Jumat, 27 Januari 2017

KEJELASAN KONSEP DEMOKRASI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG.
            Dalam penghujung tahun 1990, yang dimana Negara republik Indonesia sudah mencapai usia 45 tahun. Pembangunan bangsa Indonesia terus berlanjut, demikian pula pemahaman dan kajian terhadap asas demokrasi, pembangunan politik bangsa asas pancasila sebagai idiologi terbuka dan sampai kepada sikap keterbukaan pejabat Negara. Ini semua pertanda bertiupnya angin segar sikap kebersamaan membawa Negara bangsa Indonesia sejahtera menikmati rasa keadilan dan kemakmuraan di awal sikap keterbukaan yang di kumandangkan oleh pejabat Negara itu,sebelumnya telah banyak di buka kotak-kotak surat yang maksutnya untuk menampung keluhan masyarakat akan tindakan –tindakan negatife .
            Keterkaitan sikap terbuka pejabat Negara kita, sebenarnya kelanjutan sikap dari pribadi- pribadi yang terbuka dan tentunya ada pengaruh tempaan pendidikan idiologi pancasila yang selama ini berjalan. Diatas semua itu sebenarnya bukti kenyataan asas yang dianut bangsa Indonesia yaitu asas demokrasi pancasila.
B. RUMUSAN MASALAH.
1. Apa konsep demokrasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?
2. Apa  perjalanan demokrasi terpimpin ?
3. Apa perjalanan demokrasi parlementer?
4. Apa perjalanan demokrasi transisi ?


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Konsep demokrasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Berdirinya suatu Negara dan terbentuknya suatu pemerintah sebagai pelaksana Negara didasari oleh tujuan untuk mencapai suatu kesejahteraan bagi para warganya. Dalam rangka mencapai tujuan inilah, demokrasi dan varian-variannya di pandang sebagai sesuatu cara atau mekanisme yang paling baik dibandingkan mekanisme lainnya, seperti otoriitarianisme, fasisme, totaliter, sentralisme dan sejenisnya. Namun, pada kenyataannya, dari seluruh Negara yang memilih untuk menerapkan sistem demokrasi ternyata mengalami tingkat kesejahteraan yang sangat berbeda. Permasalahan-permasalahan seperti kemiskinan, pemerataan, kemakmuraan, korupsi, kesenjangan, ekonomi, kesehatan yang buruk, lemahnya pendidikan, dan lain-lain masih terjadi momok ang di alami Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia yang baru belajar menerapkan demokrasi.
            Dalam kontak ke-indonesiaan, bahwa perkembangan demokrasi dalam sistem ketatanegaraannya mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemasa. Dalam perjalanan bangsa dan Negara Indonesia, masalah pokok yang dihadapi adalah bagaimana demokrasi mewujutkan dalam berbagai sisi kehidupan bangsa dan bernegara. Sejak Indonesia merdeka di tahun 1945 telah menerapkan sekurang-kurangnya  (4) model demokrasi yang saling berbeda, baik dari hal namanya maupun dalam hal unsur-unsur pokoknya, yaitu: (1) demokrasi liberal atau demokrasi palmamenter (1950-1959),(2) demokrasi terpimpin (1959-1966),(3) demokrasi pancasila (1966-1998), dan (4) demokrasi reformasi(1998-sekarang).
                        Uniknya kesemua model demokrasi tersebut  mengklaim sebagai model yang paling sesuai dengan pancasila sebagai ideologi Negara dan di dukung oleh mayoritas elemen warga Negara tersebut berbalik dan bersama-sama berteriak bahwa model demokrasi yang dijalankan oleh rezim penguasa terdahulu adalah ketentangan pancasila.
            Pengalaman ketika terjadi penggantian dari model demokrasi liberal ke model demokrasi terpimpin, kemudian dari model demokrasi terpimpin ke demokrasi pancasila ke model demokrasi reformasi saat ini, dapat di jadikan bukti mengenai kenyataan termaksud.
Dan pengalaman sejarah pelaksanaan beberapa model demokrasi di atas, dapat kiranya dinyatakan bahwa selama ini pancasila sebagai ideologi Negara (sujmber dari beberapa sumber) yang seharusnya menjadi sumber bagi penentuan model demokrai yang akan dijalankan, malahan jutru berfungsi seperti ”kunci inggris”  yang daapat dicocokkan/disesuaikan dengan semua ukuran sekruk. Sehingga yang selama ini terjadi adalah justru model demokrasi (yang di terapkan) yang menentukan pemahaman pancaila terhadap demokrasi, bukannya sebaliknya yaitu pemahaman pancasila terhadap demokrasi yang menentukan model demokrasi yang manakah yang diterapkan. Atau  dapat juga dikatakjan bahwa selama ini rumusan dan penentuan atas model demokrasi yang akan di tetapkan di lakukkan dari luar kerangka pancasila, kemudian pancasila dipaksakan untuk meemahami demokrasi berdasarkan model demokrasi yang diterapkan.
a.       Perjalanan demokrasi terpimpin  (1945-1959)
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlamenter. Sistem parlementer yang mulai berlaku sejak sebulan sesudah kemerdekaan ndonesia diploklamirkan dan kemudian diperkuat uud 1945 dan 1950,ternyata pada tataran inplementasinya tidak cocok untuk Indonesia. Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekutan konstruktif sesudah kemerdekaan tercapai. Karna lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi  partai-partai politik dan dewan perwakilann rakyat.
Dalam undang-undng dasar 1950 menetapkan berlakuna sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala Negara constitutional berserta mentri-mentrinya yang memberikan tanggung jawab politik. Karena itu, kedudukan presiden simbol yang tidak memimpin pemerintah secara lansung karena kepala pemerintahan dijabat oleh perdana mentri.disamping itu, bahwa adanya fregmantasi  partai-partai politik, maka usia kabinet jarang dapat bertahan cukup lama.koalisi yang dibangun dengan sangat gampang pecah.hal ini lah kemudian mengakibatkan destabilsasi politik nasional.
Faktor-faktor tersebut,dan ditambah dengan tidak mampunya anggota partai yang tegabung dalan kontituante untuk mencapai konsesus mengenai dasar Negara yang baru,mendorong ir. Soekarno sebagai presiden untuk mengeluarkan dektrit 5 juli 1959 yang menetukan berlalunya kembali undang-undang dasar 1945. pada masa inilah sistem parlementer berakhir.

b.      Perjalanan demokrasi parlementer (1959-1965)
       Selama kurun waktu 1956 hinggg 1958, pemerintah dalam sistem demokrasi parlementer yang di dukung luas oleh sipil mendapat tentangan yang semangkin mengancam keberadaannya, berakhirnya kabinet ali II dan perdebatann panas yang tak kunjung usai di alam majlis konstituanse, khususnya mengenai dasar negara sekalipun telah berhasil merampungkan 900% konstitusionalnya, melahirkan situasi politik yang tidak menentu. Selain itu, kekacauan sistem kepartaian pada masa demokrsi parlementer di Indonesia mempunai kesamaan dengan kekacauan  sistem kepartaian pada masa demokrasi parlementer di Indonesia mempunyai kesamaan dengan kekacauan dalam sistem multi partai dinegara manapun di dunia.. hampir semua partai politik, baik besar maupun kecil, merasa memikul tanggung jawab untuk mengontrol pemerintahan dengan cara berkoalisasi. Sistem kepartaian dalam demokkrasi parlementer tidak mampu mengatasi konflik politik yang terjadi dalam tubuhnya sendiri.
c.       Perjalanan demokrasi pancasila (1965-1998).
             Bahwa daalam demokrasi priode ini lazim kita kenal dengan   demokrasi pancasila .landasan formil dalam sistem demokrasi pancasila ini adalah uud 1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS. Dalam demokrasi pancasila ini , pancasila merupakan dasar dari ideolog dan asas tunggal. Awal mula lahirnya demokrasi pancasila ini ialah ketika munculnya suhu pertentangan dan konflik-konflik politik menjadi semangkin meninggi dann panas, serta tidak terkendali. Akhirnya, muncul kudeta PKI yang gagal pada 30 september 1965, dan masa itu pula kekuasaan soekarno dan demokrasi terpimpinnya berakhir.
                        Istilah demokrasi pancasila muncul secara resmi pada tahap 1968-tiga tahun setelah adanya peristiwa  30 s  /PKI. Istilah itu kemudian di sahkan melalui ketetapan no XXXVII/MPRS/1968 . namun ketetapan ini tidak menjelaskan secara rinci bagaimana   sebenarnya esensi dan mekanisme pelaksnaan demokrasi pancasila.ketetapan ini  hanya memaparkan dan menjelaskan mekanisme pembuatan keputusan melalui musyawaroh dan mufakat. Bahkan, konsep operasional demokrasi  pancasila secarra resmi tidak pernah dijelakan sepenuhnya.konsep operasional demokrasi pancasila sebelumnya sudah pernah diusulkan menjadi agenda sidang umum MPR 1993/ tapi kemudian usulan itu di tolak.
                        Oleh karena itu, bahwa praktik demokrasi pancasila yang belangsung  sepanjang orde baru dikendalikan secara sentralistik oeh kontrol sentralistik oleh kontrol kekuasaan razim soeharto. Soeharto berhasil menjadikn demokrasi  pancasila sebagai ”alat” untuk mengkristalisasikan kekuasaannya semata. soeharto memimpin pelaksanaan demokrasi pancasila secara sentralistik.kekuasaan yang sentralistik dan mempersonal inilah yang melanggengkan tegaknya “demokrasi terpimpin konstitusional” ala soeharto, yang di sebutnya dengan demokrasi pancasila. Soeharto dan rezimnya benar-benar menjadi penghambat dan penghalang untuk tegaknya sistem demokrasi yang di bangun dan dibuatnya sendiri.
d.      Perjalanan demokrasi transisi 1998-sekarang
      Pada kamis ,21 mei 1998 , seoharto mengungkapkan kalimat-kalimat yang bersejarah yang berkaitan dengan suksesi kepemimpinan nasional di istana negera ;”saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai presiden RI, terhitung sejak saya bacakan peryataan ini pada hari ini.”peryataan ini di bacakan soeharto setelah 72 hari ia di lantik menjadi presiden RI untuk ke tujuh kalinya dalam sidang umum MPR  pada 11 maret 1998.
     Runtuhnya rezim otoriter orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbunya demokrasi di Indonesia.bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia.transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis,karena dalam fase ini akan ditentukan kemana arah demokrasi yang akan di bangun.,selain itu,selain itu ,dalam fase ini pula ,bisa terjadi pembalikan arah perjalan bangsa dalam Negara yang akan mengantar Indonesia kembali memasuki masa otoritarian bagiamana yang terjadi pada masa order lama dan orde baru.
           Oleh sebab itu, kondisi transisi demokrasi Indonesia untuk saat ini masih berada di persimpangan jalan yang belum jelas  kemana arah pelabuhannya perubahan sistem politik melalui paket amandemen konstitusi (amandemen I-IV) dan paketan perundang-undangan politik (UU partai politik,UU pemilu ,pemilihan presiden dan wakil presiden ,UU susunan kedudukan DPR,DPRD dan DPD) belum mampu mengawal transisi menuju demokrasi masih menjadi pertanyaan besar.sekalipun sampai saat ini subtansi demokrasi dalam sistem tatanegara Indonesia baik secara praksisnya maupun secara konsep tual masih belum mampu mengangkat dan memperbaiki keterpurukan dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara (kalau tidak mau di katakan sama sekali belum terbangun dan terwujud).

2.      ANALISIS PENULIS
 Menurut saya  pemerintahan Indonesia yang bercita-cita mensukseskan bangsa yang berdaulat dari dulu sampai sekarang hanyalah angan-angan belaka. Kalau pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan antara  organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dikatakan demikian karena kepala negara apapun sebutannya, mempunyai kedudukan yang tidak dapat diganggu gugat. Sedangkakan penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari diserahkan kepada Menteri (Perdana Menteri). Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia. Apakah  indonesia sudah mempelajari sistem parlementer dari negara ini yang kesuksesannya sudah tampak sampai sekarag. Kekurangan sistem pemerintahan parlementer Indonesia Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.


BAB III
KESIMPULAN
Berdirinya suatu Negara dan terbentuknya suatu pemerintah sebagai pelaksana Negara didasari oleh tujuan untuk mencapai suatu kesejahteraan bagi para warganya. Dalam rangka mencapai tujuan inilah, demokrasi dan varian-variannya di pandang sebagai sesuatu cara atau mekanisme yang paling baik dibandingkan mekanisme lainnya, seperti otoriitarianisme, fasisme, totaliter, sentralisme dan sejenisnya. Namun, pada kenyataannya, dari seluruh Negara yang memilih untuk menerapkan sistem demokrasi ternyata mengalami tingkat kesejahteraan yang sangat berbeda. Permasalahan-permasalahan seperti kemiskinan, pemerataan, kemakmuraan, korupsi, kesenjangan, ekonomi, kesehatan yang buruk, lemahnya pendidikan, dan lain-lain masih terjadi momok ang di alami Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia yang baru belajar menerapkan demokrasi.
Dalam undang-undng dasar 1950 menetapkan berlakuna sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala Negara constitutional berserta mentri-mentrinya yang memberikan tanggung jawab politik. Karena itu, kedudukan presiden simbol yang tidak memimpin pemerintah secara lansung karena kepala pemerintahan dijabat oleh perdana mentri.disamping itu, bahwa adanya fregmantasi  partai-partai politik, maka usia kabinet jarang dapat bertahan cukup lama.koalisi yang dibangun dengan sangat gampang pecah.hal ini lah kemudian mengakibatkan destabilsasi politik nasional.
       Selama kurun waktu 1956 hinggg 1958, pemerintah dalam sistem demokrasi parlementer yang di dukung luas oleh sipil mendapat tentangan yang semangkin mengancam keberadaannya, berakhirnya kabinet ali II dan perdebatann panas yang tak kunjung usai di alam majlis konstituanse, khususnya mengenai dasar negara sekalipun telah berhasil merampungkan 900% konstitusionalnya, melahirkan situasi politik yang tidak menentu.
           Oleh sebab itu, kondisi transisi demokrasi Indonesia untuk saat ini masih berada di persimpangan jalan yang belum jelas  kemana arah pelabuhannya perubahan sistem politik melalui paket amandemen konstitusi (amandemen I-IV) dan paketan perundang-undangan politik (UU partai politik,UU pemilu ,pemilihan presiden dan wakil presiden ,UU susunan kedudukan DPR,DPRD dan DPD) belum mampu mengawal transisi menuju demokrasi masih menjadi pertanyaan besar.sekalipun sampai saat ini subtansi demokrasi dalam sistem tatanegara Indonesia baik secara praksisnya maupun secara konsep tual masih belum mampu mengangkat dan memperbaiki keterpurukan dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara (kalau tidak mau di katakan sama sekali belum terbangun dan terwujud).


DAFTAR PUSTAKA
Hamidi jazim, herlin wijayanti, dkk, teori dan politik hukum tata       Negara ,kreasi total media,Yogyakarta,2008.
Busroh, hukum tata Negara, rineka cipta, Jakarta,1994.
Kusnadi, moh dan Ibrahim, harmaily, pengantar hukum tata Negara Indonesia,pusat studi HTN FH.UI, Jakarta, 1981.




Tidak ada komentar: