Jumat, 27 Januari 2017

JENIS - JENIS LAPANGAN HUKUM

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Bila dicermati suramnya wajah hukum merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. (laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful).[1]
Terlepas dari pernyataan di atas, carut-marutnya penegakkan hukum di indonesia juga merupakan dampak dari kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penegakkan hukum, dan kurang tersosialisasikannya hukum itu sendiri. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi tentang apa itu hukum, dan bagaimana pembagian hukum itu sendiri.
Maka dengan ini, kami mencoba mengangkatnya ke dalam sebuah makalah, yang menitikberatkan permasalahannya pada klasifikasi hukum, khususnya hukum publik dan hukum privat.



B.     Identifikasi Masalah
1.      Bagaimana klasifikasi hukum privat di indonesia?
2.      Bagaimana klasifikasi hukum publik di indonesia?
3.      Apa persamaan dan perbedaan antara hukum privat dan hukum publik?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Klasifikasi Hukum Privat di Indonesia
Pada hakikatnya hukum privat adalah golongan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau individu. Oleh karena itu, hukum privat hanya mencakup hukum-hukum yang bersifat individual. Adapun kepustakaan ilmu hukum indonesia menetapkan jenis hukum yang termasuk ke dalam golongan hukum privat. Antara lain hukum perdata dan hukum dagang.
1.      Hukum perdata
Ada beberapa definisi yang menjadi acuhan untuk mendefinisikan Hukum Perdata, antara lain.[2]
      a.       Van Dunne hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah: “Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”.
b.      H.F.A. Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah: “Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”.
c.       Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut: “Hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak”.
d.      Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. “ Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya “.
e.       Menurut Prof H.R Sardjono, SH : Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan. Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materil” yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepetingan-kepentingan perseorangan.
Istilah Hukum Perdata adakalanya dipakai dalam arti yang sempit,sebagai lawan”Hukum Dagang”seperti dalam pasal 102 undang- undang dasar sementara ,yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di negara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang,Hukum Pidana Sipil maaupun Hukum Pidana Militer,Hukum acara perdata dan Hukum acara pidana dan susunan serta kekuasaan pengadilan.
Di samping kitab undang-undang hukum perdata(Buergerlijk Wetboek, disingkat B.W) sekarang dianggap tidak pada tempatnya, karena hukum dagang sebenarnya tidak lain dari hukum perdata.
Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini, lazim dibagi dalam 4 bagian yaitu,[3]
1.      Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakanhak-hak itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.      Hukum keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yg timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara suami-isteri,hubungan antara orang tua dan anak.
3.      Hukum kekayaan, mengatur perihal hubungan hubungan hukum yag dapat dinilai dengan uang.
4.      Hukum waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal.

2.      Hukum Dagang
a.       Pengertian Hukum Dagang
Apa yang dimaksud dengan hukum dagang? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kiranya di kemukakan di sini bahwa selain istilah hukum dagang dalam berbagai kepustakaan, ditemui juga istilah hukum perniagaan. Apabila di telusuri secara seksama apa yang dibahas dalam kedua istilah tersebut, yakni hukum perniagaan dan hukunm dagang, pad dasarnya mengacu pada norma-norma yang diatur dalam KUHD. Sedangkan dalam KUHD sendiri tiadk di jelaskan apa yang dimaksud dngan hukum perniagaan dan hukum dagang. Dalam pasal 1 KUHD hanya disebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan kasus maka beelaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab undang-undang ini.
Dari apa yang dijelaskan dalam pasal 1 KUHD di atas, dapat diketahui bahwa keterkaitan antara hukum perdata dan hukum dagang demikian erat. Keterkaitan ini dapat dilihat apa yang dijabarkan dalam KHUPdt khususnya Buku III tentang perikatan. KUHD sendiri dibagi dalam dua buku yaitu buku pertama tentang dagang pada umumnya (pasal 1-308) danbuku kedua tentang hak-hak dan kewajiban yang terbit dari pelayaran (pasal 309-754). Tidak diberikannya definisi apa yang di maksud dengan hukum dagang, barangkali pembentuk undang-undang berasumsi rumusan atau definisi hukum dagang sudah tercantum dalam pengertian perdagangan atau bisa juga asumsinya rumusan tentang hukum dagang diserahkan pendapat para ahli hukum sendiri.
Oleh karena itu, untuk memahami makna hukum dagang, berikut dikutip berbagai pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum yaitu sebagai berikut:
1)  Achmad Ichsan mengemukakan,
“hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan”.[4]
2)      Menurut H.M.N.Purwosutjipta,
“Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur perikatan didalam lapangan perusahaan”.[5]
3)      Menurut C.S.T. kansil,
hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan”.[6]
Terlepas dari beberapa pendapat di atas, masih banyak lagi ahli-ahli hukum lain yang mengemukakan pendapatnya terkait definisi hukum dagang.
b.      Perkembangan Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ).
Tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi. Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan.[7]
KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
2.      Klasifikasi Hukum Publik di Indonesia
Pada hakikatnya, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dan warganegaranya.
C.S.T. Kansil berpendapat bahwa ada beberapa jenis hukum yang termasuk hukum publik, antara lain.[8]
a.      Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah tertentu).
b.      Hukum administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan)
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

3.      Hukum pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4.      Hukum internasional
Terdiri dari :
a.       Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara suatu negara dengan warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b.      Hukum publik internasional (hukum antarnegara), adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
B.   Persamaan dan Perbedaan Antara Hukum Privat dan Hukum Publik
1.      Persamaan antara hukum privat dan hukum publik sebagai berikut.[9]
a.       Kedua-duanya merupakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur kehidupan manusia.
b.      Kedua-duanya mempunyai sanksi hukum tertentu yang dapat dikenakan terhadap para pelanggarnya.
c.       Tetap tunduk pada pengecualian yang bisa saja diberlakukan dalam keadaan-keadaan yang memaksa, dalam hal tidak adanya jalan-jalan yang dapat ditempuh untuk mengatasi keadaan-keadaan darurat saja.
      2. Perbedaannya diantara keduanya adalah sebagai berikut.[10]
a.       Hukum publik mengutamakan kepentingan umum, sedangkan hukum privat mengutamakan kepentingan perorangan atau individu.
b.      Hukum publik dipertahankan oleh negara, sedangkan hukum privat dipertahankan oleh individu.
c.       Para pelanggar hukum publik dimintai tanggung jawabnya berdasarkan tuntutan jaksa, sedangkan hukum privat para pelanggarnya dimintai tanggung jawab berdasarkan tuntutan dari pihak penggugat sebagai pihak yang langsung dirugikan.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hukum privat adalah golongan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau individu. Oleh karena itu, hukum privat hanya mencakup hukum-hukum yang bersifat individual. Hukum Perdata dan hukum dagangtermasuk ke dalam golongan hukum privat.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dan warganegaranya. Yang termasuk golongan hukum publik antara lain, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum internasional.
Persamaan antara hukum publik dan hukum privat adalah kedua-duanya merupakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur kehidupan manusia, kedua-duanya mempunyai sanksi hukum tertentu yang dapat dikenakan terhadap para pelanggarnya, tetap tunduk pada pengecualian yang bisa saja diberlakukan dalam keadaan-keadaan yang memaksa, dalam hal tidak adanya jalan-jalan yang dapat ditempuh untuk mengatasi keadaan-keadaan darurat saja.
Perbedaanya diantara keduanya adalah hukum publik mengutamakan kepentingan umum sedangkan hukum privat mengutamakan kepentingan perorangan atau individu, hukum publik dipertahankan oleh negara sedangkan hukum privat dipertahankan oleh individu, para pelanggarnya hukum publik dimintai tanggung jawabnya berdasarkan tuntutan jaksa sedangkan hukum privat para pelanggarnya dimintai tanggung jawab berdasarkan tuntutan dari pihak penggugat sebagai pihak yang langsung dirugikan.


DAFTAR PUSTAKA

Fransiska, Maretta. (2012). Pendapat Masyarakat Tentang Hukum di Indonesia.(http://marettafransiska.blogspot.com/2012/04/pendapat-masyarakat-tentang-hukum-di.html). diakses tanggal 24 september 2012

Mas, Marwan. (2004). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Ghalia Indonesia.

      Widiatno, Men Wih. (2009). Definisi hukum perdata menurut Para Ahli. (http://menwih-hukum.blogspot.com/2009/10/definisi-hukum-perdata-menurut-para.html). diakses pada tanggal 24 september 2012



Anata, Rian. (2010). Hukum Dagang. (http://riananata.blogspot.com/2010/04/hukum-dagang.html). diakses pada tanggal 25 september 2012

     Syarifin, P. & Jubaedah, D. (2002). Hukum Dagang di Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Zulfikar, A. (2010). Definisi dan Sejarah Hukum Dagang. (http://www.gudangmateri.com/2010/10/definisi-dan-sejarah-hukum-dagang.html). diakses tanggal 25 september 2012

      Kansil, C.S.T. (2002). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka.

Kartika. (2012). Belajar Hukum. (http://yukalaw.blogspot.com/2012/03/hukum-privat-dan-publik-makalah.html). diakses tanggal 27 september 2012






[1] Maretta Fransiska, Pendapat Masyarakat Tentang Hukum di Indonesia, melalui: (http://marettafransiska.blogspot.com/2012/04/pendapat-masyarakat-tentang-hukum-di.html), diakses tanggal 18 April 2016, jam 20.51 WIB.

[2]. Men Wih Widianto, Definisi hukum perdata menurut Para Ahli, melalui: (http://menwih-hukum.blogspot.com/2009/10/definisi-hukum-perdata-menurut-para.html), diakses pada tanggal 18 April 2016, jam 21.08 WIB.

[5] .  Rian Anata, Hukum Dagang, melalalui: (http://riananata.blogspot.com/2010/04/hukum-dagang.html), diakses pada tanggal 18 April 2016, jam 21.37 WIB.

[6] .   Pipin Syarifin & Dedah Jubaedah, Hukum Dagang di Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2002, hlm. 15

[7].  Achmad Zulfikar, Definisi dan Sejarah Hukum Dagang, melalui: (http://www.gudangmateri.com/2010/10/definisi-dan-sejarah-hukum-dagang.html), diakses pada tanggal 18 April 2016, jam 21.38WIB.

[8].  C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Balai Pustaka, 2002, hlm. 46.


[9] Kartika, Belajar Hukum, melalui: (http://yukalaw.blogspot.com/2012/03/hukum-privat-dan-publik-makalah.html) diakses pada   tanggal 18 April 2016, jam 21.39 WIB.


[10].     Ibid.




Tidak ada komentar: