BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Bila dicermati suramnya wajah hukum
merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan
dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik
penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses
peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim,
Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas
sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini.
Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri
ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato
(427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya
mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat.
(laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught in their
meshes but are torn in pieces by the rich and powerful).[1]
Terlepas dari pernyataan di atas,
carut-marutnya penegakkan hukum di indonesia juga merupakan dampak dari
kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penegakkan
hukum, dan kurang tersosialisasikannya hukum itu sendiri. Sehingga perlu
dilakukan sosialisasi tentang apa itu hukum, dan bagaimana pembagian hukum itu
sendiri.
Maka dengan ini, kami mencoba
mengangkatnya ke dalam sebuah makalah, yang menitikberatkan permasalahannya
pada klasifikasi hukum, khususnya hukum publik dan hukum privat.
B. Identifikasi
Masalah
1. Bagaimana
klasifikasi hukum privat di indonesia?
2. Bagaimana
klasifikasi hukum publik di indonesia?
3. Apa
persamaan dan perbedaan antara hukum privat dan hukum publik?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Klasifikasi
Hukum Privat di Indonesia
Pada hakikatnya hukum privat adalah
golongan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau individu. Oleh
karena itu, hukum privat hanya mencakup hukum-hukum yang bersifat individual.
Adapun kepustakaan ilmu hukum indonesia menetapkan jenis hukum yang termasuk ke
dalam golongan hukum privat. Antara lain hukum perdata dan hukum dagang.
1. Hukum
perdata
Ada beberapa definisi yang menjadi
acuhan untuk mendefinisikan Hukum Perdata, antara lain.[2]
a. Van
Dunne hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah: “Suatu
peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan
individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan
hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”.
b. H.F.A.
Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah: “Aturan-aturan atau norma-norma
yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada
kepentingan-kepentingan kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat
antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang
dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan
hubungan lalu lintas”.
c. Sudikno
Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut: “Hukum antarperorangan
yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain
di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat.
Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak”.
d. Prof.
Soediman Kartohadiprodjo, S.H. “ Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan
yang satu dengan perseorangan yang lainnya “.
e. Menurut
Prof H.R Sardjono, SH : Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai
manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada
dasarnya menguasai kepentingan perseorangan. Hukum Perdata dalam arti yang luas
meliputi semua hukum “privat materil” yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepetingan-kepentingan perseorangan.
Istilah Hukum Perdata adakalanya
dipakai dalam arti yang sempit,sebagai lawan”Hukum Dagang”seperti dalam pasal
102 undang- undang dasar sementara ,yang menitahkan pembukuan (kodifikasi)
hukum di negara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang,Hukum Pidana
Sipil maaupun Hukum Pidana Militer,Hukum acara perdata dan Hukum acara pidana
dan susunan serta kekuasaan pengadilan.
Di samping kitab undang-undang
hukum perdata(Buergerlijk Wetboek, disingkat B.W) sekarang dianggap tidak pada
tempatnya, karena hukum dagang sebenarnya tidak lain dari hukum perdata.
Hukum Perdata menurut ilmu hukum
sekarang ini, lazim dibagi dalam 4 bagian yaitu,[3]
1. Hukum
tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai
subjek dalam hukum,peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak
dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakanhak-hak itu serta hal-hal
yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum
keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yg timbul dari hubungan
kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara
suami-isteri,hubungan antara orang tua dan anak.
3. Hukum
kekayaan, mengatur perihal hubungan hubungan hukum yag dapat dinilai dengan
uang.
4. Hukum
waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia
meninggal.
2. Hukum
Dagang
a. Pengertian
Hukum Dagang
Apa yang dimaksud dengan hukum
dagang? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kiranya di kemukakan di
sini bahwa selain istilah hukum dagang dalam berbagai kepustakaan, ditemui juga
istilah hukum perniagaan. Apabila di telusuri secara seksama apa yang dibahas
dalam kedua istilah tersebut, yakni hukum perniagaan dan hukunm dagang, pad
dasarnya mengacu pada norma-norma yang diatur dalam KUHD. Sedangkan dalam KUHD
sendiri tiadk di jelaskan apa yang dimaksud dngan hukum perniagaan dan hukum
dagang. Dalam pasal 1 KUHD hanya disebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
tidak diadakan penyimpangan kasus maka beelaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab undang-undang ini.
Dari apa yang dijelaskan dalam
pasal 1 KUHD di atas, dapat diketahui bahwa keterkaitan antara hukum perdata
dan hukum dagang demikian erat. Keterkaitan ini dapat dilihat apa yang
dijabarkan dalam KHUPdt khususnya Buku III tentang perikatan. KUHD sendiri
dibagi dalam dua buku yaitu buku pertama tentang dagang pada umumnya (pasal
1-308) danbuku kedua tentang hak-hak dan kewajiban yang terbit dari pelayaran
(pasal 309-754). Tidak diberikannya definisi apa yang di maksud dengan hukum
dagang, barangkali pembentuk undang-undang berasumsi rumusan atau definisi
hukum dagang sudah tercantum dalam pengertian perdagangan atau bisa juga
asumsinya rumusan tentang hukum dagang diserahkan pendapat para ahli hukum
sendiri.
Oleh karena itu, untuk memahami
makna hukum dagang, berikut dikutip berbagai pengertian hukum dagang yang
dikemukakan oleh para ahli hukum yaitu sebagai berikut:
1) Achmad Ichsan mengemukakan,
“hukum dagang adalah hukum yang
mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku
manusia dalam perdagangan”.[4]
2) Menurut H.M.N.Purwosutjipta,
“Hukum Dagang adalah hukum yang
mengatur perikatan didalam lapangan perusahaan”.[5]
3) Menurut C.S.T. kansil,
“hukum dagang
adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan”.[6]
Terlepas dari beberapa pendapat di
atas, masih banyak lagi ahli-ahli hukum lain yang mengemukakan pendapatnya
terkait definisi hukum dagang.
b. Perkembangan
Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang
sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ).
Tetapi pada saat itu hukum Romawi
(corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam
perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut
hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi. Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681
disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di
buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE
) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la
marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang
tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini
ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya
di sahkan.[7]
KUHD Belanda berdasarkan azas
konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia
pada tahun 1848. Dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU
kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri
(1893 berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu
, tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari
pelayaran.
2. Klasifikasi
Hukum Publik di Indonesia
Pada hakikatnya, hukum publik
adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan
atau hubungan antara negara dan warganegaranya.
C.S.T. Kansil berpendapat bahwa ada
beberapa jenis hukum yang termasuk hukum publik, antara lain.[8]
a. Hukum
tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang
mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan
antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara
(pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah tertentu).
b. Hukum
administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan)
Hukum administrasi negara adalah
hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban)
dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
3. Hukum
pidana
Hukum pidana adalah hukum yang
mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada
siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan.
4. Hukum
internasional
Terdiri dari :
a. Hukum
perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara
warganegara suatu negara dengan warganegara dari negara lain dalam hubungan
internasional.
b. Hukum
publik internasional (hukum antarnegara), adalah hukum yang mengatur hubungan
antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan
internasional.
B. Persamaan dan Perbedaan
Antara Hukum Privat dan Hukum Publik
1. Persamaan
antara hukum privat dan hukum publik sebagai berikut.[9]
a. Kedua-duanya
merupakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur kehidupan manusia.
b. Kedua-duanya
mempunyai sanksi hukum tertentu yang dapat dikenakan terhadap para
pelanggarnya.
c. Tetap
tunduk pada pengecualian yang bisa saja diberlakukan dalam keadaan-keadaan yang
memaksa, dalam hal tidak adanya jalan-jalan yang dapat ditempuh untuk mengatasi
keadaan-keadaan darurat saja.
2. Perbedaannya
diantara keduanya adalah sebagai berikut.[10]
a. Hukum
publik mengutamakan kepentingan umum, sedangkan hukum privat mengutamakan
kepentingan perorangan atau individu.
b. Hukum
publik dipertahankan oleh negara, sedangkan hukum privat dipertahankan oleh
individu.
c. Para
pelanggar hukum publik dimintai tanggung jawabnya berdasarkan tuntutan jaksa,
sedangkan hukum privat para pelanggarnya dimintai tanggung jawab berdasarkan
tuntutan dari pihak penggugat sebagai pihak yang langsung dirugikan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum privat adalah golongan hukum yang mengatur kepentingan
perseorangan atau individu. Oleh karena itu, hukum privat hanya mencakup
hukum-hukum yang bersifat individual. Hukum Perdata dan hukum
dagangtermasuk ke dalam golongan hukum privat.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dan warganegaranya. Yang
termasuk golongan hukum publik antara lain, hukum tata negara, hukum
administrasi negara, hukum pidana, dan hukum internasional.
Persamaan antara hukum publik dan hukum privat adalah kedua-duanya
merupakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur kehidupan manusia,
kedua-duanya mempunyai sanksi hukum tertentu yang dapat dikenakan terhadap para
pelanggarnya, tetap tunduk pada pengecualian yang bisa saja diberlakukan dalam
keadaan-keadaan yang memaksa, dalam hal tidak adanya jalan-jalan yang dapat
ditempuh untuk mengatasi keadaan-keadaan darurat saja.
Perbedaanya diantara keduanya adalah hukum publik mengutamakan
kepentingan umum sedangkan hukum privat mengutamakan kepentingan perorangan
atau individu, hukum publik dipertahankan oleh negara sedangkan hukum privat
dipertahankan oleh individu, para pelanggarnya hukum publik dimintai tanggung
jawabnya berdasarkan tuntutan jaksa sedangkan hukum privat para pelanggarnya
dimintai tanggung jawab berdasarkan tuntutan dari pihak penggugat sebagai pihak
yang langsung dirugikan.
DAFTAR PUSTAKA
Fransiska,
Maretta. (2012). Pendapat Masyarakat Tentang Hukum di Indonesia.(http://marettafransiska.blogspot.com/2012/04/pendapat-masyarakat-tentang-hukum-di.html).
diakses tanggal 24 september 2012
Mas,
Marwan. (2004). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Ghalia
Indonesia.
Widiatno, Men Wih. (2009). Definisi hukum perdata menurut Para
Ahli. (http://menwih-hukum.blogspot.com/2009/10/definisi-hukum-perdata-menurut-para.html). diakses
pada tanggal 24 september 2012
Anata,
Rian. (2010). Hukum Dagang. (http://riananata.blogspot.com/2010/04/hukum-dagang.html). diakses pada tanggal 25
september 2012
Syarifin,
P. & Jubaedah, D. (2002). Hukum Dagang di Indonesia. Jakarta: Balai
Pustaka.
Zulfikar,
A. (2010). Definisi dan Sejarah Hukum Dagang. (http://www.gudangmateri.com/2010/10/definisi-dan-sejarah-hukum-dagang.html). diakses tanggal 25 september
2012
Kansil,
C.S.T. (2002). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka.
Kartika.
(2012). Belajar Hukum. (http://yukalaw.blogspot.com/2012/03/hukum-privat-dan-publik-makalah.html). diakses tanggal 27 september
2012
[1]
Maretta Fransiska, Pendapat Masyarakat
Tentang Hukum di Indonesia, melalui: (http://marettafransiska.blogspot.com/2012/04/pendapat-masyarakat-tentang-hukum-di.html), diakses tanggal 18 April 2016, jam 20.51 WIB.
[2]. Men Wih Widianto, Definisi hukum perdata menurut Para Ahli, melalui: (http://menwih-hukum.blogspot.com/2009/10/definisi-hukum-perdata-menurut-para.html), diakses pada tanggal 18
April 2016, jam 21.08 WIB.
[4]
. Jessica A. N Al- Hadhyan, Hukum Perdata
Dagang, melalui: (http://jessicaalhadhyan.blogspot.com/), diakses pada
tanggal 18 April 2016, jam 21.36 WIB.
[5] . Rian Anata, Hukum Dagang, melalalui: (http://riananata.blogspot.com/2010/04/hukum-dagang.html), diakses pada tanggal 18 April 2016, jam 21.37 WIB.
[6] . Pipin Syarifin & Dedah Jubaedah, Hukum
Dagang di Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2002, hlm. 15
[7]. Achmad Zulfikar, Definisi dan
Sejarah Hukum Dagang, melalui: (http://www.gudangmateri.com/2010/10/definisi-dan-sejarah-hukum-dagang.html), diakses pada tanggal 18 April 2016, jam 21.38WIB.
[9]
Kartika, Belajar Hukum, melalui:
(http://yukalaw.blogspot.com/2012/03/hukum-privat-dan-publik-makalah.html) diakses pada tanggal 18 April 2016, jam 21.39 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar