BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR
BELAKANG
Hukum
diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum,
apabila tidak pernah dilaksanakan. Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia
dan tingkah lakunya. Lembaga kepolisian diberi tugas untuk menangani
pelanggaran hukum, kejaksaan disusun dengan tujuan untuk mempersiapkan
pemeriksaan perkara di depan sidang pengadilan.
Hukum
mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia
(seluruh manusia tanpa terkecuali). Oleh karena itu maka hukum harus
dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Dalam
pelaksanaannya, hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan tetapi
dapat juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam prakteknya. Dalam hal
ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan.
2 .
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan penegakan hukum?
2. Bagaimana asas-asas peraturan perundangan?
3. Apa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum?
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian
Penegakan Hukum
Penegakan Hukum. Dalam bahasa Indonesia dikenal
beberapa istilah di luar penegakan hukum tersebut, seperti “penerapan hukum”.
Tetapi tampaknya istilah penegakan hukum adalah yang paling sering digunakan
dan dengan demikian pada waktu mendatang istilah tersebut akan semakin mapan
atau merupakan istilah yang dijadikan.[1]
Hukum berfungsi sesuai perlindungan kepentingan
manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi hukum harus dilaksanakan.
Pelaksanakan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi dapat terjadi
juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu
harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum itu menjadi kenyataan.
Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan,
yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setiap orang
mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa yang kongkrit.
Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku; pada dasarnya tidak boleh
menyimpang: (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Itulah yang
diinginkan oleh kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan perlindungan
terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat
memperoleh sesuatu yang, diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat
mengharapkan adanya kepastian hukum karena dengan adanya kepastian hukum,
masyarakat akan lebih tertib. Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena
bertujuan untuk ketertiban masyarakat.
Sebaliknya, masyarakat mengharapkan manfaat dalam
pelaksanaan dan penegakan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan
hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat.
Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakann atau ditegakkan timbul
keresahan di dalam masyarakat.
Unsur yang ketiga adalah
keadilan. Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau
penegakan hukum keadilan diperhatikan. Dalam [2]pelaksanaan
atau penegakan harus adil. Hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum itu
bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Barang siapa
mencuri harus dihukum: setiap orang yang mencuri harus dihukum, tanpa
membeda-bedakan siapa yang mencuri. Sebaliknya keadilan bersifat subjektif,
individualistis dan tidak menyamaratakan: adil bagi si A belum tentu dirasakan
adil bagi si B.[3]
Kalau dalam menegakkan hukum hanya diperhatikan
kepastian hukum saja, maka unsur-unsur lainnya dikorbankan. Demikian pula kalau
yang diperhatikan hanyalah kemanfaatan, maka kepastian hukum dan keadilan
dikorbankan dan begitu selanjutnya.
Dalam menegakkan hukum harus ada kompromi antara
ketiga unsur tersebut. Ketiga unsur itu harus mendapat perhatian secara proporsional
seimbang. Tetapi dalam praktik tidak selalu mudah mengusahakan kompromi secara
proporsional seimbang antara ketiga unsur tersebut.
B. Asas-asas Peraturan Perundangan
Asas
– Asas Peraturan Perundang
Macam-macam
Asas Peraturan Perundangan
Tentang berlakunya suatu Undang-undang dalam arti
materiil, dikenal beberapa asas, antara lain :
Asas
1 : Undang-undang rtidak berlaku surut. Asas ini dapat dibaca dalam:
1) Pasal 3 Algemene Bepalingan van
Wetgeving (disingkat AB) yang berbunyi sebagai berikut;“De Wet verbindt alleen voor het toekomende
en heft geenteruwerkendekrancht.”
(Terjemahannya:
“Undang-undang hanya mengikat untuk masa mendatang dan tidak mempunya
kekuatan yang berlaku surut.”).
1)
Pasal 1
Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang berbunyi sebagai berikut:
“Geen
feit is strafbaar dan uit kracht van eene daaraan voorafgegane wettelijke straf-bepaling.”
(terjemahan: “ Tiada peristiwa yang dapat dipidana, kecuali atas
dasar kekuatan suatu aturan perundang-undangan pidana yang mendahulukan.”)
Arti dari asas ini ialah, bahwa undang-undang hanya
boleh dipergunakan terhadap peristiwa yang disebut dalam undang-undang tersebut, dan terjadi setelah undang–undang itu
dinyatakan berlaku.
Asas 2 : Undang-undang yang dibuat oleh
penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
Mengenai asas ini tidak akan dibahas di dsini karena akan diuraikan secara
panjang lebar dalam bab tentang Sejarah Perundang-Undangan – Masa RR.
PEngecualian unik terhadap asas ini, akabn diuraikan dalam asas lima dibawah,
yang menjelaskan hubungan antara Undang-Undang Dasar dan Undang-undang.
Asas 3 : Undang-undang yang bersifat
khususmenyampingkan undang-undang yang bersifat umum, jika perbuatannya sama
(Lex Specialis derogate lex generalis). Maksid dari asas ini ialah bahwa
terhadap peristiwa khusus wajib diperlakukan undang-undang yang menyebut
peristiwa itu,walaupun intik peristiwa khusus tersebut dapat pula diperlakukan
undang-undang yang menyebut peristiwa yang lebih luas atau lebih umum yang
dapat juga mencakup peristiwa khusus tersebut.
Asas 4 : Undang – undang yang berlaku
belakangan membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu telah
(lexposteriore derogate lex priori). Yang dimaksud dengan asas ini ialah, bahwa
undang-undang lain (yang lebih dulu berlaku) yang mengatru suatu hal tertentu,
tidak berlaku lagi jika ada undang-undang yang baru (yang berlaku belakangan)
yang mengatur pula hal tertentu tersebut, akan tetapi makna atau tujuannya
berlainan atau berlawanan dengan undang-undang yang lama tersebut (=pencabutan
undang-undang secara diam-diam)
Asas 5 : Undang-undang tidak dapat di
ganggu gugat. Asas ini dinyatakan dengan tegas dalam Undang-undang Dasar
Sementara Pasal 95 Ayat 2. DAlam Undang-undang Dasar 1945 tidak ada 1 pasal pun
yang memuat asas ini.
makna dari asas
ini, ialah :
1) Adanya
kemungkinan bahwa isi undang-undang menyimpang dari Undang-undang Dasar.
2) Hakim atau
siapaun juga tidak mempunya hak uji materiil terhadap Undang-undang tersebut.
Artinya, isi undang-undang tersebut tidak boleh di uji apakah bertentangan
dengan undang-undang DAsar atau/dan keadilan apa tidak; hak tersebut hanya
dimiliki oleh pembuat Undang-undang tersebut.Hak Uji formil, yaitu hak untuk
meneliti apakah Undang-undang tersebut pada saat dibentuknya ialah dengan cara
yag sah, tetap dimiliki oleh hakim.
Asas 6 : Undang-undang sebagai sarana
untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan material bagi masyarakat
maupun individu, melalui pembaruan atau pelestarian (asas Welvaartstaat).[4]
C. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Penengakan Hukum
Dalam proses penegakan hukum, ada
faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor tersebut cukupmempunyai arti
sehingga dampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor tersebut.
Menurut Soerjono Soekanto bahwa faktor-faktor tersebut ada lima, yaitu:
1. Hukumnya sendiri, yang di dalam tulisan ini akan dibatasi pada
undang-undang saja;
2. Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum;
3. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum;
4. Masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau
diterapkan;
5. Kebudayaan, yakni hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa
manusia di dalam pergaulan hidup.[5]
Jika
kelima faktor tersebut dijadikan barometer di dalam penegakan hukum oleh polisi
untuk melihat faktor penghambatdan pendororng di dalam pelaksanaan tugasnya,
maka dijabarkan sebagai berikut.
1. Faktor
Hukum
Dalam
praktik penyelenggaraan penegakan hukum di lapangan ada kalanya terjadi
pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hal ini disebabkan oleh
konsepsi keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan
kepastian hukum merupakan suatu prosedur yang telah ditentukan secara normatif.
Justru itu, suatu kebijakan atau tindakan yang
tidak sepenuhnya berdasar hukum merupakan sesuatu yang dapat dibenarkan
sepanjang kebijakan atau tindakan itu tidak bertentangan dengan hukum. Tidak berarti setiap permasalahan
sosial hanya dapat diselesaikan oleh hukum yang tertulis, karena tidak
mungkin ada peraturan perundang-undangan yang dapat mengatur seluruh tingkah
laku manusia, yang isinya jelas bagi setiap warga masyarakat yang diaturnya dan
serasi antara kebutuhan untuk menerapkan peraturan dengan fasilitas yang
mendukungnya.
2. Faktor
Penegakan Hukum
Dalam
berfungsinya hukum, mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum memainkan
peranan penting. Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas kurang
baik, ada masalah. Oleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan dalam
penegakan hukum adalah mentalitas atau kepribadian penegak hukum,.
Di
dalam konteks di atas yang menyangkut kepribadian dan mentalitas penegak hukum,
bahwa selama ini ada kecenderungan yang kuat di kalangan masyarakat untuk
mengartikan hukum sebagai petugas atau penegak hukum, artinya hukum
diidentikkan dengan tingkah laku nyata petugas atau penegak hukum. Sayangnya
dalam melaksanakan wewenangnya sering kali timbul persoalan karena sikap dan
perlakuan yang dipandang melampaui wewenang atau perbuatan lainnya yang
dianggap melunturkan citra dan wibawa penegak hukum, hal ini disebabkan oleh
kualitas yang rendah dari aparat penegak hukum tersebut.
3. Faktor Sarana atau Fasilitas Pendukung
Faktor
sarana dan fasilitas pendukung mencakup perangkat lunak dan perangkat keras,
salah satu contoh perangkat lunak adalah pendidikan Pendidikan yang diterima
oleh polisi dewasa ini cenderung pada hal-hal yang praktis konvensional,
sehingga dalam banyak hal polisi mengalami hambatan di dalam tugasnya,
diantaranya adalah pengetahuan tentang kejahatan komputer, dalam tindak pidana
khusus yang selama ini masih de=iberikan wewenang kepada jaksa, hal tersebut
karena secara teknis yuridis polisi dianggap belum mampu dan belum siap.
Walaupun disadari pula bahwa tugas yang haruus diemban oleh polisi begitu luas
dan banyak.
Oleh
karena itu, sarana dan fassilitas mempunyai peranan yang sangat penting di
dalam penegakan hukum. Tanpa adanya sarana dan fasilitas tersebut, tidak akan
mungkin penegak hukum menyerasikan peranan yang seharusnya dengan peranan yang
aktual.
4. Faktor Masyarakat
Penegak
hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di
dalam masyarakat. Setiap warga masyarakat atau kelompok sedikitnya banyaknya
mempunyai kesadaran hukum, persoalan yang timbul adalah taraf kepatuhan hukum,
yaitu kepatuhan hukum yang tinggi, sedang, atau kurang. Adanya derajat
kepatuhan hukum masyarakat terhadap hukumm, merupakan salah satu indikator
berfungsinya hukum yang bersangkutan.
Sikap
masyarakat yang kurang menyadari tugas polisi, tidak mendukung, dan malahan
kebanyakan bersikap apatis serta menganggap tugas penegakan hukum semata-mata
urusan polisi, serta kengganan terlibat sebagai saksi dan sebagainya. Hal ini
menjadi salah satu faktor penghambat dalam penegakan hukum.
5. Faktor Kebudayaan
Dalam
kehidupan sehari-hari, orang begitu sering membicarakan soal kebudayaan. Dengan
demikian, kebudayaan adalah suatu garis pokok tentang perikelakuan yang
menetapkan peraturan mengenai apa yang harus dilakukan, dan apa yang dilarang.
Kelima
faktor di atas saling berkaitan dengan eratnya, karena menjadi hal pokok dalam
penegakan hukum.. Dari lima faktor penegakan hukum tersebut faktor penegakan
hukumnya sendiri meruakan titik sentralnya. Hal ini disebabkan oleh baik
undang-undangnya disusun oleh penegak hukum, penerapannya pun dilaksanakan oleh
penegak hukum dan penegakan hukumnya sendiri juga merupakan panutan oleh
masyarakat luas.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Penegakan
hukum, kesadaran hukum, dan pelaksanaan hukum merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan. Para penegak hukum harus sadar hukum dan melaksanakan
hukum dengan baik. Faktor penegakan hukumnya sendiri merupakan titik
sentralnya. Hal ini di sebabkan oleh baik undang-undangnya disusun oleh penegak
hukum, penerapannya pun dilaksanakan oleh penegak hukum dan penegak hukumnya
sendiri juga merupakan panutan oleh masyarakat luas.
Dalam proses penegakan hukum, ada
faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor tersebut cukupmempunyai arti
sehingga dampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor tersebut.
Menurut Soerjono Soekanto bahwa faktor-faktor tersebut ada lima, yaitu:
1. Hukumnya sendiri, yang di dalam tulisan ini akan dibatasi pada
undang-undang saja;
2. Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum;
3. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum;
4. Masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau
diterapkan;
5. Kebudayaan, yakni hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa
manusia di dalam pergaulan hidup.
Jika
kelima faktor tersebut dijadikan barometer di dalam penegakan hukum oleh polisi
untuk melihat faktor penghambatdan pendororng di dalam pelaksanaan tugasnya
DAFTAR PUSTAKA
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu
Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Kansil, Latihan
Ujian Pengantar Ilmu Hukum Untuk Perguruan Tinggi,Jakarta: Sinar Grafika,
2001.
Kansil, Pengantar Ilmu
Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2011.
Mertokusumo,
Sudikno. Mengenal Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya
Yogyakarta, 2010.
2 Sudikno
Mertokusumo, Mengenal Hukum, (Yogyakarta:
Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010. Hal. 207-208.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar