Jumat, 27 Januari 2017

MACAM-MACAM ILMU BANTU DALAM ILMU HUKUM

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Karya-karya tulis tentang penantar ilmu hukum senantiasa dibutuhkan oleh mereka yang mempelajari hukum. Di fakultas hukum, pengantar ilmu hukum merupakan salah satu mata kuliah yang menjadi dasaar dan titik tolak bagi mahasiswa untuk mulai mempelajari ilmu hukum. Tetapi mata kuliah ilmu hukum bukanlah hanya pelajaran awal,. Mereka yang telah menyelesaikan studi hukum dan terjun dalam masyarakat senantiasa perlu juga untuk membolak-baik materi pengantar ilmu hukum karena materi-materi itu meruakan asas-asas untuk keseluruhan pelajaran dan praktik hukum.
Ilmu hukum merupakan ilmu dasar oleh karenanya ia memiliki ilmu pembantu. Oleh karena itu penulis mencoba ntuk memahami ilmu ilmu-ilmu lain yang termasuk dalam ruang lingkup ilmu hukum.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian ilmu bantu?
2. Apa macam-macam ilmu bantu dalam ilmu hukum?



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Ilmu Bantu
Dilihat dari fungsinya ilmu dapat dibedakan menjadi ilmu dasar dan ilmu bantu. Ilmu pembantu bertujuan untuk membantu ilmu pokok. Ilmu pembantu di antara lain adalah matematika, bahasa, etika, sedangkan ilmu dasarnya seperti fisika, kimia, sosiologi, dan lain-lain.
B.  Macam-Macam Ilmu Bantu dalam Ilmu Hukum
Ilmu hukum memiliki beberapa ilmu bantu, antara lain:
1. Sosiologi hukum
Sosiologi menurut racek dan arren adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok. Definisi lainnya yaitu dari Pitirin Sorokin yang mengatakan bahwa sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari: (1) hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial; (2) hubungan dan pengaruh timbal balik  gejala sosial dan nonsosial; (3) ciri-ciri umum dari semua jenis gejala sosial. Dengan demikian secara sederhana, soiologi hukum mengkaji hukum sebagai hubungan antarmanusia.[1]
Sosiologi hukum sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan memiliki objek. yang dalam hal ini diungkapkan bahwa obyek sasaran di sini adalah badan-badan yang terlibat dalam penyelenggaraan hukum, seperti pembuatan undang-undang, pengadilan, polisi, advokat, dan sebagainya.[2]



2. Sejarah hukum
Sejarah hukum adalah kajian tentang bagaimana hukum tumbuh, berkembang dan berubah. Sejarah hukum mempelajari sejarah perkembangan hukum dengan mengkaji keterkaitan antara lembaga-lembaga hukum masa lalu dan masa sekarang.[3]
Pada umumnya studi sejarah hukum lebih dititikberatkan kepada pengajian hukum suatu bangsa yang merupakan ungkapan jiwa bangsa tersebut. Oleh sebab itu, akan muncul perbedaan satu sama lain yang tercermin pada ciri-ciri pokok pertumbuhan dan perkembangan pada tiap-tiap sisi hukum. Demikian pula halnya dijelaskan soejono, bahwa apabila dikatakan bahwa hukum itu tumbuh, maka yang diartikan adalah hubungan terus menerus antar sistem yang sekarang berasal dari yang sebelumnya atau hukum pada masa yang lampau, maka hal itu berarti bahwa hukum yang sekarang dibentuk oleh proses-proses yang berlangsung pada masa lampau, mengenali dan memahami secara sistematis proses-proses terbentuknya, memberikan pengetahuan yang berharga untuk memahami hukum alam dalam masyarakat.[4]
3. Perbandingan hukum
Menurut H.C. Guttiridge, perbandingan hukum adalah proses perbadingan peraturan-praturan hukum yang diambil dari sistem-sistem yang berbeda. Jadi, yang dilakukan adalah membanding-bandingkan antara peraturan-peraturan atau antara sistem-sistem hukum. Jika hanya mempelajari hukum di suatu negara asing saja, Ini belum merupakan perbandigan hukum melainkan meupaka kajian hukum asing (foreign law study).[5]
Dalam kenyataan terbukti bahwa banyak tata hukum sebagaimana banyaknya bangsa-bangsa di dunia. Di dalam ilmu perbandingan hukum tidak hanya membahas segi-segi perbedaan di antara banyak tata hukum, akan tetapi membhas juga segi-segi persamaan di antara banyak tata hukum. Pada umunya terdapat beberapa faktor yang dapat menimbukan perbedaan di antara beberapa tokoh hukum, yakni; geografi, iklim, nilai-nilai historis suatu bangsa, kodisi ekonomi, agama, faktor-faktor lain yang sejenis. Adapun yang membuat adanya persamaan yakni, pertukaran budaya, atau faktor-faktor lain yang sesuai dengan perkembangan di masa yang akan datang[6]
4. Antropologi hukum
Antropolog adalah ilmu tentang manusa dari sudut biologis dan budya yang terbagi atas (1) antropologi fisik, ang berkenaan dengan evolusi biologis dan adaptasi isik manusia, dan (2) antrpologi budaya, yang berkenaan dengan cara bagaimana, bahasa, budaya, dan kebiasaan berkembang.
Terdapat perdekatan antara antropologi budaya an sosiologi, sehingga dalam mencari batas keduanya, oleh soejono soekanto dikatakan bahwa, ada yang berpendapat bahwa jika sosiologi menyelidiki masyarakat modern yang sudah komplek, maka antropologi memusatkan perhatiannya pada masyarakat-mayarakat yang masih sederhana taraf  kebudayaannya. Dari sudut pandang ini, dapat dikatakan bahwa antropologi hukum (antrophology of law, legal antrophology) mempelajari hukum dalam masyarakat yang masih menggunakan hukum tradisonal.
Pada hakikatnya cabang ilmu antropologi hukum mengacu pada pemahaman hukum pada segala seginya dalam konteks totalitas kehidupan manusia. Oleh sebab itu, terdapat beberapa sendi antropologi terhadap hukum yang didasarkan remis-remis sebagai berikut, demikian menurut Soejono:
a. hukum suatu masyarakat atau sistem hukum suatu masyarakat harus diselidiki dalam konteks sistem politik, ekonomi dan perdamaian, dan juga dalam rangka stuktur sosial dari hubungan antarorang dalam kelompok
b. hukum yang paling baik dipelajari melalu analisa terhadap prosedur-prosedur yang berhubungan dengan penyelesaian segketa atau melalu manajemen politik.
c. pada gilirannya prosedur-prosedur akan menjadi penting manakala penelitian sebagai deskripsi, analisa dan perbandingan.
d. agar dapat suatu aporan yang sah mengenai hukum rakyat, dua tugas tertpiah tetapi berhubungan perlu dibuat.[7]
5. Psikologi hukum
Bidang psikologi ini, dulu dikenal sebagai psikologi forensk, yaitu psikologi yang dimanfaatkan untuk kepentingan peradilan. Psikologi forensik memiliki orientasi klinis, antara lain berkenaan dengan kesehatan mental terdakwa, kemudian di amerka serikat tahun 1960-an berkembang suatu bidang yang dinamakn psikologi dan hukum. Dan sebagai bidang kajian yang menentang perang yang tidak adil serta ketidaksamaan yang berlarut-larut dalam kelas masyarakat dan gender. Puncaknya di tahun 1968 dibentuk organsasi multi disiplin America Psicology Law Society (APLS). Sasaran organisasi ini adalah mendorong kontribusi psikologi untuk memahami hukum dan sistem hukum melalui penelitian terhadap psikologis dalam masalah-masalah hukum dan menyediakan pendidikan untuk kalngan hukum tentang masalah psikologis.[8]





BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
1. ilmu bantu adalah ilmu yang bertujuan untuk membantu ilmu pokok
2. ilmu bantu dalam imu hukum yaitu:
a. ilmu sosiologi hukum
b. ilmu sejarah hukum
c. ilmu perbandingan hukum
d. ilmu antroplogi hukum, dan
e. ilmu psikologi hukum




[1] Yahyanto, Lukman Santoso.Pengantar Ilmu Hukum.(Yogyakarta: Trussmedia Grafika, 2014), 27
[2] Rumokoy, Donald Albert, Frans Maramis.Pengantar Ilmu Hukum.(Jakarta: Rawali Press, 2014), 168-169
[3] Sudarsono.Pengantar Ilmu Hukum(Jakarta:Crineka Cipta, 2001), 259
[4] Rumokoy,170
[5] Sudarsono, 262
[6] Rumokoy, 11-172
    [7] Sudarsono, 262
    [8] Rumokoy, 172



Tidak ada komentar: