hukum, yang masing-masing merupakan suatu tahapan berikutnya, yaitu :
1.      Pengetahuan hukum
2.      Pemahaman hukum
3.      Sikap hukum
4.      Pola prilaku hukum
Kondisi suatu masyarakat terhadap kesadaran hukum dapat kita kemukakan dalam beberapa parameter, antara lain: ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan hukum, segi jurnalistik, dan dari segi hukum.


DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainudin.2009.Sosiologi Hukum,Jakarta: sinar grafika.
Salman, Otje dan Anthon F.Susanto.2008.Beberapa Aspek sosiologi Hukum.Bandung.PT Alumni.



[1] Ali, Zainudin.2009.Sosiologi Hukum,Jakarta: sinar grafika.

[2] soerjono soekanto, 1982: 140
[3] Salman, Otje dan Anthon F.Susanto.2008.Beberapa Aspek sosiologi Hukum.Bandung.PT Alumni.



Tidak ada komentar: