BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG.
Dalam
penghujung tahun 1990, yang dimana Negara republik Indonesia sudah mencapai
usia 45 tahun. Pembangunan bangsa Indonesia terus berlanjut, demikian pula
pemahaman dan kajian terhadap asas demokrasi, pembangunan politik bangsa asas
pancasila sebagai idiologi terbuka dan sampai kepada sikap keterbukaan pejabat
Negara. Ini semua pertanda bertiupnya angin segar sikap kebersamaan membawa
Negara bangsa Indonesia sejahtera menikmati rasa keadilan dan kemakmuraan di awal
sikap keterbukaan yang di kumandangkan oleh pejabat Negara itu,sebelumnya telah
banyak di buka kotak-kotak surat yang maksutnya untuk menampung keluhan
masyarakat akan tindakan –tindakan negatife .
Keterkaitan
sikap terbuka pejabat Negara kita, sebenarnya kelanjutan sikap dari pribadi- pribadi
yang terbuka dan tentunya ada pengaruh tempaan pendidikan idiologi pancasila
yang selama ini berjalan. Diatas semua itu sebenarnya bukti kenyataan asas yang
dianut bangsa Indonesia yaitu asas demokrasi pancasila.
B. RUMUSAN MASALAH.
1. Apa konsep demokrasi dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia?
2. Apa perjalanan demokrasi terpimpin ?
3. Apa perjalanan demokrasi
parlementer?
4. Apa perjalanan
demokrasi transisi ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Konsep
demokrasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Berdirinya suatu Negara dan
terbentuknya suatu pemerintah sebagai pelaksana Negara didasari oleh tujuan
untuk mencapai suatu kesejahteraan bagi para warganya. Dalam rangka mencapai
tujuan inilah, demokrasi dan varian-variannya di pandang sebagai sesuatu cara
atau mekanisme yang paling baik dibandingkan mekanisme lainnya, seperti
otoriitarianisme, fasisme, totaliter, sentralisme dan sejenisnya. Namun, pada
kenyataannya, dari seluruh Negara yang memilih untuk menerapkan sistem demokrasi
ternyata mengalami tingkat kesejahteraan yang sangat berbeda.
Permasalahan-permasalahan seperti kemiskinan, pemerataan, kemakmuraan, korupsi,
kesenjangan, ekonomi, kesehatan yang buruk, lemahnya pendidikan, dan lain-lain
masih terjadi momok ang di alami Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia
yang baru belajar menerapkan demokrasi.
Dalam
kontak ke-indonesiaan, bahwa perkembangan demokrasi dalam sistem ketatanegaraannya
mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemasa. Dalam perjalanan bangsa dan
Negara Indonesia, masalah pokok yang dihadapi adalah bagaimana demokrasi
mewujutkan dalam berbagai sisi kehidupan bangsa dan bernegara. Sejak Indonesia
merdeka di tahun 1945 telah menerapkan sekurang-kurangnya (4) model demokrasi yang saling berbeda, baik
dari hal namanya maupun dalam hal unsur-unsur pokoknya, yaitu: (1) demokrasi liberal
atau demokrasi palmamenter (1950-1959),(2) demokrasi terpimpin (1959-1966),(3)
demokrasi pancasila (1966-1998), dan (4) demokrasi reformasi(1998-sekarang).
Uniknya kesemua model demokrasi
tersebut mengklaim sebagai model yang
paling sesuai dengan pancasila sebagai ideologi Negara dan di dukung oleh
mayoritas elemen warga Negara tersebut berbalik dan bersama-sama berteriak
bahwa model demokrasi yang dijalankan oleh rezim penguasa terdahulu adalah
ketentangan pancasila.
Pengalaman
ketika terjadi penggantian dari model demokrasi liberal ke model demokrasi
terpimpin, kemudian dari model demokrasi terpimpin ke demokrasi pancasila ke
model demokrasi reformasi saat ini, dapat di jadikan bukti mengenai kenyataan
termaksud.
Dan pengalaman sejarah pelaksanaan
beberapa model demokrasi di atas, dapat kiranya dinyatakan bahwa selama ini
pancasila sebagai ideologi Negara (sujmber dari beberapa sumber) yang
seharusnya menjadi sumber bagi penentuan model demokrai yang akan dijalankan,
malahan jutru berfungsi seperti ”kunci inggris”
yang daapat dicocokkan/disesuaikan dengan semua ukuran sekruk. Sehingga
yang selama ini terjadi adalah justru model demokrasi (yang di terapkan) yang
menentukan pemahaman pancaila terhadap demokrasi, bukannya sebaliknya yaitu
pemahaman pancasila terhadap demokrasi yang menentukan model demokrasi yang
manakah yang diterapkan. Atau dapat juga
dikatakjan bahwa selama ini rumusan dan penentuan atas model demokrasi yang
akan di tetapkan di lakukkan dari luar kerangka pancasila, kemudian pancasila
dipaksakan untuk meemahami demokrasi berdasarkan model demokrasi yang diterapkan.
a.
Perjalanan
demokrasi terpimpin (1945-1959)
Demokrasi
pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlamenter. Sistem parlementer
yang mulai berlaku sejak sebulan sesudah kemerdekaan ndonesia diploklamirkan
dan kemudian diperkuat uud 1945 dan 1950,ternyata pada tataran inplementasinya
tidak cocok untuk Indonesia. Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi
musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekutan konstruktif sesudah
kemerdekaan tercapai. Karna lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer
memberi peluang untuk dominasi partai-partai
politik dan dewan perwakilann rakyat.
Dalam undang-undng dasar 1950
menetapkan berlakuna sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari
presiden sebagai kepala Negara constitutional berserta mentri-mentrinya yang
memberikan tanggung jawab politik. Karena itu, kedudukan presiden simbol yang
tidak memimpin pemerintah secara lansung karena kepala pemerintahan dijabat
oleh perdana mentri.disamping itu, bahwa adanya fregmantasi partai-partai politik, maka usia kabinet
jarang dapat bertahan cukup lama.koalisi yang dibangun dengan sangat gampang
pecah.hal ini lah kemudian mengakibatkan destabilsasi politik nasional.
Faktor-faktor tersebut,dan ditambah
dengan tidak mampunya anggota partai yang tegabung dalan kontituante untuk
mencapai konsesus mengenai dasar Negara yang baru,mendorong ir. Soekarno
sebagai presiden untuk mengeluarkan dektrit 5 juli 1959 yang menetukan berlalunya
kembali undang-undang dasar 1945. pada masa inilah sistem parlementer berakhir.
b.
Perjalanan
demokrasi parlementer (1959-1965)
Selama kurun waktu 1956 hinggg 1958,
pemerintah dalam sistem demokrasi parlementer yang di dukung luas oleh sipil
mendapat tentangan yang semangkin mengancam keberadaannya, berakhirnya kabinet
ali II dan perdebatann panas yang tak kunjung usai di alam majlis konstituanse,
khususnya mengenai dasar negara sekalipun telah berhasil merampungkan 900%
konstitusionalnya, melahirkan situasi politik yang tidak menentu. Selain itu,
kekacauan sistem kepartaian pada masa demokrsi parlementer di Indonesia mempunai
kesamaan dengan kekacauan sistem
kepartaian pada masa demokrasi parlementer di Indonesia mempunyai kesamaan
dengan kekacauan dalam sistem multi partai dinegara manapun di dunia.. hampir
semua partai politik, baik besar maupun kecil, merasa memikul tanggung jawab
untuk mengontrol pemerintahan dengan cara berkoalisasi. Sistem kepartaian dalam
demokkrasi parlementer tidak mampu mengatasi konflik politik yang terjadi dalam
tubuhnya sendiri.
c.
Perjalanan
demokrasi pancasila (1965-1998).
Bahwa daalam demokrasi priode ini lazim kita
kenal dengan demokrasi pancasila
.landasan formil dalam sistem demokrasi pancasila ini adalah uud 1945 serta
ketetapan-ketetapan MPRS. Dalam demokrasi pancasila ini , pancasila merupakan
dasar dari ideolog dan asas tunggal. Awal mula lahirnya demokrasi pancasila ini
ialah ketika munculnya suhu pertentangan dan konflik-konflik politik menjadi
semangkin meninggi dann panas, serta tidak terkendali. Akhirnya, muncul kudeta
PKI yang gagal pada 30 september 1965, dan masa itu pula kekuasaan soekarno dan
demokrasi terpimpinnya berakhir.
Istilah demokrasi
pancasila muncul secara resmi pada tahap 1968-tiga tahun setelah adanya
peristiwa 30 s /PKI. Istilah itu kemudian di sahkan melalui
ketetapan no XXXVII/MPRS/1968 . namun ketetapan ini tidak menjelaskan secara
rinci bagaimana sebenarnya esensi dan mekanisme pelaksnaan
demokrasi pancasila.ketetapan ini hanya
memaparkan dan menjelaskan mekanisme pembuatan keputusan melalui musyawaroh dan
mufakat. Bahkan, konsep operasional demokrasi
pancasila secarra resmi tidak pernah dijelakan sepenuhnya.konsep operasional
demokrasi pancasila sebelumnya sudah pernah diusulkan menjadi agenda sidang
umum MPR 1993/ tapi kemudian usulan itu di tolak.
Oleh karena itu, bahwa
praktik demokrasi pancasila yang belangsung
sepanjang orde baru dikendalikan secara sentralistik oeh kontrol
sentralistik oleh kontrol kekuasaan razim soeharto. Soeharto berhasil menjadikn
demokrasi pancasila sebagai ”alat” untuk
mengkristalisasikan kekuasaannya semata. soeharto memimpin pelaksanaan
demokrasi pancasila secara sentralistik.kekuasaan yang sentralistik dan
mempersonal inilah yang melanggengkan tegaknya “demokrasi terpimpin
konstitusional” ala soeharto, yang di sebutnya dengan demokrasi pancasila. Soeharto
dan rezimnya benar-benar menjadi penghambat dan penghalang untuk tegaknya
sistem demokrasi yang di bangun dan dibuatnya sendiri.
d.
Perjalanan
demokrasi transisi 1998-sekarang
Pada kamis ,21 mei 1998 , seoharto mengungkapkan kalimat-kalimat yang
bersejarah yang berkaitan dengan suksesi kepemimpinan nasional di istana negera
;”saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai presiden
RI, terhitung sejak saya bacakan peryataan ini pada hari ini.”peryataan ini di
bacakan soeharto setelah 72 hari ia di lantik menjadi presiden RI untuk ke
tujuh kalinya dalam sidang umum MPR pada
11 maret 1998.
Runtuhnya rezim otoriter orde baru telah
membawa harapan baru bagi tumbunya demokrasi di Indonesia.bergulirnya reformasi
yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi
demokrasi Indonesia.transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis,karena
dalam fase ini akan ditentukan kemana arah demokrasi yang akan di
bangun.,selain itu,selain itu ,dalam fase ini pula ,bisa terjadi pembalikan
arah perjalan bangsa dalam Negara yang akan mengantar Indonesia kembali
memasuki masa otoritarian bagiamana yang terjadi pada masa order lama dan orde
baru.
Oleh sebab itu, kondisi transisi demokrasi
Indonesia untuk saat ini masih berada di persimpangan jalan yang belum
jelas kemana arah pelabuhannya perubahan
sistem politik melalui paket amandemen konstitusi (amandemen I-IV) dan paketan
perundang-undangan politik (UU partai politik,UU pemilu ,pemilihan presiden dan
wakil presiden ,UU susunan kedudukan DPR,DPRD dan DPD) belum mampu mengawal
transisi menuju demokrasi masih menjadi pertanyaan besar.sekalipun sampai saat
ini subtansi demokrasi dalam sistem tatanegara Indonesia baik secara praksisnya
maupun secara konsep tual masih belum mampu mengangkat dan memperbaiki
keterpurukan dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara (kalau tidak
mau di katakan sama sekali belum terbangun dan terwujud).
2.
ANALISIS PENULIS
Menurut saya
pemerintahan Indonesia yang bercita-cita mensukseskan bangsa yang berdaulat
dari dulu sampai sekarang hanyalah angan-angan belaka. Kalau pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer
menitik beratkan pada hubungan antara organ
negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dikatakan demikian karena
kepala negara apapun sebutannya, mempunyai kedudukan yang tidak dapat diganggu
gugat. Sedangkakan penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari diserahkan kepada
Menteri (Perdana Menteri). Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan
parlementer: Inggris, India,
Malaysia, Jepang, dan Australia. Apakah
indonesia sudah mempelajari sistem parlementer dari negara ini yang
kesuksesannya sudah tampak sampai sekarag. Kekurangan
sistem pemerintahan parlementer
Indonesia Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas
dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh
parlemen.Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal
penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
BAB III
KESIMPULAN
Berdirinya suatu Negara dan
terbentuknya suatu pemerintah sebagai pelaksana Negara didasari oleh tujuan
untuk mencapai suatu kesejahteraan bagi para warganya. Dalam rangka mencapai
tujuan inilah, demokrasi dan varian-variannya di pandang sebagai sesuatu cara
atau mekanisme yang paling baik dibandingkan mekanisme lainnya, seperti
otoriitarianisme, fasisme, totaliter, sentralisme dan sejenisnya. Namun, pada
kenyataannya, dari seluruh Negara yang memilih untuk menerapkan sistem
demokrasi ternyata mengalami tingkat kesejahteraan yang sangat berbeda.
Permasalahan-permasalahan seperti kemiskinan, pemerataan, kemakmuraan, korupsi,
kesenjangan, ekonomi, kesehatan yang buruk, lemahnya pendidikan, dan lain-lain
masih terjadi momok ang di alami Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia
yang baru belajar menerapkan demokrasi.
Dalam undang-undng dasar 1950
menetapkan berlakuna sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari
presiden sebagai kepala Negara constitutional berserta mentri-mentrinya yang
memberikan tanggung jawab politik. Karena itu, kedudukan presiden simbol yang
tidak memimpin pemerintah secara lansung karena kepala pemerintahan dijabat
oleh perdana mentri.disamping itu, bahwa adanya fregmantasi partai-partai politik, maka usia kabinet
jarang dapat bertahan cukup lama.koalisi yang dibangun dengan sangat gampang
pecah.hal ini lah kemudian mengakibatkan destabilsasi politik nasional.
Selama kurun waktu 1956 hinggg 1958,
pemerintah dalam sistem demokrasi parlementer yang di dukung luas oleh sipil
mendapat tentangan yang semangkin mengancam keberadaannya, berakhirnya kabinet
ali II dan perdebatann panas yang tak kunjung usai di alam majlis konstituanse,
khususnya mengenai dasar negara sekalipun telah berhasil merampungkan 900%
konstitusionalnya, melahirkan situasi politik yang tidak menentu.
Oleh sebab itu, kondisi transisi
demokrasi Indonesia untuk saat ini masih berada di persimpangan jalan yang
belum jelas kemana arah pelabuhannya
perubahan sistem politik melalui paket amandemen konstitusi (amandemen I-IV)
dan paketan perundang-undangan politik (UU partai politik,UU pemilu ,pemilihan
presiden dan wakil presiden ,UU susunan kedudukan DPR,DPRD dan DPD) belum mampu
mengawal transisi menuju demokrasi masih menjadi pertanyaan besar.sekalipun
sampai saat ini subtansi demokrasi dalam sistem tatanegara Indonesia baik
secara praksisnya maupun secara konsep tual masih belum mampu mengangkat dan
memperbaiki keterpurukan dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
(kalau tidak mau di katakan sama sekali belum terbangun dan terwujud).
DAFTAR PUSTAKA
Hamidi jazim,
herlin wijayanti, dkk, teori dan politik hukum tata Negara ,kreasi total
media,Yogyakarta,2008.
Busroh,
hukum tata Negara, rineka cipta, Jakarta,1994.
Kusnadi, moh
dan Ibrahim, harmaily, pengantar hukum tata Negara Indonesia,pusat studi HTN
FH.UI, Jakarta, 1981.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar