Jumat, 27 Januari 2017

PENGANTAR PEMBELAJARAN DAN DEFINISI ILMU HUKUM DAN HUKUM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
Sebagaimana kita ketahui, bahwa mempelajari Ilmu Hukum sangatlah penting, karena Hukum secara subtantif mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia. Oleh karena itu hukum harus diajarkan sekaligus diimplementasikan secara baik agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Melalui penegakan hukum yang baik akan berimbas pada tatanan masyarakat yang baik.
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebudayaan manusia bmengalami perkembangan pula, termasuk perkembangan hukum. Peradaban yang semakin berkembang membuat kehidupan manusia sangat membutuhkan aturan yang dapat membatasi perilaku manusia sendiri yang telah banyak menyimpang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia yang semakin maju.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian dan sejarah pengantar ilmu hukum?
2.      Apa definisi hukum dan ilmu hukum?
3.      Apa sajakah ruang lingkup pengantar ilmu hukum?
4.      Apa sajakah pembidangan ilmu hukum?


BAB II
PENDAHULUAN
A.    Pengertian dan Sejarah PIH
Kata ‘Pengantar Ilmu Hukum’ secara etimologi memiliki beberapa susunan kata dan makna. Istilah pengantar bermakna pandangan umum secara ringkas. Sedangkan Ilmu Hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan perihal hukum dan segala seluk-beluk yang berkaitan di dalamnya. Jadi dapat dipahami bahwa Pengantar Ilmu Hukum merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum secara umum dan memberikan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, dan mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain.
Secara historis, istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan terjemahan langsung dari mata kuliah Inleiding tot de Rechtswetenschap, yang diberikan di rechtshoge school (RHS) atau sekolah tinggi hukum di Batavia pada zaman Hindia-Belanda, yang didirikan pada tahun 1924. Istilah ini pun sebetulnya terdapat juga dalam Hoger Onderwijswet 1920 atau undang-undang perguruan tinggi negeri Belanda yang menggantikan istilah Encyclopaedie der Rechtswetenschap. Istilah ini diadopsi dari istilah jerman Einfuchrung in die Rechtswissenschaft di akhir abad.[1]
Pengantar ilmu hukum yang merupakan terjemahan langsung dari istilah Inleiding tot de rechtswetenschaft, yang berarti suatu mata kuliah pendahuluan atau pembuka ke arah ilmu pengetahuan hukum, dan biasa diberikan pada tingkat persiapan fakultas. Dengan kata lain, PIH adalah suatu mata kuliah dasar yang mengantarkan atau menunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum. Oleh karena itu, PIH berusaha member pandangan umum mengenai ilmu hukum secara keseluruhan. Dalam hubungan ini, berkenaan dengan kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu lainnya, juga tentang pengertian-pengertian dasar, asas, dan penggolongan hukum.[2]

B.     Definisi Hukum dan Ilmu Hukum
1.      Definisi Hukum
Penjelasan mengenai hukum, terdapat beberapa para ahli hukum yang membuat definisi kata hukum, diantaranya:
a.       Grotius, “hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.”
b.      E. Utrecht, “hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat itu.”
c.       S.M Amin, hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi sehingga menciptakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
d.      Menurut Ensiklopedia, “hukum merupakan rangkaian kaidah, peraturan-peraturan, tata aturan, baik tetulis maupu tidak tertulis, yang mengatur hubungan-hubungan antara anggota masyarakat.”
e.       Bellefroid mengatakan bahwa, “hukum adalah peraturan yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat tersebut.”[3]
f.       J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, “hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.”
g.      M.H. Tirtaatmidjaja, “hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.”[4]
Dengan definisi tersebut dapat dipahami bahwa hingga saat ini, tidak ada definisi hukum yang baku. Para pakar memberikan definisi hukum secara beragama karena cakupan hukum yang memang begitu luas. Untuk lebih memudahkan batasan atas definisi hukum, mari perhatikan unsur-unsur, ciri-ciri, sifat, serta tujuan hukum berikut ini:
a.       Unsur Hukum
1)      Peraturan itu bersifat memaksa.
2)      Peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3)      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
4)      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.      Ciri-ciri Hukum
1)      Adanya perintah dan larangan.
2)      Perintah dan larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang.
c.       Sifat Hukum
Sifat hukum ada dua, yaitu memaksa dan mengatur. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus dan memiliki paksaan mutlak. Sedangkan hukum yang mengatur, yaitu hukum hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat dipahami bahwa hukum merupakan serangkaian peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang bersifat mengikat/memaksa, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, yang bertujuan untuk membatasi tingkah laku manusia dan menciptakan ketentraman. Dan apabila kita melanggar, akan dikenakan sanksi.[5]
2.      Definisi Ilmu Hukum atau Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan
Ilmu hukum merupakan istilah dari dua kata, yakni ilmu dan hukum. Pengertian ilmu adalah bsemua pengetahuan yang tidak terabtas baik yang bisa dibuktikan secara faktual maupun tidak bisa dibuktikan, yang sudah ada atau yang belum ada, yang sudah terjadi maupun yang belum terjadi, yang logis maupun yang tidak logis. Sementara hukum merupakan suatu norma yang otoritatif artinya mempunyai otoritas kekuasaan untuk mengatur kehidupan manusia.
Ilmu hukum dalam istilah bahasa inggris disebut jurisprudence. Oleh karena jurisprudensi berasal dari kata iusris dan prudentia dalam bahasa latin, yang berarti hukum dan pengetahuan. Dengan demikian, jurisprudensi juga dapat berarti pengetahuan tentang hukum. Dalam bahasa belanda ilmu hukum adalah rechtwetenchap, dalam bahasa  prancis disebut theorie generale du droit, bahasa jerman secara bergantian menyebutnya sebagai jurisprudenz dan rechtswissenchaft. Namun berapa penulis berbahasa Inggris ada yang menyebut ilmu hukum sebagai the science of law atau legal science. Secara garis besar ilmu hukum dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan tentang benar dan yang tidak benar menurut harkat kemanusiaan.
2.       Ilmu yang formal tentang hukum positif.[6]
Definisi ilmu hukum yang dikemukakan oleh beberapa pakar hukum, diantaranya:
Menurut Satjipto Rahardjo, ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan”.
Selanjutnya menurut J.B. Daliyo, ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk-beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.[7]
 C. Ruang Lingkup Pengantar Ilmu Hukum
Secara spesifik, ruang lingkup pengantar ilmu hukum, meliputi:

1.      Hukum sebagai Norma/ kaidah
Hukum sebagai kaidah yaitu menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama.
2.      Hukum sebagai Gejala Perilaku di Masyarakat
Hukum sebagai suatu keaadan/ gejala social yang berlaku di masyarakat sebagai maninfestasi dari pola tingkah laku yang berkembang.
3.      Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan
Ilmu Hukum terbagi dalam 2 pengertian:
a.       Ilmu hukum dalam arti luas, yaitu ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum (Satjipto Rahardjo).
b.      Ilmu hukum dalam arti sempit, yaitu ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum  positif yang disebut dogmatic hukum (ajaran hukum) (Radbruch).
Istilah ilmu hukum yang dipergunakan di indonesia adalah terjemahan dari Rechtswetenschap (Belanda), atau Rechtswissenschaft (Jerman), atau Jurisprudence (Inggris).
Istilah Rechtswetenschap dan Rechtswissenschaft menunjuk pada pengertian ilmu tentang hukum atau ilmu yang mempelajari hukum atau ilmu yang objek kajiannya adalah hukum. Sedangkan istilah Jurisprudence (inggris), berasal dari bahasa latin juris yang berarti hukum dan prudence yang berarti pengetahuan. Jadi, jurispreudence dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang hukum.[8]
C.    Pembidangan Ilmu Hukum
Hukum terdiri atas bermacam-macam jenis dan bidang. Untuk mempermudah pemahaman dan mengetahui tentang macam-macam hukum, berikut beberapa penggolongan hukum.

1.      Hukum menurut Bentuknya
a)      Hukum tertulis, adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contoh: hukum pidana dituliskan pada KUHPidana.
b)      Hukum tidak tertulis, adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, hukm tidak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti halnya suatu perundangan.Contoh: hukum adat.

2.      Hukum menurut tempat berlakunya
a)      Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b)      Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan dalam amsyarakat internasional.
c)      Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
d)     Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.

3.      Hukum menurut sumbernya
a)      Undang-undang adalah hukum yang etrcantum dalam peraturan perundangan.
b)      Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c)      Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
d)     Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

4.      Hukum menurut waktu berlakunya
a)      Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu, disebut juga tata hukum. Contoh: hukum yang berlaku di Indonesia, Malaysia, dll
b)      Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c)      Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun di seluruh tempat.

5.      Hukum menurut isinya
a)      Hukum privat (hukum sipil) adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseoranagn. Hukum privat juga disebut dengan hukum sipil atau perdata. Contoh: KUHPerdata dan KUH Dagang.
b)      Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum public juga disebut dengan hukum negara. Contoh: hukum tata negara, hukum pidana, hukum acara.

6.      Hukum menurut wujudnya
a)      Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih (hubungan sesama masyarakat, dan hubungan antara masyarakat dengan masayarakat, dan hubungan masyarakat dengan negara). Contoh: Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
b)      Hukum subjektif adalah peraturan hukum yang timbul dari hukum objektif yang nerupakan hukum yang dihubungkan denagn  seseorang yang tertentu dan berlaku bagi orang-orang tertentu dengan demikian menjadi hak dan kewajibannya. Hukum subjektif bisa timbul apabila hukum objek bereaksi, hal itu karena objek hukum yang bereaksi itu melakukan 2 pekerjaan yaitu memberikan hak dan kewajiban. Pada kedua unsur yaitu di satu pihak yang diberi oleh hukum objektif, di pihak lain kewajiban yang mengikutinya. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.

7.      Hukum menurut sifatnya
a)      Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana.
b)      Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.

8.      Hukum menurut cara mempertahankannya
a)      Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang.
b)      Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut juga dengan hukum acara. Contoh: hukum acara pidana, hukum acara perdata.

9.      Hukum menurut sumbernya
a)      Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b)      Hukum Kebiasaan (hukum adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
c)      Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
d)     Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.[9]
  
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah perlindungan kepentingan manusia, yang berupa kumpulan kaedah atau peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan dengan masyarakat atau negara. Dalam mengatur hubungan manusia antara lain dengan membebani manusia dengan hak dan kewajiban. Hak itu memberi kenikmatan atau kebebasan kepada individu dalam melaksanakannya. Dan adanya sanksi bagi para pelanggarnya, dan sanksi itu bersifat tegas.
ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Yahyanto. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Trussmedia Grafika, 2014.
Syarifin, Pipin. Penagntar Ilmu Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia, 1999.
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1986.



[1] Yahyanto, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta: Trussmedia Grafika, 2014), 1-2
[2] Pipin Syarifin, Pengantar Ilmu Hukum, (Bandung : CV Pustaka Setia, 1999), 11
[3] Yahyanto, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta: Trussmedia Grafika, 2014), 18-19.
[4] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1986), 38.
[5] Yahyanto, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta: Trussmedia Grafika, 2014), 21-22.
[6] Ibid., 32.
[7] Ibid., 29.
[8] Ibid., 5.
[9] Ibid., 7-14.






Tidak ada komentar: