Jumat, 27 Januari 2017

KONSEP DASAR PENGANTAR ILMU HUKUM

KATA PENGANTAR
`
Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan karunia-nya, kami dapat menyelesaikan makalah sederhana ini, meskipun sangat jauh dari kata sempurna. Shalawat serta salam tak lupa pula kami haturkan kepada keharibaan junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, kelurga, sahabat serta para pengikut-pengikut beliau sampai akhir zaman.
        Tujuan dalam pembuatan makalah ini antara lain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Selain itu juga menambahkan wawasan para pembaca sekalian tentang Konsep Dasar Pengantar Ilmu Hukum.

        Makalah ini memang jauh dari kesempurnaan, baik dalam isi, susunan, maupun penyajiannya. Untuk itu segala kritik dan saran dari teman-teman semuanya agar bisa mengambil pelajaran dari makalah ini. Tak lupa kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan khususnya bagi para mahasiswa sekalian.


BAB 1
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
              Pengantar Ilmu Hukum memang sangat dibutuhkan oleh para ahli hukum, atau bahkan para peneliti hukum baik yang sudah senior maupun pemula apabila bagi para pemula belajar ilmu hukum. Adapun yang dimaksud pengantar ilmu hukum menyangkut ruang lingkup ilmu hukum yang menjelaskan asas-asas terpenting, dasar-dasar,keadaan, maksud, dan tujuan dari hukum. Pada prinsipnya Pengantar Ilmu Hukum merupakan fundamen bagi upaya mempelajari hukum dalam berbagai bidang. Dalam kaitan ini akan dibahas mengenai Konsep Dasar Pengantar Ilmu Hukum yang meliputi Pengertian, Kedudukan dan Fungsi Hukum.
B.                 Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud Pengantar Ilmu Hukum ?
2.      Apa yang dimaksud dengan Hukum ?
3.      Apa tujuan Hukum ?
4.      Apa Fungsi Hukum ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM
Pada dasarnya Pengantar Ilmu Hukum adalah bidang pelajaran ilmu hukum yang merupakan pengantar dan berusaha untuk menjelaskan tentang pokok-pokok, prinsip-prinsip, keadaan, maksud dan tujuan dari bagian-bagian hokum yang paling mendasar serta keterkaitan/tata hubungan anntara bagian-bagian yang paling mendasar tersebut dengan hukum sebagai ilmu pengetahuan.[1]
Menurut Dr. Soedjono Dirdjosisworo, SH bahwa : Pengantar Ilmu Hukum (PIH) oleh dunia studi hukum sering disebut dengan “Encyclopedia Hukum”, yaitu bidang studi hukum yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) untuk ilmu pengetahuan hukum. Ilmu pengetahuan ini berusaha menjelaskan tentang keadaan, inti, dan maksud tujuan dari bagian-bagian pentig dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagan tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. [2]
Menurut  Prof. Dr. Achmad Sanusi, SH bahwa : Pengantar Ilmu Hukum mencakup uraian mengenai sejarah terbentuknya lembaga-lembaga hukum dewasa ini maupun pengantar filsafahnya dalam arti kerohanian maupun kemasyarakatan.
Pengantar Ilmu Hukum memiliki ruang lingkup yag cukup luas, sebab meliputi pula lembaga-lembaga hukum dalam tinjauan historis dan filosofis. Dalam kaitan ini Pengantar Ilmu Hukum memerlukan pemikiran yng mendalam, mendasar dan luas baik yang menyangkut masalah-masalah teoritis maupun yang meliputi masalah-masalah di dalam praktek; terutama yang menyangkut lembaga hukum. Dalam kaitan ini ditegaskan pula bahwa : yang dimaksud dengan lembaga hukum ialah seluruh praktek hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku secara mantap. Berlakunya melembaga, bukan hanya sebagai suatu pelaksanaan yang dipaksakan dengan kekerasan dari luar.[3]
Objek Pengantar Ilmu Hukum, sama halnya dengan objek Ilmu Hukum, yaitu hukum. Tidak ada perbedaan objek antara Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum.
Ruang lingkup Pengantar Ilmu Hukum, dengan adanya kata “Pengantar” di depan istilah “Ilmu Hukum”, berarti Pengantar Ilmu Hukum barulah merupakan Pengantar untuk mempelajari Ilmu hukum.
Jika dilihat dari sudut ketiga bentuk perwujudan hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Hugo Sinzheimer, maka dalam Pengantar Ilmu Hukum telah diperkenalkan ketiga bentuk perwujudan hukum, tetapi hanya pokok-pokoknya saja, yaitu[4]:
1.      Berkenaan dengan hukum normatif, baru dipelajari sejumlah istilah yang merupakan konsep umum dari hukum.
2.      Berkenaan dengan kenyataan hukum, baru diperkenalkan dengan bagian-bagian ilmu hukum, seperti pengertian dan batas-batas dari sosiologi hukum, antropologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.
3.      Berkenaan dengan hukum ideal baru dipelajari pokok-pokok dari teori-teori hukum yang terbagi atas mazhab-mazhab ilmu hukum.

B.     PENGERTIAN DASAR TENTANG HUKUM
Sebagaimana Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn dapat dipahami mengenai pandangannya terhadap hukum, yakni: Hukum hingga saat ini belum mempunyai definisi tunggal dan memuaskan semua disiplin ilmu; minimal disiplin ilmu hukum dan para pemikirnya. Akan tetapi dalam kaitan ini para ahli hukum harus memiliki pegangan tentang definisi hukum, meskipun definisi hukum tersebut beraneka ragam menurut disiplin ilmu masing-masing.[5]
L.J. Van Apeldoorn, juga mengatakan bahwa hukum dapat dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu[6] :
1.      Dari sudut pandang ontwikkelde leek, yakni orang terpelajar tetapi bukan ahli hukum, mereka ingin tahu sesuatu mengenai “hukum” ia dapat membeli dan membaca buku yang berisi peraturan-peraturan , dalam pikirannya hukum sama dengan undang-undang.
2.      Dari sudut pandang the man in the street, yakni orang kebanyakan.  Jika mengetahui adanya peristiwa yang menarik akan menunggu dan berduyun-duyun menuju pengadilan. Mereka mengikuti jalannya persidangan, melihat hakim, jaksa, penasihat hukum, terdakwa dan saksi-saksi. Bagi mereka apa yang terjadi di pengadilan itulah hukum.
L.J. Van Apeldoorn memberi ilustrasi dengan membandingkan hukum dan undang-undang dengan manusia dan potretnya. Potret adalah rekaman detik tertentu kehidupan manusia. Demikian pula undang-undang adalah rekaman saat tertentu dari hukum. Potret dan manusia terus berkembang dan berubah, seddangkan manusia dan hukum terus berkembang dan berubah. Hukum juga lebih luas daripada undang-undang, dimana undang-udang merupakan salah satu sumber hukum disamping beberapa sumber hukum lainnya. Banyak norma hukum yang tidak diletakkan dalam undang-undang, melainkan tetap hidup di luar udang-undang.[7]  
C.               TUJUAN HUKUM
                        Ada beberapa teori yang telah dikemukakan mengenai apa yang merupakan tujuan hukum. Teori-teori yang paling dikenal mengenai tujuan hukum, yaitu :
1.      Teori Keadilan

        Menurut teori ini, tujuan hukum adalah keadilan.

        Teori ini dapat dikatakan merupakan teori tertua mengenai tujuan hukum. Perhatian terhadap keadilan telah ada sejak zaman dahulu kala. Bangsa Yunani kuno misalnya telah memiliki dewi yang khusus menangani keadilan, yaitu dewi Themis. Themis di gambarkan sebagai wanita yang memegang timbangan ditangan yang satu dan suatu untaian barang dan ditangan yang lain. Ia adalah dewi keadilan alamiyah (natural justice). Bangsa Romawi mengambil alih dewi ini dengan nama Justitia yang digambarkan sebagai wanita yang memegang timbangan dan pedang serta mengenakan penutup mata sebagai lambang keadilan yang tidak memihak.[8]
        Pandangan-pandangan yang termasuk kedalam teori keadilan antara lain yaitu :[9]
a.       Francois Genny mengajarkan bahwa tuujuan hukum adaalah semata-mata keadilan.
b.      Saint Augustine (354-439) menyatakan bahwa “unjust law is no law at all” (hukum yang tidak adil bukanlah hukum sama sekali).


2.       Teori Utilitas (kemanfaatan).
        Jeremy bentham dalam bukunya “Introduction to the moral and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
        Dan karena apa yang berfaedah bagi orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilitis tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama bagi hukum.[10]
        Adapun Dr. Soedjono Dirdjosisworo, SH. Memiliki pendapat yang berbeda tentang tujuan hukum . Ditegaskan bahwa :

“Untuk mencapai tujuan ini maka kehidupan individu ditengah-tengah pergaulan hidupnya,  perlu suatu pendekatan yang memberi keseimbangan dan keserasian sebagai berikut :[11]
a.       Kebebasan dan ketetiban.
b.      Kepentingan pribadi dan kepentingan antar pribadi.
c.       Keseimbangan hukum dan kepastian hukum.
d.      Kebendaan (materialism) dan keakhlakan (spiritualisme).
e.       Kelestarian (conservastion) dan kebaruan (inovatisme).

D.                FUNGSI HUKUM
              Beberapa pendapat mengenai fungsi hukum, yaitu:
1. Fungsi Hukum adalah Memberikan Pengesahan (Legitimasi) Terhadap Apa  yang Berlaku dalam Masyarakat.[12]
            Dalam pandangan teori ini, diadakannya undang-undang yaitu hukum yang diciptakan pemerintah, terutamauntuk memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap hukum yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian undang-undang sebagai hukum yang ditetapkan pemerintah, akan selalu berada dibelakang atau tertinggal dari perkembangan masyarakat.


2. Hukum Sebagai Alat Rekayasa Masyarakat.[13]
            Dalam pandangan Roscoe Pound, hukum bukan hanya merupakan kumpulan norma-norma abstrak atau suatu tertib hukum, tetapi juga merupakan suatu proses untuk mengadakan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai yang saling bertentangan. Proses itu pada akhirnya melahirkan keseimbangan-keseimbangan baru membuat masyarakat terekayasa menuju keadaan baru yang lebih baik dengan keseimbangan-keseimbangan baru.
            Dalam pandangan teori ini, hukum tidak berada dibelakang atau didepan perkembangan masyarakat karena hukum adalah proses perkembangan masyarakat itu sendiri.
3. Fungsi Hukum adalah Sebagai Sarana Pembentukan Masyarakat Khususnya Sarana Pembangunan.[14]
            Pandangan ini dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja dan merupakan  modifikasi terhadap pandangan Roscoe Pound tentang  law as a tool of social engineering (Hukum sebagai alat pembentukan masyarakat).
            Mochtar Kusumaatmadja memberikan tekanan pada undang-undang sebagai sarana pemebentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan. Contohnya, dengan adanya ketentuan dalam UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan tentang batas minimum usia kawin laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun maka masyarakat terbentuk menuju kebiasaan kawin pada umur yang lebih tinggi daripada sebelumnya.
            Dalam pandangan teori ini, diadakan undang-undang, yaitu hukum yang ditetapkan pemerintah dapat mendahului dan berada di depan perkembangan masyarakat dan bahkan membentuk masyarakat menuju kearah pandangan-pandangan baru.
4. Hukum Sebagai Senjata dalam Konflik Sosial.[15]
            Menurut Austin T. Turk, hukum adalah kekuasaan (law is power). Ini karena barang siapa menguasai hukum berarti mengendalikan sumber daya hukum yang mengandung sebuah kekuasaan, antara lain pengendalian atas alat-alat kekerasan fisik langsung, yaitu kekuasaan perang dan polisi.
            Menurut Turk, pada saat pembuatan undang-undang, semua pihak berupaya untuk menarik hukum berpihak kepadanya agar dapat dijadikan sebagai senjata dalam hal terjadinya konflik sosial. Dalam pandangan teori ini, hukum merupakan alat untuk memperoleh kemenangan dalam konflik yang terjadi dalam masyarakat.


BAB III
PENUTUP


A.                Kesimpulan.

1.      Pengantar ilmu hukum
Pada dasarnya Pengantar Ilmu Hukum adalah bidang pelajaran ilmu hukum yang merupakan pengantar dan berusaha untuk menjelaskan tentang pokok-pokok, prinsip-prinsip, keadaan, maksud dan tujuan dari bagian-bagian hokum yang paling mendasar serta keterkaitan/tata hubungan anntara bagian-bagian yang paling mendasar tersebut dengan hukum sebagai ilmu pengetahuan.

2.      Tujuan hukum.
a.       Kebebasan dan ketetiban.
b.      Kepentingan pribadi dan kepentingan antar pribadi.
c.       Keseimbangan hukum dan kepastian hukum.
d.      Kebendaan (materialism) dan keakhlakan (spiritualisme).
e.       Kelestarian (conservastion) dan kebaruan (inovatisme).

3.      Fungsi hukum.
a.       Fungsi Hukum adalah memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa      yang berlaku dalam masyarakat.
b.      Hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
c.       Fungsi Hukum adalah sebagai sarana pembentukan masyarakat khususnya sarana pembangunan.
d.      Hukum sebagai senjata dalam konflik sosial.

DAFTAR PUSTAKA

Maramis, frans. dan Donald Albert Rumokoy. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Sudarsono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.


[1] Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), 39.
[2] Ibid., 40.
[3] Ibid., 41.
[4] Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014), 25.
[5] Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), 42.
[6] Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014), 9.
[7] Ibid., 10.
[8] Ibid., 28.
[9] Ibid., 29.
[10] Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta : Rineka Cipta, 1991), 53.
[11] Ibid., 54-57.
[12] Donald alberrt Rumokoy dan Frans maramis, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2014), 36.
[13] Ibid., 37.
[14] Ibid.
[15] Ibid., 38.



Tidak ada komentar: