BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Kesadaran hukum
adalah kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau
yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain.
Kesadaran hukum mengandung sikap toleransi. Dapat
disimpulkan bahwa kesdaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap
hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum,
serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti
bahwa dalam kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.
Pada hakikatnya Kesadaran
hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum
merupakan faktor dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe menyatakan bahwa sumber
segala hukum adalah kesadaran hukum. Dengan begitu maka yang disebut hukum
hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang
yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan
kekuatan mengikat.
Berbagai pertanyaan yang ada dalam pikiran kita tentang kesadaran
hukum. Oleh karena dengan adanya penyusunan makalah kami ini kita akan mengkaji
dan mengetahui kesadaran hukum dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkanya.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian kesadaran hukum
2. Indikator-indikator kesadaran hukum
3. Kondisi kesadaran hukum masyarakat
4. Faktor-faktor penyebab masyarakat mematuhi hukum
5. Peranan Kesadaran Hukum dalam Pembentukan
Hukum
6. Peranan Kesadaran Hukum dalam Pembentukan
Hukum
7. Cara-cara Meningkatkan Kesadaran Hukum
Masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kesadaran Hukum
Ide tentang kesadaran warga-warga
masyrakat sebagai dasar sahnya hukum positif tertulis ditemukan dalam
ajaran-ajaran tentang rechtsgeful atau rechtsbewustzjin yang intinya adalah
bahwa tidak ada hukum yang mengikat warga-warga masyarakat kecuali atas dasar
kesadaran hukumnya. Hal tersebut merupakan salah satu aspek dari kesadaran
hukum, aspek lainnya adalah bahwa kesadaran hukum sering kali dikaitkan dengan
pentaatan hukum, pembentukan hukum dan efektivitas hukum.
Masalah kesadaran hukum, termasuk pula
didalam ruang lingkup persoalan hukum dan niali-nilai sosial. Apabila ditinjau
dari teori-teori modern tentang hukum dan pendapat para ahli hukum tentang
sifat mengikat dari hukum, timbul bermacam permasalahan. Salah satu persoalan
yang timbul, adalah mengenai adanya suatu jurang pemisah antara asumsi-asumsi
tentang dasar keabsahan hukum tertulis, serta kenyataan dari pada dipatuhinya
hukum tersebut. Terdapat suatu pendapat yang menyatakan bahwa mengikatnya hukum
terutama tergantung pada keyakinan seseorang. Hal inilah yang dinamakan teori
rechtsbewustzijn.
Kutchinsky mengemukakan suatu gambaran
tentang keterkaitan antara aturan-aturan hukum dengan pola prilaku dalam
kaitannya dengan fungsi hukum dalam masyrakat. Ajaran tradisional, pada umumnya
bertitik tolak pada suatu anggapan bahwa hukum secara jelas merumuskan
perilakuan-perilakuan yang dilarang dan atau yang diperbolehkan. Pun bahwa
tersebut dengan sendirinya dipatuhi oleh sebagian besar warga masyarakat.
Ajaran ini terkenal dengan co-variance theory[1],
yang berasumsi bahwa ada kecocokan antara hukum dengan pola-pola perilakuan
hukum.Ajaran lain
menyatakan bahwa hukum efektif apabila didasarkan pada volkgeist atau
rechtsbewustzjin. Suatu hal yang perlu dicatat bahwa ajaran atau teori tersebut
mempermasalahkan kesadaran hukum yang dianggap sebagai mediator antara hukum
dengan pola-pola perilakuan manusi didalam masyarakat baik secara individu
maupun kolektif. Sebenarnya, kesadaran hukum tersebut banyak sekali menyangkut
aspek-aspek kognitif dan persaan yang sering sekali dianggap sebagai
faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan antar hukum dengan pola-pola
perikelakuan manusia dalam masyarakat.
Didalam ilmu hukum, adakalanya
dibedakan antara kesadaran hukum dengan perasaan hukum. perasaan hukum diartikan
sebagai penilaian hukum yang timbul secara serta merta dari masyakat dalam
kaitannya dengan maslah keadilan. Kesadaran hukum lebih banyak merupakan
perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan
secara ilmiah. Jadi kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau
nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang
hukum yang diharapkan ada. Dengan demikian yang ditekankan dalam hal ini adalah
nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan terhadap kejadian-kejadian yang
konkret dalam masyrakat tentang fungsi apa yang hendaknya dijadikan oleh hukum
dalam masyarakat. Berdasarkan pendapat tersebut diats kepada masalah dasar dari
viliditas hukum yang berlaku, yang akhirnya dikembalikan pada nilai-nilai
masyarakat.
Sudikno Mertokusumo mengatakan
: Kesadaran hukum adalah
kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang
seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain.
Kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.
Dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat
terhadap hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap
hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini
berarti bahwa dalam kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.
B. Hakikat Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum dengan
hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor
dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe menyatakan bahwa sumber segala hukum adalah
kesadaran hukum. Dengan begitu maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi
kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan
kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.
Dalam kenyataanya ada
beberapa hal secara include perlu ditekankan dalam pengertian kesadaran hukum;
1.
Kesadaran
tentang ‘apa itu hukum’ berarti
kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan manusia. Karena
pada prinsipnya hukum merupakan kaedah yang fungsinya untuk melindungi
kepentingan manusia. Pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat tidak lain
merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum
itu. Pandangan-pandangan yang hidup di dalam masyarakat
bukanlah semata-mata hanya merupakan produk pertimbangan-pertimbangan menurut
akal saja, akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti
agama, ekonomi poliitik dan sebagainya. Sebagai pandangan hidup didalam
masyarakat maka tidak bersifat perorangan atau subjektif, akan tetapi merupakan
resultante dari kesadaran hukum yang bersifat subjektif.
2.
Kesadaran
tentang ‘kewajiban hukum kita terhadap
orang lain’ berarti dalam melaksanakan hak akan hukum kita dibatasi oleh
hak orang lain terhadap hukum itu. Dengan begitu dalam kesadaran hukum menganut
sikap tenggang rasa/toleransi, yaitu seseorang harus menghormati dan
memperhatikan kepentingan orang lain, dan terutama tidak merugikan orang lain.
3. Tentang adanya atau terjadinya ‘tindak hukum’ berarti bahwa tentang
kesadaran hukum itu baru dipersoalkan atau dibicarakan dalam media elektronik
kalau terjadi pelanggaran hokum seperti : pembunuhan, pemerkosaan,
terorisme,KKN dan lain sebagainya.
Hukum
baru dipersoalkan apabila justru hukum tidak terjadi, apabila hukum tidak ada
(onrecht) atau kebatilan. Kalau segala sesuatu berlangsung dengan tertib maka
tidak akan ada orang mempersoalkan tentang hukum. Baru kalau terjadi
pelanggaran, sengketa, bentrokan atau “conflict of human interest”, maka
dipersoalkan apa hukumnya, siapa yang berhak, siapa yang benar dan sebagainya.
Dengan demikian pula kiranya dengan kesadaran hukum.
Dengan demikian jelas bahwa
kesadaran hukum pada hakekatnya bukanlah kesadaran akan hukum, tetapi terutama
adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “tidak hukum” atau “onrecht”
Memang kenyataannya ialah bahwa tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan
atau ramai dibicarakan dan dihebohkan didalam media massa kalau kesadaran hukum
itu merosot atau tidak ada, kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum,
seperti: pemalsuan ijazah, pembunuhan, korupsi, pungli, penodongan dan
sebagainya.
C. Indikator-Indikator Kesadaran Hukum
Terdapat empat indikator
kesadaran hukum, yang masing-masing merupakan suatu tahapan berikutnya, yaitu :
1.
Pengetahuan hukum
2.
Pemahaman hukum
3.
Sikap hukum
Setiap indikator menunjuk
pada tingkat kesadaran hukum tertentu mulai dari yang terendah sampai dengan
yang tertinggi.
a.
Pengetahuan
hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang
diatur oleh hukum. sudah tentu bahasa hukum yang dimaksud disini adalah hukum
tertulis dan hukum tidak tertulis. Pengetahuan tersebut berkaitang dengan
prilaku yang dilarang ataupun prilaku yang diperbolehkan oleh hukum.
b.
Pemahaman
hukum dalam arti disini adalah sejumlah informasi yang dimiliki seseorang
mengenai isi peraturan dari hukum tertentu. Dengan lain perkataan pemahaman
hukum adalah suatu pengertian terhadap isi dan tujuan dari suatu peratuan dalam
suatu hukum tertentu, tertulis maupun tidak tertulis, serta manfaatnya bagi
pihak-pihak yang kehidupannya tidak disyaratkan seseorang harus terlebih dahulu mengetahui adanya suatu aturan tertulis yang
mengatur sesuatu hal, akan tetapi yang dilihat disini adalah bagaimana
persepsi mereka dalam mengahadapi
berbagai hal, dalam kaitannya dengan norma-norman yang ada dalam masyarakat.
c.
Sikap
hukum adalah suatu kecendrungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan
terhadap hukum sebagai sesuatu yang bermanfaat atau menguntungkan jika hukum
itu ditaati. Sebagaimana terlihat di sini bahwa kesadaran hukum berkaitan
dengan nilai-nilai yang terdapat dimasyrakat. Suatu sikap hukum akan melibatkan
pilihan warga terhadap yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam dirinya
sehingga akhirnya warga masyarakat menerima hukum berdasarkan penghargaan
terhadapnya.
d.
Prilaku
hukum, Pola perilaku hukum merupakan hal utama dalam kesadaran hukum karena
disini dapat dilihat apakah suatu peraturan berlaku atau tidak dalam
masyarakat. Dengan demikian sampai seberapa jauh kesadaran hukum dalam
masyarakat dapat dilihat dari pola prilaku hukum suatu masyarakat.
D. Kondisi Kesadaran Hukum Masyarakat
Kondisi suatu masyarakat
terhadap kesadaran hukum dapat kita kemukakan dalam beberapa parameter, antara
lain: ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan hukum, segi
jurnalistik, dan dari segi hukum.
1.
Tinjauan
bentuk pelanggaran
Bentuk-bentuk
pelanggaran yang lagi marak belakangan ini meliputi tindak kriminalitas,
pelanggaran lalu lintas oleh para pengguna motor, pelanggaran HAM, tindak
anarkis dan terorisme, KKN dan penyalahdunaan hak dan wewenang, pemerkosaan dan
lain sebagainya.
2.
Tinjauan
Pelaksanaan Hukum
Pelaksanaan
hukum sekarang ini dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap terhadap
pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut. Indicator yang dapat dijadikan
parameter adalah banyaknya kasus yang tertunda dan bahkan tidak surut,
laporan-laporan dari masyarakat tentang terjadinya pelanggaran kurang
ditanggapi.
Bahkan
secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelaksanaan hukum hanya berpihak pada
mereka yang secara financial mampu memberikan nilai lebih dan jaminan. Terbukti
sekarang dengan adanya auditisasi pada setiap departemen dan menjaring setiap
pejabat terbukti korupsi.
3.
Tinjauan
Jurnalistik
Peristiwa-peristiwa
pelanggaran maupun pelaksanaan hukum hampir setiap hari dapat dibaca di media
cetak dan elektronik, ataupun diakses melalui internet. Memang harus kita akui
bahwa jurnalistik terkadang mengusung sensasi dalam pemberitaan, karena sensasi
menarik perhatian pembaca dan berita tentang pelanggaran hokum dan peradilan
selalu menarik perhatian.
4.
Tinjauan
Hukum
Ditinjau
dari segi hukum, maka dengan makin banyak pemberitaan tentang pelanggaran
hukum, kejahatan, terjadinya Hal ini juga memberikan implikasi makin
berkurangnya toleransi dalam masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
kesadaran hukum masyarakat sekarang ini menurun, yang mau tidak mau
mengakibatkan merosotnya kewibawaan masyarakat juga.
Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran hukum
yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum, sedangkan makin tinggi
kesadaran hukum seseorang makin tinggi ketaatan hukumnya. Mengingat bahwa
hukum adalah perlindungan terhadap kepentingan manusia[3],
maka menurunnya kesadaran hukum masyarakat disebabkan karena orang tidak
melihat atau menyadari bahwa hukum melindungi kepentingannya, tidak adanya atau
kurangnya pengawasan pada petugas penegak hukum, sistem pendidikan yang kurang
menaruh perhatiannya dalam menanamkan pengertian tentang kesadaran hukum.
Soerjono Soekanto, menambahkan bahwa menurunya kesadaran hukum masyarakat
disebabkan juga karena para pejabat kurang menyadari akan kewajibannya untuk
memelihara hukum dan kurangnya pengertian akan tujuan serta fungsi pembangunan.
E. Faktor yang Menyebabkan Masyarakat Mematuhi
Hukum
Adapun faktor-faktor yang
dapat menyebabkan masyarakat mematuhi kesadaran hukum antara lain sebagai
berikut :
1. Compliance, sebagaimana disebut diatas,
diartikan sebagai suatu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu
imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari hukuman atatu sanksi yang
mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum.kepatuhan ini
sama sekali tidak didasarkan pada suatu keyakinan pada tujuan kaidah hukum yang
bersangkutan, dan lebih didasarkan pada pengendalian dari pemegang kekuasaan.
Sebagai akibatnya, kepatuhan hukum akan ada apabila ada pengawasan yang ketat
terhadap pelaksanaan kaidah-kaidah hukum tersebut.
2.
Identification,
terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai
intrinsiknya, akan tetapi agar keanggaotaan kelompok tetap terjaga serta ada
hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah-kaidah
hukum tersebut. Daya tarik untuk patuh adalah keuntungan yang diperoleh dari
hubungan-hubungan tersebut sehingga kepatuhanpun tergantung pada buruk baiknya
interaksi tadi.
3.
Internalization,
pada tahap ini seseorang mematuhi kaidah-kaidah hukum dikarekan secara
intrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isi kaidah-kaidah tersebut adalah
sesuai dengan nilai-nilainya dari pribadi yang bersangkutan, atau oleh AZkarena
dia mengubah nilai-nilai yang semula dianutnya. Hasil dari proses tersebut
adalah suatu komformitas yang didasarkan pada motivasi secara intrinsik. Titik sentral dari kekuatan proses ini adalah
kepercayaan orang tadi terhadap tujuan dari kaidah-kaidah bersangkitan,
terlepas dari pengaruh atau nilai-nilainya terhadap kelompok atau pemegang
kekuasaan maupun pengawasanya.
F. Peranan Kesadaran Hukum dalam Pembentukan
Hukum
1. Pembangunan diberbagai sektor yang sedang
dilakukan diindonesia mengakibatkan berbagai konsekuensi salah satu diantaranya
adalah dibidang hukum. Berkaitan dengan itu peranan hukum dalam pembangunan
dimaksudkan agar pembangunan tersebut berlangsung secara tertib dan teratur,
sehingga tujuan pembangunan tersebut dapat dicapai sesuai dengan yang telah
ditetapkan.
2.
Berbicara
mengenai fungsi hukum dalam pembangunan. Hal ini berarti hukum, disatu segi,
harus mampu menciptakan pola prilaku masyarakat sehingga mampu mendukung
keberhasilan pembangunann yang sedang dilaksanakan, dismaping itu pembentukan
hukum harus pula memperhatkan kesadaran hukum masyarakat agar hukum yang
dibentuk dapat berlaku efektif.
3. Di Indonesia masalah kesadaran
hukum mendapat tempat yang sangat penting didalam politik hukum nasional. Hal
ini dapat diketahui dapat diketahui sebagaiman tercermin dalam ketetapan MPR
No. IV /MPR /1973 tentang Garis Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan:
pembinaan
bidang hukum harus mampu mengarahkan menampung kebutuhan-kebutuan hukum
sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang kearah modernesasi menurut
tinfkat kemajuan pembangunan pembangunan disegala bidang sehinga tercapai
ketertiban dan kepastian hukum sebagai prasaranan yang harus ditujukan kearah
penigkatan pembinaan kesatuan bangsa sekaligus berfungsi sebagai sarana
penunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh, dilakukan
dengan :
a. peningkatan dan peyempurnaan hukum nasional,
dengan antara lain dena mengadakan pembaharuan, kodifikasi serta unifikasi
hukum dibidang bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam
masyarakat.
b. menertibkan fungsi lembaga lembaga hukum menurut
proporsinya masing masing.
c. peningkatan kemampuan dalam kewibawaan
penegak penegak hukum.
d. memupuk kesadaran hukum dalam masyarakat dan
membina sikap para penguasa dan para pejabat pemerintahan kearah penegak hukum.
Keadilan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dan ketertiban
serta kepastian hukum sesuai UUD 1945
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
kesadaran
hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu, apa yang seharusnya
dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap
hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran hukum
mengandung sikap toleransi.
Terdapat empat
indikator kesadaran hukum, yang masing-masing merupakan suatu tahapan
berikutnya, yaitu :
1.
Pengetahuan hukum
2.
Pemahaman hukum
3.
Sikap hukum
4.
Pola prilaku hukum
Kondisi suatu
masyarakat terhadap kesadaran hukum dapat kita kemukakan dalam beberapa
parameter, antara lain: ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan
hukum, segi jurnalistik, dan dari segi hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainudin.2009.Sosiologi
Hukum,Jakarta: sinar grafika.
Salman, Otje dan Anthon F.Susanto.2008.Beberapa Aspek sosiologi Hukum.Bandung.PT
Alumni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar