BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Karya-karya tulis tentang penantar ilmu hukum senantiasa dibutuhkan
oleh mereka yang mempelajari hukum. Di fakultas hukum, pengantar ilmu hukum
merupakan salah satu mata kuliah yang menjadi dasaar dan titik tolak bagi
mahasiswa untuk mulai mempelajari ilmu hukum. Tetapi mata kuliah ilmu hukum
bukanlah hanya pelajaran awal,. Mereka yang telah menyelesaikan studi hukum dan
terjun dalam masyarakat senantiasa perlu juga untuk membolak-baik materi
pengantar ilmu hukum karena materi-materi itu meruakan asas-asas untuk
keseluruhan pelajaran dan praktik hukum.
Ilmu hukum merupakan ilmu dasar oleh karenanya ia memiliki ilmu
pembantu. Oleh karena itu penulis mencoba ntuk memahami ilmu ilmu-ilmu lain
yang termasuk dalam ruang lingkup ilmu hukum.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian ilmu bantu?
2.
Apa macam-macam ilmu bantu dalam ilmu hukum?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ilmu Bantu
Dilihat dari fungsinya ilmu dapat dibedakan menjadi ilmu dasar dan
ilmu bantu. Ilmu pembantu bertujuan untuk membantu ilmu pokok. Ilmu pembantu di
antara lain adalah matematika, bahasa, etika, sedangkan ilmu dasarnya seperti
fisika, kimia, sosiologi, dan lain-lain.
B.
Macam-Macam Ilmu Bantu dalam Ilmu Hukum
Ilmu hukum memiliki beberapa ilmu bantu, antara lain:
1.
Sosiologi hukum
Sosiologi menurut racek dan arren adalah ilmu yang mempelajari
hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok. Definisi lainnya yaitu dari Pitirin
Sorokin yang mengatakan bahwa sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari: (1)
hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial; (2)
hubungan dan pengaruh timbal balik
gejala sosial dan nonsosial; (3) ciri-ciri umum dari semua jenis gejala sosial.
Dengan demikian secara sederhana, soiologi hukum mengkaji hukum sebagai
hubungan antarmanusia.[1]
Sosiologi hukum sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan memiliki
objek. yang dalam hal ini diungkapkan bahwa obyek sasaran di sini adalah
badan-badan yang terlibat dalam penyelenggaraan hukum, seperti pembuatan
undang-undang, pengadilan, polisi, advokat, dan sebagainya.[2]
2.
Sejarah hukum
Sejarah hukum adalah kajian tentang bagaimana hukum tumbuh,
berkembang dan berubah. Sejarah hukum mempelajari sejarah perkembangan hukum dengan
mengkaji keterkaitan antara lembaga-lembaga hukum masa lalu dan masa sekarang.[3]
Pada umumnya studi sejarah hukum lebih dititikberatkan kepada
pengajian hukum suatu bangsa yang merupakan ungkapan jiwa bangsa tersebut. Oleh
sebab itu, akan muncul perbedaan satu sama lain yang tercermin pada ciri-ciri
pokok pertumbuhan dan perkembangan pada tiap-tiap sisi hukum. Demikian pula
halnya dijelaskan soejono, bahwa apabila dikatakan bahwa hukum itu tumbuh, maka
yang diartikan adalah hubungan terus menerus antar sistem yang sekarang berasal
dari yang sebelumnya atau hukum pada masa yang lampau, maka hal itu berarti
bahwa hukum yang sekarang dibentuk oleh proses-proses yang berlangsung pada
masa lampau, mengenali dan memahami secara sistematis proses-proses
terbentuknya, memberikan pengetahuan yang berharga untuk memahami hukum alam
dalam masyarakat.[4]
3.
Perbandingan hukum
Menurut H.C. Guttiridge, perbandingan hukum adalah proses perbadingan
peraturan-praturan hukum yang diambil dari sistem-sistem yang berbeda. Jadi,
yang dilakukan adalah membanding-bandingkan antara peraturan-peraturan atau
antara sistem-sistem hukum. Jika hanya mempelajari hukum di suatu negara asing
saja, Ini belum merupakan perbandigan hukum melainkan meupaka kajian hukum
asing (foreign law study).[5]
Dalam kenyataan terbukti bahwa banyak tata hukum sebagaimana
banyaknya bangsa-bangsa di dunia. Di dalam ilmu perbandingan hukum tidak hanya
membahas segi-segi perbedaan di antara banyak tata hukum, akan tetapi membhas
juga segi-segi persamaan di antara banyak tata hukum. Pada umunya terdapat
beberapa faktor yang dapat menimbukan perbedaan di antara beberapa tokoh hukum,
yakni; geografi, iklim, nilai-nilai historis suatu bangsa, kodisi ekonomi,
agama, faktor-faktor lain yang sejenis. Adapun yang membuat adanya persamaan
yakni, pertukaran budaya, atau faktor-faktor lain yang sesuai dengan
perkembangan di masa yang akan datang[6]
4.
Antropologi hukum
Antropolog adalah ilmu tentang manusa dari sudut biologis dan budya
yang terbagi atas (1) antropologi fisik, ang berkenaan dengan evolusi biologis
dan adaptasi isik manusia, dan (2) antrpologi budaya, yang berkenaan dengan
cara bagaimana, bahasa, budaya, dan kebiasaan berkembang.
Terdapat perdekatan antara antropologi budaya an sosiologi,
sehingga dalam mencari batas keduanya, oleh soejono soekanto dikatakan bahwa,
ada yang berpendapat bahwa jika sosiologi menyelidiki masyarakat modern yang
sudah komplek, maka antropologi memusatkan perhatiannya pada
masyarakat-mayarakat yang masih sederhana taraf
kebudayaannya. Dari sudut pandang ini, dapat dikatakan bahwa antropologi
hukum (antrophology of law, legal antrophology) mempelajari hukum dalam
masyarakat yang masih menggunakan hukum tradisonal.
Pada hakikatnya cabang ilmu antropologi hukum mengacu pada
pemahaman hukum pada segala seginya dalam konteks totalitas kehidupan manusia.
Oleh sebab itu, terdapat beberapa sendi antropologi terhadap hukum yang
didasarkan remis-remis sebagai berikut, demikian menurut Soejono:
a. hukum suatu masyarakat atau sistem hukum suatu masyarakat harus
diselidiki dalam konteks sistem politik, ekonomi dan perdamaian, dan juga dalam
rangka stuktur sosial dari hubungan antarorang dalam kelompok
b. hukum yang paling baik dipelajari melalu analisa terhadap
prosedur-prosedur yang berhubungan dengan penyelesaian segketa atau melalu
manajemen politik.
c. pada gilirannya prosedur-prosedur akan menjadi penting manakala
penelitian sebagai deskripsi, analisa dan perbandingan.
d. agar dapat suatu aporan yang sah mengenai hukum rakyat, dua
tugas tertpiah tetapi berhubungan perlu dibuat.[7]
5.
Psikologi hukum
Bidang psikologi ini, dulu dikenal sebagai psikologi forensk, yaitu
psikologi yang dimanfaatkan untuk kepentingan peradilan. Psikologi forensik memiliki
orientasi klinis, antara lain berkenaan dengan kesehatan mental terdakwa,
kemudian di amerka serikat tahun 1960-an berkembang suatu bidang yang dinamakn
psikologi dan hukum. Dan sebagai bidang kajian yang menentang perang yang tidak
adil serta ketidaksamaan yang berlarut-larut dalam kelas masyarakat dan gender.
Puncaknya di tahun 1968 dibentuk organsasi multi disiplin America Psicology
Law Society (APLS). Sasaran organisasi ini adalah mendorong kontribusi
psikologi untuk memahami hukum dan sistem hukum melalui penelitian terhadap
psikologis dalam masalah-masalah hukum dan menyediakan pendidikan untuk kalngan
hukum tentang masalah psikologis.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa:
1. ilmu bantu adalah ilmu yang bertujuan untuk membantu ilmu pokok
2. ilmu bantu dalam imu hukum yaitu:
a. ilmu sosiologi hukum
b. ilmu sejarah hukum
c. ilmu perbandingan hukum
d. ilmu antroplogi hukum, dan
e. ilmu psikologi hukum
[1] Yahyanto,
Lukman Santoso.Pengantar Ilmu Hukum.(Yogyakarta: Trussmedia Grafika, 2014), 27
[2] Rumokoy,
Donald Albert, Frans Maramis.Pengantar Ilmu Hukum.(Jakarta: Rawali Press,
2014), 168-169
[3]
Sudarsono.Pengantar Ilmu Hukum(Jakarta:Crineka Cipta, 2001), 259
[4] Rumokoy,170
[5] Sudarsono, 262
[6] Rumokoy, 11-172
Tidak ada komentar:
Posting Komentar