Jumat, 27 Januari 2017

ASAS-ASAS HUKUM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Setiap perundang-undangan yang dibuat selalu didasari sejumlah asas atau prinsip dasar. Kata asas ialah dasar atau alas (an), sedang kata prinsip adalah sinonimnya. Asas hukum merupakan fondasi suatu perundang-undangan. Bila asas tersebut dikesampingkan, maka bangunan undang-undang dan segenap peraturan pelaksananya akan runtuh.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian asas hukum?
2.      Apa fungsi asas hukum?
3.      Apa sajakah ragam dari asas hukum?




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Asas Hukum
Secara terminology, yang dimaksud asas memiliki dua pengertian, yaitu yang pertama adalah dasar, atau fundamen. Dan yang kedua adalah suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir atau berpendapat. Sementara itu kamus hukum memberikan pemaknaan asas sebagai suatu alam pikiran yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya suatu norma hukum.
Sehingga asas hukum juga dapat dipahami sebagai dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum dan dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nioai-nilai etis. Asas hukum bukanlah norma hukum konkrit karena asas hukum adalah jiwanya norma hukum itu. Norma hukum merupakan penjabaran secara konkrit dari asas hukum. Dikatakan asas hukum sebagai jiwanya norma hukum atau peraturan hukum karena ia merupakan dasar lahirnya peraturan hukum.
Asas hukum secara umum dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
1.      Asas hukum umum, ialah asas yang berhubungan dengan bidang hukum dan berlaku untuk semua bidang hukum itu, seperti asas equality before the law, asas lex posterior derogate legi priori, asas bahwa apa yang lahirnya tampak benar, untuk sementara harus dianggap demikian sampai diputus (lain) oleh pengadilan. Menurut P.Scholten ada 5 asas hukum umum, yaitu:
a.       Asas kepribadian
b.      Asas pesekutuan
c.       Asas kesamaan
d.      Asas kewibawaan, dan
e.       Asas pemisah antara baik dan buruk
2.      Asas hukum khusus, ialah asas yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit seperti dalam bidang hukum pidana, hukum perdata dsb.
B.     Fungsi Asas Hukum
Dalam ilmu hukum, fungsi asas hukum terbagi dalam dua fungsi, yaitu:
1.      Fungsi dalam hukum, mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim (ini merupakan fungsi yang bersifat mengesahkan) serta mempunyai pengaruh yang normative dan mengikat para pihak.
2.      Fungsi dalam ilmu hukum, hanya bersifat mengatur dan eksplikatif (menjelaskan). Tujuan adalah memberi ikhtiar, tidak normative sifatnya dan tidak termasuk dalam hukum positif.[1]
C.    Ragam Asas Hukum
Asas hukum secara konseptual terdiri dari bermacam-macam, beberapa asas hukum yang digunakan di Indonesia, yaitu:
1.      Asas nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali, yaitu tiada suatu perbuatanpun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
2.      Asas in dubio pro reo ialah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
3.      Asas similia similibus ialah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).
4.      Asas pact sunt servanda ialah bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.
5.      Asas geen straft zonder schuld ialah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.
6.      Asas lex posterior derogate legi prior yaitu asas undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang terdahulu, sejauh undang-undang itu mengatur objek yang sama.
7.      Asas lex superior derogate legi inferiori, yaitu suatu asas undang-undang dimana jika ada 2 undang-undang yang mengatur objek yang sama maka undang-undang yang lebih tinggi yang berlaku sedangkan undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat.
8.      Asas lex specialis derogate legi generali yakni undang-undang yang khusus mengenyampingkan yang umum.
9.      Asas res judicata pro veritate habeteur, yaitu putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.
10.  Asas lex dura set tamen scripta, yaitu undang-undang bersifat memaksa, sehingga tidak dapat diganggu gugat.
11.  Asas audi et alteram partem atau audiatur et altera pars, yaitu bahwa para pihak harus didengar. Contohnya, apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
12.  Asas bis de eadem re ne sit action atau ne bis in idem, yaitu megenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya. Contohnya lihat pasal 76 KUH Pidana.
13.  Asas clausula rebus sic stantibus, yaitu suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
14.  Asas cogitationsis poenam nemo patitur yakni tidak ada seorangpun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya.
15.  Asas summum ius summa iniuria, yaitu kepastian hukum yang tertingggi, adalah ketidakadilan yang tertinggi.
16.  Asas ius curia novit, yaitu hakim dianggap mengetahui hukum. Artinya, hakim tidak boleh menolak mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya, dengan alasan tidak ada hukumnya karena ia dianggap mengetahui hukum.
17.  Asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), yaitu seorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
18.  Asas unus testis nullus testis (satu saksi bukanlah saksi) yaitu hakim harus melihat suatu persoalan secara objektif dan mempercayai keterangan saksi minimal dua orang, dengan keterangan yang tidak saling kontradiksi. Atau juga, keterangansaksi yang hanya satu orang terhadap suatu kasus, tidak dapat dinilai sebagai saksi.
19.  Asas in dubio pro reo, yaitu apabila hakim ragu mengenai kesalahan terdakwa, hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa.
20.  Asas fair rial atau self incrimination, ialah pemeriksaan yang tidak memihak, atau memberatkan salah satu pikah atau terdakwa.
21.  Asas speedy administration of justice (peradilan yang cepat), artinya seseorang berhak untuk cepat diperiksa oleh hakim demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka.
22.  Asas the rule of law, yaitu semua manusia sama kedudukanyan di depan hukum, atau persamaan memperoleh perlindungan hukum.
23.  Asas nemo judex indoneus in propria, ialah tidak seorangpun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri. Artinya, seorang hakim dianggap tidak akan mampu berlaku objektif terhadap perkara bagi dirinya sendiri atau keluarganya, sehingga ia tidak dibenarkan bertindak untuk mengadilinya.
24.  Asas the binding forse of precedent atau staro decises et quieta nonmovere, ialah pengadilan atau hakim terdahulu, mengikat hakim-hakim lain pada peristiwa yang sama (asas ini dianut pada Negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxson, seperti Amerika Serikat dan Inggris).
25.  Asas cogatitionis poenam nemo patitur, ialah tidak seorangpun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan atau yang ada di hatinya. Artinya, pikiran atau niat yang ada dihati seseorang untuk melakukan kejahatan tetapi tidak dilaksanakan atau diwujudkan maka ia tidak boleh dihukum.
26.  Asas restitution in integrum, ialah kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan dalam keadaan semula (aman). Artinya, hukum harus memerankan fungsinya sebagai sarana penyelesaian konflik.
27.  Asas errare hummanum est, turpe in errore perseverrare, artinya membuat kekeliruan itu manusiawi namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan tersebut.
28.  Asas fiat justitia ruat coelom atau fiat justicia pereat mundus, artinya sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan.
29.  Asas praduga rechtmatig (benar menurut hukum, presumption iustea causa). Asas ini menganggap bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap berdasarkan hukum (benar) sampai ada pembatalan.
30.  Asas pembuktian bebas. Artinya hakimlah yang menetapkan beban pembuktian.
31.  Asas dominus litis (asas keaktifan hakim). Artinya keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak berimbang.
32.  Asas erga omnes (putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat), artinya sengketa TUN adalah sengketa hukum public. Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa.
33.  Asas ultitum remidium (pengadilan sebagai upaya terakhir) artinya sengketa sedapat mungkin diselesaikan melalui upaya administrasi (musyawaroh mufakat), jika belum puas maka ditempuh dengan cara peradilan.
34.  Asas eidereen wordt geacht de wette kennen. Artinya setiap orang dianggap mengetahui hukum. Artinya apabila suatu undang-undang telah dilembarnegarakan (diundangkan), maka undang-undang itu dianggap telah diketahui oleh warga masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi yang melanggarnya bahwa undang-udang itu belum diketahui berlakunya.
35.  Asas geen straf zonder schuld, ialah tiada hukuman tanpa kesalahan.
36.  Asas lex niminem cogit ad impossibilia, ialah undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin.
37.  Asas nullum crimen nulla poena sine lege, ialah tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Jadi suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila melanggar undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
38.  Asas nemo plus juris tarnsferre potest quam ipse habet, ialah tidak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya dari pada yang ia miliki.
39.  Asas opinion necessitates, ialah keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan.
40.  Asas quiquid est in territorio, etiem est de territorio, ialah asas hukum dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang ada berada dalam batas-batas wilayah Negara tunduk kepada hukum Negara itu.
41.  Asas testimonium de auditu, kesaksian dapat didengar dari orang lain.
42.  Asas jus cogen, sebuah norma yang memiliki keutamaan dibanding dengan norma-norma lainnya. Dalam hal suatu norma telah memiliki status jus cogen tidak dimungkinkan mengalami pembatalan atau modifikasi oleh tindakan apapun. Contoh norma jus cogen seperti genosida, diskriminasi rasial, agresi, dll.
43.  Asas kesetaraan kedaulatan (equality before sovereign rights), setiap Negara memiliki kesamaan kedaulatan, kesetaraan hak dan kewajiban, kesetaraan sebagai anggota organisasi internasional, tanpa mempertimbangkan adanya perbedaan ekonomi, sosial, politik, dan sifat lainnya.
44.  Asas hidup berdampingan secara damai yang didalam ini juga terkandung makna larangan menggunakan metode perang sebagai instrument kebijakan luar negeri serta menyelesaikan sengketa dengan cara-cara damai[2].
Beragam contoh asas atas merupakan asas-asas yang umum di gunakan dalam bidang hukum dewasa ini. Namun, masih banyak contoh asas lainnya baik yang bersifat nasional maupun universal.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Secara terminology, yang dimaksud asas memiliki dua pengertian, yaitu yang pertama adalah dasar, atau fundamen. Dan yang kedua adalah suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir atau berpendapat.
Asas hukum secara umum dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
1.    Asas hukum umum, ialah asas yang berhubungan dengan bidang hukum dan berlaku untuk semua bidang hukum itu, seperti asas equality before the law, asas lex posterior derogate legi priori, asas bahwa apa yang lahirnya tampak benar, untuk sementara harus dianggap demikian sampai diputus (lain) oleh pengadilan.
2.      Asas hukum khusus, ialah asas yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit seperti dalam bidang hukum pidana, hukum perdata dsb.




DAFTAR PUSTAKA
Yahyanto, Lukman Santoso, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta: Truss Media Grafika, 2004).
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rajagrafindo, 2009).



[1] Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rajagrafindo, 2009), 36.
[2] Yahyanto, Lukman Santoso, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta: Truss Media Grafika, 2004), 204-210.












Tidak ada komentar: