KATA PENGANTAR
`
Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena
atas limpahan rahmat dan karunia-nya, kami dapat menyelesaikan makalah
sederhana ini, meskipun sangat jauh dari kata sempurna. Shalawat serta salam
tak lupa pula kami haturkan kepada keharibaan junjungan kita Nabi Besar
Muhammad SAW, kelurga, sahabat serta para pengikut-pengikut beliau sampai akhir
zaman.
Tujuan dalam pembuatan makalah ini
antara lain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Selain itu juga
menambahkan wawasan para pembaca sekalian tentang Konsep Dasar Pengantar Ilmu Hukum.
Makalah ini memang jauh dari
kesempurnaan, baik dalam isi, susunan, maupun penyajiannya. Untuk itu segala
kritik dan saran dari teman-teman semuanya agar bisa mengambil pelajaran dari
makalah ini. Tak lupa kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan
semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan khususnya bagi para
mahasiswa sekalian.
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pengantar
Ilmu Hukum memang sangat dibutuhkan oleh para ahli hukum, atau bahkan para
peneliti hukum baik yang sudah senior maupun pemula apabila bagi para pemula
belajar ilmu hukum. Adapun yang
dimaksud pengantar ilmu hukum menyangkut ruang lingkup ilmu hukum yang
menjelaskan asas-asas terpenting, dasar-dasar,keadaan, maksud, dan tujuan dari
hukum. Pada prinsipnya Pengantar Ilmu Hukum merupakan fundamen bagi upaya
mempelajari hukum dalam berbagai bidang. Dalam kaitan ini akan dibahas mengenai
Konsep Dasar Pengantar Ilmu Hukum yang meliputi Pengertian, Kedudukan dan
Fungsi Hukum.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud Pengantar Ilmu Hukum ?
2. Apa yang dimaksud dengan Hukum ?
3. Apa tujuan Hukum ?
4.
Apa Fungsi Hukum ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
PENGANTAR ILMU HUKUM
Pada dasarnya Pengantar Ilmu Hukum adalah bidang
pelajaran ilmu hukum yang merupakan pengantar dan berusaha untuk menjelaskan
tentang pokok-pokok, prinsip-prinsip, keadaan, maksud dan tujuan dari
bagian-bagian hokum yang paling mendasar serta keterkaitan/tata hubungan
anntara bagian-bagian yang paling mendasar tersebut dengan hukum sebagai ilmu
pengetahuan.[1]
Menurut Dr. Soedjono
Dirdjosisworo, SH bahwa : Pengantar Ilmu Hukum (PIH) oleh dunia studi hukum
sering disebut dengan “Encyclopedia Hukum”, yaitu bidang studi hukum yang
merupakan pengantar (introduction atau inleiding) untuk ilmu pengetahuan hukum.
Ilmu pengetahuan ini berusaha menjelaskan tentang keadaan, inti, dan maksud
tujuan dari bagian-bagian pentig dari hukum, serta pertalian antara berbagai
bagan tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. [2]
Menurut Prof. Dr. Achmad Sanusi, SH bahwa : Pengantar
Ilmu Hukum mencakup uraian mengenai sejarah terbentuknya lembaga-lembaga hukum
dewasa ini maupun pengantar filsafahnya dalam arti kerohanian maupun
kemasyarakatan.
Pengantar Ilmu Hukum memiliki ruang lingkup yag cukup luas,
sebab meliputi pula lembaga-lembaga hukum dalam tinjauan historis dan
filosofis. Dalam kaitan ini Pengantar Ilmu Hukum memerlukan pemikiran yng
mendalam, mendasar dan luas baik yang menyangkut masalah-masalah teoritis
maupun yang meliputi masalah-masalah di dalam praktek; terutama yang menyangkut
lembaga hukum. Dalam kaitan ini ditegaskan pula bahwa : yang dimaksud dengan
lembaga hukum ialah seluruh praktek hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku
secara mantap. Berlakunya melembaga, bukan hanya sebagai suatu pelaksanaan yang
dipaksakan dengan kekerasan dari luar.[3]
Objek Pengantar Ilmu Hukum,
sama halnya dengan objek Ilmu Hukum, yaitu hukum. Tidak ada perbedaan objek
antara Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum.
Ruang lingkup Pengantar Ilmu
Hukum, dengan adanya kata “Pengantar” di depan istilah “Ilmu Hukum”, berarti
Pengantar Ilmu Hukum barulah merupakan Pengantar untuk mempelajari Ilmu hukum.
Jika dilihat dari sudut ketiga
bentuk perwujudan hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Hugo Sinzheimer, maka
dalam Pengantar Ilmu Hukum telah diperkenalkan ketiga bentuk perwujudan hukum,
tetapi hanya pokok-pokoknya saja, yaitu[4]:
1.
Berkenaan dengan hukum
normatif, baru dipelajari sejumlah istilah yang merupakan konsep umum dari
hukum.
2.
Berkenaan dengan kenyataan
hukum, baru diperkenalkan dengan bagian-bagian ilmu hukum, seperti pengertian
dan batas-batas dari sosiologi hukum, antropologi hukum, perbandingan hukum dan
sejarah hukum.
3.
Berkenaan dengan hukum ideal
baru dipelajari pokok-pokok dari teori-teori hukum yang terbagi atas
mazhab-mazhab ilmu hukum.
B. PENGERTIAN DASAR TENTANG HUKUM
Sebagaimana Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn dapat dipahami mengenai
pandangannya terhadap hukum, yakni: Hukum hingga saat ini belum mempunyai
definisi tunggal dan memuaskan semua disiplin ilmu; minimal disiplin ilmu hukum
dan para pemikirnya. Akan tetapi dalam kaitan ini para ahli hukum harus
memiliki pegangan tentang definisi hukum, meskipun definisi hukum tersebut
beraneka ragam menurut disiplin ilmu masing-masing.[5]
L.J. Van Apeldoorn, juga mengatakan bahwa hukum dapat dilihat dari dua
sudut pandang yang berbeda, yaitu[6] :
1.
Dari sudut pandang ontwikkelde
leek, yakni orang terpelajar tetapi bukan ahli hukum, mereka ingin tahu sesuatu
mengenai “hukum” ia dapat membeli dan membaca buku yang berisi peraturan-peraturan
, dalam pikirannya hukum sama dengan undang-undang.
2.
Dari sudut pandang the man in the street, yakni orang
kebanyakan. Jika mengetahui adanya
peristiwa yang menarik akan menunggu dan berduyun-duyun menuju pengadilan.
Mereka mengikuti jalannya persidangan, melihat hakim, jaksa, penasihat hukum, terdakwa dan saksi-saksi. Bagi
mereka apa yang terjadi di pengadilan itulah hukum.
L.J. Van Apeldoorn memberi ilustrasi dengan membandingkan hukum dan
undang-undang dengan manusia dan potretnya. Potret adalah rekaman detik
tertentu kehidupan manusia. Demikian pula undang-undang adalah rekaman saat
tertentu dari hukum. Potret dan manusia terus berkembang dan berubah,
seddangkan manusia dan hukum terus berkembang dan berubah. Hukum juga lebih
luas daripada undang-undang, dimana undang-udang merupakan salah satu sumber hukum disamping beberapa sumber hukum lainnya. Banyak
norma hukum yang tidak diletakkan dalam undang-undang, melainkan tetap hidup di
luar udang-undang.[7]
C.
TUJUAN
HUKUM
Ada
beberapa teori yang telah dikemukakan mengenai apa yang merupakan tujuan hukum.
Teori-teori yang paling dikenal mengenai tujuan hukum, yaitu :
1.
Teori Keadilan
Menurut teori ini, tujuan hukum
adalah keadilan.
Teori
ini dapat dikatakan merupakan teori tertua mengenai tujuan hukum. Perhatian
terhadap keadilan telah ada sejak zaman dahulu kala. Bangsa Yunani kuno
misalnya telah memiliki dewi yang khusus menangani keadilan, yaitu dewi Themis.
Themis di gambarkan sebagai wanita yang memegang timbangan ditangan yang
satu dan suatu untaian barang dan ditangan yang lain. Ia adalah dewi keadilan
alamiyah (natural justice). Bangsa Romawi mengambil alih dewi ini dengan
nama Justitia yang digambarkan sebagai wanita yang memegang timbangan
dan pedang serta mengenakan penutup mata sebagai lambang keadilan yang tidak
memihak.[8]
Pandangan-pandangan
yang termasuk kedalam teori keadilan antara lain yaitu :[9]
a. Francois Genny mengajarkan bahwa tuujuan hukum
adaalah semata-mata keadilan.
b. Saint Augustine (354-439) menyatakan bahwa “unjust
law is no law at all” (hukum yang tidak adil bukanlah hukum sama sekali).
2.
Teori Utilitas (kemanfaatan).
Jeremy
bentham dalam bukunya “Introduction to the moral and legislation” berpendapat
bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi
orang.
Dan
karena apa yang berfaedah bagi orang yang satu, mungkin merugikan orang lain,
maka menurut teori utilitis tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan
sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi
perseorangan merupakan tujuan utama bagi hukum.[10]
Adapun Dr.
Soedjono Dirdjosisworo, SH. Memiliki pendapat yang berbeda tentang tujuan
hukum . Ditegaskan bahwa :
“Untuk mencapai tujuan ini maka kehidupan individu
ditengah-tengah pergaulan hidupnya,
perlu suatu pendekatan yang memberi keseimbangan dan keserasian sebagai
berikut :[11]
a. Kebebasan dan ketetiban.
b. Kepentingan pribadi dan kepentingan antar pribadi.
c. Keseimbangan hukum dan kepastian hukum.
d. Kebendaan (materialism) dan keakhlakan
(spiritualisme).
e. Kelestarian (conservastion) dan kebaruan
(inovatisme).
D.
FUNGSI
HUKUM
Beberapa pendapat mengenai fungsi hukum, yaitu:
1. Fungsi Hukum adalah Memberikan Pengesahan (Legitimasi) Terhadap
Apa yang Berlaku dalam Masyarakat.[12]
Dalam pandangan teori
ini, diadakannya undang-undang yaitu hukum yang diciptakan pemerintah,
terutamauntuk memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap hukum yang berlaku
dalam masyarakat. Dengan demikian undang-undang sebagai hukum yang ditetapkan
pemerintah, akan selalu berada dibelakang atau tertinggal dari perkembangan
masyarakat.
2. Hukum Sebagai Alat Rekayasa Masyarakat.[13]
Dalam pandangan Roscoe
Pound, hukum bukan hanya merupakan kumpulan norma-norma abstrak atau suatu
tertib hukum, tetapi juga merupakan suatu proses untuk mengadakan keseimbangan
antara kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai yang saling bertentangan. Proses
itu pada akhirnya melahirkan keseimbangan-keseimbangan baru membuat masyarakat
terekayasa menuju keadaan baru yang lebih baik dengan keseimbangan-keseimbangan
baru.
Dalam pandangan teori
ini, hukum tidak berada dibelakang atau didepan perkembangan masyarakat karena
hukum adalah proses perkembangan masyarakat itu sendiri.
3. Fungsi Hukum adalah Sebagai Sarana Pembentukan Masyarakat Khususnya
Sarana Pembangunan.[14]
Pandangan ini
dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja dan merupakan modifikasi terhadap pandangan Roscoe Pound
tentang law as a tool of social
engineering (Hukum sebagai alat pembentukan masyarakat).
Mochtar Kusumaatmadja
memberikan tekanan pada undang-undang sebagai sarana pemebentukan masyarakat,
khususnya sarana pembangunan. Contohnya, dengan adanya ketentuan dalam UU No.1
tahun 1974 tentang perkawinan tentang batas minimum usia kawin laki-laki 19
tahun dan perempuan 16 tahun maka masyarakat terbentuk menuju kebiasaan kawin
pada umur yang lebih tinggi daripada sebelumnya.
Dalam pandangan teori
ini, diadakan undang-undang, yaitu hukum yang ditetapkan pemerintah dapat
mendahului dan berada di depan perkembangan masyarakat dan bahkan membentuk
masyarakat menuju kearah pandangan-pandangan baru.
4. Hukum Sebagai Senjata dalam Konflik Sosial.[15]
Menurut Austin T. Turk,
hukum adalah kekuasaan (law is power). Ini karena barang siapa menguasai
hukum berarti mengendalikan sumber daya hukum yang mengandung sebuah kekuasaan,
antara lain pengendalian atas alat-alat kekerasan fisik langsung, yaitu
kekuasaan perang dan polisi.
Menurut Turk, pada saat
pembuatan undang-undang, semua pihak berupaya untuk menarik hukum berpihak
kepadanya agar dapat dijadikan sebagai senjata dalam hal terjadinya konflik
sosial. Dalam pandangan teori ini, hukum merupakan alat untuk memperoleh
kemenangan dalam konflik yang terjadi dalam masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
1.
Pengantar ilmu hukum
Pada dasarnya Pengantar Ilmu Hukum adalah bidang
pelajaran ilmu hukum yang merupakan pengantar dan berusaha untuk menjelaskan
tentang pokok-pokok, prinsip-prinsip, keadaan, maksud dan tujuan dari
bagian-bagian hokum yang paling mendasar serta keterkaitan/tata hubungan
anntara bagian-bagian yang paling mendasar tersebut dengan hukum sebagai ilmu
pengetahuan.
2.
Tujuan hukum.
a. Kebebasan dan ketetiban.
b. Kepentingan pribadi dan kepentingan antar pribadi.
c. Keseimbangan hukum dan kepastian hukum.
d. Kebendaan (materialism) dan keakhlakan
(spiritualisme).
e. Kelestarian (conservastion) dan kebaruan
(inovatisme).
3.
Fungsi hukum.
a. Fungsi Hukum adalah memberikan pengesahan
(legitimasi) terhadap apa yang
berlaku dalam masyarakat.
b. Hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
c. Fungsi Hukum adalah sebagai sarana pembentukan
masyarakat khususnya sarana pembangunan.
d. Hukum sebagai senjata dalam konflik sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Maramis,
frans. dan Donald Albert Rumokoy. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2014.
Sudarsono. Pengantar
Ilmu Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.
[1]
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), 39.
[2]
Ibid., 40.
[3]
Ibid., 41.
[4]
Donald Albert Rumokoy dan Frans
Maramis, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014),
25.
[5]
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum
(Jakarta: Rineka Cipta, 1991), 42.
[6]
Donald Albert Rumokoy dan Frans
Maramis, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014), 9.
[7]
Ibid., 10.
[8]
Ibid., 28.
[9]
Ibid., 29.
[10]
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta : Rineka Cipta, 1991), 53.
[11]
Ibid., 54-57.
[12]
Donald alberrt Rumokoy dan Frans maramis, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta
: Raja Grafindo Persada, 2014), 36.
[13]
Ibid., 37.
[14]
Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar