BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang masalah
Sebagaimana kita ketahui, bahwa
mempelajari Ilmu Hukum sangatlah penting, karena Hukum secara subtantif
mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia.
Oleh karena itu hukum harus diajarkan sekaligus diimplementasikan secara baik
agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Melalui penegakan hukum yang
baik akan berimbas pada tatanan masyarakat yang baik.
Seiring dengan berjalannya waktu dan
perkembangan zaman, kebudayaan manusia bmengalami perkembangan pula, termasuk
perkembangan hukum. Peradaban yang semakin berkembang membuat kehidupan manusia
sangat membutuhkan aturan yang dapat membatasi perilaku manusia sendiri yang
telah banyak menyimpang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia yang
semakin maju.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa
pengertian dan sejarah pengantar ilmu hukum?
2.
Apa
definisi hukum dan ilmu hukum?
3.
Apa
sajakah ruang lingkup pengantar ilmu hukum?
4.
Apa
sajakah pembidangan ilmu hukum?
BAB II
PENDAHULUAN
A.
Pengertian dan Sejarah PIH
Kata ‘Pengantar Ilmu Hukum’ secara etimologi memiliki beberapa
susunan kata dan makna. Istilah pengantar bermakna pandangan umum secara
ringkas. Sedangkan Ilmu Hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan
perihal hukum dan segala seluk-beluk yang berkaitan di dalamnya. Jadi dapat
dipahami bahwa Pengantar Ilmu Hukum merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari
hukum secara umum dan memberikan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh
ilmu pengetahuan hukum, dan mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu
yang lain.
Secara historis, istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan terjemahan
langsung dari mata kuliah Inleiding tot de Rechtswetenschap, yang
diberikan di rechtshoge school (RHS) atau sekolah tinggi hukum di
Batavia pada zaman Hindia-Belanda, yang didirikan pada tahun 1924. Istilah ini
pun sebetulnya terdapat juga dalam Hoger Onderwijswet 1920 atau
undang-undang perguruan tinggi negeri Belanda yang menggantikan istilah Encyclopaedie
der Rechtswetenschap. Istilah ini diadopsi dari istilah jerman Einfuchrung
in die Rechtswissenschaft di akhir abad.[1]
Pengantar ilmu hukum yang merupakan terjemahan langsung dari
istilah Inleiding tot de rechtswetenschaft, yang berarti suatu mata
kuliah pendahuluan atau pembuka ke arah ilmu pengetahuan hukum, dan biasa
diberikan pada tingkat persiapan fakultas. Dengan kata lain, PIH adalah suatu
mata kuliah dasar yang mengantarkan atau menunjukkan jalan ke arah
cabang-cabang ilmu hukum. Oleh karena itu, PIH berusaha member pandangan umum
mengenai ilmu hukum secara keseluruhan. Dalam hubungan ini, berkenaan dengan
kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu lainnya, juga tentang
pengertian-pengertian dasar, asas, dan penggolongan hukum.[2]
B.
Definisi Hukum dan Ilmu Hukum
1.
Definisi
Hukum
Penjelasan mengenai hukum, terdapat beberapa para ahli hukum yang
membuat definisi kata hukum, diantaranya:
a.
Grotius,
“hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.”
b.
E.
Utrecht, “hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus
tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat itu.”
c.
S.M
Amin, hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma
dan sanksi-sanksi sehingga menciptakan ketertiban dalam pergaulan manusia,
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
d.
Menurut
Ensiklopedia, “hukum merupakan rangkaian kaidah, peraturan-peraturan, tata aturan,
baik tetulis maupu tidak tertulis, yang mengatur hubungan-hubungan antara
anggota masyarakat.”
e.
Bellefroid
mengatakan bahwa, “hukum adalah peraturan yang berlaku di suatu masyarakat
mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada pada
masyarakat tersebut.”[3]
f.
J.C.T.
Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, “hukum itu ialah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu.”
g.
M.H.
Tirtaatmidjaja, “hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam
tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti
mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri
sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan
sebagainya.”[4]
Dengan definisi tersebut dapat dipahami bahwa hingga saat ini,
tidak ada definisi hukum yang baku. Para pakar memberikan definisi hukum secara
beragama karena cakupan hukum yang memang begitu luas. Untuk lebih memudahkan
batasan atas definisi hukum, mari perhatikan unsur-unsur, ciri-ciri, sifat,
serta tujuan hukum berikut ini:
a.
Unsur
Hukum
1)
Peraturan
itu bersifat memaksa.
2)
Peraturan
itu dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3)
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
4)
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.
Ciri-ciri
Hukum
1)
Adanya
perintah dan larangan.
2)
Perintah
dan larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang.
c.
Sifat
Hukum
Sifat hukum ada dua, yaitu memaksa dan mengatur. Hukum yang
memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus dan memiliki paksaan
mutlak. Sedangkan hukum yang mengatur, yaitu hukum hukum yang dapat
dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat dipahami bahwa hukum
merupakan serangkaian peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang bersifat
mengikat/memaksa, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, yang bertujuan
untuk membatasi tingkah laku manusia dan menciptakan ketentraman. Dan apabila
kita melanggar, akan dikenakan sanksi.[5]
2.
Definisi
Ilmu Hukum atau Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan
Ilmu hukum merupakan istilah dari dua kata, yakni ilmu dan hukum.
Pengertian ilmu adalah bsemua pengetahuan yang tidak terabtas baik yang bisa
dibuktikan secara faktual maupun tidak bisa dibuktikan, yang sudah ada atau
yang belum ada, yang sudah terjadi maupun yang belum terjadi, yang logis maupun
yang tidak logis. Sementara hukum merupakan suatu norma yang otoritatif artinya
mempunyai otoritas kekuasaan untuk mengatur kehidupan manusia.
Ilmu hukum dalam istilah bahasa inggris disebut jurisprudence.
Oleh karena jurisprudensi berasal dari kata iusris dan prudentia dalam
bahasa latin, yang berarti hukum dan pengetahuan. Dengan demikian,
jurisprudensi juga dapat berarti pengetahuan tentang hukum. Dalam bahasa
belanda ilmu hukum adalah rechtwetenchap, dalam bahasa prancis disebut theorie generale du droit,
bahasa jerman secara bergantian menyebutnya sebagai jurisprudenz dan rechtswissenchaft.
Namun berapa penulis berbahasa Inggris ada yang menyebut ilmu hukum sebagai the
science of law atau legal science. Secara garis besar ilmu
hukum dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Ilmu
hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan
tentang benar dan yang tidak benar menurut harkat kemanusiaan.
2.
Ilmu yang formal tentang hukum positif.[6]
Definisi ilmu hukum yang dikemukakan oleh beberapa pakar hukum,
diantaranya:
Menurut Satjipto Rahardjo, ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang
berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan
dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah
yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk
mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan”.
Selanjutnya menurut J.B. Daliyo, ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan
yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua
seluk-beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem,
macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di
dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah
hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia
ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara
mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan
berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal
tersebut.[7]
C. Ruang Lingkup Pengantar
Ilmu Hukum
Secara spesifik, ruang lingkup pengantar ilmu hukum, meliputi:
1.
Hukum
sebagai Norma/ kaidah
Hukum sebagai kaidah yaitu menempatkan hukum sebagai pedoman yang
mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban
bersama.
2.
Hukum
sebagai Gejala Perilaku di Masyarakat
Hukum sebagai suatu keaadan/ gejala social yang berlaku di
masyarakat sebagai maninfestasi dari pola tingkah laku yang berkembang.
3.
Hukum
sebagai Ilmu Pengetahuan
Ilmu Hukum terbagi dalam 2 pengertian:
a.
Ilmu
hukum dalam arti luas, yaitu ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal
yang berhubungan dengan hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan
tentang segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum (Satjipto Rahardjo).
b.
Ilmu
hukum dalam arti sempit, yaitu ilmu yang mempelajari makna objektif tata
hukum positif yang disebut dogmatic
hukum (ajaran hukum) (Radbruch).
Istilah ilmu hukum yang dipergunakan di indonesia adalah terjemahan
dari Rechtswetenschap (Belanda), atau Rechtswissenschaft (Jerman),
atau Jurisprudence (Inggris).
Istilah Rechtswetenschap dan Rechtswissenschaft menunjuk
pada pengertian ilmu tentang hukum atau ilmu yang mempelajari hukum atau ilmu
yang objek kajiannya adalah hukum. Sedangkan istilah Jurisprudence (inggris),
berasal dari bahasa latin juris yang berarti hukum dan prudence yang
berarti pengetahuan. Jadi, jurispreudence dapat diartikan sebagai
pengetahuan tentang hukum.[8]
C.
Pembidangan Ilmu Hukum
Hukum terdiri atas bermacam-macam jenis dan bidang. Untuk
mempermudah pemahaman dan mengetahui tentang macam-macam hukum, berikut
beberapa penggolongan hukum.
1.
Hukum
menurut Bentuknya
a)
Hukum
tertulis, adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contoh: hukum pidana dituliskan pada KUHPidana.
b)
Hukum
tidak tertulis, adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis, hukm tidak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum
tidak tertulis ditaati seperti halnya suatu perundangan.Contoh: hukum adat.
2.
Hukum
menurut tempat berlakunya
a)
Hukum
nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b)
Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur hubungan dalam amsyarakat
internasional.
c)
Hukum
asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
d)
Hukum
lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
3.
Hukum
menurut sumbernya
a)
Undang-undang
adalah hukum yang etrcantum dalam peraturan perundangan.
b)
Hukum
kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c)
Hukum
traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu
perjanjian antarnegara.
d)
Hukum
yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
4.
Hukum
menurut waktu berlakunya
a)
Hukum
positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu, disebut juga tata hukum.
Contoh: hukum yang berlaku di Indonesia, Malaysia, dll
b)
Ius
constituendum adalah hukum
yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c)
Hukum
asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk
segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal waktu melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun di seluruh tempat.
5.
Hukum
menurut isinya
a)
Hukum
privat (hukum sipil) adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseoranagn. Hukum privat
juga disebut dengan hukum sipil atau perdata. Contoh: KUHPerdata dan KUH
Dagang.
b)
Hukum
publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara
dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik
bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum public juga disebut dengan
hukum negara. Contoh: hukum tata negara, hukum pidana, hukum acara.
6.
Hukum
menurut wujudnya
a)
Hukum
objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang
mengatur antara dua orang atau lebih (hubungan sesama masyarakat, dan hubungan
antara masyarakat dengan masayarakat, dan hubungan masyarakat dengan negara).
Contoh: Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
b)
Hukum
subjektif adalah peraturan hukum yang timbul dari hukum objektif yang nerupakan
hukum yang dihubungkan denagn seseorang
yang tertentu dan berlaku bagi orang-orang tertentu dengan demikian menjadi hak
dan kewajibannya. Hukum subjektif bisa timbul apabila hukum objek bereaksi, hal
itu karena objek hukum yang bereaksi itu melakukan 2 pekerjaan yaitu memberikan
hak dan kewajiban. Pada kedua unsur yaitu di satu pihak yang diberi oleh hukum
objektif, di pihak lain kewajiban yang mengikutinya. Contoh: Kitab
Undang-Undang Hukum Militer.
7.
Hukum
menurut sifatnya
a)
Hukum
yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana.
b)
Hukum
yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh:
hukum dagang.
8.
Hukum
menurut cara mempertahankannya
a)
Hukum
materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah
dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang.
b)
Hukum
formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang
mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya
hakim memberi putusan. Hukum formal disebut juga dengan hukum acara. Contoh:
hukum acara pidana, hukum acara perdata.
9.
Hukum
menurut sumbernya
a)
Hukum
Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b)
Hukum
Kebiasaan (hukum adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
c)
Hukum
Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang
lampau dalam perkara yang sama.
d)
Hukum
Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang
terlibat di dalamnya.[9]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah perlindungan kepentingan
manusia, yang berupa kumpulan kaedah atau peraturan yang mengatur hubungan
manusia dengan manusia lain dan dengan masyarakat atau negara. Dalam mengatur
hubungan manusia antara lain dengan membebani manusia dengan hak dan kewajiban.
Hak itu memberi kenikmatan atau kebebasan kepada individu dalam
melaksanakannya. Dan adanya sanksi bagi para pelanggarnya, dan sanksi itu
bersifat tegas.
ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.
Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai
objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia
dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui
hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan
berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Yahyanto.
Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Trussmedia Grafika, 2014.
Syarifin,
Pipin. Penagntar Ilmu Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia, 1999.
Kansil,
C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai
Pustaka, 1986.
[1]
Yahyanto, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta: Trussmedia Grafika, 2014),
1-2
[2]
Pipin Syarifin, Pengantar Ilmu Hukum, (Bandung : CV Pustaka Setia,
1999), 11
[3]
Yahyanto, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta: Trussmedia Grafika, 2014), 18-19.
[4]
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta:
Balai Pustaka, 1986), 38.
[5]
Yahyanto, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta: Trussmedia Grafika, 2014),
21-22.
[6]
Ibid., 32.
[7]
Ibid., 29.
[8]
Ibid., 5.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar